Ditemukan 17401 data
53 — 29
Penetapan No.59/Pdt.P/2020/PA.Sgr.Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya.Hakim memberikan saran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama Anak Pemohon, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calonsuaminya, termasuk apabila melahirkan dalam usia muda.
PA.Sgr.terjalin hubungan layaknya suami istri, dan anak saat ini telah hamil 2 (dua)bulan;Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonsuaminya;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon suami anak Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon suami anak Pemohon tersebut agarmemahami risiko
melangsungkan perkawinan dengan seorang lakilaki bernamaCalon suami anak Pemohon, umur 26 tahun, dengan alasan anak Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah berusaha menasihati Pemohon, calon istri, calonsuami dan orang tua calon suami, agar memahami risiko
Kepada calonistri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannyatersebut dikarenakan secara medis usia anak Pemohon tersebut masih terlaludini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalamusia muda. Kepada calon suami, Hakim menasihati agar calon suamibertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya.
136 — 69
Untuk plafond kredit melebihi Kewenangannnya, maka Divisi Kreditmeminta kajian kepada Divisi Manajemen Risiko dan DivisiKepatuhan.f. Atas dasar kajian Divisi Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan,selanjutnya dimintakan keputusan kredit kepada komite Direksi,apabila masih dalam kewenangan Direktur Pemasaran maka padasaat itu. sudah bisa diputuskan kreditnya, apabila melebihikewenangannya maka harus 2 (dua) Direktur yaitu Direktur Utamadan Direktur Pemasaran.g.
Untuk plafond kredit melebihi kewenangannnya, maka Divisi Kreditmeminta kajian kepada Divisi Manajemen Risiko dan DivisiKepatuhan.f. Atas dasar kajian Divisi Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan,selanjutnya dimintakan keputusan kredit kepada komite Direksi,apabila masih dalam kewenangan Direktur Pemasaran maka padasaat itu sudah bisa diputuskan kreditnya, apabila melebihikewenangannya maka harus 2 (dua) Direktur yaitu Direktur Utamadan Direktur Pemasaran.g.
TPK/2018/PN.Jap meminta kajian dari Divisi Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhanmelaui Direktur Kepatuhan.Bahwa benar, Terdakwa menerangkan bahwa PT. SBI telahmemperoleh fasilitas kredit dari PT.
BPD Papua sebelum diputuskan dalam Rapat Komite Kreditharus meminta kajian dari Divisi Manajemen Risiko dan DivisiKepatuhan melaui Direktur Kepatuhan.Bahwa PT. SBI telah memperoleh fasilitas kredit dari PT.
Johan Kafiar, juga tanpa mengindahkan hasil kajian dari DivisiManajemen Risiko dan Kepatuhan. Hal ini jelas melanggar aturan dalamketentuan Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) yang dipedomani PT.
22 — 8
Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkarasesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon dan PemohonIl telah datang menghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberi nasihat kepada paraPemohon, anak para Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami danorang tua calon suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan yang akandilakukan
kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya,ekonomi dan potensi perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga sehinggakepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknya hingga anaktersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimana ketentuanHalaman 3 dari 20 halaman Penetapan No. 80/Pdt.P/2020/PA.Ek.UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi para Pemohon danorang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannya dan menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko
anak para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon dan telah menjalin hubungan cintaselama 1 tahun;Bahwa hubungan Calon Suami Anak Pemohon dengan anak para Pemohontelah sedemikian akrabnya sehingga telah sepakat untuk segera menikahkarena pernah pula melakukan hubungan badan (bersetubuh) dan sekaranganak Pemohon hamil 5 bulan;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah memiliki pekerjaan denganpenghasilan minimal Rp 3.500.000,00 per bulan;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah siap menanggung segala bebandan risiko
Penetapan ini cukuplah Pengadilanmenunjuk kepada berita acara sidang perkara ini, yang untuk selanjutnyadianggap termuat dan menjadi bagian dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberi nasihatkepada para Pemohon yang sekaligus orang tua dari anak yang diajukandispensasi, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon beserta orang tuanya,tentang risiko
kKemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin, sehingga upaya penasihatantersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinandimana para Pemohon mengajukan dispensasi kawin bagi anak Pemohon yangakan menikah namun belum memenuhi syarat usia sebagaimana ditentukanoleh peraturan perundangundangan, maka berdasarkan Pasal 7 ayat 2UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana
23 — 17
anakPemohon telah hadir dipersidangan ;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anakPemohon, agar menunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminyamengingat usia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Bahwa Majelis Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
hubungan anak Pemohon dengan calon suaminya sangat dekatdan sudah bertunangan; Bahwa meskipun hubungan anak Pemohon dengan calon suaminyasangat dekat namun belum pernah berhubungan layaknya suami Istri; Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolan SMP dan tidakmelanjutkan sekolah lagi; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa calon suami sudah mempunyai pekerjaan sebagai karyawan diCV Rahma Jaya; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
ini usianya 19 tahun lebih 3bulan;Bahwa calon suami anak Pemohon sudah lama mengenal anakPemohon, dan sudah saling menyukai; Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon telah tamat SMP namun tidakmelanjutkan sekolah lagi; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon sudah bekerja sebagaiKaryawan di CV Rahma Jaya; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon,sebagaimana diuraikan diatas;Halaman 7 dari 13 Penetapan Nomor 0069/Padt.P/2019/PA.WqwMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tuacalon suami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
75 — 17
Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, lbu KandungAnak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, serta Adik Sepupu Calon SuamiAnak yang dimohonkan Dispensasi Kawin;Halaman 3 dari 26 Penetapan Nomor 68/Padt.P/2020/PA.LitBahwa Hakim telah memberikan nasihat dan pemahaman sekaliguskepada Pemohon, Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Calon SuamiAnak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Ibu Kandung Anak yangdimohonkan Dispensasi Kawin, serta Adik Sepupu Calon Suami Anak yangdimohonkan Dispensasi Kawin perihal risiko
untuk menikah dengan calonSuami anak pemohon;Bahwa selanjutnya Hakim membacakan surat permohonan Pemohonyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa Hakim telah mendengarkan keterangan Pemohon selaku ayahkandung dari Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin yang isinya padapokonya sebagai berikut: Bahwa alasan Pemohon ingin segera mengawinkan Anak yangdimohonkan Dispensasi Kawin adalah karena Anak yang dimohonkanDispensasi Kawin dalam keadaan hamil; Bahwa Pemohon telah paham dan mengerti perihal risiko
39 tahun, pendidikanSMP, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman diKabupaten Flores Timur, yang isi keterangannya pada pokonya sebagai berikut: Bahwa alasan Ibu Kandung Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawiningin segera mengawinkan Anak yang dimohonkan Dispensasi KawinHalaman 5 dari 26 Penetapan Nomor 68/Padt.P/2020/PA.Litadalah karena Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin dalam keadaanhamil; Bahwa lbu Kandung Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin telahpaham dan mengerti perihal risiko
Kedua Orang Tua Calon Suami Anak yang dimohonkanDispensasi Kawin telah memberikan restu;Halaman 6 dari 26 Penetapan Nomor 68/Pdt.P/2020/PA.LitBahwa selanjutnya Hakim mendengarkan keterangan dari Anak yangdimohonkan Dispensasi Kawin, yang isi keterangannya pada pokonya sebagaiberikut: Bahwa alasan Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin ingin segeramenikah adalah karena Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin dalamkeadaan hamil; Bahwa Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin telah paham danmengerti perihal risiko
Dispensasi Kawin telahtamat SMK serta telah bekerja sebagai sopir;Bahwa kemudian Hakim mendengarkan keterangan dari Calon SuamiAnak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, yang isi keterangannya padapokonya sebagai berikut:Halaman 7 dari 26 Penetapan Nomor 68/Padt.P/2020/PA.Lit Bahwa alasan Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin ingin segeramenikah adalah karena Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin dalamkeadaan hamil; Bahwa Calon Suami Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin telahpaham dan mengerti perihal risiko
22 — 9
TIbApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
tersebut telah mengetahui pekerjaan calon mempelailakilaki yaitu sebagai satpam Pabrik Singkong, sedangkan anak ParaPemohon belum bekerja;won nnn nena anna nnnnnn === Bahwa status calon mempelai perempuan berstatus gadis;Bahwa saat ini calaon istri anak Para Pemohon telah hamil 2 (dua) bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon lakilakiyang bernama Joni Kesuma Jaya bin Jumli, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko
Tlb Bahwa calon suami tersebut telah lulus SMK dan sekarang bekerjasebagai Satpam di Pabrik singkong;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Jumli bin Sabanding dan Sisni bin Abdullah, sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon suami tersebut, agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anaknyadengan anak Para Pemohon.
TlbNomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun dan saat ini anak Para Pemohontelah mengandung usia 2 (dua) bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko perkawinan di bawah umur. Hakim memberikan saranagar para pihak dapat menangguhkan rencana perkawinannya tersebut sampaibatas minimal usia perkawinan.
Kepada calon mempelai perempuan, Hakimmenasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebutdikarenakan secara medis usia anak Para Pemohon tersebut masih terlalu diniuntuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usiamuda. Kepada calon mempelai lakilaki, Hakim menasihati agar calonmempelai lakilaki bertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumahtangganya.
17 — 8
permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anak paraPemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calon suaminyamengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
sangat muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akan sanggupmemikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena dia sudahdewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisikotersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yangbernama XXXXX yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa anak para Pemohon saat ini baru berumur 18 Tahun ;Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yang kKemungkinanakan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak para Pemohon tetapakan melangsungkan perkawinan;Bahwa anak para Pemohon terakhir telah tamat SLTP ;Bahwa anak para Pemohon tidak lagi ingin melanjutkan
Pemohon yakin bisa memikul tanggung jawabsebagai suami dan kepala rumah tangga;Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja di sebuah PT sebagaioperator alat berat dan telah memiliki penghasilan ratarata Rp.5.000.000,00(lima juta rupiah) setiap bulannya;Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belum pernahmenikah;Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak para Pemohontidak ada hubungan nasab maupun sesusuan;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risiko
permohonan dispensasi nikahsebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon dan orangtua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat dan pandangantentang risiko
13 — 9
permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonSuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
sangat mandiri dan sudahterbiasa melakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan sebagai nelayan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaSiti Harmita yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 17 tahun 10 bulan yanglahir pada tanggal29 November tahun 2003; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon terakhir hanya sampai
Pemohon bekerja sebagai nelayan dantelah memiliki penghasilan tiap bulannya walaupun tidak menentu; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
permohonandispensasi nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
43 — 6
berkualitas) mengajukan permohonandalam perkara ini.Menimbang, bahwa Para Pemohon telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengancara hadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehati ParaPemohon, anak Para Pemohon, calon suami serta orang tua calon suamianak Para Pemohon, perihal risiko
Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu:1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.2. Kelainan pada bay!Sebuah riset menunjukkan bahwa masih banyak remaja hamil yang kuranggizi.
Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.Halaman 17 dari 20 Penetapan Nomor 998/Padt.P/2021/PA.Skg5.
23 — 19
Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;SUBSIDAIR:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya:Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
Pemohon, anak Para Pemohon akan mampumenjadi istri yang baik dan dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagaiseorang istri dan ibu rumah tangga setelah menikah nanti, selain itu ParaPemohon akan selalu berusaha dan membimbing anaknya agar dapatmembina rumah tangga yang baik bersama suaminya;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Nur Egidia Larasati binti Teguh Rahayu, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko
No. 7/Pdt.P/2021/PA.TIbLOtelah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebutagar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukannya,termasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir dan batin sebagai seorangsuami.
mencapai 19 tahun, sehinggacalon suami siap menjadi Ssuami dan ayah apabila sudah menikah nanti danakan mempertanggung jawabkan perbuatannya; Bahwa anak Para pemohon dan calon suami telah melakukan hubunganlayaknya suami istri meskipun belum menikah; Bahwa saat ini calon istri telah hamil usia kandungan 2 (dua) bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yaitu Suratno, sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaorang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko
Kepada calon mempelai perempuan, Hakimmenasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebutdikarenakan secara medis usia anak Para Pemohon dan calon anak ParaPemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabilakelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calon mempelai lakilaki,Hakim menasihati agar calon mempelai lakilaki bertanggung jawab lahir danbatin terhadap rumah tangganya.
265 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengingat bahwa in casumerupakan pengalihan risiko dari pemegang polis asuransi kepadaperusahaan asuransi dan perusahaan asuransi akan memberikanperlindungan sesuai dengan risiko yang tercantum dalam kontrak (jiwa,kesehatan, kerugian, dll) dengan imbalan berupa premi yang dibayarkansecara rutin oleh pemegang polis.
Premi yang dibayarkan olehpemegang polis kepada perusahaan asuransi merupakan bentukjaminan dari pemegang polis bahwa risiko yang dialinkan akan menjaditanggung jawab perusahaan asuransi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanHalaman 6 dari 9 halaman.
28 — 9
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko perkawinan terkait:a.
memutuskan tidak melanjutkansekolah, dan memilih bekerja, padahal waktu itu Anak kandungsudah disuruh sekolah, Anak kandung tidak ada keinginan untuksekolah;Bahwa sejak putus sekolah, Anak kandung sudah mulai bekerjasebagai penjahit;Bahwa Saya tidak memaksa Anak kandung menikah dan tidak adaorang lain yang paksa Anak kandung menikah, karena Anakkandung dengan Calon suami sudah menjalin hubungan asmara,sehingga rencana perkawinan merupakan keinginan Anak kandungdan Calon suami;Bahwa Saya mengerti risiko
tidak ada keinginan untuk sekolah;Bahwa sejak putus sekolah, Saya sudah mulai bekerja sebagaipenjahit;Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan Anak kandung;Bahwa rencana perkawinan Saya dengan Anak kandung tidak adapaksaan dari sipapun juga, karena Saya dengan Anak kandung telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan Anak kandung;Penetapan Nomor 0004/Pdt.P/2020/PA.Bik@ hal. 4 dari 16Bahwa Saya mengerti risiko
kandung memilin bekerja danAnak kandung tidak ada keinginan untuk sekolah;Bahwa sejak Anak kandung putus sekolah, Anak kandung sudahbekerja sebagai penjahit;Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan Anak kandung;Bahwa rencana perkawinan Saya dengan Anak kandung tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan Anak kandungtelah terlebih dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan Anak kandung;Bahwa Saya mengerti risiko
Bahwa Anak kandung telah putus sekolah sejak tamat SD;Bahwa Anak kandung sendiri yang memutuskan tidak melanjutkansekolah, dan memilih bekerja;Bahwa sejak putus sekolah, Anak kandung sudah mulai bekerjasebagai penjahit;Bahwa Saya tidak memaksa Anak kandung dan Anak kandungmenikah dan tidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah,karena Anak kandung dengan Anak kandung sudah menjalinhubungan asmara, sehingga rencana perkawinan merupakankeinginan Anak kandung dan Anak kandung;Bahwa Saya mengerti risiko
172 — 50
BikBahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anakPemohon yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan kakak iparcalon suami datang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon,anak yang dimohonkan dispensasi kawin,calon suami dan kakak ipar calonsuami agar memahami risiko perkawinan dibawa umur 19 tahun yakniterkait dengan:a. Kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak;b. Keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun;c.
DaengSirajjak bin Daeng Malleha;Bahwa Saya tidak memaksa Wahyuni untuk menikah dan tidak adaorang lain yang paksa Wah yuni menikah;Bahwa Saya mengerti risiko perkawinan dan Saya melihat Wahyunisudah siap, baik fisik maupun mental dan sudah layak untukmembangun kehidupan rumah tangga;Bahwa pernikahan Wahyuni dan Muh. Irfan akan dilaksanakan padatanggal 08 April 2021 dan telah membuat undangan;Bahwa Muh. Irfan orang yang baik, punya ahlak yang baik juga danMuh.
Asad akandilaksanakan pada tanggal 08 April 2021;e Bahwa Saya mengerti risiko perkawinan dan Saya sudah siap,baikfisik maupun mental untuk membangun kehidupan rumah tangga.e Bahwa Saya sudah siap lahir dan batin untuk menjadi istri M. Irfanbin M. asad dan menaatinya sebagai imam dalam rumah tangga;Calon Suami ( M. Irfan bin M. Asad)e Bahwabenar Saya bernama M. Irfan bin M.
Bike Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan Wahyuni;e Bahwa rencana perkawinan Saya dengan Wahyuni tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan Wahyuni telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan kami berdua;e Bahwa Saya mengerti risiko perkawinan dan Saya sudah siap,baikfisik maupun mental untuk membangun kehidupan rumah tangga,demikian juga dengan Wahyuni, Saya melihat secara fisik danmental Wahyuni
Asad dan Wahyunimenikah dan tidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah,karena mereka sudah menjalin hubungan asmara, sehinggarencana perkawinan merupakan keinginan mereka berdua;e Bahwa Saya mengerti risiko perkawinan dan Saya melihat Wahyunisudah siap, baik fisik maupun mental dan sudah layak untukmembangun kehidupan rumah tangga;e Bahwa Wahyuni orang yang baik, punya ahlak yang baik juga,Halaman 6 dari 17 putusan Nomor 4/Pat.P/2021/PA.
87 — 54
Denganpencantuman kalimat atau klausula itu dimaksudkan jika luas tanahnyakurang dari luas dalam sertifikat hak miliknya maka menjadi risiko dariTergugat dan Tergugat Il sebagai pembeli patut menerima kenyataan itu,namun jika luas tanahnya lebih dari luas dalam sertifikat hak miliknyamaka menjadi risiko Penggugat dan Penggugat Il sebagai penjual patutmenerima kenyataan itu. Walaupun harga tercantum Rp.225.000.000,per are namun yang dipakai adalah harga keseluruhan.
Denganpencantuman kalimat atau klausula itu dimaksudkan jika luas tanahnyakurang dari luas dalam sertifikat hak miliknya maka menjadi risiko dariHalaman. 11 dari 51 Putusan Nomor 101/ PDT/2018/PT DPSTergugat dan Tergugat Il sebagai pembeli harus menerima kenyataanitu, namun jika luas tanahnya lebih dari luas dalam sertifikat hak miliknyamaka menjadi risiko Penggugat dan Penggugat Il sebagai penjual harusmenerima kenyataan itu.Walaupun tercantum harga Rp.225.000.000, per are , namun bukanharga Rp.225.000.000
Fakta hukumini membuktikan jika luasnya kurang dari luas yang tercantum dalamsertifikat, maka hal itu menurut hukum merupakan risiko pembeli dan jikaluasnya lebih dari yang tercantum dalam sertifikatnya menjadi risikopenjual.
Denganpencantuman kalimat atau klausula itu dimaksudkan jika luas tanahnyakurang dari luas dalam sertifikat hak miliknya maka menjadi risiko dariTergugat dan Tergugat Il sebagai pembeli harus menerima kenyataanitu, namun jika luas tanahnya lebih dari luas dalam sertifikat hak miliknyamaka menjadi risiko Penggugat dan Penggugat Il sebagai penjual harusmenerima kenyataan itu.
Dengan pencantuman kalimatatau klausula itu dimaksudkan jika luas tanahnya kurang dari luas dalamsertifikat hak miliknya maka menjadi risiko dari Tergugat dan Tergugat Ilsebagai pembeli patut menerima kenyataan itu, namun jika luas tanahnyalebih dari luas dalam sertifikat hak miliknya maka menjadi risiko PenggugatHalaman. 33 dari 51 Putusan Nomor 101/ PDT/2018/PT DPS dan Penggugat Il sebagai penjual patut menerima kenyataan itu.Walaupun harga tercantum Rp.225.000.000, per are namun yang dipakaiadalah
18 — 5
.90/Pat.P/2021/PA.MbIBahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 tahun 2019Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
sangat muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnyarisikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yangbernama Xxxxx yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa anak para Pemohon saat ini baru berumur 18 tahun ;Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan;Bahwa anak para Pemohon terakhir telah tamat SMK ;Bahwa anak para Pemohon tidak lagi ingin melanjutkan
sawitdan telah memiliki penghasilan yaitu lebih kurang Rp. 4.000.000,00 (empatjuta rupiah) setiap bulannya;Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah;Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak para Pemohontidak ada hubungan nasab maupun sesusuan;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 18tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
22 — 13
permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anak paraPemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calon suaminyamengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
sangat muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akan sanggupmemikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena dia sudahdewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisikotersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yangbernama XXxXxXXXXXXXxxxx yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 18 tahun 7 bulan yang lahir padatanggal 23 Maret 2003;Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yang kKemungkinanakan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak para Pemohon tetapakan melangsungkan perkawinan;Bahwa anak para Pemohon terakhir telah tamat SMA
calon suami anak para Pemohon yakin bisa memikul tanggung jawabsebagai suami dan kepala rumah tangga;Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai xxxxxx karet dantelah memiliki penghasilan yaitu Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiapbulannya;Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belum pernahmenikah;Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak para Pemohontidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risiko
Penetapan No. 123/Pat.P/2021/PA.MblMenimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon dan orangtua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat dan pandangantentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usia muda, mendorong untukmenempuh studi lanjut terlebih dahulu, belum siapnya organ
20 — 10
berkualitas) mengajukan permohonandalam perkara ini.Menimbang, bahwa Para Pemohon telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengancara hadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadillPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehati ParaPemohon, anak Para Pemohon, calon suami serta orang tua calon suamianak Para Pemohon, perihal risiko
Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.2. Kelainan pada bayiSebuah riset menunjukkan bahwa masih banyak remaja hamil yang kuranggizi.
Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinHalaman 18 dari 22 Penetapan Nomor 790/Padt.P/2021/PA.Skguntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
51 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (3) huruf (d) VU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwajasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
(1)menyebutkan bahwa risiko kerugian yang mungkin timbulsebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dankewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)terdiri dari:a.
sebagai berikut:a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerjasubdana investasi yang dibentuk untuk unit linktersebut;b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasidinyatakan dalam unit; danCc. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.Nilai manfaat dalam asuransi unit link terdiri dari manfaatasuransi/pertanggungan yang dapat terdiri dari manfaatpertanggungan kesehatan, terjadinya cacat, pertanggunganjiwa dan manfaat tunai.
Kenaikanataupun penurunan kinerja investasi dari dana investasi unitlink merupakan risiko yang ditanggung sendiri olehpemegang polis.> Sesuai dengan pengertian asuransi menurut Pasal 246 KUHDdan Pasal 1 Angka 1 UU Usaha Perasuransian, unsur utamadalam perjanjian asuransi adalah adanya insurable interest(objek yang dipertanggungkan). Kontrak asuransi unit linkmemiliki dua unsur yang dapat dipisahkan dengan jelas, yaituunsur asuransi dan unsur investasi.
Unsur asuransi dalamkontrak asuransi unit link memenuhi syarat pengertian asuransi,yaitu di dalamnya ada objek yang dipertanggungkan dan terjadipengalihan risiko atas hal yang dipertanggungkan, apabilaterjadi hal yang dipertanggungkan maka pihak perusahaanasuransi akan memberikan penggantian.
16 — 8
Hakim Tunggalmengingatkan pula tentang risiko akibat pernikahan usia muda karena dalamsegi fisik, psikis dan mental belum siap. Remaja yang menikah di usia dibawah 19 tahun lebih berisiko mengalami gangguan mental, kejiwaan,depresi, kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis lainnya. Sementara itu, usia remaja cenderung belum mampumengelola emosi dan mengambil keputusan dengan baik.
Bahwa saya sudah mengetahui segala risiko yang timbul dalampernikahan usia muda, namun saya dan calon istri tetap akanmelangsungkan perkawinan;9. Bahwa saya bekerja jualan yang berpenghasilan sekitar Rp70.000,00(tujuh puluh ribu rupiah) per hari;10. Bahwa kedua belah pihak keluarga telah setuju atas rencanapernikahan ini;Hal. 6 dari 18 Hal. Penetapan No.45/Padt.P/2021/PA.Pyk11.
Bahwa saya sudah mengetahui segala risiko yang timbul dalampernikahan usia muda, namun saya dan calon suami tetap akanmelangsungkan perkawinan7. Bahwa saya ingin menikah dengan ANAK PEMOHON atas dasarsuka sama suka, tidak ada paksaan dari pihak lain;8.
(enam belas) tahun, dan apabila belum cukup umur dapat dimintadispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh keduaorang tua pihak pria atau pihak wanita;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah berusaha memberikannasihat kepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon danayah calon suami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasihatdan pandangan tentang risiko
Anak Pemohon dan calon istri anak Pemohon sertakeluarga masingmasing telah memahami risiko apabila tetap akanmelakukan pernikahan di usia muda.
28 — 21
permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 tahun 2019Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
sangat muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnyarisikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yangbernama Diah Zugita binti Rd.Zulkifli yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut:Bahwa anak para Pemohon saat ini baru berumur 17 tahun lebih 7 bulan ;Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan;Bahwa anak para Pemohon terakhir telah tamat SLTP ;Bahwa anak
Sopir dan telahmemiliki penghasilan yaitu lebin kurang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)setiap bulannya;Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah;Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak para Pemohontidak ada hubungan nasab maupun sesusuan;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 17tahun lebih 4 bulan 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko