Ditemukan 460 data
77 — 29
Dan kegiatan Bimtek tetap dilaksan akan; Bahwadari perbuatan terdakwa tersebut penyelenggara Pemilu, dalamhal ini Panitia Pemilinan Kecamatan (PPK) Kecamatan Wewewa Baratmerasa terganggu dan dihalangi untuk melaksanakan tugas dalampelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada KabupatenSumba Barat Daya Tahun 2018;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 198A Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 TentangPerubahan Kedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 TentangPemilihan
18 — 6
Pemohon adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berupaya menasehatiPemohon mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Termohon agarrukun kembali membina rumah tangga dengan Termohon, namun upayatersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidanganberlangsung hanya satu pihak yang selalu hadir yaitu Pemohon, sehinggakewajiban untuk menempuh prosedur mediasi sebagaimana diamanatkanPERMA Nomor 1 Tahun 2008, dinyatakan tidak dapat dilaksan
6 — 3
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;halaman 6, Putusan Nomor 5044/Pdt.G/201 4/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun PengadilanAgama Kabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi
11 — 6
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan akad pernikahan dan akad pernikahantersebut sangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohonkhawatir akan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
5 — 6
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
7 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di ruang sidangtanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke ruang sidang sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR
17 — 6
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak ada halanganuntuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebut sangat mendesakuntuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatir akan terjadi atau terjadilebih jauh perbuatan yang dilarang oleh ketentuan Hukum Islam apabilakeduanya tidak segera dinikahkan;6.
9 — 4
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
21 — 9
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
17 — 10
Nomor 01Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadiranhalaman 6 dari 17 halaman, Putusan Nomor 0173/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlgkedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadirdi mukasidang, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di ruang sidangtanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke ruang sidang sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya
10 — 7
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
3 — 3
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
11 — 7
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebih jaun perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
5 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
6 — 13
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
7 — 8
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
10 — 3
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
7 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
5 — 3
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
7 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan Agamahalaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 0873/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgKabupaten Malang telah memanggilnya