Ditemukan 421066 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 30-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0386/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Tanggal 19 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
104
  • yang jelas;Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahuipertengkaran mulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materilpembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksiharus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohon sigh Nomor: 0386/Pdt.G/2016/PA.Gtlo hal 6 dari hal 9 telah mengalami pertengkaran yang lebih cenderung kepada disharmoniasiperkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fighkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( PhiysicalCruelty ) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty )sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisikmaupun penganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyataterjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadikeadaan syiqaq atau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
    telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsaqan arelizeh, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan permohonan pemohon
Register : 07-11-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 30-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0753/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Tanggal 11 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • pemohon dan termohontelah terjadi perselisihan sebagai indikator disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dua orang saksipemohon sepanjang menerangkan tentang ketidakharmonisan telah cukupmemenuhi persyaratan materil pembuktian kesaksian, sehingga berdasarkanketerangan kedua orang saksi harus dinyatakan bahwa telah terbukti rumahtangga pemohon dan termohon telah mengalami disharmoniasi perkawinan.Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fiqgh kontemporerdisebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluarga landasannya bukansematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty ) akan tetapi jugatermasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga, meskipun tidak terjadipertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejamanmental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqag atau broken marriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan
    termohon telah melunturkan onilainilai perkawinan yangterkandung mitsaqan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon danPutusan Nomor 0753/Pdt G/2017/PA Gtlo hal 5 dari hal &termohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai
Register : 20-12-2018 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 961/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 14 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
115
  • mengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dua orang saksipemohon sepanjang menerangkan tentang ketidakharmonisan dalam. artiantara pemohon dan termohon telah hidup berpisah telah cukup memenuhipersyaratan materil pembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangankedua orang saksi harus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tanggapemohon dan termohon telah mengalami disharmoniasi perkawinan.Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan dalam figh kontemporerdisebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluarga landasannya bukansematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty ) akan tetapi jugatermasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga, meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupun penganiayaansecara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsungkekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan broken marriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon telah
    melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung dalam makna mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehinggatujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surahArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Putusan Nomor : 961/Pdt.G/2018/PA.Gtlo hal 5 dari hal 8Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai
Register : 27-11-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 29-03-2019
Putusan PTA SEMARANG Nomor 317/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Tanggal 14 Desember 2018 — PEMBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan -, pendidikan SLTA, tempat tinggal di Kabupaten Banyumas, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada Nanang Sugiri, SH dan Harry Pradito, SH, keduanya adalah Advokat yang beralamat di Jalan A. Jaelani No. 59 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2018, sebagai Tergugat/Pembanding; MELAWAN TERBANDING, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, pendidikan SLTA, tempat tinggal di Kabupaten Banyumas, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada Azis Muslim, SH, Herin Wahyuningsih, SH dan Widiasri, SH, Advokat yang berkantor di Jalan Raya Kaliori RT. 02 RW. 04 Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2018, sebagai Penggugat/Terbanding;
3910
  • dipandang sampai kondisi pecah (brokenmarriage);Menimbang, bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03Tahun 2018 tanggal 16 Nopember 2018 Poin Ill Rumusan Hukum Hasil RapatPleno Kamar Peradilan Agama Nomor 1, bahwa karena perceraian itumengakhiri lembaga perkawinan yang sakral, mengubah status hukum darihalal menjadi haram, berdampak luas bagi struktur masyarakat danmenyangkut pertanggung jawaban dunia akhirat, oleh karena itu percereianhanya dapat dikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken
    marriage)dengan indikator secara nyata telah terbukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang telah nyata terbuktisebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka terdapat indikasiindikasibahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah ( broken marriage),sebagaimana di rumuskan SEMA Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 16 Nopember2018, dengan demikian apa yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim TingkatPertama bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah (brokenmarriage) telah tepat, maka
    dengan dikabulkannya gugatan cerai yangdiajukan Tergugat, menjadikan status hukum perkawinan Penggugat danTergugat menjadi jelas dan pasti, serta dengan kepastian status hukumPutusan Nomor 317/Pdt.G/2018/PTA.Smglembar 5 dari 8 halamanperkawinan mereka, diharapkan keduanya dapat menempuh kehidupan baruyang lebih baik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas,maka terdapat indikasiindikasi bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah pecah (broken marriage), sebagaimana di rumuskan
Register : 09-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 18-01-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 555/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 19 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • termohon telah terjadi perselisihansebagai indikator disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dua orang saksipemohon sepanjang menerangkan tentang ketidakharmonisan telahcukup memenuhi persyaratan materil pembuktian kesaksian, sehinggaberdasarkan keterangan kedua orang saksi harus dinyatakan bahwatelah terbukti rumah tangga pemohon dan termohon telah mengalamidisharmoniasi perkawinan.Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan atau = syiqaqdalam figh kontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik( Phiysical Cruelty ) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( MentalCruelty ) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruSs menerus akanPutusan Nomor : 0555/Pdt.G/2016/PA.Gtlo hal 6 dari hal 9tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental,maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaq atau broken marriage;Menimbang, bahwa broken
    marriage yang terjadi dalam rumahtangga pemohon dan termohon telah melunturkan nilainilai perkawinanyang terkandung mitsagqan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehinggatujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquransurah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tanggapemohon dan termohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untukdirukunkan kembali
Register : 22-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Tanggal 17 Nopember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9431
  • marriage), karenaperceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral,mengubah status hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagistruktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, olehkarena itu perceraian hanya dapat dikabulkan, jika perkawinan sudah pecah(broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti;Menimbang, bahwa indikator yang menunjukkan rumah tangga pecah(broken marriage) sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat EdaranMahkamah
    marriage, rumahtangga Pembanding dan Terbanding benarbenar retak, rapuh bahkan pecahdan tidak mungkin lagi dapat disatukan kembali, mengingat Terbandingbersikap keras untuk bercerai dari Pembanding dan tidak bersedia kumpulkembali, sudah pisah tempat kurang lebih selama satu tahun.
    Putusan No. 67/Pdt.G/2021/PTA.SmdMenimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingmeyakini bahwa dalam rumah tangga Pembanding dengan Terbanding telahmengalami perpecahan (broken marriage) dan apabila perkawinan sudahpecah, maka hati keduanyapun sudah pecah, sebagaimana dimaksudYurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, sehingga dengan demikian tujuanperkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah danrahmah sebagaimana
    l Glalawg osu) ai anboo ISIArtinya: Tatkala pertikaian telah terjadi (dan telah memuncak) pernikahantidak lagi mendatangkan kemaslahatan, karena tidak lagi menjadi mediamenuju maksud, maka kemaslahatan tersebut beralih kepada talak ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam,perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangatkuat atau mitsagan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah danmelaksanakannya merupakan ibadah, maka dalam hal rumah tangga telahretak (broken
    marriage) sudah tidak ada gunanya lagi mempermasalahkanSiapa yang salah, karena mencaricari kesalahan tidak akan memberikanmanfaat bagi kedua belah pihak dan anaknya.
Register : 11-06-2013 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PTA SURABAYA Nomor 223/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Tanggal 17 April 2014 — Pemohon/Terbanding Vs Termohon/Pembanding
4611
  • didengar keterangannya;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menemukanfakta bahwa pisah rumah tempat tinggal yang berlarutlarut akibatpertengkaran antara Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembandingmerupakan siksaan dan prahara dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasar pertimbanganpertimbangan Hakimtingkat pertama maupun pertimbanganpertimbangan tersebut diatasPengadilan Tinggi Agama Surabaya berpendapat bahwa rumah tanggaantara Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembanding sudah pecah(broken
    marriage) dan tidak dapat dipertahankan lagi;Menimbang, bahwa Yurisprudensi putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 yang padapokoknya menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dari siapapenyebab percekcokan, dan karena salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana perkawinan itudan hati masingmasing telah pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya perlumengambil
    sebab diperbolehkannya melakukan perceraianadalah adanya kehendak untuk melepaskan ikatan perkawnan ketikaterjadi pertengkaran akhlag dan timbulnya rasa benci antara suamiisteri yang mengakibatkan tidak adanya kesanggupan untukmenegakkan hukum Allah.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan Hakimtingkat pertama maupun pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berpendapat bahwa rumah tanggaantara Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembanding sudah pecah(broken
    marriage) dan tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga putusanPengadilan Agama Bangil tanggal 02 April 2013 Masehi bertepatan dengantanggal 21 Jumadil Awal 1434 Hijriyah Nomor 0033/Pdt.G/2013/PA.Bgl.
Register : 14-02-2018 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0131/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 19 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
136
  • /2018/PA.Gtlo hal 5 dari hal 8Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dua orang saksipemohon sepanjang menerangkan tentang ketidakharmonisan dalam artiantara pemohon dan termohon telah hidup berpisah telah cukup memenuhipersyaratan materil pembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangankedua orang saksi harus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tanggapemohon dan termohon telah mengalami disharmoniasi perkawinan.Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara teruS menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaqatau broken marriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan
    termohon telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung dalam makna mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehinggatujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alguran surahArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan
Register : 28-05-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2657/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2824
  • keluarga Termohon telah berupayamerukunkan Pemohon dan Termohon, tetapi tidak berhasil; Antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak bisa dirukunkankembali bahkan telah berpisah rumah sejak bulan Mei 2021 hingga sekarang.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebut di atas,Majelis Hakim terlebin dulu) akan memberikan landasan hukum untukpenyelesaian perkara ini;Menimbang, bahwa gugatan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken
    marriage);Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran dalam sebuah rumahtangga disebut pecah (broken marriage), terjadi setidaknya ada 2 kriteria.
    Sudah tidak berkomunikasi dan tidak berhubungan layaknya suami istri.Dengan demikian rumah tangga antara Pemohon dan Termohon telah pecah(broken marriage).Menimbang, bahwa permohonan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage)vide SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI) Nomor 4 Tahun 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimmemandang telah cukup untuk mempertimbangkan alasan perceraian Pemohon.Menimbang
Register : 03-01-2019 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 16-01-2019
Putusan PTA SEMARANG Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Tanggal 16 Januari 2019 — PEMBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat tinggal di Kabupaten Cilacap, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Rikza Prayoga, S.H., M.H., advokat yang beralamat di Jalan Pisang No. 29, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 051/SK/MRP/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 yang terdaftar dalam register surat kuasa Nomor 1857/KUASA/III/2018 tanggal 28 Maret 2018, semula Penggugat sekarang Pembanding ; m e l a w a n TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Cilacap, semula Tergugat sekarang Terbanding;
8433
  • Nomor 4 Tahun 2014 TentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungRepublik Indonesia Tahun 2013 dijelaskan apabila telah berpisah sekitar 3bulan lebih, apalagi sudah terjadi rumah tangga pecah (broken marriage),maka gugatan cerai haruslah dikabulkan oleh Majelis Hakim ;Bahwa atas dasar uraian tersebut mohon Majelis Hakim Pengadilan TinggiAgama Semarang berkenan memberikan putusan sebagai berikut :Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Klas A Cilacap Nomor :1671/Pdt.G/2018/PA.Clp
    Salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suamiisteri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding dalam memberikanpertimbangan akan mendasarkan pada realita kehidupan seharihari bertitiktolak pada penilaian apakah perkawinan para pihak di mana seorang istri telahberkeras hati untuk bercerai dengan suaminya, apakah yang demikian masihdapat dipertahankan lagi ataukah perkawinan para pihak tersebut harusdinyatakan telah retak dan pecah (broken marriage);Hal 8 dari
    No. 1/Pdt.G/2019/PTA.Smg.Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Sema Nomor 4 Tahun2014 yang antara lain menyebutkan, jika fakta menunjukkan bahwa rumahtangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain: Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil; Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri; Salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suami istri; Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama; Halhal lain yang ditemukan dalam persidangan
    (seperti adanya WIL, PIL,KDRT, main judi dan lainlain);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan menunjukanbahwa rumah tangga Pembanding dan Terbanding sudah dalam indikator diatas, antara lain upaya damai tidak berhasil, sudah tidak ada komunikasi yangbaik, tidak melaksanakan kewajiban masingmasing, telah pisah rumah lebihdari 1 tahun, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tanggaPembanding dan Terbanding telah retak dan pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat
Register : 18-07-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PTA SEMARANG Nomor 188/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Tanggal 5 September 2016 — PEMBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, pendidikan SLTA, bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen, semula Tergugat sekarang Pembanding; m e l a w a n TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan guru, pendidikan S.1, bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kebumen Nomor 224/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 telah memberikan kuasa kepada Umi Mujiarti, S.H, Ahmad Syaiful Amri, S.H. dan Prabowo, S.H. Advokat / Konsultan Hukum, yang berkantor di Jalan Indrakilla No. 38 A, Kebumen, Jawa Tengah, semula Penggugat sekarang Terbanding;
3320
  • banding oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang sebagaimanadalam amar putusan;Menimbang, bahwa Pembanding yang semula Tergugat danTerbanding yang semula Penggugat oleh Majelis Hakim tingkat pertama telahdiupayakan damai, baik melalui proses mediasi maupun upaya damai padasetiap persidangan akan tetapi tidak berhasil, oleh karenanya Majelis HakimTingkat Banding memandang rumah tangga pihakpihak tidak dapat lagidipertahankan dan perkawinan yang dibinanya sejak Agustus tahun 2012dipandang telah pecah (broken
    marriage);Menimbang, bahwa sepanjang mengenai telah dibuktikannya alasancerai yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapatdengan pertimbangan Pengadilan Agama Kebumen, yang selanjutnya diambilHalaman 4 dari 8 halaman Putusan Nomor 188/Pdt.G/2016/PTA.Smgallh menjadi pendapat dan pertimbangannya sendiri dengan alasanpertimbangannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapatterhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kebumen yangmenyatakan
    rumah tangga Pembanding / Tergugat dengan Terbanding /Penggugat telah terbukti retak dan pecah (broken marriage) adalah sudahtepat dan benar, karenanya terhadap gugatan Penggugat dapat dikabulkan,hal ini sejalan dengan Hasil Rapat Pleno Kamar Peradilan Agama tanggal 1920 Desember 2013 di Megamendung, yang kemudian oleh Majelis HakimTingkat Banding diambil alin menjadi pendapatnya, yaitu Gugat Cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah sekalipunantara suamiisteri baru pisah
    selama 1 (satu) bulan, jika ternyata antarasuamiisteri yang bertengkar / berselisih paham / cekcok yang bersangkutantelah diupayakan damai tetapi tidak berhasil, sudah tidak ada lagi komunikasiantara keduanya, telah terjadi pisah ranjang / tempat tinggal bersama, dansuami isteri tersebut tidak lagi melaksanakan kewajibannya masingmasing;Menimbang, bahwa semua petunjuk sebagaimana dalam ketentuantersebut telah ada dan terbukti dalam rumah tangga Pembanding danTerbanding telah pecah (broken marriage
Register : 27-01-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PA BATULICIN Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Blcn
Tanggal 24 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1711
  • marriage);Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal sejak 1 (satu) bulanyang lalu dimana Termohon yang meninggalkan tempat tinggal bersamaselain itu.
    Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Pemohon danTermohon sudah tidak ada harapan untuk dapat dipertahankan lagi (onheelbaar tweespalt), Karena rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah(broken marriage), dan telah menyimpangi maksud dan tujuan pernikahansebagai ikatan yang kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk membina keluarga yangsakinah, mawaddah, wa rahmah, sebagaimana pula dimaksudkan dalam AlQuran surat ArRum (30) ayat 21, dan Pasal 1 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo.
    Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dalam menilai rumah tangga Pemohon danTermohon apakah sudah mencapai sifat broken marriage, maka Majelis Hakimmengambil alih ketentuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2014 jo.
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yangmenyatakan bahwa indikator broken marriage antara lain sudah ada upayadamai tetapi tidak berhasil, sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suamiistri, slah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suami istri, telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama, dan halhal lain yang ditemukan dalam persidangan seperti adanya perselingkuhan,terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, judi dan lainlain;Menimbang, bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas dandihubungkan dengan faktadakta hukum maka Majelis Hakim bereksimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa bila perkawinan telah pecah (broken marriage)apabila dihubungkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang abstraksi hukumnya menyatakanapabila suami istri terjadi perselisinan dan terjadi pisah tempat tinggal, makaHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Blicn.rumah
Register : 07-07-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PTA PONTIANAK Nomor 15/Pdt.G/2015/PTA.Ptk
Tanggal 4 Agustus 2015 — PEMBANDING VS TERBANDING
9228
  • memoribanding maupun dalam kontra memori banding, maka Pengadilan TinggiAgama menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan sebagaiberikut;Dalam Konvensi.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan Agamatelah berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohontelah terjadi pertengkaran walaupun dinilai sebagai pertengkaran yangbiasa yang bukan perselisihan terus menerus, akan tetapi menurutPengadilan Tinggi Agama rumah tangga Pemohon dan Termohonberada pada kondisi yang telah pecah (broken
    marriage) dan tidak dapatdipertahankan lagi, karena bagaimana mungkin untuk mempertahankanrumah tangga tersebut sementara Pemohon sudah bertekad bulat untukbercerai dengan Termohon;Menimbang, bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan atas faktafakta yang ditemukan di persidangan, bahwa sebabsebab perpecahanatau ketidakrukunan dalam rumah tangga tersebut terjadi karenaberbagai kasus dari adanya dugaan hubungan kembali antara Pemohondengan mantan istrinya, sikap Termohon yang menceritakan aib rumahtangganya
    marriage) ;Menimbang, bahwa Pengadilan Agama telah salah menerapkanpasal 122 Kompilasi Hukum Islam.
    marriage) atau rumah tangga yang sudah tidak dapatdipertahankan lagi, bisa terjadi oleh banyak sebab, persoalan yangkomplek dan bermacam kejadian, bisa dari akibat yang kecil atau sepeleHalSdaril3 Put.
    No. 15/Pdt.G/2015/PTA.PTKakan menimbulkan madharat bagi kedua belah pihak dan anakanakmereka, sehingga apabila perkawinan telah pecah (broken marriage),maka mempertahankan rumah tangga yang demikian akan menimbulkanmadharat yang lebih besar, rumah tangga akan berjalan tanpa roh, tidakberjalan sebagaimana layaknya rumah tangga yang normal, sementaraapabila keduanya bercerai akan lebih banyak pilihan bagi keduanyauntuk menggapai keadaan yang lebih baik, sesuai dengan pendapatseorang pakar hukum Islam
Register : 24-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3721/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 24 Juli 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
78
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown
    atau broken marriage bukanlah matri manial guilt ;Menimbang, bahwa disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (broken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung
    kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;halaman 9 dari 12 halaman, Putusan Nomor : 3721/Pdt.G/2013/PA.
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Pemohonpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Termohon.
Register : 02-11-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 17-03-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 497/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Tanggal 19 Desember 2017 — PEMBANDING VS TERBANDING
11625
  • antara Pembanding denganTerbanding sering terjadi perselisihan dan pertengkaran serta sudahterjadi pisah tempat tingal selama kurang lebih 8 bulan,Menimbang, bahwa kedua saksi yang bernama Sarbini bin Idris danSumiati binti Purhadi telah memberikan keterangan yang salingbersesuaian, yang pada pokoknya menguatkan dalildalil gugatan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat bahwa rumah tangga Terbandingdengan Pembanding telah terbukti retak dan pecah (broken
    marriage),sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379 K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 yang mengandung abstraksi hukum bahwa suamiistri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk dapathidup rukun kembali, maka rumah tangga mereka telah terbukti retak danpecah.
    Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam, secara Yuridis Terbanding yangmohon agar perkawinannya diceraikan dari Pembanding,haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa hasil rapat pleno kamar Peradilan Agama padatanggal 19 s.d tanggal 20 Desember 2013 sebagaimana yang tercantumdalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2014 tanggal28 Maret 2014 menyatakan bahwa indikator rumah tangga sudah pecah(broken marriage) antara lain adalah:1. Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;2.
    Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama;Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebutdiatas, maka majelis tingkat banding berpendapat bahwa rumah tanggaPembanding dengan Terbanding telah pecah (broken marriage/mariagebreak down) sedemikian rupa yang sulit untuk dipersatukan kembali dalamrumah tangga sehingga tujuan perkawinan sebagaimana yang tercantumdalam AlQuran Surat ArRum ayat (21) dan Pasal 1 UndangUndangPerkawinan, yaitu: mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddahwarohmah
Register : 14-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan MS PROP NAD Nomor 87/Pdt.G/2020/MS.Aceh
Tanggal 8 Oktober 2020 — Pembanding/Tergugat : Zakarya alias Zakaria HS bin Hasan
Terbanding/Penggugat : Darmawati binti M. Jamil
10658
  • pertengkaran dan perselisihan yang teruS menerusyang dalam hal ini telah terjadi dalam rumah tangga a quo, oleh sebab itukeberatan Tergugat/Pembanding dalam hal ini harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Tergugat/Pembandingtentang tidak terjadinya pertengkaran yang terus menerus telah ditolak,maka terhadap keberatan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, karenayang perlu dibuktikan dalam alasan perceraian a quo adalah apakah rumahtangga itu telah benarbenar terjadi keretakan (broken
    Marriage), yang tidakada harapan lagi untuk dapat disatukan, sebagaimana yang termuat dalamSEMA Nomor 3 Tahun 2018, angka romawi Ill, huruf A angka 1 dijelaskanbahwa Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksamadalam mengadili perceraian, karena perceraian itu akan mengakhiri lembagaperkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari yang halalmenjadi haram, berdampak luas bagi struktur masyarakat dan menyangkutpertanggungjawaban dunia akhirat, oleh karena itu perceraian hanya
    dapatdikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikatoryang secara nyata telah terbukti;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Penggugat/Terbandingsudah pisah rumah dengan Terggugat/Pembanding sejak Maret 2020 danselama itu pula tidak ada hubungan badan antara mereka dan tidak adausaha Tergugat/Pembanding untuk kembali ke rumah kediaman bersama,maka kondisi tersebut sudah merupakan indikator yang nyata bahwa rumahtangga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding telah retak
    danpecah (broken Marriage), yang dalam hal ini juga diperkuat denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379 K/AG/1995, tanggal 26 Maret1997, yang menyatakan bahwa Suamiistri yang tidak berdiam serumah lagiHal. 5 dari 8 hal.
Register : 04-07-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3935/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
99
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown
    atau broken marriage bukanlah matri manial guilt ;Menimbang, bahwa disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (broken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung
    kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum antara Pemohon dan Termohontelah pisah tempat tinggal karena selama kurang lebih 2 bulan dan sudah tidak salingmemperdulikan, merupakan bukti adanya disharmoni antara Pemohon denganTermohon karena kondisi yang tidak biasanya terjadi pada pasangan suami isteri yangrukun dan harmonis juga merupakan disharmoni antara Pemohon dengan Termohon.Fakta ini jika dikaitkan dengan
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Pemohonpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Termohon.
Register : 06-12-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PA BATULICIN Nomor 716/Pdt.G/2021/PA.Blcn
Tanggal 18 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5121
  • Perselisihan tersebut sudah mencapai kadar, sifat dan bentuk yangsulit untuk di damaikan (broken marriage);3. Akibat perselisihan tersebut, Penggugat dan Tergugat pisah rumahsejak 5 (lima) bulan yang lalu dimana Tergugat yang keluar darirumah;4.
    marriage), rumah tangga yang demikian itu,mengakibatkan tujuan perkawinan tidak dapat diwujudkan dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat dan sudah tidak ada harapan untukrukun kembali, disisi lain Majelis Hakim maupun para saksi telahberusaha untuk merukunkan juga tidak berhasil sehingga perkawinanmereka jika dipertahankan justru akan menyengsarakan kedua belahpihak, oleh karena itu perkawinan mereka lebih masalahat diceraikan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan untukmenilai kemaslahatan
    jika terbukti adanya kemahdaratan dansudah tidak dimungkinkan dilakukan perdamaiandiantara keduanyaMenimbang, bahwa oleh karena perceraian itu akan mengakhirilembaga perkawinan yang bersifat sacral, mengubah status hukum darihalal menjadi haram, berdampak luas bagi struktur masyarakat danHalaman 15 dari 18 Putusan Nomor 716/Padt.G/2021/PA.Blicnmenyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, maka gugatanperceraian dapat dikabulkan jika fakta menunjukan rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah pecah (broken
    marriage).Menimbang, bahwa dalam menilai rumah tangga Penggugat danTergugat apakah sudah mencapai sifat broken marriage, maka MajelisHakim mengambil alih ketentuan pada Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2014 jo.
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2018 yang menyatakan bahwa indikator broken marriage antara lainsudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil, sudah tidak ada komunikasiyang baik antara suami istri, slah satu pihak atau masingmasing pihakmeninggalkan kewajibannya sebagai suami istri, telah terjadi pisahranjang/tempat tinggal bersama, dan halhal lain yang ditemukan dalampersidangan seperti adanya perselingkuhan, terjadinya kekerasan dalamrumah tangga, judi dan lainlain;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 23-12-2016 — Putus : 26-04-2017 — Upload : 26-07-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 1685/Pdt.G/2016/PA.Bgr
Tanggal 26 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
166
  • No. 1685/Pdt.G/2016/PA Bor.puncak suatu perselisihnan yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat danTergugat sehingga patut diduga bahwa kondisi rumah tangga Penggugat danTergugat telah pecah broken Marriage;Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan tetap bertekaduntuk menceraikan Tergugat, hal ini menunjukkan bahwa ikatan lahir bathinantara Penggugat dan Tergugat telah pecah dan tidak dapat diwujudkan lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,dihubungkan dengan bukti
    terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerusdisebabkan antara lain : Tergugat sering mabuk, jJarang pulang danTergugat kurang dalam menafkahi Penggugat; Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah pisah rumah sejakOktober 2006 sampai sekarang ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim terlebih dulu akan memberikan landasan hukum untukpenyelesaian perkara ini ;Menimbang, bahwa perselisihnan dan pertengkaran dalam sebuah rumahtangga disebut pecah (broken
    marriage), terjadi setidaknya ada 2 kriteria.Pertama perselisinan itu terdapat pada Penggugat dan Tergugat, dan Keduapercekcokan itu tidak dapat diselesaikan oleh kedua suami isteri secaraberdamai ;Menimbang, bahwa terhadap kriteria pertama perselisihan itu terdapatpada Penggugat dan Tergugat artinya Penggugat dan Tergugat telahmemperlihatkan tingkah laku yang tidak kompromi lagi.
    Dengan demikian rumah tangga antara Penggugat danTergugat telah pecah (broken marriage).Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 237K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 memuat kaidah hukum yaitu : Cekcok,hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihaktidak berniat meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakanfakta yang cukup sesuai alasan perceraian Pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.
Register : 09-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA Soreang Nomor 2484/Pdt.G/2019/PA.Sor
Tanggal 28 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
43
  • 2003 yang diambil alin oleh Majelis Hakim dalampertimbangannya yang menyatakan suami isteri yang telah pisah rumahdan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanyaperselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidupdalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas dan fakta hukum yang ditemui di persidangan di mana Penggugatsudah mempunyai keinginan yang kuat untuk bercerai, maka terbuktirumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah (broken
    marriage)dan tidak ada harapan lagi untuk hidup dengan rukun dan damai sebagaisuami istri, sehingga melanjutkan rumah tangga yang seperti ini akanmenimbulkan mudharat yang lebih besar dari pada mashlahatnya,sebagaimana maksud dari kaidah fiqhiyyah yaitu; =las US Yo Wl awlaall 295Halaman 12 dari halaman 15.
    Putusan Nomor 2484/Pdt.G/2019/PA.Sor.Artinya: Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa melanjutkan hubungan perkawinan dalamrumah tangga yang sudah pecah (broken marriage) akan menimbulkanpenderitaan berkepanjangan kepada kedua belah pihak karena hatimasingmasing pihak tidak lagi bersatu dan selalu berseberangan, olehsebab itu perceraian adalah jalan terbaik untuk mengakhiri penderitaantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan kepada pertimbanganpertimbangan hukum