Ditemukan 22 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-07-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 K/TUN/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR, H. TAUFHAN ANSAR NUR VS HJ. DIANA CHAERUDDDIN, PERSEROAN TERBATAS GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT TERBUKA (PT. GMTD Tbk.), KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
13974 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada bulan Juli2013, dan berdasakan fakta tersebut, maka gugatan Penggugat sangatbertentangan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 junctoUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 karena sudah lewat dari tenggangwaktu 90 hari, terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannyaKeputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menjadi objeksengketa dalam perkara ini;Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara Nomor 57
    /G/2013/P.TUN.Mks yangdiajukan oleh Hj.
    Putusan Nomor 269 K/TUN/2015tanggal 18 Oktober 2006 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi SelatanNomor 215/Pdt/2007/PT.Mks tanggal 30 Juli 2007 yang telah berkekuatanhukum tetap sebagimana dijelaskan dalam surat Ketua Pengadilan NegeriMakassar Nomor W22U1/1501/HPDT/V/2013 tanggal 15 Mei 2013, sehinggasudah benar pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalamPutusannya Nomor 57/G/2013/P.TUN.Mks dalam halaman 80 Keputusan yangdikeluarkan atas objek in casu adalah termasuk Keputusan Tata
    /G/2013/PTUN.Mks, tanggal 15 April 2014;KEBERATAN KEENAMBahwa tidak benar petimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Bandingpada halaman 39 alinea ke1 dan alinea kedua yang berbunyi yaitu:dengan demikian permohonan dari Pemohon dalam hal ini Dg Ngai bintiMappaturung Nuraini harus dilengkapi dengan berita acara eksekusi apabilatanahnya yang dimohonkan tidak dikuasai dan tidak harus dilengkapi denganberita acara eksekusi apabila tanahnya yang dimohonkan dikuasai;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim
    Taufhan Ansar Nur;Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar Nomor 138/B/2014/PT.TUN.MKS., tanggal 11November 2014, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar Nomor 57/G/2013/P.TUN.Mks., tanggal 15 April 2014, tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan.
Register : 23-09-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 PK/TUN/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — I. HJ. DIANA CHAERUDDIN., II. PERSEROAN TERBATAS GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMEN TERBUKA (PT. GMTD, TBK) VS I. KEPAA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI., II. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR., III. H. TAUFHAN ANSAR NUR;
14265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada bulan Juli2013, dan berdasarkan fakta tersebut, maka gugatan Penggugat sangatbertentangan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 JunctoUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 karena sudah lewat dari tenggangwaktu 90 hari, terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannyaKeputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menjadi objeksengketa dalam perkara ini;Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara Nomor 57
    /G/2013/P.TUN.Mks yangdiajukan oleh Hj.
    Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara Nomor 57/G/2013/P.TUN.Mks yangdiajukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT.GMTD)sebagai Penggugat Intervensi dalam sengketa Tata Usaha Negara ini(Kompentesi Absolut);Bahwa dalil gugatan Penggugat Intervensi dalam perkara ini sebagai manadalam posita gugatannya adalah sudah menyangkut masalahkepemilikan/nak keperdataan, maka yang berwenang yang memeriksa danyang mengadili perkara ini adalah wewenang
    /G/2013/P.TUN.Mks., tanggal 15 April 2014 adalah sebagaiberikut:Dalam Eksepsi:Menerima eksepsi Tergugat II dan Tergugat II Intervensi;Dalam Pokok Perkara:TsMenyatakan gugatan Penggugat dan Penggugat Intervensi tidak dapatditerima;Menghukum Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp2.843.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh tigaribu Rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Makassar, Nomor 138/B/2014/PT.TUN.MKS., tanggal 11 November2014
    /G/2013/P.TUN.MKS.