Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 155/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 22 Maret 2021 — Pemohon:
M. ULUL SA'BANA
164
  • Bitperubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, KartuTanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 03-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 608/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 17 Desember 2020 — Pemohon:
YAFI ALIF 'AINUDDIN
143
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 02-02-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 84/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 16 Februari 2021 — Pemohon:
VINA YULI PUSPITA NINGTIYAS
83
  • BitMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, Hakim berpendapat telah patut dan sah untuk mengabulkanpetitum nomor
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 20-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 54/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon:
AH. SYAIHANI
184
  • UPTD InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapatpermohonan pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor 0209/TBPSLB/2007 tanggal 22 Pebruari 2007 milik pemohontersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalamUndangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 10-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 103/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
SUGIANTO
103
  • Hakimberpendapat permohonan Pemohon untuk melakukan perubahan namaPemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3505220609620001 danKartu Keluarga (KK) Nomor : 3505222211060008, dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Bithari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pendudukdan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil serta Pasal 93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan Nomor25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 11-12-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 631/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 7 Januari 2021 — Pemohon:
TONI BIANTORO
153
  • Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan Pemohon untuk melakukan perubahan nama AnakPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 24-02-2020 — Putus : 28-02-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN TUAL Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Tul
Tanggal 28 Februari 2020 — Pemohon:
TJONG SIU TJU
4313
  • UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalamPeraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tersebut di atas, dengan tidak adaperubahan lain padaidentitasnya; Menimbang, bahwa dengan mendasarkan padabukti surat, keterangan saksisaksi dan keterangan pemohon tersebut di atas Hakim berrpendapat bahwaberdasarkan ketentuan
    UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, telah patut dan sah untuk mengabulkan petitumNomor 2 dari permohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitum Nomor 3yang memerintahkan kepada pegawai catatan sipil untuk mencatat
Register : 06-08-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 34/Pdt.P/2015/PN Kgn
Tanggal 18 Agustus 2015 — - NORAZIZAH
213
  • perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atauUPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehinggaHakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah nama untuk anakpemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    karena itu petitum nomor 3 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 telah dikabulkan oleh Hakim sehinggasangatlahn beralasan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonanpemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 24-02-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 145/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 19 Maret 2021 — Pemohon:
EKO BASKORO
143
  • Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk mengubah atau menambah namauntuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Bitselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitaruntuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerimapenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 26-08-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 382/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 17 September 2020 — Pemohon:
AMOS SUGENG RIANTO
319
  • JOSEPHINE, Hakim berpendapat bahwa terhadap namaELIATA FEBRINA JOSEFHINE yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor:3505090208060506 dapat di lakukan perubahan menjadi ELIATA FEBRINNAJOSEPHINE ;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinanpenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 09-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 486/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
M. RIDWAN FAUZI
181
  • puluh lima (2861995) dengan demikian PengadilanNegeri berpendapat permohonan Pemohon cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan peraturan Perundangundangan dan sudahselayaknya untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sertaPasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasanapabila Petitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnyasebagaimana petitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2)dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 10-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 58/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 17 Oktober 2019 — Pemohon:
ABDUL BASIT
7714
  • Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah namaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6308CLT0211201003431tanggal 2 Nopember 2010 milik pemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 29-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 65/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
MUUHAMMAD WILDAN AL AZQIA
1106
  • Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah namaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6308LT030520190006tanggal 3 Mei 2019 milik anak pemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 05-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 210/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon:
NUR KOLIPAH
303
  • Bitberpendapat permohonan pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohondalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 23-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 521/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pemohon:
INDRA TRIANA WAHYUNI
133
  • BitKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, Hakim berpendapat telah patut dan sahuntuk mengabulkan petitum nomor 2 dari permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitumnomor 3 yaitu Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikanSalinan atau Turunan Penetapan ini yang telah mempunyai Kekuatan HukumTetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3), Pasal 71 ayat (1), (2) dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3),Pasal 100 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 100 Peraturan Presidan
Register : 22-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 39/Pdt.P/2020/PN Amt
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
ARDIANSYAH
636
  • Pencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapatpermohonan pemohon untuk merubah nama Pemohon, nama Istri Pemohon dannama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3115.G/IST/PSLB/2007tanggal 28 Mei 2007 milik anak pemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalamUndangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlan beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 10-05-2012 — Putus : 22-05-2012 — Upload : 04-06-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 88/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 22 Mei 2012 — Pemohon : JUM'AH
172
  • yangketiga dari pasangan suami istri MUDAR dan TAWIYAH, Hakim berpendapatterhadap kelahiran pemohon tersebut dengan memperhatikan domisili pemohonsendiri, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten HuluSungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) PeraturanPresidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, maka yang berwenang mencatatkan kelahiranpemohon tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenHulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif maupun secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlan beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 27-11-2019 — Putus : 29-11-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 74/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 29 Nopember 2019 — Pemohon:
SYAMSUDIN
8812
  • Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah namaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6308CLT1207201112729tanggal 12 Juli 2011 milik anak pemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 30-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 206/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon:
CYNTHIA DEWI HARTONO
213
  • bukti P2), Kutipan Akta Kelahiran, No. 37 A/1982 (buktiP4), Kutipan Akta Perkawinan, Nomor : 012MWNI/2006 (bukti P6) dan padaKutipan Akta Kelahiran, Nomer 8016/2011 bukti P7), dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Bit2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Register : 08-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 98/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
M. ZAINUL MUKOROBIN
173
  • Bitdalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, Hakim berpendapat telah patut dan sahuntuk mengabulkan petitum nomor 2 dari permohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitumnomor 3 yaitu Memerintahkan kepada Pemohon
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan