Ditemukan 34 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 09-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 229/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 12 Nopember 2015 — HONING SANNY. Lawan 1. Dr. Andreas Hugo Pareira, 2. Dr. Andreas Hugo Pareira, 3. Kornelis Soi, S.H. 4. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), 5. Komisi Pemilihan Umum Pusat, 6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, 7. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 10. Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur, 11. Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 12. Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 13. Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Ende, Provinsi Nusa tenggara Timur, 14. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, 15. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 16. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa tenggara Timur, 17. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
9232
  • Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentangTahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan PemilihanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 698) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2014 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 627);Peraturan Komisi Pemilihnan Umum Nomor 05 Tahun 2013 tentangTata Cara Penetapan
    Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi SetiapDaerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotadalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 305);Peraturan Komisi Pemilihnan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentangPencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013
    Tahun2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 374);Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 tentangPenetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilihdan Penggantian Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 375);Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 92/Kpts/KPU/TAHUN2013 tentang Penetapan
    Daerah Pemilihan dan Jumlah KursiAnggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun2014;Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Nomor 664/Kpts/KPU/TAHUN2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DewanPerwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KomisiPemilhan Umum Nomor 381/Kpts/KPU/ TAHUN 2014;Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat
Register : 08-03-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 25/Pid.Sus/2019/PN Tdn
Tanggal 15 Maret 2019 — Penuntut Umum:
WAWAN KURNIAWAN, SH. MH.
Terdakwa:
WAHYUNI RAMADHANI Als AYU Binti MARLIUS
15641
  • Indonesia Nomor 272/PL.01.3Kpt/O6/KPU/IV/2018 TentangPenetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Pemilihan UmumTahun 2019 Nomor 4 yang menyatakan DP Kepulauan Bangka Belitung 4meliputi Kabupaten/ Kota 4.1 Belitung, 4.2 Belitung Timur, dan berdasarkanLampiran .7 Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Republik Indonesia Nomor272/PL.01.3Kpt/O6/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan
    Daerah Pemilihan danAlokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi KepulauanBangka Belitung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Nomor 3 yangmenyatakan DP Belitung Timur 3 meliputi Kecamatan 3.1 Gantung, 3.2Simpang Pesak, 3.3 Dendang, sehingga warga di Jalan Aik Nekik DusunGunong Desa Jangkar Asam Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timuryang menerima bingkisan berisi gula pasir merk Laku 500 seberat 500 gramyang sudah
Register : 14-06-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PN BATAM Nomor 477/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 20 Juni 2019 — Penuntut Umum:
SAMSUL SITINJAK,SH
Terdakwa:
H. SUTARDI, SE
5731
  • Dalam UndangundangNo 7 Tahun 2017 sendiri telah diatur tentang tahapantahapan pemilu yakni:1) perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturanpelaksanaan Penyelenggaraan pemilu; 2) pemutakhiran data Pemilih danpenyusunan daftar Pemilin;3) penetapan Peserta Pemilu; 4) penetapanHalaman 18 dari 39 Putusan Nomor 477/Pid.Sus/2019/PN Btmjumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 5) pencalonan Presiden danwakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota; 6) masa
Putus : 24-05-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/PID.SUS/2009
Tanggal 24 Mei 2010 — Drs. MISBAHUL MUNIR VS JAKSA PENUNTUT UMUM
3828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Divisi Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga, Kajian Pemiluserta Penetapan Daerah Pemilihan, diketuai oleh Terdakwa sendiri;(Mohon periksa keterangan saksi di depan persidangan EDYFAISHAL MUTTAQIN, S.H, S,Sos)Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggungjawab atas kelancaran dan kesuksesan Pelaksanaan Pemilu Tahun2004, KPU Kab.
Register : 21-01-2010 — Putus : 14-06-2010 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 02 / Pdt.G / 2010 / PN. Kb.Mn
Tanggal 14 Juni 2010 — HERI MULYONO ; DKK MELAWAN Komisi Pemilihan Umum, Cq. Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur Cq.---- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun dan Ikut Tergugat Gubernur Jawa Timur
8516
  • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 2008tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009menggariskan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu meliputia. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ; b. pendaftaran peserta pemilu ; c. penetapan peserta pemilu ; d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan ; e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ; f. masa kampanye ; 2222222 nnn nnn nn
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tahun 2017
2005274
  • Tentang : Pemilu
  • PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 66 4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam PenyelenggaraanPemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; .mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,yang terdiri atas:1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilihsementara serta daftar pemilih tetap;2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRDkabupaten / kota;3. penetapan Peserta Pemilu;4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon,calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calonanggota
    pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota barudilakukan untuk Pemilu berikutnya.Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah kursi anggota DPRDkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimanadimaksud pada ayat (2), dan penataan daerah pemilihansebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalamPeraturan KPU.Pasal 195KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota.DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan UndangUndang ini.Dalam penyusunan dan penetapan
    daerah pemilihan anggotaDPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),KPU melakukan konsultasi dengan DPR.Bagian KelimaJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPDPasal 196Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan4 (empat).Pasal 197Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.BABIV...
Putus : 19-10-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2206 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — HONING SANNY VS Dr. ANDREAS HUGO PAREIRA, DKK
7035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentangTahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan PemilihanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 698) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KomisiPemilihnan Umum Nomor 23 Tahun 2014 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 627);Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2013 tentangTata Cara Penetapan
    Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi setiapDaerah, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotadalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 305);Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentangPencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
744283
  • Tentang : Pemilihan Umum
  • Pemilu, yang terdiriatas:1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan4. pelaksanaan...RRESIDENREPLOIRLIK IMDONE SEA 66 4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam PenyelenggaraanPemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,yang terdiri atas:1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilihsementara serta daftar pemilih tetap;2. penataan dan penetapan
    daerah pemilihan DPRDkabupaten/kota;3. penetapan Peserta Pemilu;4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon,calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calonanggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suarahasil Pemilu di TPS;8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungansuara, dan sertifikat hasil penghitungan suara daritingkat
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
790122
  • Tentang : PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
  • menyusun standar tata laksana kerjapengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaipedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemiludalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaranuntuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.Tugas Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:a.mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yangterdiri atas:1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapanPemilu;2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;3. pelaksanaan penetapan
    daerah pemilihan danjumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untukpemilihan anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi dan anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;4. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan5. pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diaturdalam ketentuan peraturan perundangundangan.b.mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraanPemilu yang terdiri atas:1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftarpemilih
Register : 12-12-2016 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg
Tanggal 3 Mei 2017 — -RIFA’I Bin ROFI’I -KAERUL HUDA Alias ELUNG Bin SOLIKIN -H. HASANUDIN Alias JABRIG Bin AHMAD
5817
  • pokoknya menerangkansebagai berikut: BahwaTupoksi saya sebagai Kasubag Teknis dan Humas KPU Kota Banjartertuang PKPU No.06 Tahun 2008 yaitu dalam lampiran Tupoksi SekretariatKPU Kota Banjar Point 4, dalam hal ini adalah Kasubag Teknis dan Humasbertugas mengumpulkan dan mengolah bahan teknis penyelenggaraanPemilu dan proses administrasi dan verifikasi penggantian antar waktuanggota DPRD Kabupaten/Kota, pengisian keanggotaan DPRD68Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Anggota DPR,DPD, danDPRD, penetapan
    daerah pemilihan, dan pencalonan, dan penetapan calonterpilin Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah, penyuluhan, bantuan, kerjasama antar lembaga,melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih.
Register : 30-03-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 09-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 12 Agustus 2015 — Drs. MUSA AHA NATAWIRIA, MSi.
6315
  • pokoknya menerangkan sebagai berikut:BahwaTupoksi saya sebagai Kasubag Teknis dan Humas KPU Kota Banjartertuang PKPU No.06 Tahun 2008 yaitu dalam lampiran Tupoksi Sekretariat KPUKota Banjar Point 4, dalam hal ini adalah Kasubag Teknis dan Humas bertugasmengumpulkan dan mengolah bahan teknis penyelenggaraan Pemilu dan prosesadministrasi dan verifikasi penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota, pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah PemiluAnggota DPR,DPD, dan DPRD, penetapan
    daerah pemilihan, dan pencalonan, danpenetapan calon terpilin Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah, penyuluhan, bantuan, kerjasama antar lembaga,melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih.Bahwaketerlibatan saya dalam kegiatan tersebut adalah sebagai kasubag Teknisyang bertanggung jawab dalam kegiatan teknis kepemiluan sebagaimana tertuangTupoksi jabatan saya dan sebagai anggota Pokja kegiatan kepemiluan yangditunjuk berdasarkan hasil rapat
Register : 22-06-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 28 Oktober 2015 — SISKA FUJIYANTI, SE.
6295
  • saya sebagai Kasubag Teknis dan Humas KPU KotaBanjar tertuang PKPU No.06 Tahun 2008 yaitu dalam lampiran TupoksiSekretariat KPU Kota Banjar Point 4, dalam hal ini adalah Kasubag Teknisdan Humas bertugas mengumpulkan dan mengolah bahan teknispenyelenggaraan Pemilu dan proses administrasi dan verifikasi penggantianantar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota, pengisian keanggotaan DPRDHalaman93 Putusan No. 109/Pid.SusTPK/2015/PN.BdgKabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Anggota DPR,DPD, danDPRD, penetapan
    daerah pemilihan, dan pencalonan, dan penetapan calonterpilin Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah, penyuluhan, bantuan, kerjasama antar lembaga,melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih.Bahwa benar Keterlibatan saya dalam kegiatan tersebut adalah sebagaikasubag Teknis yang bertanggung jawab dalam kegiatan teknis kepemiluansebagaimana tertuang Tupoksi jabatan saya dan sebagai anggota Pokjakegiatan kepemiluan yang ditunjuk berdasarkan hasil
Register : 20-02-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl
Tanggal 24 Juni 2020 — Penuntut Umum:
NELLY, SH
Terdakwa:
HARMAZAN, S.H. Bin ALIKERA CAYO Alm
368237
  • Seluma berdasarkan Peraturan KPUNomor 14 tahun 2010 Tentang Tugas Dan Fungsi Kesekretariatan KPUadalah:1) Penyusunan dan penetapan Daerah Pemilihan dan AlokasiKursi DPRD Kab. Seluma;2) Fasilitasi Pergantian Antar Waktu) Anggota DPRD Kab.Seluma;3) Kegiatan Sosialisasi pemilu;4) Monitoring Kegiatan Kampanye;5) Kegiatan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Seluma danPemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab.
    Seluma Berdasarkan Peraturan KPUNomor 14 tahun 2010 Tentang Tugas Dan Fungsi KesekretariatanKPU, Yakni:1) Penyusunan dan penetapan Daerah Pemilihan dan AlokasiKursi DPRD Kab. Seluma;2) Fasilitasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Seluma;3) Kegiatan Sosialisasi Pemilu;4) Kegiatan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Seluma danPemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Seluma;5) Kegiatan Pemungutan dan perhitungan Perolehan Suarapemilu.
Register : 09-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT
Tanggal 11 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1373965
  • Bawaslu RIuntuk melakukan pengawasan atas semua proses pemilu Tahun 2019yang diperintahkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilu;Halaman 22 dari 248 halaman, Putusan Nomor : 56/G/SPPU/2018/PTUNJKT19.20.21.Bahwa Tugas Bawaslu sesuai dengan Pasal 93 huruf d angka 3 UUNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni: Huruf d: mengawasipelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:1) Pemutakhiran data pemilin dan penetapan daftar pemilihsementara serta daftar pemilih tetap;2) Penataan dan penetapan
    daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;3) Penetapan Peserta Pemilu;4) Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calonanggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRDsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;5) Pelaksanaan Kampanye dan dana kampanye;6) Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;7) Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasilPemilu di TPS;8) Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dansertifikat hasil penghitugan Suara dari