Ditemukan 342 data
62 — 16
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambardalam Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo padaLampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukantambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
135 — 23
Bahwa sesuai dengan Peta lampiran Perda Nomor 10 Tahun 2014 yangdiperuntukkan tambak udang adalah berada di sebelah barat sungaiBogowonto dusun Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu Desa Jangkaran,Temon dan Dusun Trisik, Desa Banaran, Galur. Bahwa sampai dengan sekarang baru ada 2 (dua) orang penambak yangmengajukan ijin yaitu dari Banaran dan Trisik yang lainnya belum ada. Bahwa untuk pengajuan ijin tersebut ada syaratsyarat yang harusdipenuhi.
96 — 9
Bahwa sesuai dengan Peta lampiran Perda Nomor 10 Tahun 2014 yangdiperuntukkan tambak udang adalah berada di sebelah barat sungaiBogowonto dusun Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu Desa Jangkaran,Temon dan Dusun Trisik, Desa Banaran, Galur.
158 — 74
izin ke PAG;Bahwa pembangunan bandara tersebut merupakan programNasional dan dari tanah PAG yang terdampak Pakualamanmemberikan untuk pembangunan bandara di Kulon Progo, sertadari Pakualaman akan memberikan tali asih untuk warga yangselama ini mengelola tanah PAG yang terkena dampakpembangunan bandara tersebut;Bahwa untuk usaha tambak udang yang ada di tanah PAG mestinyaharus ada izin dari Pemerintah Daerah kaitannya dengan RencanaTata Ruang Wilayah;Bahwa Saksi pernah ke lokasi khususnya di Pasir Mendit
62 — 10
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkaran dan DesaBanaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlLPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanyaberada di Dusun Pasir Mendit
82 — 20
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkaran dan DesaBanaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanyaberada di Dusun Pasir Mendit
74 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3501 K/Pdt/2016berada di Dusun Pasir Mendit dan Dusun Pasir Kadilangu sedangkanuntuk Desa Banaran hanya berada di Dusun Trisik; Bahwa benar tidak ada data pendukung Daftar Nominatif dalam bentuktertulis yang menyatakan bahwa tambak didirikan pada Tahun 2013 dantidak ada pula data pendukung tertulis yang membenarkan si TermohonKasasi (Semula Pemohon Keberatan) adalah pemilik tambak yang sah;Bahwa benar selanjutnya Pihak Pelaksana Pengadaan Tanah (BPNKanwil Provinsi Yogyakarta) mempertegas lagi
80 — 23
, sampai saat ini pengguna/penggarap tidak ada yang memberikankontribusi kepada Pakualaman.Bahwa pembangunan bandara tersebut merupakan program Nasional dan daritanah PAG yang terdampak Pakualaman memberikan untuk pembangunanbandara di Kulon Progo, serta dari Pakualaman akan memberikan tali asih untukHalaman 29 dari 48 Putusan Nomor 92/Pdt.G/2016/PN Watwarga yang selama ini mengelola tanah PAG yang terkena dampak pembangunanbandara tersebut.Bahwa saksi pernah ke lokasi tambak khususnya di Pasir Mendit
57 — 15
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkaran danDesa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanyaberada di Dusun Pasir Mendit
59 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempunyaikesesuaian atau kelayakan legalitas hukum karena lokasi tempattambak udang tersebut berada di luar zonasi peruntukannya, karenatelah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf d Perda Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan: Sub ZonaTambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran;Dan dalam Lampiran I Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanyaberada di Dusun Pasir Mendit
47 — 31
milik siapasaksi tidak tahu tetapi kalau dilihat dari letaknya tambak udang tersebutberada di Tanah Pakualaman Ground (PAG).Bahwa yang terdampak pembangunan bandara tersebut meliputi DesaGlagah, Palihan, Sindutan dan sebagai Jangkaran kecuali yang ada disebelah barat sungai Bogowonto.Bahwa berdasarkan Perda No. 10 tahun 2014 pasal 53 ayat (1) huruf a, b,c,dan d untuk wilayah Kecamatan Temon yang diperuntukkan tambak adalahberada di Desa Jangkaran sebelah barat sungai Bogowonto meliputi DusunPasir Mendit
48 — 10
izin ke PAG;Bahwa pembangunan bandara tersebut merupakan programNasional dan dari tanah PAG yang terdampak Pakualamanmemberikan untuk pembangunan bandara di Kulon Progo, sertadari Pakualaman akan memberikan tali asin untuk warga yangselama ini mengelola tanah PAG yang terkena dampakpembangunan bandara tersebut;Bahwa untuk usaha tambak udang yang ada di tanah PAGmestinya harus ada izin dari Pemerintah Daerah kaitannya denganRencana Tata Ruang Wilayah;Bahwa Saksi pernah ke lokasi khususnya di Pasir Mendit
77 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3284 K/Pdt/2016Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan: SubZona Tambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran;Dan dalam Lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukantambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit dan Dusun PasirKadilangu sedangkan untuk Desa Banaran hanya berada di DusunTrisik; Bahwa benar tidak ada data pendukung Daftar Nominatif dalam bentuktertulis yang menyatakan bahwa tambak didirikan pada tahun 2013dan
51 — 15
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkaran dan DesaBanaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanyaberada di Dusun Pasir Mendit
69 — 13
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukantambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
85 — 29
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2002 di rumah SerkaPurwadi (anggota LantamalV Surabaya) di Desa Mendit, Kec. Pakis, Kab.Malang, dalam hubungan sebagai teman, dan Saksi tidak ada hubungankeluarga dengan Terdakwa.2. Bahwa pada sekira bulan Maret 2011, ketika Saksi berkunjung ke rumahTerdakwa di Desa Ampeldento, Kec.
135 — 107
kemudianatas permintaan tersebut akhirnya Saksi memberikan nomortelepon Saksi 1 kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi tidakmengetahui perkembangan hubungan mereka, sedangkan yangSaksi ketahui hubungan mereka saling kenal dan menjalinpacaran, sekira bulan Pebruari 2012 Saksi mendapat SMS dariSaksi 1 yang isinya menanyakan kegiatan Terdakwa dikantorsibuk apa tidak kemudian Saksi membalas, kalau Terdakwamasih bekerja di kantor dan Saksi menanyakan posisi Saksi 1dimana dan Saksi 1 mengatakan ada di daerah Mendit
65 — 27
IndustriGg.1 RT. 02 RW. 01 Mendit Barat, Ds. Mangliawan, Kec.Pakis, Kabupaten Malang. Berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 23 Februari 2021, selanjutnya disebut sebagaiPemohon;Melawan:TERMOHON, Tempat Tanggal Lahir XXXX / Umur 42 Tahun, Agama Islam,Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di KotaMalang, selanjutnya disebut sebagai "Termohon ;Pengadilan Agama tersebut.
52 — 18
IndustriGg.1 RT. 02 RW. 01 Mendit Barat, Ds. Mangliawan, Kec.Pakis, Kabupaten Malang. Berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 23 Februari 2021, selanjutnya disebut sebagaiPemohon;Melawan:TERMOHON, Tempat Tanggal Lahir XXXX / Umur 42 Tahun, Agama Islam,Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di KotaMalang, selanjutnya disebut sebagai "Termohon ;Pengadilan Agama tersebut.
WAKIL BUPATI MALANG MEWAKILI PEMERINTAH KABUPATEN MALANG. Diwakili oleh SANUSI
Tergugat:
1.MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
2.WALIKOTA MALANG.Diwakili oleh Drs.H.SUTIAJI
3.PDAM KOTA MALANG.Diwakili oleh M.NOR MUHLAS,SPd,M.Si. dkk
513 — 581
(Fotokopi sesuai dengan asili);Voucher Bank Keluar: VBK141200236 (senilaiRp.1.500.000,) tanggal 23 Desember 2014 tentangPartisipasi untuk Pembelian terbang banjari dariRoudlotul sifa Jalan Raya Mendit Timur RT.07RW.11 Mangliawan Pakis Kabupaten Malang.(Fotokopi sesuai dengan asili);Voucher Bank Keluar: VBK150200161 (senilaiRp.4.812.450,) tanggal 17 Februari 2015 tentangHalaman 170 dari 224 halaman, Putusan Nomor 94/G/2019/PTUNJKT195. Bukti T.ll.Inv.ll194 :196. Bukti T.ll.Inv.lIl195 :197.
Mojolangu; RW.05 Wendit Timur senilaiRp.1.000.000,; RW.05 Punten; RW.05 Badut; Kel.Mojolangu; RT.08 RW.09 Tumbal Negara; PHBNPakis senilai 1.000.000,; Baitussyifa senilai Rp.1.000.000,; RT.OL RW.10 Mendit. (Fotokopi sesuaidengan asli);Voucher Bank Keluar: VBK150900016 (senilaiRp.5.000.000,) tanggal O1 September 2015tentang Partisipasi untuk HUT RI ke70 Tahun 2015Desa Mangliawan Wendit.