Ditemukan 420503 data
30 — 10
44 — 21
mengetengahkanpendapat ahli fikih yang dihimpun dalam buku Himpunan Nashdan Hujjah Syariyyah halaman 21, #4xkemudian pendapattersebut diambil alih menjadi pendapat Majelis hakimsebagai berikut:caals glb Lergj) acoj are xe aiwl LL,& azly aalb wo lalArtinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat benci(tidak cinta) kepada suaminya, maka hakim (boleh)menceraikan perkawinan mereka dengan talak satu.Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonialguilt akan tetapi broken
marriage (pecahnya rumah tangga)oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpentingadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalamrumah tangga Penggugat dan Tergugat.
- Perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage)Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 angka 4 sehingga berbunyi:"Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksamadalam ... [Selengkapnya]
Perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage)Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 angka 4 sehingga berbunyi:
"Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksamadalam mengadili perkara perceraian, karena perceraian itu akanmengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubahstatus hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagi strukturmasyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat,oleh
karena itu perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinansudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secara nyatatelah terbukti."
- Gugatancerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) dengan indikator antara lain:<!--[if !supportLists]--> <!--[endif]-->Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.<!--[if ... [Selengkapnya]
Gugatancerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) dengan indikator antara lain:
<!--[if !supportLists]--> <!--[endif]-->Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.
<!--[if !supportLists]--> <!
23 — 9
25 — 6
Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt akan tetapi broken marriage (pecahnya rumahtangga) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yangterjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Halini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
22 — 2
64 — 16
36 — 17
Bahwa kondisi rumahtangga Penggugat dan Tergugat tidak rukun,telah terjadi pertengkaran terus menerus, sulit untuk didamaikandan senyatanya terbukti pecah ( broken marriage );3. Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejakawal Maret 2010;4. Bahwa Penggugat wanita baikbaik dan layak sebagai pengasuh(hadlonah) satu orang anak Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhinorma hukum Islam yang terkandung dalam:Al Hadits tentang nafkah :s9 prla?
Bahwa kondisi rumahtangga Penggugat dan Tergugat tidak rukun,telah terjadi pertengkaran terus menerus, sulit untuk didamaikandan senyatanya terbukti pecah ( broken marriage );3. Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejakawal Maret 2010;4.
15 — 9
16 — 6
materil pembuktian;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi, makaharus dinyatakan telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohon telahhidup berpisah selama 10 (Sepuluh) tahun 4 (empat) bulan;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas, pemohon telah mampuuntuk membuktikannya, halmana perpisahan selama 10 (sepuluh) tahun tidakterjalin hak dan kewajiban merupakan bentuk disharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fighkontemporer disebut Broken
Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty )akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syigaqatau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan permohonan pemohon
11 — 5
menjalankan kewajibannya dan ada hubungan dengan lakilakibernama Iwan;Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahulpertengkaran mulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materilpembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksiharus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohontelah mengalami pertengkaran yang lebin cenderung kepada disharmoniasiperkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqag dalam fighkontemporer disebut Broken
Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty )akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaqatau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan permohonan pemohon
14 — 4
materilpembuktian;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi, makaharus dinyatakan telah terbukti rumah tangga Pemohon dan Termohon telahhidup berpisah selama 1 (Satu) tahun 4 (empat) bulan;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas, Pemohon telahmampu untuk membuktikannya, halmana perpisahan selama 1 (satu) tahun 4(empat) bulan tidak terjalin hak dan kewajiban merupakan bentukdisharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fiqhkontemporer disebut Broken
Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty )Putusan Nomor : 0141/Pdt.G/2017/PA.Gtlo hal 4 dari hal7akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaqatau broken marriage;Menimbang bahwa broken
marriage yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon danTermohon telah pecah (Broken Marriage) yang Sulit untuk dirukunkan kembalisebagai
211 — 170
marriage), karenaperceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral,mengubah status hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagistruktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, olehkarena itu perceraian hanya dapat dikabulkan, jika perkawinan sudah pecah(broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti;Menimbang, bahwa indikator yang menunjukkan rumah tangga pecah(broken marriage) sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat EdaranMahkamah
marriage, rumahtangga Pembanding dan Terbanding benarbenar retak, rapuh bahkan pecahdan tidak mungkin lagi dapat disatukan kembali, mengingat Terbandingbersikap keras untuk bercerai dari Pembanding dan tidak bersedia kumpulkembali, sudah pisah tempat kurang lebih dua tahun.
Putusan No. 4/Pdt.G/2022/PTA.Smdtangga seperti ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkankemadharatan yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingmeyakini bahwa dalam rumah tangga Pembanding dengan Terbanding telahmengalami perpecahan (broken marriage) dan apabila perkawinan sudahpecah, maka hati keduanyapun sudah pecah, sebagaimana dimaksudYurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober
JIArtinya: Tatkala pertikaian telah terjadi (dan telah memuncak) pernikahantidak lagi mendatangkan kemaslahatan, karena tidak lagi menjadimedia menuju maksud, maka kemaslahatan tersebut beralin kepadatalak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam,perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangatkuat atau mitsagan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah danmelaksanakannya merupakan ibadah, maka dalam hal rumah tangga telahretak (broken marriage) sudah tidak
Oleh karena itu perceraian hanya dapat dikabulkan jikaperkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secaranyata telah terbukti, sebagaimana maksud Surat Edaran Mahkamah AgungHal 12 dari 16 Hal. Putusan No. 4/Pdt.G/2022/PTA.SmdNomor 03 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung RI;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapatbahwa dalam hal perceraian tidak lagi menggali objek sengketa yang melatarbelakang!
11 — 8
sejak tahun 2014;Menimbang, bahwa oleh karena keterangan kedua saksi tidakmengetahui persis bahwa termohon ada berhubungan dengan lakilaki lain sehingga dalil ini patut untuk dikesampingkan;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas,merupakan bentuk disharmonisasi perkawinan halmana sejakPutusan Nomor : 0797/Pdt.G/2016/PA.Gtlo Hal 5 dari haltahun 2014 pemohon dan termohon tidak saling terpenuhi hak dankewajiban;Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaqdalam figh kontemporer disebut Broken
Marriage, yang dalamsengketa keluarga landasannya bukan sematamata adanyapertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty ) akan tetapi juga termasukkekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga, meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyataterjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggapterjadi keadaan syiqag atau broken marriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalamrumah tangga pemohon dan termohon
telah melunturkan nilainilaiperkawinan yang terkandung mitsagqan ghalizah, ma waddah warahmah sehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagaitersebut dalam Alquran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumahtangga pemohon dan termohon telah pecah (Broken Marriage)yang sulit untuk dirukunkan kembali sebagai suami isteri, dengandemikian alasan permohonan pemohon
9 — 4
menjalankan kewajibannya dan ada hubungan dengan lakilakibernama Iwan;Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahulpertengkaran mulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materilpembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksiharus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohontelah mengalami pertengkaran yang lebin cenderung kepada disharmoniasiperkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqag dalam fighkontemporer disebut Broken
Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty )akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaqatau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan permohonan pemohon
Terbanding/Penggugat : Purniati Susanti alias Furniati Susanti binti Maulut
168 — 43
Put.No.27/Pdt.G/2020/PTA.PalHakim Tingkat Banding berpendapat, dalildalil gugatan Terbanding harusdinyatakan telah terbukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelahmemperhatikan faktafakta di atas, sebelum memutuskan suatu perkaraperceraian, terlebih dahulu harus mempertimbangkan alasan pecahnyaperkawinan (broken marriage), karena perceraian itu akan mengakhirilembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari halalmenjadi haram, berdampak luas bagi struktur
masyarakat dan menyangkutpertanggungjawaban dunia akhirat, oleh karena itu perceraian hanya dapatdikabulkan, jika perkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikatoryang secara nyata telah terbukti;Menimbang, bahwa indikator yang menunjukkan rumah tangga pecah(broken marriage) sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret2014 antara lain :1.
antara suami istri.Salah satu pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri.Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama.af &@ Halhal lain yang ditemukan dalam persidangan (in casu; Pembandingkurang memperhatikan Terbanding pada saat di rumah);Menimbang, bahwa berdasarkan indikator pecahnya rumah tanggaseperti tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta kondisi rumah tanggaPembanding dan Terbanding sekarang, Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat telah terpenuhi kriteria rumah tangga broken
marriage, rumahtangga Pembanding dan Terbanding benarbenar retak, rapuh bahkan pecahdan tidak mungkin lagi dapat disatukan kembali, mengingat Terbandingbersikap keras untuk bercerai dari Pembanding dan tidak bersedia kumpulkembali.
Put.No.27/Pdt.G/2020/PTA.PalMenimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingmeyakini bahwa dalam rumah tangga Pembanding dengan Terbanding telahmengalami perpecahan (broken marriage) dan apabila perkawinan sudahpecah, maka hati keduanyapun sudah pecah, sebagaimana dimaksudYurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, sehingga dengan demikian tujuanperkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah danranmah sebagaimana
12 — 4
saksi melihatsecara langsung pemohon dan termohon bertengkar mulut.Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahuipertengkaran mulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materilpembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksiharus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohontelah mengalami pertengkaran yang lebih cenderung kepada disharmoniasiperkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fiqhkontemporer disebut Broken
Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty )akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syigaqatau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon danPutusan Nomor : 0330/Pdt.G/2016/PA.Gtlo hal 5 dari hal 8termohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai
12 — 4
berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksiharus dinyatakan telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohon telahhidup berpisah selama kurang lebih 3 (tiga) tahun;Putusan Nomor : 0491/Pdt.G/2016/PA.Gtlo Hal 4 dari hal 8Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas, merupakan bentukdisharmonisasi perkawinan halmana hak dan kewajiban pemohon dantermohon tidak saling terpenuhi sejak setelah pelaksanaan akada nikah;Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqagq dalam fighkontemporer disebut Broken
Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( PhiysicalCruelty ) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty )sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisikmaupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapi telah secara nyataterjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadikeadaan syigag atau broken marriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan
termohon telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsaqan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan permohonan
17 — 3
pemohon dan termohontelah terjadi perselisihan sebagai indikator disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dua orang saksipemohon sepanjang menerangkan tentang ketidakharmonisan telah cukupmemenuhi persyaratan materil pembuktian kesaksian, sehingga berdasarkanketerangan kedua orang saksi harus dinyatakan bahwa telah terbukti rumahtangga pemohon dan termohon telah mengalami disharmoniasi perkawinan.Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fiqgh kontemporerdisebut Broken
Marriage, yang dalam sengketa keluarga landasannya bukansematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty ) akan tetapi jugatermasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga, meskipun tidak terjadipertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejamanmental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqag atau broken marriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan
termohon telah melunturkan onilainilai perkawinan yangterkandung mitsaqan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon danPutusan Nomor 0753/Pdt G/2017/PA Gtlo hal 5 dari hal &termohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai