Ditemukan 309 data
Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa:
1.Noach Wilson Pauw
2.Bagas Prasetyo Nur Adinata
3.Debi
4.Adrianus Jodi Ariadi
5.Kelud
6.Alfredo Dosantos Yusup
7.Lingga
8.Dimas
9.Muhammad Ari Dragonaldi
10.Stefelix Endri
11.Handi Warsito
12.Raisman
13.Dzikri Maulana Yasin
242 — 86
Dalamkumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI pengertian BarangSiapa adalah setiap orang yang mengacu pada pelaku tindakpidana (subject strafbar feit), bahkan menurutajaran Simon bahwasubject strafbar feit adalah manusia (natuur lijke personen).Bahwa selanjutnya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 2sampai dengan Pasal 9 Kitab UndangUndang Hukum Pidanayang dimaksud dengan pengertian Barang Siapa sebagaipendukung hak atau subyek hukum adalah orang/manusia pribadi(Naturlijk Persoon) atau badan hukum
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
Evander Febrianto Walanda
83 — 49
siapa atau HIJ sebagai siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagaisubyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dinyatakansehat jasmani dan rohani dan dianggap memiliki kemampuan yangdapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya.Dalam kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI pengertianBarang Siapa adalah setiap orang yang mengacu pada pelakutindak pidana (subject strafbar feit), bahkan menurut ajaran Simonbahwa subject strafbar feit adalah manusia (natuur lijke
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
1.DARU SUNARNO
2.PURNOMO
3.WAKIT
4.ABIDIN
60 — 27
Bahwa~ dalam kumpulan YurisprudensiMahkamah Agung RI pengertian Barang Siapaadalah setiap orang yang mengacu pada pelakutindak pidana (subject strafbar feit), bahkanmenurut ajaran Simon bahwa subject strafbarfeit adalah manusia (natuur lijke personen).d. Bahwa selanjutnya dengan mengacu padaketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 9KUHP yang dimaksud dengan pengertianBarang Siapa sebagai pendukung hak atausubyek hukum adalah orang/manusia pribadi(Naturlijk Persoon) atau badan hukum (RechtPersoon).
131 — 334
atausetiap orang yang tunduk kepada hukum dan peraturan Perundangundangan RI yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25,7dan 8 KUHP yang sehat rohani maupun jasmani serta mampumempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum termasuk dalamhal ini Terdakwa sebagai Prajurit TNI.Bahwa dalam kumpulan Yurisprudensi MA RI pengertianBarangsiapa adalah setiap orang yang sebagai pelaku tindak pidana(Subject Strafbar Feit), bahkan menurut ajaran Simon bahwa SubjectStrafbat feit adalah manusia (Natuar Lijke
264 — 505
Bahwa Ketua Tim Pengadaan Tanah Akses Tol Tanjung Priok ini merupakanintansi yang berkompeten dalam penentuan ganti rugi untuk menunjuk Lembagaapresial yang menaksir harga tanah, untuk melaksanakan musyawarah harga danmelakukan pembayaran tentang ganti rugi ;e Bahwa dengan tidak diikutsertakan Ketua Tim Pengadaan Tanah Akses TolTanjung Priok dalam perkara aquo, maka gugatan Para Penggugat adalah kurangpihak dengan demikian gugatan para Penggugat harus dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Onvank Lijke
222 — 613
Bahwa dalam kumpulan Yurisprudensi Mahkamah AgungRI pengertian Barang Siapa adalah setiap orang yangmengacu pada pelaku tindak pidana (subject strafbar feit),bahkan menurut ajaran Simon bahwa subject strafbar feitadalah manusia (natuur lijke personen).
83 — 34
Unsur Barang Siapa Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa yang dimaksud oleh Undang- undang adalah subyek hukum tanpa terkecuali, dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dianggap sebagai subyek tindak pidana adalah manusia / orang (Natuur Lijke Persoonen) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya ; Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa JUMA Bin SALATU yang identitas lengkapnya telah
1235 — 5360
sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyekMenimbang338hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dinyatakan sehatjasmani dan rohani dan dianggap memiliki kemampuan yangdapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.7 Bahwa dalam kumpulan Yurisprudensi Mahkamah AgungRI pengertian Barang Siapa adalah setiap orang sebagaisubjek hukum pelaku tindak pidana (subject strafbar feit),bahkan menurut ajaran Simon, subject strafoar feit adalahmanusia (natuur lijke
1036 — 322
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang yang dimaksud oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 1 ayat 22 Undang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dianggap sebagai subyek tindak pidana adalah manusia / orang (natuur lijke Persoonen) sebagai subyek