Ditemukan 361 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2017 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 1/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM
Tanggal 20 Maret 2017 — Drs. ASLI YAKIN M.Si Bin ARSI YUSMAN
187127
  • Pemerintah Kabupaten Tabalongdirugikan sebesar Rp 1.189.967.728,00 (satu milyar seratus delapan puluhsembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluhdelapan rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.Bahwa hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR544 / PW16 / 5 / 2015,tanggal 03 Desember 2015 dari BPKP Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatanwanna nnnnn= Perbuatan terdakwa Drs ASLI YAKIN Bin ARSYI YUSMANsebagaimana
    Pemerintah KabupatenTabalong dirugikan sebesar Rp 1.189.967.728,00 (satu milyar seratusdelapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuhratus dua puluh delapan rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlahtersebut.Perbuatan terdakwa Drs ASLI YAKIN Bin ARSYI YUSMAN sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 8 UU Nomor: 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
    SiBin ARSYI YUSMAN (Alm) tidak sesuai dengan nilai keadilan dalammasyarakat;2. Bahwa, dana hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukanTerdakwa, tidak dapat dibenarkan untuk dipergunakan membiayaikegiatan masyarakat, karena itu penetapan kerugian negara yangdipertanggungjawabkan atas Terdakwa sebesar sebesar Rp.280.893.788,(Dua ratus delapan puluh juta delapan ratus Sembilanpuluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah), tidakberalasan;3.
    ASLI YAKIN M.Si Bin ARSYI YUSMAN (Alm) tidak sesuai dengan nilai keadilan dalammasyarakat, Majelis Hakim Banding berpendapat : bahwa, berapapun lamapidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, hal itu hanyalah sebuah tindakanhukum yang bersifat hipotetik, yang mengandung harapan bahwa pidana(hukuman) tersebut dapat membuat keinsyafan atas diri terdakwa berkenaandengan kesalahan yang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya, Penuntut Umumberpendapat dan menyatakan bahwa, perbuatan Terdakwa