Ditemukan 3093 data
10 — 5
Pasal 1 huruf (bo) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang mempunyai anak
11 — 7
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa para Pemohon adalah ayah dan ibu
101 — 16
Pasal 1 huruf (bo) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ibu yang mempunyai anak kandung
10 — 8
Pasal 1 huruf (bo) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;halaman 7 dari 21 halaman, Penetapan Nomor 1659/Pdt.P/2019/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Majelis
18 — 5
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inmerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa para Pemohon adalah ayah dan ibu yang
15 — 12
yangmenyatakan Pemohon beragama Islam, oleh karena itu berdasarkan Pasal 7Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junctohalaman 8 dari 19 halaman, Penetapan Nomor 0055/Pdt.P/2017/PA Kab.MlgPasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danterakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 1 huruf(b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan
9 — 6
Pasal 1 huruf (bo) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang mempunyai anak
28 — 29
Bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Selor menolakmenikahkan anak Pemohon dengan calon suaminya karena anak Pemohonmasih dibawah batas minimal usia perkaiwnan yaitu 19 (Sembilan belas)tahun;7. Bahwa anak Pemohon tidak memiliki hubungan saudara, semenda, dansesusuan dengan calon suaminya serta tidak ada yang keberatan denganrencana perkawinan tersebut8.
10 — 7
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang
18 — 6
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;halaman 10 dari 20 halaman, Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2021/PA.Bitg.Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inmerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam
44 — 24
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa cucu kandung Pemohon hendak
12 — 4
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang
53 — 11
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa para Pemohon adalah ayah dan ibu
11 — 6
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang
13 — 9
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga peru mempertimbangkan terlebin dahulutentang keabsahan
16 — 7
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkanterlebin dahulu tentang keabsahan
38 — 10
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inmerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;halaman 10 dari 20 halaman, Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2021/PA.Bitg.Menimbang bahwa para Pemohon dalam
19 — 12
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ibu yang mempunyai anak kandung
21 — 11
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;halaman 10 dari 21 halaman, Penetapan Nomor 16/Pdt.P/2022/PA.Bitg.Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inmerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam
18 — 10
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Maijelis Hakim juga perlu mempertimbangkan terlebih dahulutentang keabsahan