Ditemukan 3327 data
817 — 452
Harifin A. Tumpa,SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS, danDR. H.
151 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
motiveringsplichtsebagaimana yang disyaratkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RINomor 03 Tahun 1974 jis Pasal 50 ayat 1 dan Pasal 53 ayat 2 dari UndangUndang RI Nomor 48 Tahun 2009;Bahwa akhirnya Pemohon Kasasi memohon agar Majelis Hakim MahkamahAgung RI yang sedang memeriksa dan mengadili perkara a quo dalammenegakan hukum yang berlaku untuk perkara ini juga sependapat denganYurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI Nomor 2280 K/PDT/2005bertanggal 19 Juni 2006 diputus Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yangterdiri dari Harifin
1.KASYATI
2.SUFIYAH
3.SUJONO
4.ABD. BAKI
5.A. AJIS
6.ACHMADI
7.JUNAIDI
8.KIPTIYAH
9.MOH. WARIDIN
10.A. WAHID MUNIR
11.AKHMAD SOLEH
12.ZAINUDIN
13.MUSLIKHAH
14.SAWALI
15.RAMIN
16.TUMAMI
17.PUSAE
18.AKSARIHIM
19.SATUMI
20.SULIS SETIOWATI
21.CHOLIDI
22.SAWALI
23.MOHARI
24.MAKSUM
25.MOCHAMMAD MUALI
26.M. SHOHIB
27.SOLIHAN
28.M. MUJIB
29.M. TOHIR
30.JUMA ALI
31.RS HABIBI ASSEGAF
32.NUR FADILAH
33.AGUS SALIM
34.MASLAN
35.MOH. ALI
36.DAERI
37.MUH. ZAINI
38.MAT SIRIN
39.BARDI
40.JAMILA
41.MAT RASIT
42.GURDI
43.M. ALI
44.ACHMAD SAIFUL
45.MAT SIRI
46.JUHERI
47.MOH. ALI
48.MARHUMAH
49.MATRABI
50.JUBAIDILAH
51.MASDE
52.M. SYAIFUL
53.SENENTI
54.M. SYAIFUL ARIF
55.M. MUSA.I
Tergugat:
1.Ir. DRS. Qoyum Tjandranegara
2.SUKARTI
3.SALMA ROZY
4.HADI RACHMAD
5.SYAHRIZAL ALI MUHAJIR
6.PANUT WICAKSONO
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasioanal kota Pasuruan
74 — 15
Harifin A.Tumpa, S.H. M.H., 2004, Pengkajian Beberapa Topik Hukum Acara Perdata,Dalam : Bunga Rampai Makalah Hukum Acara Perdata, Penerbit Mahkamah AgungRI, Jakarta, Halaman 64, dan Lihat dan Bandingkan: Prof. Dr. Krishna Harahap, S.H.,M.H., Hukum Acara Perdata, Penerbit : PT.
MUNADI
Tergugat:
1.SUHRIYAH HANAFI ALIAS H. ZAINI
2.SARIMIN
3.PURAWI
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bangkalan
81 — 17
Hal ini sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor2331K/Pdt/2008 tanggal 23 Juli 2009 (Rujukan ; Harifin A.Tumpa, MemahamiEksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia,Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010 serta Mahkamah AgungR.1.,Direktorat Hukum dan Peradilan, Himpunan Kaidah Putusan Perkara DalamJurisprudensi Mahkamah Agung R.I.
196 — 69
Harifin A. Tumpa,SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan DR.H. Muchsin, SH.
Harifin A. Tumpa,SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan DR.
274 — 300
Harifin A. Tumpa,SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS danDR. H. Muchsin, SH.
Harifin A. Tumpa,SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS danDR. H.
Tong Ngiat Tjin
Tergugat:
1.Lovi Darman, S.H.,
2.Devy Raimon Marlissa, S.H
3.Jimmi Kristover Silalahi, S.H.,
121 — 39
(Harifin A.Tumpa,Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinyadi Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010), sehinggagugatan yang demikian sudah sepatutnya untuk ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;Bahwa disangkal keras Petitum gugatan mengenai Putusan dapatdijalankan terlebin dahulu walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi atauupaya hukum lain (uitvoorbaar bij vooraad), hal mana dapat dikabulkannyauitvoerbaar bij voorraad dan provisionil menurut Surat Edaran
YUSMAWATI,SH
Terdakwa:
ARIF HIDAYATULLAH Bin JASIMAN
20 — 5
Harifin A. Tumpa, SH., MH dalam buku Komentar danpembahasan Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pecandunarkotika merupakan orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotikadan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis,sedangkan korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ataudiancam untuk menggunakan narkotika.
190 — 74
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Agung, dalambukunya menyatakan:Pasal 611a (1) of Burgerlijike Rechtsvordering (B.Rv) menyatakan:atas tuntutan salah satu pihak, hakim dapat menghukum pihak lainnyauntuk membayar sejumlah uang yang disebut uang paksa, dalam haltidak dipenuhinya hukuman pokok tanpa mengurangi hak atas gantiHalaman 75 dari 125 halaman Putusan Nomor 282/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst15.16.17.15rugi, apabila terhadap alasan untuk itu.
67 — 7
Sedangkan TurutTergugat dan Il harus dilepaskan dari tanggungjavab atas tuntutanPenggugat tersebut ;Majelis Hakim Agung: 1) Bagir Manan (Ketua), 2) Dirwoto (Anggota); 3)Harifin A Tumpa (Anggota)Berdasakan fakta dan alasanalasan hukum di atas gugatan Penggugat haruslahdinyatakan ditolak.D.
GUSTI JAYA SAPUTRA
Tergugat:
PT. ANEKA TAMBANG ANTAM Tbk
106 — 25
Sementara menurut Harifin Tumpa dalam bukunya yang berjudulEksistensi Uang Paksa (dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia, Uangpaksa (dwangsom) adalah hukuman yang dijatunkan oleh Hakim kepada salahsatu pihak berupa pembayaran sejumlah uang, apabila hukuman pokok tidakdilaksanakan. Uang Paksa (dwangsom) tidak dapat dijatuhkan apabila hukumanitu untuk pembayaran sejumlah uang.
108 — 34
Harifin A. Tumpa, SH.MH, HakimAgung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam makalah yang diberikanpada pelatihan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002 pada halaman 26,menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkan sesuatu. dia harusmembuktikan, kelinatannya asas tersebut mudah dan bahkan banyak orangdengan simpel menyatakan bahwa siapa yang menggugat maka ia yang harusmembuktikan.
132 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH.MH.Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.A.N. PANITERAPANITERA MUDA PERDATA( MUH. DAMING SUNUSI, SH.MH. )NIP : 040030169Hal. 50 dari 50 hal. Put. No. 2002 K/Pdt/2002
751 — 965 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1540 K/Pdt/2008 yang menyatakan Girik C No. 1552persil 10a Blok D.III atas nama Hasan bin Taudji adalah tidak sah karena95bertentangan dengan putusan No. 111/Pdt.G/1996/ PN.Jak.Sel jo.putusan No. 3167 K/Pdt/1998 yang sudah inkracht;(Catatan: Putusan peninjauan kembali No. 141 PK/Pdt/2005 tgl. 8Desember 2005, Majelis Hakim peninjauan kembali terdiri dari Harifin A.Tumpa, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. DR. H.
Harifin A. Tumpa, SH.,MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. DR. H. Muchsin, SH., dan Made Tara,SH., sebagai HakimHakim Anggota);Kesimpulan:Bahwa status surat bukti novum yaitu huruf a s/d huruf 1 dalam putusanpeninjauan kembali No. 142 tersebut, kemudian digunakan TermohonPeninjauan Kembali a quo dalam perkara No. 1001 tersebut jo. putusankasasi No. 1540 K/Pdt/2004 menyatakan Girik C 1552 persil 10a BlokD.IIl atas nama Hasan bin Taudji adalah tidak sah dimana tidakmempunyai dasar hukum sebab:a.
38 — 0
Harifin A.
89 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A.Tumpa,SH.,MH., Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Muhammad Taufik, SH.,MH. dan H. Dirwoto, SH., Hakimhakim Agungsebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakimhakim Anggota tersebutdan Endah Detty Pertiwi, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadirioleh kedua belah pihak.Hakimhakim Anggota, Ketua,ttd/ ttd/H. Muhammad Taufik, SH.,MH. H. Dirwoto, SH.ttd/H.
HARRY SUWIDODO SURJAATMADJA
Tergugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Ungaran
2.KPKNL SEMARANG
3.OTORITAS JASA KEUANGAN OJK SEMARANG
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG
133 — 24
Harifin A. Tumpa, SH. MH dalamacara Penutupan Rakerda Pengadilan Tinggi Sumut tanggal 30Nopember 2012, uang paksa (dwangsom) merupakan upaya paksatidak langsung yang bertujuan untuk memaksa secara psychiskepada terhukum agar bersedia melaksanakan isi putusan hakim.Halaman 25 dari 70 halaman Putusan Nomor 128/Pdt.G/2017/PN Unr2Bahwa8MAKAUang paksa (dwangsom) tersebut hanya dapat dikenakan dalamhal terhukum dihukum untuk melakukan suatu perbuatan.
122 — 77
tanah obyek sengketa tersebut di atas;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Agustus 1983 bahwasanya suatugugatan perdata yang bertujuan untuk menuntut suatu hak atas sebidangtanah yang dikuasai oleh orang lain, maka orang yang harus ditariksebagai pihak Tergugat ataupun Turut Tergugat adalah orangorang yangsecara nyata benarbenar menguasai atau menghaki tanah yangdisengketakan dalam perkara a quo tersebut;Bahwa berdasarkan anotasi dari Harifin
Harifin A. Tumpa,SH.MH, Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalammakalah yang diberikan pada pelatihan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002pada halaman 26, menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkan sesuatudia harus membuktikan, kelihatannya asas tersebut mudah dan bahkanbanyak orang dengan simpel menyatakan bahwa siapa yang menggugat makaia yang harus membuktikan.
737 — 638
Harifin Tumpa, S.H.,M.H., Prof. Rehgena Purba, S.H., M.S., dan DR. H. Muchsin, S.H.
Harifin A.Tumpa, SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H. Muchsin, SH.
Harifin A.Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H. Muchsin, SH, masingmasing sebagai anggotaMajelis; kaidah hukumnya menyatakan :Hal 88 dari 184 Hal Putusan No. 754/Padt.Arb/2019/PN. Jkt.
218 — 261
satu) rangkap fotocopy Bukti Tagihan dariPerhimpunan Penghuni Kondominium Wesling Kedoyaa/n TANIA HARSONO tanggal 02 Januari 2007;h) 1 (satu) rangkap fotocopy Bukti Tagihan dariPerhimpunan Penghuni Rumah Susun ApartemenMediterania Palace Residences a/n PETRUS EDWARDDWIHARYO tanggal 20 Juni 2012;i) 1 (satu) rangkap fotocopy Bukti tagihan dari PengelolaGedung Kondominium Rajawali a/n AGUS SUTRISNOtanggal 01 Juli 2012;j) 1 (Satu) rangkap fotocopy Bukti Invoice dari KelapaGading Mall a/n ANDI HARTATI HARIFIN