Ditemukan 3093 data
10 — 5
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomorhalaman 6 dari 16 halaman, Penetapan Nomor 0339/Pdt.P/2017/PA.Kab.Mlg1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon
18 — 12
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang NomorHalaman 6 dari 17 halaman, Penetapan Nomor: 0234/Pat.P/2016/PA.Kab.Miqg.1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabu paten Malang;Menimbang, bahwa
12 — 5
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah
11 — 5
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bangil, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama BangIl;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang mempunyai anak kandung
7 — 4
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomorhalaman 8 dari 19 halaman, Penetapan Nomor 0267/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon
15 — 8
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah
49 — 9
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undanghalaman 10 dari 21 halaman, Penetapan Nomor 149/Pdt.P/2020/PA.Bitg.Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam
Edhu Mario Purwadiadji dan Diana Stevani
2606 — 1925
Pasal tersebut menyatakandengan tegas bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan melalui perkaiwnan yang sah. Maka tidak adaseorangpun yang dapat menghalangi apabila dua orang akanmelangsungkan perkawinan.b) Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 Negara menjamin kemerdekaan tiaptiappenduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untukberibadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Makaberdasarkan bunyi pasal tersebut berarti bahwa setiap orangHal. 7 dari 20 hal.
11 — 7
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang
10 — 8
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;halaman 6 dari 19 halaman, Penetapan Nomor 007 1/Pdt.P/2016/PA Kab.MlgMenimbang, bahwa Pemohon
23 — 7
Pasal 1 huruf (bo) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Para Pemohon, domisili ParaPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inmerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Para Pemohon adalah seorang ayah dan
16 — 7
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inmerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;halaman 10 dari 21 halaman, Penetapan Nomor 9/Pdt.P/2020/PA.Bitg.Menimbang bahwa para Pemohon dalam
13 — 9
Pasal 1 huruf (bo) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ibu yang mempunyai anak kandung
19 — 5
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ibu yang mempunyai anak kandung
13 — 6
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa para Pemohon adalah ayah dan ibu
15 — 8
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga peru mempertmbangkan terlebih dahulutentang keabsahan
28 — 14
Pasal 1 huruf (bo) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang mempunyai anak
11 — 4
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;halaman 7 dari 21 halaman, Penetapan Nomor 2149/Pdt.P/2019/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Majelis
16 — 18
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan terlebih dahulutentang keabsahan
9 — 5
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan terlebin dahulutentang keabsahan