Ditemukan 72198 data
35 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga tanggal 21 Juli 2006Nomor: 1680/E.20000/2006S3;Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karyaantara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tersebutbersifat Lex Specialis, menurut Terbanding kurang tepat karena bertentangandengan:Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding sebagai berikut: Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikanberdasarkan Undangundang Republik Indonesia dan berkedudukan
membayar pajak dan pelaksanaanpenagihan pajak;Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa PemohonBanding telah membayar semua Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dipungutoleh Pertamina pada setiap tagihan yang diterbitkan oleh Pertamina, hal ini disebabkankarena apabila Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tidak dibayar maka Pertaminatidak akan mengirimkan bahan bakar kendaraan bermotor sesuai pesanan;2 Alasan Permohonan BandingKarakteristik Kontrak Karya (Lex Specialis
)Bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yangditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal2 Desember 1986 dan Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambanganyang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work);Bahwa Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 danlampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karyatersebut bersifat Lex Specialis, artinya masalah perpajakan
yang secara spesifik diaturdi dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan UndangUndang), dalamhal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakan yangada;Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yangLex Specialis didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa KontrakKarya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan UndangUndang, olehkarena
Jadi dapat disimpulkan disinibahwa sifat "Lex Specialis" dari Kontrak Karya juga diatur dan diakuioleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai danUndangUndang Pajak Penghasilan.
42 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Deputi Direktur Pemasaran danNiaga tanggal 21 Juli 2006 Nomor: 1680/E.20000/2006S3;Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa KontrakKarya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Bandingtersebut bersifat Lex Specialis, menurut Terbanding kurang tepat karenabertentangan dengan:a.
Putusan Nomor 63 /B/PK/Pjk/2012dalam Kontrak Karya tersebut bersifat Lex Specialis, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus(dipersamakan dengan UndangUndang), dalam hal tidak diatur secarakhusus maka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakan yang ada;Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik KontrakKarya yang Lex Specialis didukung dengan Surat Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988yang
, ketentuan di dalam Kontrak Karya bersifatkhusus/Lex Specialis;Bahwa adapun peraturanperaturan yang terkait dengan pengenaan PajakBahan Bakar Kendaraan Bermoior tersebut di atas adalah sebagai berikut:a.
Jadi, dapat disimpulkan disini bahwasifat "Lex Specialis" dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan UndangUndang Pajak Penghasilan.
Dengan dasar"Lex Specialis" dari Kontrak Karya; Pemohon Peninjauan KembaliHalaman 16 dari25 halaman.
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
S1032/MK.04/1988 (Bukti PK7) tanggal 15 Desember1988 yang menyatakan bahwa Kontrak KaryaPertambangan diberlakukan dan dipersamakan denganUndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakanyang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secarakhusus (special treatment / Lex Specialis).
dijalani, baik dari Perusahaan Pertambangan maupunPemerintah (baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dansemua Aparatur Negara) sebagai pihak yang telahmenyetujul dan menandatangani Kontrak karyatersebut.Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundangyaitu.
Dengan dasarLex Specialis dari Kontrak Karya PT NNT berpendapatbahwa pengenaan PKB dan BBNKB harus didasarkan padaKontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasalyang mengatur masalah pengenaan pajak daerah.Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat Lex Specialis dariKontrak Karya telah diuji di dalam persidangan PengadilanPajak atas kasus PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR)yang merupakan perusahaan pertambangan yangmenghasilkan emas batangan dan beroperasi berdasarkanKontrak Karya yang sama
Putusan Nomor 174 /B/PK/PJK/20138.2.a.2Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya diakui,tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya tidakdiakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis HakimPengadilan Pajak merujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata dan menyatakan bahwa sahnya suatu perjanjianadalah tidak boleh bertentangan dengan undangundang.Pertamatama perlu
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapatmemicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya,yang nampaknya justru akan dapat berdampak kepadakerugian Negara yang jauh lebih besar.d.
207 — 127
dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertamahalaman 30 dan 31;Menimbang, bahwa teks Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam memangbenar demikian sehingga dapat dipahami sebagai asas dalam perkara Pemeliharaan Anak/Hadhanah, yang menetapkan bahwa apabila terjadi suatu perceraian antara para pihak,maka hak Pemeliharaan Anak/Hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz atau belumberumur 12 tahun adalah hak ibunya (isteri) sehingga dengan demikian dapat diterapkandan diartikan sebagai lex specialis
berkata, wahaiRasulullah sesungguhnya anak ini perut sayalah yang mengandung dan air sususayalah yang diminumnya dan pangkuan sayalah tempat penjagaannya, sedangayahnya telah menceraikannya dan ia bermaksud untuk memisahkan anakku daripadaku, maka Rasulullah bersabda, engkau lebih berhak terhadap anakmuselama engkau belum menikah,Menimbang, bahwa pada zaman sekarang ini Pasal 105 huruf (a) KompilasiHukum Islam sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan dan dijadikan sebagai ketentuankhusus (lex specialis
) untuk menyelesaikan sengketa dalam perkara pemeliharaan anak/hadhanah, apabila terjadi perceraian, karena yang lebih diutamakan atau diprioritaskanuntuk dipertimbangkan dalam menyelesaikan perkara tersebut adalah demi kepentingananak, bukan kepentingan ayah atau ibunya, sehingga eksistensi Pasal 105 huruf (a)Kompilasi Hukum Islam sudah tidak mutlak lagi, bahkan dapat diadakan kontra legematau diubah dari peraturan khusus (/ex specialis) menjadi peraturan umum (lex generalis);Menimbang, bahwa Majelis
Hakim Tingkat Banding tidak sependapat denganpertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menerapkan Pasal 105 jadidasar hukum untuk menyelesaikan perkara a quo karena esensi dari pada pasal tersebutadalah lebih mengutamakan untuk kepentingan kedua orang tua terutama kepentingan ibudari pada untuk kepentingan anak, oleh karena itu untuk mengubah Pasal 105 huruf (a)Kompilasi Hukum Islam dari peraturan khusus (lex specialis) menjadi lex generalis(peraturan umum) maka Majelis Hakim Tingkat
pemeliharaan anak/hadhanah maka yang lebih diprioritaskan untukdipertimbangkan adalah kepentingan anak tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas makaMajelis Hakim Tingkat Banding berpendapat ketentuan Pasal 105 huruf (a) KompilasiHukum Islam yang mendasarkan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berumur12 tahun berada dalam pemeliharaan ibu manakala terjadi perceraian antara kedua ayahibunya, harus diartikan sudah tidak infratif dan tidak utuh lagi dan bukan Jex specialis
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandasar "Lex Specialis" dan Kontrak Karya; Pemohon Bandingberpendapat bahwa pengenaan PKB dan BBNKB harus didasarkanpada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasalyang mengatur masalah pengenaan pajak daerah;2.2.a.
Karya yang bersangkutan.Dengan sifat Lex Specialis tersebut ketentuan perpajakanyang diatur di dalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun halyang sama diatur berbeda di dalam UndangUndang yangberlaku.
Dengan dasarLex Specialis dari Kontrak Karya PT NNT berpendapatbahwa pengenaan PKB dan BBNKB harus didasarkan padaKontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasalyang mengatur masalah pengenaan pajak daerah.Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat Lex Specialis dariKontrak Karya telah diuji di dalam persidangan PengadilanPajak atas kasus PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR)yang merupakan perusahaan pertambangan yangmenghasilkan emas batangan dan beroperasi berdasarkanKontrak Karya yang sama
Putusan Nomor. 172 /B/PK/PJK/20138.2.a.2Jadi dengan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emasbatangan adalah terhutang PPN, maka Hakim Majelis Ill danMahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkandiri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya diakui,tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, sifat Lex
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapatmemicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya,yang nampaknya justru akan dapat berdampak kepadakerugian Negara yang jauh lebih besar.d.
30 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor. 111/B/PK/PJK/2013perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus(special treatment/lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "lex specialis" juga didukungdengan :Bahwa Pasal Il dari UndangUndang No. 11 Tahun 1994 mengenaiPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidakmengalami perubahan di dalam UndangUndang No.18 Tahun 2000)yang berbunyi:"Dengan berlakunya Undangundang ini:b.
Putusan Nomor. 111/B/PK/PJK/2013oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (SpecialTreatment/Lex Specialis).
yang bersangkutan.Dengan sifat Lex Specialis tersebut ketentuan perpajakanyang diatur di dalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun halyang sama diatur berbeda di dalam undangundang yangberlaku.
Agung telah memutuskan dengan mendasarkandiri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapidalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidakdiakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis HakimPengadilan Pajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1837 KUHPerdata dan menyatakan bahwa sahnya suatu perjanjianadalah tidak
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyadapat memicu tindakan serupa dari pemegang KontrakKarya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.d.
79 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karyaantara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tersebutbersifat "Lex Specialis", menurut Terbanding kurang tepat karenabertentangan dengan :a.
Karya tersebut bersifat Lex Specialis', artinya masalahperpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus(dipersamakan dengan UndangUndang), dalam hal tidak diatur secara khususmaka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakan yang ada;Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik KontrakKarya yang Lex Specialis' didukung dengan Surat Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor: S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan
No.65/B/PK/PJK/2012Karya, dengan dasar "Lex Specialis', ketentuan di dalam Kontrak Karya bersifatkhusus/Lex Specialis;bahwa adapun peraturanperaturan yang terkait dengan pengenaan PajakBahan Bakar Kendaraan Bermotor tersebut di atas adalah sebagai berikut :a. UndangUndang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 ten tang Peraturan umumPajak Daerah;b.
Jadi dapat disimpulkandisini bahwa sifat "Lex Specialis' dari Kontrak Karya juga diatur dandiakui oleh UndangUndang yaitu UndangUndang PajakPertambahan Nilai dan UndangUndang Pajak Penghasilan.
No.65/B/PK/PJK/2012dan peraturan yang berlaku pada tanggal Kontrak Karyaditandatangani:Bahwa prinsip /ex specialis dan nailed down dalam Kontrak Karyamemang sengaja ditawarkan dan disetujui oleh PemerintahRepublik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dankepastian kewajibankewajiban keuangan bagi investor gunamenarik minat mereka dalam melakukan investasi danmengembangkan industri pertambangan di Indonesia yangmemerlukan modal yang tidak sedikit dan risiko kKegagalan yangcukup tinggi.
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan faktafakta sebagai berikut:Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik KontrakKarya yang lex spesialis' didukung dengan Surat Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor: S1032/MK. 04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dandipersamakan dengan Undangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakanyang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatment/lex specialis); Pasal Il dari Undangundang
" dimana ketentuanketentuan yang telah diatur dalam KontrakKarya wajib untuk dihormati dan dilaksanakan baik oleh PerusahaanPertambangan maupun Pemerintah (baik Pemerintah Pusat, PemerintahDaerah, dan semua Aparatur Negara) sebagai pihak yang telah menyetujui danmenandatangani Kontrak karya tersebut, sebagaimana diuraikan di atas, sifat"Lex Specialis" dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undang undangyaitu Undangundang Pajak Pertambahan Nilai, Undangundang PajakPenghasilan, dan Undangundang
NNTdengan Pemerintah RI dengan mengatakan bahwa Kontrak Karyabersifat lex specialis dan hendaknya dipersamakan dengan UndangUndang. Ini merupakan pendapat pribadi PT. NNT yang sudahditafsirkan secara keliru mengenai pengertian lex specialis. Bahwadiperlukan proses lebih lanjut untuk menguji apakah Kontak Karyadapat dipersamakan dengan UndangUndang.
NNT, disampaikan pula bahwa sifatLex Specialis Kontrak Karya tercermin dalam UndangUndang PPN danPPh. Menurut kami itu bukan merupakan bentuk lex specialis tapimemang terdapat pasal dalam kedua UndangUndang tersebut yangmemberikan pengecualian kepada pelaksana Kontrak Karya untukpemungutan perpajakannya didasarkan pada Kontrak Karya, hal manapasal pengecualian tersebut tidak terdapat dalam UndangUndangNomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Karena Prinsip Lex specialistersebut secara tegas (eksplisit) tidak diatur dalam UndangUndang Nomor28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pnerapanketentuan Kontrak Karya dimaksud, khususnya ketentuan pasal 13 (11)tidak dapat diterapbkan sebagai ketentuan Khusus (lex specialis) dalampengenaan Pajak atas Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam menerbitkan Surat KetetapanPajak Kendaraan Bermotor a quo atas ketentuan Yuridis
70 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini disebabkan karena apabila PBBKB tidak dibayar maka Pertamina tidak akan mengirimkan bahan bakar kendaraanbermotor sesuai pesanan ;Alasan Permohonan BandingKarakteristik Kontrak Karya (Lex Specialis)Bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karyayang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan Pemohon Banding pada tanggal 2Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu Perusahaan Pertambangan yangtunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work).
Di samping itu,pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat "LexSpecialis", artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam KontrakKarya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undangundang); dalam hal tidak diatursecara khusus maka berlaku Ketentuan UndangUndang Perpajakan yang ada ;Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karyayang "Lex Specialis" didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : S1032/MK.04/1998
tanggal 15 Desember 1998 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang,oleh karena itu Ketentuan Perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis) ;Bahwa di dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut dinyatakan bahwa :"Pungutanpungutan, pajakpajak, pembebananpembenan dan beabea yang dikenakanoleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuaidengan undangundang
Dengan dasar"Lex Specialis", ketentuan di dalam Kontrak Karya bersifat khusus/Lex Specialis ;Bahwa adapun Peraturanperaturan yang terkait dengan pengenaan PPBBKBtersebut datas adalah sebagai berikut :a UndangUndang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum PajakDaerah ;b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah oleh UndangUndangNomor 34 Tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000 ;c Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
Disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebutbersifat "lex specialis", artinya masalah perpajakan yang secara spesifik di aturdi dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan undangundang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku KetentuanUndangUndang Perpajakan yang ada. Penjelasan kami di atas tentangkarakteristik Kontrak Katya yang "lex specialis" didukung dengan SuratMenteri Keuangan Republik Indonesia No.
115 — 27
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan denganUndangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatursecara khusus dalam Kontrak Karya ; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988menjelaskan
Nomor : S1032 /MK.4/1988 tanggal 15September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak KaryaPertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (specialtreatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatursecara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut ; Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena ituapabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN danPPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 besertaperaturan pelaksanaannya ;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karyaantara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997,bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya
119 — 41
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan denganUndangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatursecara khusus dalam Kontrak Karya ; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988menjelaskan
Nomor : S1032 /MK.4/1988 tanggal 15September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak KaryaPertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (specialtreatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatursecara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut ; Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena ituapabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN danPPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 besertaperaturan pelaksanaannya ;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karyaantara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997,bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya
328 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan Surat Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor S1032/MK. 04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dandipersamakan dengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakanyang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/ lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "/ex specialis" juga didukungdengan:Halaman 6 dari 28 halaman Putusan Nomor 1567/B/PK/PJK/2017 Pasal Il dari UndangUndang
;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, nampak bahwa UndangUndang PajakPertambahan Nilai dan UndangUndang Pajak Penghasilan mengatur bahwabagi wajib pajak di bidang pertambangan yang beroperasi berdasarkan KontrakKarya, maka perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan Kontrak Karyatersebut, jadi dapat disimpulkan disini bahwa sifat "Lex Specialis" dari KontrakKarya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang PajakPertambahan Nilai dan UndangUndang Pajak Penghasilan, oleh karena itu
;Bahwa perlu diketahui bahwa Kontrak Karya mengadopsi prinsip "Nailed down",dimana Pemohon Banding hanya berkewajiban membayar pajakpajak yangditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah disetujui olen Pemerintah Pusatdengan tarif yang dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebin berat dariundangundang dan peraturan yang berlaku pada tanggal Kontrak Karyaditandatangani;Bahwa prinsip /ex specialis dan Nailed down dalam Kontrak Karya ini memangsengaja ditawarkan dan disetujui oleh Pemerintah Republik
Ini merupakan pendapat pribadi PT NNT yang sudahditafsirkan secara keliru mengenai pengertian /ex specialis. Bahwadiperlukan proses lebih lanjut untuk menguji apakah Kontak Karyadapat dipersamakan dengan UndangUndang.
Menurut kami itu bukan merupakan bentuk /ex specialis tapimemang terdapat pasal dalam kedua UndangUndang tersebut yangmemberikan pengecualian kepada pelaksana Kontrak Karya untukpemungutan perpajakannya didasarkan pada Kontrak Karya, hal manapasal pengecualian tersebut tidak terdapat dalam UndangUndangNomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah.
30 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan faktafakta sebagai berikut:Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yanglex spesialis' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia NomorS1032/MK. 04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa KontrakKarya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undangundang, olehkarena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secarakhusus (special treatment/Lex Specialis);e Pasal 11 dari UndangUndang
Oleh karenaitu hal yang menyangkut materi pengenaan/perhitunganpajak bagi perusahaan pertambangan yang beroperasiberdasarkan kKontrak Karya, termasuk PemohonPeninjauan Kembali, harus tunduk terhadap ketentuanketentuan terkait yang secara khusus diatur di dalamKontrak Karya yang bersangkutan;Dengan sifat Lex Specialis tersebut ketentuan perpajakanyang diatur di dalam Kontrak Karya akan berlakumeskipun hal yang sama diatur berbeda di dalam UndangUndang yang berlaku.
Tetapi, PT NMR berpendapat bahwa emas batanganmerupakan BKP berdasarkan Kontrak Karya;Hakim Majelis HI antara lain melalui Putusan PengadilanPajak Nomor Put. 05761/PP/M.I/16/2005 (Bukti PK8)telah mengakui konsep Lex Specialis dan menetapkanbahwa berdasarkan Kontrak Karya, emas batangan tetapmerupakan Barang Kena Pajak;Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agungmelalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal 13 Juli 2009 (Bukti PK9).
Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam hal sifatLex Specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang KenaPajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipunhal ini diatur berbeda di dalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang Nomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000 yangmana mengatur bahwa emas batangan bukan merupakanBarang Kena Pajak;Jadi dengan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emasbatangan adalah terhutang PPN, maka
Hakim Majelis IIIdan Mahkamah Agung telah memutuskan dengan8.2.a.2mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalamKontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan denganUU PPN maka sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyadiakui, tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang PajakDaerah dan Retribusi Daerah, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya tidak diakui;Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis HakimPengadilan Pajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337KUH Perdata dan menyatakan bahwa
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan dasar lex specialis danKontrak Karya. Pemohon Banding berpendapat bahwapengenaan PKB dan BBNKB harus didasarkan pada KontrakKarya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yangmengatur masalah pengenaan pajak daerah;2.2. a.
) sebagai pihak yang telah menyetujui danmenandatangani Kontrak karya tersebut.Sebagaimana diuraikan diatas, sifat lex specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak PertambahanNilai, .
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karyadimana emas batangan adalah merupakan obyek PPN(sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbedadidalam Pasal 4A ayat (2d) UndangUndang Nomor18/2000 dan PP Nomor 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan bukan merupakanBarang Kena Pajak;Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emasbatangan adalah terhutang PPN, maka
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuanKontrak Karya dan atau sifat /ex specialis dariKontrak Karya dapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justruakan dapat berdampak kepada kerugian Negarayang jauh lebih besar;.
Putusan Nomor 160/B/PK/PJK/2013Bahwa prinsip /ex specialis dan nailed down dalam KontrakKarya memang sengaja ditawarkan dan disetujui olehPemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kepastianhukum dan kepastian kewajibankewajiban keuangan bagiinvestor guna menarik minat mereka dalam melakukan investasidan mengembangkan industri pertambangan di Indonesia yangmemerlukan modal yang tidak sedikit dan risiko kegagalan yangcukup tinggi.
206 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
masalah perpajakan yang secara spesifikdiatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undangundang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undangundang Perpajakan yang ada;Bahwa argumentasi Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karyayang bersifat 'Lex Specialis' didukung dengan faktafakta sebagai berikut:Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karyayang Lex Specialis' didukung dengan Surat Menteri Keuangan RepublikIndonesia
Nomor: S1032/MK. 04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dandipersamakan dengan Undangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakanyang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatment/Lex Specialis); Pasal Il dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 mengenai PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalamiperubahan di dalam UndangUndang Nomor 18 tahun 2000) yang berbunyi:"Dengan berlakunya Undangundang
NNT yang sudah ditafsirkan secarakeliru mengenai pengertian Lex Specialis. Bahwa diperlukan proses lebihlanjut untuk menguji apakah Kontak Karya dapat dipersamakan denganUndangUndang. Disinilah letak ketidak jelasan pengajuan keberatanpemohon banding mengingat Pemda Provinsi Nusa Tenggara Barat tidakHalaman 18 dari 27 halaman. Putusan Nomor 958/B/PK/PJK/2013mempunyai kKewenangan untuk menguji apakah perjanjian Kontrak Karyaantara PT.
NNT, disampaikan pula bahwa sifatLex Specialis Kontrak Karya tercermin dalam UndangUndang PPN danPPh. Menurut kami itu bukan merupakan bentuk Lex Specialis tapimemang terdapat pasal dalam kedua UndangUndang tersebut yangmemberikan pengecualian kepada pelaksana Kontrak Karya untukpemungutan perpajakannya didasarkan pada Kontrak Karya, hal manapasal pengecualian tersebut tidak terdapat dalam UndangUndang Nomor28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Karena Prinsip Lex specialis tersebut secara tegas(eksplisit) tidak diatur dalam UndangUndang Nomor 28 tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pnerapan ketentuan Kontrak Karyadimaksud, khususnya ketentuan pasal 13 (11) tidak dapat diterapkan sebagaiketentuan Khusus (Lex Specialis) dalam pengenaan Pajak atas KendaraanBermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam menerbitkan Surat KetetapanPajak Kendaraan Bermotor a quo atas ketentuan Yuridis
63 — 15
Asas lex specialis derogat legi generalis (aturan khusus mengesampingkanaturan yang umum);Menimbang, bahwa apabila diperhatikan undangundang khusus (specialis)yang mengatur masalah anak adalah UU Perlindungan Anak, sedang untukmelakukan perbuatanperbuatan hokum perdata antara lain membuat perjanjiandiatur dalam UU Tentang Jabatan Notaris, dimana kedua undangundang tersebutmenyebut bahwa batasan dewasa adalah telah berumur 18 tahun atau sudahmenikah atau pernah menikah;Menimbang, dengan memperhatikan
kedua asas tersebut dimana UUPerlindungan Anak, maupun UU Jabatan Notaris mengatur khusus (lex specialis)masalah anak dan perbuatan hukum, serta kedua undangundang tersebutHalaman 5 dari 15 Penetapan Nomor 461/Pdt.P/2014merupakan undangundang terbaru (lex posterior) dari pada KUHPerdata (legigeneralis atau legi periori), maka batas umur dewasa adalah 18 tahun atau sudahmenikah atau pernah menikah;Menimbang, hal batas umur dewasa ini juga sesuai dengan Rapat KerjaNasional Mahkamah Agung Tahun 2011
kedua asas tersebut dimana UUPerlindungan Anak, maupun UU Jabatan Notaris mengatur khusus (lex specialis)masalah anak dan perbuatan hukum, serta kedua undangundang tersebutmerupakan undangundang terbaru (lex posterior) dari pada KUHPerdata (legigeneralis atau legi periori), maka batas umur dewasa adalah 18 tahun atau sudahmenikah atau pernah menikah;Menimbang, hal batas umur dewasa ini juga sesuai dengan Rapat KerjaNasional Mahkamah Agung Tahun 2011 menyebutkan hal yang sama, maka untukkepentingan
112 — 33
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan denganUndangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatursecara khusus dalam Kontrak Karya ; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988menjelaskan
Nomor : S1032 /MK.4/1988 tanggal 15September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak KaryaPertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (specialtreatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatursecara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut ; Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena ituapabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN danPPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 besertaperaturan pelaksanaannya;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karyaantara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997,bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya
281 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
persidangan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:1.Dalam perkara PKPU maupun Kepailitan tidak berlaku azas ne bis in idemsepanjang Debitur memiliki utangutang kepada Para Krediturnya;Bahwa dalam perkara ini azas ne bis in idem tidak berlaku karena adautangutang Para Termohon Pailit sebagai Para Debitur kepada ParaPemohon Pailit sebagai Para Kreditur;Didalam perkara ini berlaku Undang Undang Kepailitan dan PKPU Nomor37 Tahun 2004 sesuai azas hukum lex specialis
derogat legi generalis,sehingga tuntutan terhadap Debitur yang bertujuan memenuhi kewajibandari harta pailit di luar kepailitan ini gugur demi hukum;Didalam perkara ini berlaku azas hukum lex specialis derogat legigeneralis sesuai Pasal 29 Undang Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37Tahun 2004, yang menentukan: Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yangdiajukan terhadap Debitur sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhankewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demihukum dengan
diucapkannya putusan pernyataan pailit terhadap Debitur;Adapun perkaraperkara yang timbul yang tunduk kepada ketentuan hukumumum (legi generalis) sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata dansekarang harus tunduk kepada ketentuan khusus (lex specialis),sebagaimana ditentukan di dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU sesuai azas lex specialis adalah:2.1.
Nomor 1274 K/Pdt.SusPailit/2017sesuai aZas lex specialis derogat legi generalis, sebagaimana ditentukandalam Pasal 29 Undang Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun2004 yang telah dikutip di atas;Maka dengan demikian, dengan berlakunya azas /ex specialis derogat legigeneralis, maka ketentuan khusus telah mengesampingkan ketentuanumum sehingga tuntutan terhadap Debitur yang bertujuan memenuhikewajiban dari harta pailit di luar kepailitan ini telah gugur demi hukum;Hubungan hukum Pemohon Pailit dengan
Judex Facti salah dan keliru karena tidak menerapkan Pasal 29 UndangUndang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 mengenai lex specialis derogatlegi generalis.Bahwa Judex Facti didalam mengadili perkara kepailitan harus dan wajibmenerapkan ketentuan Pasal 29 Undang Undang Kepailitan Nomor 37Tahun 2004 yang dengan tegas menganut azas hukum lex specialisderogat legi generalis atau ketentuan khusus mengesampingkan ketentuanumum;Pasal 29 Undang Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, dikutip dibawahHalaman 8
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 959/B/PK/PJK/2013yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatment/lex specialis); Pasal Il dari Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 mengenai PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalamiperubahan di dalam Undangundang Nomor 18 tahun 2000) yang berbunyi:"Dengan berlakunya Undangundang ini:b. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi,pertambangan umum,
Putusan Nomor 959/B/PK/PJK/2013Daerah, dan semua Aparatur Negara) sebagai pihak yang telah menyetujui danmenandatangani Kontrak karya tersebut, sebagaimana diuraikan di atas, sifat"Lex Specialis" dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undang undangyaitu.
NNTdengan Pemerintah RI dengan mengatakan bahwa Kontrak Karyabersifat lex specialis dan hendaknya dipersamakan dengan UndangUndang. Ini merupakan pendapat pribadi PT. NNT yang sudahditafsirkan secara keliru mengenai pengertian lex specialis. Bahwadiperlukan proses lebih lanjut untuk menguji apakah Kontak Karyadapat dipersamakan dengan UndangUndang.
NNT, disampaikan pula bahwa sifatLex Specialis Kontrak Karya tercermin dalam UndangUndang PPN danPPh. Menurut kami itu bukan merupakan bentuk lex specialis tapimemang terdapat pasal dalam kedua UndangUndang tersebut yangmemberikan pengecualian kepada pelaksana Kontrak Karya untukpemungutan perpajakannya didasarkan pada Kontrak Karya, hal manapasal pengecualian tersebut tidak terdapat dalam UndangUndangNomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Karena Prinsip Lex specialistersebut secara tegas (eksplisit) tidak diatur dalam UndangUndang Nomor28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pnerapanketentuan Kontrak Karya dimaksud, khususnya ketentuan pasal 13 (11)tidak dapat diterapbkan sebagai ketentuan Khusus (lex specialis) dalampengenaan Pajak atas Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam menerbitkan Surat KetetapanPajak Kendaraan Bermotor a quo atas ketentuan Yuridis
19 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Konitrak Karyaantara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tersebutbersifat "Lex Specialis", menurut Terbanding kurang tepat karena bertentangandengan:a.
Karya tersebut bersifat Lex Specialis, artinya masalah perpajakan yangsecara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakandengan undangundang), dalam hal tidak diatur secara knusus maka berlakuketentuan UndangUndang Perpajakan yang ada;Halaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 68/B/PK/Pjk/2012Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karyayang Lex Specialis didukung dengan Surat Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor: S1032/MK.04/1998 tanggal 15
Dasar Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.Bahwa di dalam Kontrak Karya diatur secara khusus masalah perpajakan,termasuk masalah pajak daerah yaitu di dalam Pasal 13 Kontrak Karya, dengandasar "Lex Specialis", ketentuan di dalam Kontrak Karya bersifat knusus/LexSpecialis;Bahwa adapun peraturanperaturan yang terkait dengan pengenaan PajakBahan Bakar Kendaraan Bermotor tersebut di atas adalah sebagai berikut:a.
Majelis Hakim keliru dalam pertimbangan hukumpertimbanganhukumnya yang mengabaikan ketentuan Pasal 13 Kontrak Karyayang merupakan Lex Specialis knususnya mengenai pajakpajakdan lainlain kKewajiban Keuangan Perusahaan.Adalah fakta bahwa Pemohon Peninjauan Kembali beroperasi diIndonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani olehPemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Peninjauan Kembalipada tanggal 2 Desember 1986 (selanjutnya disebut KontrakKarya) (Bukti PK6).
Jadi, dapat disimpulkan disini bahwa sifat "Lex Specialis"dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan UndangUndangPajak Penghasilan.