Ditemukan 1760149 data
33 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
40 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
109 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suroto telah memenuhi ketentuan pasal 16 ayat (2.a.3) tersebut :Menimbang :Mengenai keberatankeberatan ad. 1dan2:Bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini menge nai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atauada kesalahan dalam penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku, sebagaimanayang
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
SertifikatNo.499 Desa Wonokerto atas nama Agus Suyatno padahal yang digugatadalah Pemohon Kasasi/Tergugat II ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai keberatankeberatan ad. 1, 2 dan ad. 3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie tidak salah menerapkan hukum ;mengenai keberatan ad. 4 dan ad. 5: bahwa keberatankeberatan inipun tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan .....10keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
15 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
73 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanMahkamah Agung RI No.53 K/Pdtl1995 jo No.46/Pdt.G/1993/PN.Cj tidakada menghukum turut Tergugat, dari hal ini jelas memperlihatkansesungguhnya putusan tersebut adalah Non eksekutable tapi mengapa tidakdipertimbangkan sama sekali ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1, 2,3,4 dan5:bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian
39 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke1, ke2 dan ke3 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampenerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku seperti yang
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon Kasasi, yang telah mengalinkan hak kepemilikan danhak pengusaan tanahtanah tersengketa kepada pihak lain, tanpa seijin dariahli waris lain jelas hal ini bertentangan dengan UndangUndang danhukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 4 dan 5: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi Ujung Pandang tidak salah dalam menerapkan hukum, lagipula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian
29 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
42 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 638/BPer/KMK12/IV/98 tanggal 1 April 1998sungguhsungguh fiktif sebab tidak ada sesen rupiahpun yang diterima /dicairkan oleh Tergugat/Terbanding/Kasasier, logika hukumnya adalahtuntutan menjadi gugur demi hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1, 2,3 dan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya; lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
secaraturun temurun ; bahwa penguasaan secara turun temurun dikerjakan dan diambil hasilnyamerupakan suatu unsur pemilikan atas hukum Adat yang diakui dalamhukum Agraria ; Bahwa dari kedua jenis alat bukti Penggugat jika dikaji dengan cermatdan teliti memberikan cerminan tentang hakhak Penggugat/PemohonKasasi serta apa yang didalilkan Penggugat/Pemohon Kasasi ; hal ini Penggugat/Pemohon Kasasi menyerahkan penilaiannya kepadaMajelis Hakim Agung R.I. yang lebih mengetahuinya dengan menerapkanhukum pembuktian
Judex facti tidak adil dalam membagi beban pembuktian kepada pihakpihakyang bersengketa, terhadap dalil perlawanan para Tergugat/para TermohonKasasi ; bahwa terhadap para Tergugat/para Termohon Kasasi patut pula dibebanibeban pembuktian terhadap dalil perlawanannya, karena di dalam hukumpembuktian menyatakan barang siapa yang menyatakan hak atau hendakmenghapuskan hak itu kepada mereka itu patut dibebankan pembuktianyang semaksimal mungkin untuk hak tersebut ; bahwa ternyata judex facti tidak dibebani
beban pembuktian untukmembuktikan adanya jual beli yang terjadi antara Penggugat/PemohonKasasi dengan para Tergugat/para Termohon Kasasi ; bahwa jika jual beli itu terjadi diantara mereka di luar daripada yang berhak(Penggugat/Pemohon Kasasi H.
danmembuktikan masingmasing dari dalil perlawanan TergugatTergugat/paraTermohon Kasasi ; bahwa hal ini temasuk keliru dalam mengadili, karena itu sepatutnyakepada masingmasing para Tergugat patut untuk dibebani pembuktian.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 s/d 4: bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenajudex facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, lagi pulaalasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
21 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
59 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
41 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian