Ditemukan 58 data
293 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lampiran Il Permenkumham 1/2013mengatur bahwa dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan,banyaknya imbalan adalah sebanyak 8 % dari nilai harta debitor;Bahwa di dalam Daftar Pembagian Harta Pailit PT.
selaku Pelawan yang berkedudukan sebagai kreditur preferen;12.Bahwa dengan demikian, kiranya majelis hakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan membatalkan imbalan jasakurator dalam perkara a quo dan menetapkan bahwa kelebihan selisihsebesar Rp152.400.000,00 tersebut untuk diberikan kepada DirekturAudit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Pelawan yangberkedudukan sebagai kreditur preferen;Bahwa, terhadap permohonan penyelesaian perselisihan tagihan/keberatanterhadap daftar
pembagian harta pailit tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor31/PDT.SUS/PAILIT/2014/PN.Jkt.Pst., tanggal 18 Juni 2015, yang amarnyasebagai berikut:1.
Bahwa di dalam Daftar Pembagian Harta Pailit PT. Wira Mustika Indah(dalam pailit) tertanggal 3 Maret 2015 yang telah disusun oleh Kuratordan disetujui oleh Hakim Pengawas, ditetapbkan Fee Kurator adalah 10%Hal.30 dari 35 hal. Put. Nomor 516 K/Padt.SusPailit/2015x Rp7.620.000.000,00 (hasil penjualan asset) atau senilaiRp762.000.000,00;. Bahwa besaran Fee Kurator sebesar 10% dengan nilaiRp762.000.000,00 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU37/2004 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf b jo.
Bahwa cadangan biaya perkara sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) adalah sangat berlebihan, karena jikapun ada perkaraberlanjut atas diumumkannya rencana pembagian boedel pailit olehTermohon Kasasi, maka para kreditorlah yang akan membayaradministrasi dalam pengajuan Permohonan Kasasi ke Pengadilan.Contohnya dalam perkara a quo, Pemohon Kasasi selaku kreditorPreferen melakukan Kasasi atas putusan Pengadilan Niaga JakartaPusat terhadap Daftar Pembagian Harta Pailit, maka Pemohon Kasasilah
152 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan mengenai informasiPenyediaan Daftar Pembagian Harta Pailit tersebut di atas, pada tanggalyang sama yaitu tanggal 23 Agustus 2010 setelah dari Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Petugas KPP PMA Duamendatangi langsung Kurator PT. Baninusa Indonesia yang beralamat diJalan Setiabudi VI Nomor 35 Jakarta Selatan 12910.
Petugas KPP PMADua berhasil menemui Kurator, namun Kurator tidak bersedia untukmembuatkan salinan Daftar Pembagian Harta Pailit tersebut ;Keadaan ini sangat merugikan Pemohon Kasasi/Pelawan karenaPemohon Kasasi/Pelawan kehilangan hak untuk memperoleh informasiyang seharusnya ada dalam Daftar Pembagian tersebut ;Dengan tidak tersedianya Daftar Pembagian Pertama sekaligus Penutupdari Hasil Penjualan/Pemberesan Seluruh Harta PT.
Baninusa Indonesia (dalam pailit) ;Berdasarkan faktafakta di atas terbukti Majelis Hakim dalam memutusperkara a quo telah salah dalam menerapkan hukum dan sama sekali tidakmempertimbangkan halhal tersebut di atas, yaitu KPP PMA Dua tidakterlambat menyampaikan Keberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit.
Bahwa Pemohon Kasasi/Pelawan telah menyampaikan PermohonanKeberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit pada tanggal 26 Agustus2010 sebagaimana bukti terlampir (Bukti PK1) dan telah diuraikan lebihjelas pada angka II halaman 6 Memori Kasasi ini, oleh karena itu sangattidak beralasan apabila Majelis Hakim dalam putusan Nomor49/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., menyatakan bahwa PermohonanKeberatan Pemohon Kasasi/Pelawan disampaikan pada tanggal 27Agustus 2010.
Bahwa Pelawan I/Pemohon Kasasi memiliki alasan kuat dan dasar hukumyang sah, karena daftar pembagian harta pailit dalam perkara a quo telahdibuat dengan melawan hukum ;.
222 — 104
Februari2017, sebanyak 273 orang karyawan bagian Direksi, Finance, Accounting,Marketing, PPIC & Logistic, Purchasing, HRD, Rajang, Peracikan, Tehnicalsupport, SKM dan SKT, telah mendapatkan pembayaran gaji bulan November2016 dan Desember 2016 dari TERGUGAT ;Bahwa mengetahui adanya pembayaran gaji yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada 273 orang Karyawan, kemudian PARA PENGGUGAT juga menuntutpembayaran upah kepada TERGUGAT namun ditolak dengan alasan tagihanGaji/upah PARA PENGGUGAT tidak ada dalam daftar
pembagian harta pailit ;Bahwa mengetahui fakta tersebut,PARA PENGGUGAT kemudianmempertanyakan kepada eks management CV. 369 Tobacco (dalam pailit)dalam hal ini TERGUGAT Il namun tidak mendapatkan jawaban dan penjelasanyang berarti ;Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 30 Januari 2017 PARA PENGGUGATmelakukan upaya pengaduan bipartit, maupun tripartitdengan melibatkan pihakDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;Hal 10 dari 35 No.03/Pdt.SusGugatan LainLain/2017/PN.Niaga18.19.20
Menetapkan tagihan PARA PENGGUGAT 456 (empat ratus lima puluh enam)orang Karyawan berupa upah bulan November 2016 dan Desember 2016sebesar Rp. 729.600.000, (tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus riburupiah) dimasukkan dalam Daftar Pembagian harta pailit ;6. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera melakukan pembayaran upahkepada PARA PENGGUGAT secara serta merta, meskipun ada upaya hukumverzet,banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;7.
Februari2017, sebanyak 273 orang karyawan bagian Direksi, Finance, Accounting,Marketing, PPIC & Logistic, Purchasing, HRD, Rajang, Peracikan, Tehnicalsupport, SKM dan SKT, telah mendapatkan pembayaran gaji bulan November2016 dan Desember 2016 dari TERGUGAT ; Bahwa mengetahui adanya pembayaran gaji yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada 273 orang Karyawan, kemudian PARA PENGGUGAT juga menuntutpembayaran upah kepada TERGUGAT namun ditolak dengan alasan tagihanGaji/upah PARA PENGGUGAT tidak ada dalam daftar
pembagian harta pailit ; Bahwa dasar penentuan nilai gaji/upah PARA PENGGUGAT pada tagihanadalah didasarkan pada nilai ratarata gaji yang ditetapkan oleh eks managementCV. 369 Tobacco (dalam pailit) sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)per bulan ;kemudian UMK Kab Bojonegoro pada tahun 2016 adalah sebesar Rp.1.462.000, (satu juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) berdasarkanperaturan Gubernur Jawa Timur No 68 tahun 2015 ;sehingga para penggugatmenuntut berupa gaji bulan November dan
374 — 226 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp3.159.663.996,00 (tiga miliarseratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga sembilanratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga Para Kurator perlumelakukan Rapat Kreditor kembali untuk meninjau ulang DaftarPembagian Harta Pailit yang diawasi oleh Hakim Pengawas untuk perkarayang bersangkutan;Bahwa pembebanan seluruh biaya pengeluaran dalam kepailitan kedalam Daftar Pembagian Tahap (Pertama) sepanjang dapatdipertanggungjawabkan dengan buktibukti yang sah maka dapatdimasukkan dalam Daftar
Pembagian Harta Pailit;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 19/Pdt.SusRenvoi.Prosedur/2020/PN.
307 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat tidak mengajukankeberatan terhadap daftar pembagian harta pailit sebagaimanaditentukan pada Pasal 192 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 TahunHalaman 8 dari 17 hal. Put. Nomor 771 K/Pdt.
384 — 4320 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Termohon Kasasi Il/dahulu) Tergugat danTermohon Kasasi III/dahulu Tergugat II selaku Tim Kurator untukmembuat Daftar Pembagian Harta Pailit dari hasil penjualanAgunan/Jaminan tersebut dengan porsi pembagian kepadaPemohon Kasasi/dahulu Tergugat Ill sesuai hak PemohonKasasi/dahulu Tergugat III selaku Kreditor Separatis;3. Menghukum Termohon Kasasi /dahulu Penggugat/William Antountuk membayar seluruh biaya perkara;Halaman 6 dari 10 hal. Put. Nomor 1444 K/Pdt.
134 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kalsindo Karyatama(dalam pailit), untuk selanjutnya dapat disetujui dan dibuatkanpenetapannya oleh Hakim Pengawas;Subsider:Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap permohonan penyelesaian perselisihantagihan/keberatan terhadap daftar pembagian harta pailit tersebut PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan NomorHal. 4 dari 9 hal.
- Tentang : Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Daftar Pembagian Harta Pailit.17.3.1.Apabila tersedia uang tunai yang cukup, Hakim Pengawaswajib memerintahkan Kurator untuk membuat DaftarPembagian Harta Pailit secara pro rata (Pasal 188 jo Pasal176 huruf c UUK PKPU):17.3.2.Daftar Pembagian Harta Pailit yang telah disetujui olehHakim Pengawas wajib disediakan di Kepaniteraan Niagadan diinput serta diunggah ke dalam Sistem InformasiPengadilan, agar dapat dilihat oleh Kreditor selamatenggang waktu yang ditentukan oleh Hakim Pengawas(Pasal 192 ayat
(1) UUK PKPU);17.3.3.Penyediaan Daftar Pembagian Harta Pailit dan tenggangwaktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas diumumkanoleh Kurator dalam 2 (dua) surat kabar harian yangditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 15 ayat (4) UUKPKPU);17.3.4.Selama tenggang waktu yang ditentukan oleh HakimPengawas, Kreditor dapat mengajukan keberatan atasDaftar Pembagian Harta Pailit dengan memberikan alasandan buktibukti (Pasal 193 ayat (1) UUK PKPU);17.3.5.Surat Keberatan tersebut dilampirkan pada DaftarPembagian
Terhadap Putusan keberatan atas Daftar Pembagian HartaPailit dapat diajukan upaya hukum Kasasi (Pasal 196 ayat(1) UUK PKPU);17.3.15.Daftar Pembagian Harta Pailit berkekuatan hukum tetapapabila tidak diajukan keberatan (Pasal 196 ayat (4) UUKPKPU):17.3.16.Setelah berakhirnya tenggang waktu untuk melihat DaftarPembagian Harta Pailit sebagaimana dimaksud Pasal 192UUK PKPU, atau dalam hal telah diajukan keberatan dansetelah Putusan perkara keberatan tersebut diucapkan,Kurator wajib segera membayar pembagian
Daftar Pembagian Harta Pailit Lanjutan.Dalam hal sesudah diadakan pembagian penutup, ada pembagianyang tadinya dicadangkan sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 198 ayat (3), jatuh kembali dalam harta pailit, atau apabilaternyata masih terdapat bagian dari harta pailit, yang sewaktudiadakan pemberesan, tidak diketahui maka atas perintahPengadilan, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkandaftar pembagian yang terdahulu (Pasal 203 UUK PKPU).Upaya Hukum Terhadap Putusan Keberatan DaftarPembagian
Harta Pailit.Terhadap putusan Keberatan Daftar Pembagian Harta Pailit dapatdiajukan upaya hukum kasasi (Pasal 196 ayat (1) UUK PKPU).18.
313 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu pertimbanganhukum Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI juga mengandungkekeliruan yang nyata karena yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakimkasasi Mahkamah Agung RI adalah mengenai keberatan danperlawanan terhadap daftar pembagian harta pailit PT.
Nomor 117 PK/Pdt.SusPailit/2018atas daftar pembagian harta pailit PT.
79 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 963 K/Pdt.Sus/2010menyetujui Daftar Pembagian Harta Pailit PT. Metrocorp Indonusa (dalampailit), dengan penjelasan sebagai berikut:1.Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 16./PAILIT/2007/PN.NiagaJKT.PST Jo. NO.01/PKPU/2007/PN.Niaga.JKT.PST padahalaman 16 alinea 2, menyatakan bahwa:"Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 21 Jo. Pasal 1134KUHPerdata Jo. Pasal 55 Jo.
No. 963 K/Pdt.Sus/2010baik dalam Pengumuman Daftar Pembagian Harta Pailit yangdiumumkan di dua surat kabar harian Media Indonesia dan WartaKota pada tanggal 18 Agustus 2010, di kepaniteraan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun dalampersidangan di Pengadilan Niaga.5. Bahwa dengan tidak diberitahukannya agunan PI.
118 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
barumengetahui batas akhir mengajukan keberatan adalah pada tanggal 25Juli 2013 karena menerima surat dari Termohon;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam bukti P10 yang isinya samadengan bukti T3 dan T4, bahwa batas akhir mengajukan keberatanadalah 7 (tujuh) hari sejak diumumkan pada harian MEDIA INDONESIAdan RADAR BEKASI, tanggal pengumuman adalah 18 Juli 2014,sehingga batas akhir mengajukan keberatan adalah tanggal 24 Juli2014;Menimbang, bahwa ternyata Pemohon tidak pernah mengajukankeberatan atas daftar
pembagian harta pailit PT.
MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa pengumuman untuk pengajuan keberatan terkait jumlah taginan telahdilakukan melalui 2 surat kabar, sampai batas waktu akhir pengajuankeberatan, Pemohon tidak mengajukan keberatan; Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 192 UndangUndang Kepailitan danPKPU, keberatan atas daftar
pembagian harta pailit harus diajukan olehkreditur in casu Pembantah kepada Kurator (para Tergugat) dalam bataswaktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, hal mana tidak terbukti adanyadalam perkara a quo sehingga telah tepat permohonan Pembantah ditolak; Bahwa lagipula keberatan Pemohon Kasasi berisi halhal yang telahdipertimbangkan oleh Judex Facti sehingga tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan ditingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan Pengadilan
242 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Tagihan Termohonl tidak dapat diterima;4.Memerintahkan Termohonll untuk menolak tagihan Termohonl danmenghapus dari Daftar Para Kreditor dan Pemohon;Menghukum Termohon dan II untuk membayar seluruh biaya perkara;Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara iniberpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap permohonan penyelesaian perselisinan tagihan/keberatan terhadap daftar pembagian harta pailit tersebut Pengadilan NiagaHal.4 dari 10
362 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan sah daftar pembagian harta pailit (tahap Il) kreditor PT.Dawamiba Engineering (dalam pailit) bertanggal November 2010 ;3.
357 — 359 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan PPn) yang jumlah seluruhnya mencapai Rp 9.690.304.237,(sembilan milyar enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat ribudua ratus tiga puluh tujuh rupiah), sehingga bersin penerimaan yangditerima adalah Rp 34.288.215.543, (tiga puluh empat milyar dua ratusdelapan puluh delapan juta dua ratus lima belas ribu lima ratus empatpuluh tiga rupiah) ;10.Bahwa dari uraian/pos biayabiaya pengeluaran sebagaimana tersebut11.dalam butir 9 di atas yang telah dicatat oleh PemohonKeberatan/Pelawan dari Daftar
Pembagian Harta Pailit PT ARTIKAOPTIMA INTI yang diperlinatkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka PemohonKeberatan/Pelawan tidak sependapat dengan dimasukkannya PPn10% dari Fee Kurator atau senilai Rp 439.785.198, sebagaipengurang dari penerimaan.
Daftar Pembagian Harta Pailit dalam perkara Kepailitan Nomor.22/Pailit/2007/PN.Niaga.JKT.PST. yang telah disetujui oleh HakimPengawas adalah tidak sah dan tidak berdasar karena bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana dimaksud pada angka 4 s/d 11 di atas ;c. Bahwa Kurator PT.
191 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan Renvoi Prosedure/Keberatan Pemohonatas daftar Pembagian harta pailit PT Pantai Indah Selat Sunda(PT PISS );2.
203 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1434 K/Padt.SusPailit/2017Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Pemohon telah mengajukankeberatan terhadap daftar pembagian harta pailit di depan persidanganPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknyasebagai berikut:1.Bahwa PTI Perusahaan Hotel dan Pension Panghegar (PI HotelPanghegar) (Dalam Pailit) selaku Pemohon dan PT Panghegar KanaProperti (dalam pailit) sebagai selaku Termohon adalah perseroan
117 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan (keberatanterhadap revisi daftar pembagian' harta pailit) dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara antara:1. KPP PRATAMA JAKARTA CEMPAKA PUTIH, berkedudukan di Jl. Kwini No. 7, Senin,Jakarta Pusat;2. KPP PRATAMA CIBINONG, berkedudukan di Jl.Aman No. 1.
SKYCAMPINGINDONESIA (dalam pailit) pada tanggal 23 Februari 2010telah memberikan laporan adanya keberatan para Krediturterhadaprevisi daftar pembagian harta pailit padapokoknya sebagai berikut: Bahwa telah diadakan rapat kreditor tertanggal 12Agustus 2009 tentang pembagian tahap kepadaKreditur PT.
Bahwa Kurator harus menjelaskan secara transparanterinci dengan disertai alasan alasan yang bisadipertanggung jawabkan secara hukum atas aset PT BNI(Persero) yang merupakan budel pailit sebagaimanatercantum dalam Daftar Pembagian Harta Pailit dalamPerkara Kepailitan PT Skycamping Indonesia (DalamPailit) yang disampaikan pada saat rapat krediturtanggal 12 Agustus 2009 akan tetapi sampai saat inikami tidak mendapatkan penjelasan mengapa shaltersebut terjadi sehingga mengakibatkan tagihanutang pajak
662 — 412 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 895 K/Pat.SusPailit/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit dengan acaraPerlawanan/Keberatan Daftar Pembagian Harta Pailit pada tingkat kasasi telahmemutus sebagai berikut dalam perkara:PT BANK CIMB NIAGA, Tbk., Suatu Perseroan Terbatas Terbukayang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesiayang berkedudukan di Graha CIMB Niaga, Jalan JenderalSudirman, Kavling 58, Jakarta12190, yang diwakili
Firmansyah, S.H., dankawan, beralamat di Jalan Kalibata Tengah XII Nomor H.51Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 4 Mei 2015;sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Pemohon I, Il, danIII;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon IVdan Pemohon , Il, dan Ill telah mengajukan permohonan Perlawanan/Keberatan Daftar
Pembagian Harta Pailit di depan persidangan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:Pemohon dan II:1.
103 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT.Zonestar (dalam Pailit)untuk memperbaiki dan menetapkan kembali Daftar Piutang Tetap DiakuiKreditor PT.Zonestar (dalam Pailit);Menghukum Kurator PT.Zonestar (dalam Pailit) untuk membayar uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bungasetiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini;Membebankan semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanyaSidang Renvoi Prosedur ini pada boedel pailit;Bahwa terhadap permohonan penyelesaian perselisihan tagihan/keberatan terhadap daftar
pembagian harta pailit tersebut Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor13/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2013, yang amarnya sebagaiberikut:Hal.7 dari 18 hal.
292 — 407 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa segera setelah itu, Pemohon Peninjauan Kembalimengajukan Keberatan Daftar Pembagian Harta Pailit kepadaPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;r.