Ditemukan 301 data
156 — 76
139Putusan No: 341/Pdt.G/2015/PN.Man.penunjukkan loss adjuster (Tergugat Il) merupakan hak dankewenangan sepenuhnya dari Tergugat , sehingga sangat tidaktepat bila tuntutan ganti rugi aquo juga ditujukan kepada TurutTergugat..Selain itu besaran nilai ganti rugi yang dimintakan olehPenggugat tersebut terlalu mengadaada dan tidak jelas.Penggugat mendalilkan telah mengalami kerugian materiil danimmateriil, masingmasing sebesar Rp. 226.527.727.119, danRp. 453.055.454.238, karena akibat penunjukkan Tergugat Iloleh