Ditemukan 10774 data
7 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro;-------------------------------------------------5.
Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan WonoasriKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro;5.
11 — 2
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan padatahun 1971, menurut agama Islam yang dilaksanakan di TANAH DATARdihadapan Pengawai Pencatat nikah (P3NTR) yang bernama PETUGAS,dengan wali nikahnya WALI NIKAH (Ayah kandung Pemohon II), disaksikanoleh dua orang saksi lakilaki yang bernama SAKSI NIKAH dan SAKSINIKAH II, dengan Mahar berupa uang Rp. 500, dibayar tunai;2. Bahwa sebelum menikah Pemohon dan Pemohon II berstatus Jejaka danPerawan;Hal. 1 dari 12.
memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon danPemohon II, akan tetapi berdasarkan pasal 172 ayat (2) R.Bg dapat didengarketerangannya dalam perkara mengenai kedudukan para pihak in casu perkaraitsbat nikah Pemohoin dengan Pemohon II, sehingga secara formil alat buktitersebut dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi mengenai dalildalil adanyapernikahan Pemohon dengan Pemohon II pada tahun 1971, menurut agamaIslam yang dilaksanakan di TANAH DATAR dihadapan Pengawai
Bahwa Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Pemohon IIpada tahun 1971, menurut agama Islam yang dilaksanakan di TANAHDATAR dihadapan Pengawai Pencatat nikah (P3NTR) yang bernamaBuyung Somad;2. Bahwa pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dilaksanakan olehwali nikah Pemohon Il yang bernama WALI NIKAH (Ayah kandungPemohon Il), disaksikan oleh dua orang saksi lakilaki yang bernama SAKSINIKAH dan SAKSI NIKAH II, dengan Mahar berupa uang Rp. 500, dibayartunai;3.
Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il telah menikah secara sahberdasarkan syariat Islam pada tahun 1971, menurut agama Islam yangdilaksanakan di TANAH DATAR dihadapan Pengawai Pencatat nikah(P3NTR) yang bernama PETUGAS, dan telah dikaruniai anak 5 (lima)orang;2. Bahwa pihak lain tidak ada yang menggugat keabsahan pernikahanPemohon dengan Pemohon II sampai sekarang;Hal. 8 dari 12. Penetapan No. 0114/Pdt.P/2016/PA. Bsk.3.
11 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun;-------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);----------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan WunguKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun;5.
7 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
9 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
7 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
9 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
6 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.516000,- ( lima ratus enam belas ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan kepada PengawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kademangan,Kabupaten Blitar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 511.000.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.466.000,- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kare, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
9 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 44.1000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
10 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanHalaman 10 darill Perkara Nomor:1236 /Pdt.G/2017/PA.Kab.Mnhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembeyan, KabupatenMagetan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
6 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.421000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
126 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARSYAD telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagai Pengawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudHal. 12 dari 34 hal. Put.
Itu artinya tidaklah tepat mendakwa atau menuntutpelaku pejabat/Pengawai Negeri dengan mendasarkan pada UndangUndangPTPK, lebih tepat dengan menggunakan Pasal 3 UndangUndang PTPK.
Misalnya dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum menggunakan bentuk dakwaan alternatif dengan Terdakwanyapejabat atau Pengawai Negeri sebagai berikut: dakwaan Jaksa Penuntut Umummenyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal3 UndangUndang PTPK "atau" Pasal 2 UndangUndang PTPk;Dalam pemeriksaan di pengadilan ternyata unsur delik pada Pasal 2 tidakterbukti, apakah Pasal 3 perlu dibuktikan?
Unsurmelawan hukum dalam dakwaan primair tidak terbukti, maka tidak perludibuktikan unsur "menyalahgunaan wewenang" karena perbuatan melawanhukum dari pejabat atau Pengawai Negeri adalah menyalahgunaan wewenang;Rumusan subsidair dalam surat dakwaan seperti itu adalah tidak tepat,artinya kalau unsur melawan hukum tidak terbukti maka secara mutatis mutandisunsur penyalahgunaan wewenang juga tidak terbukti.
Artinya penggunaan unsur melawan hukum atau penyalahgunaanwewenang sebagai dakwaan terhadap pejabat atau Pengawai Negeri harusmemilih Pasal 3 UndangUndang PTPK karena keduanya (melawan hukum danpenyalahgunaan wewenang) pada prinsipnya sama atau in haeren, hanyaberbeda pada subjek deliknya.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati,Kabupaten Sidoarjo dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;5.
11 — 7
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung BalaiKarimun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Durenan, KabupatenTrenggalek, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.