Ditemukan 34 data
92 — 32
Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentangTahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan PemilihanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 698) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2014 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 627);Peraturan Komisi Pemilihnan Umum Nomor 05 Tahun 2013 tentangTata Cara Penetapan
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi SetiapDaerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotadalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 305);Peraturan Komisi Pemilihnan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentangPencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013
Tahun2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 374);Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 tentangPenetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilihdan Penggantian Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 375);Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 92/Kpts/KPU/TAHUN2013 tentang Penetapan
Daerah Pemilihan dan Jumlah KursiAnggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun2014;Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Nomor 664/Kpts/KPU/TAHUN2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DewanPerwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KomisiPemilhan Umum Nomor 381/Kpts/KPU/ TAHUN 2014;Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat
WAWAN KURNIAWAN, SH. MH.
Terdakwa:
WAHYUNI RAMADHANI Als AYU Binti MARLIUS
156 — 41
Indonesia Nomor 272/PL.01.3Kpt/O6/KPU/IV/2018 TentangPenetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Pemilihan UmumTahun 2019 Nomor 4 yang menyatakan DP Kepulauan Bangka Belitung 4meliputi Kabupaten/ Kota 4.1 Belitung, 4.2 Belitung Timur, dan berdasarkanLampiran .7 Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Republik Indonesia Nomor272/PL.01.3Kpt/O6/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan
Daerah Pemilihan danAlokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi KepulauanBangka Belitung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Nomor 3 yangmenyatakan DP Belitung Timur 3 meliputi Kecamatan 3.1 Gantung, 3.2Simpang Pesak, 3.3 Dendang, sehingga warga di Jalan Aik Nekik DusunGunong Desa Jangkar Asam Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timuryang menerima bingkisan berisi gula pasir merk Laku 500 seberat 500 gramyang sudah
SAMSUL SITINJAK,SH
Terdakwa:
H. SUTARDI, SE
57 — 31
Dalam UndangundangNo 7 Tahun 2017 sendiri telah diatur tentang tahapantahapan pemilu yakni:1) perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturanpelaksanaan Penyelenggaraan pemilu; 2) pemutakhiran data Pemilih danpenyusunan daftar Pemilin;3) penetapan Peserta Pemilu; 4) penetapanHalaman 18 dari 39 Putusan Nomor 477/Pid.Sus/2019/PN Btmjumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 5) pencalonan Presiden danwakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota; 6) masa
38 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Divisi Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga, Kajian Pemiluserta Penetapan Daerah Pemilihan, diketuai oleh Terdakwa sendiri;(Mohon periksa keterangan saksi di depan persidangan EDYFAISHAL MUTTAQIN, S.H, S,Sos)Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggungjawab atas kelancaran dan kesuksesan Pelaksanaan Pemilu Tahun2004, KPU Kab.
85 — 16
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 2008tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009menggariskan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu meliputia. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ; b. pendaftaran peserta pemilu ; c. penetapan peserta pemilu ; d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan ; e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ; f. masa kampanye ; 2222222 nnn nnn nn
- Tentang : Pemilu
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 66 4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam PenyelenggaraanPemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; .mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,yang terdiri atas:1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilihsementara serta daftar pemilih tetap;2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRDkabupaten / kota;3. penetapan Peserta Pemilu;4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon,calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calonanggota
pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota barudilakukan untuk Pemilu berikutnya.Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah kursi anggota DPRDkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimanadimaksud pada ayat (2), dan penataan daerah pemilihansebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalamPeraturan KPU.Pasal 195KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota.DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan UndangUndang ini.Dalam penyusunan dan penetapan
daerah pemilihan anggotaDPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),KPU melakukan konsultasi dengan DPR.Bagian KelimaJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPDPasal 196Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan4 (empat).Pasal 197Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.BABIV...
70 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentangTahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan PemilihanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 698) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KomisiPemilihnan Umum Nomor 23 Tahun 2014 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 627);Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2013 tentangTata Cara Penetapan
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi setiapDaerah, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotadalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 305);Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentangPencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013
- Tentang : Pemilihan Umum
Pemilu, yang terdiriatas:1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan4. pelaksanaan...RRESIDENREPLOIRLIK IMDONE SEA 66 4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam PenyelenggaraanPemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,yang terdiri atas:1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilihsementara serta daftar pemilih tetap;2. penataan dan penetapan
daerah pemilihan DPRDkabupaten/kota;3. penetapan Peserta Pemilu;4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon,calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calonanggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suarahasil Pemilu di TPS;8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungansuara, dan sertifikat hasil penghitungan suara daritingkat
- Tentang : PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
menyusun standar tata laksana kerjapengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaipedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemiludalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaranuntuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.Tugas Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:a.mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yangterdiri atas:1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapanPemilu;2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;3. pelaksanaan penetapan
daerah pemilihan danjumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untukpemilihan anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi dan anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;4. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan5. pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diaturdalam ketentuan peraturan perundangundangan.b.mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraanPemilu yang terdiri atas:1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftarpemilih
58 — 17
pokoknya menerangkansebagai berikut: BahwaTupoksi saya sebagai Kasubag Teknis dan Humas KPU Kota Banjartertuang PKPU No.06 Tahun 2008 yaitu dalam lampiran Tupoksi SekretariatKPU Kota Banjar Point 4, dalam hal ini adalah Kasubag Teknis dan Humasbertugas mengumpulkan dan mengolah bahan teknis penyelenggaraanPemilu dan proses administrasi dan verifikasi penggantian antar waktuanggota DPRD Kabupaten/Kota, pengisian keanggotaan DPRD68Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Anggota DPR,DPD, danDPRD, penetapan
daerah pemilihan, dan pencalonan, dan penetapan calonterpilin Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah, penyuluhan, bantuan, kerjasama antar lembaga,melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih.
63 — 15
pokoknya menerangkan sebagai berikut:BahwaTupoksi saya sebagai Kasubag Teknis dan Humas KPU Kota Banjartertuang PKPU No.06 Tahun 2008 yaitu dalam lampiran Tupoksi Sekretariat KPUKota Banjar Point 4, dalam hal ini adalah Kasubag Teknis dan Humas bertugasmengumpulkan dan mengolah bahan teknis penyelenggaraan Pemilu dan prosesadministrasi dan verifikasi penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota, pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah PemiluAnggota DPR,DPD, dan DPRD, penetapan
daerah pemilihan, dan pencalonan, danpenetapan calon terpilin Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah, penyuluhan, bantuan, kerjasama antar lembaga,melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih.Bahwaketerlibatan saya dalam kegiatan tersebut adalah sebagai kasubag Teknisyang bertanggung jawab dalam kegiatan teknis kepemiluan sebagaimana tertuangTupoksi jabatan saya dan sebagai anggota Pokja kegiatan kepemiluan yangditunjuk berdasarkan hasil rapat
62 — 95
saya sebagai Kasubag Teknis dan Humas KPU KotaBanjar tertuang PKPU No.06 Tahun 2008 yaitu dalam lampiran TupoksiSekretariat KPU Kota Banjar Point 4, dalam hal ini adalah Kasubag Teknisdan Humas bertugas mengumpulkan dan mengolah bahan teknispenyelenggaraan Pemilu dan proses administrasi dan verifikasi penggantianantar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota, pengisian keanggotaan DPRDHalaman93 Putusan No. 109/Pid.SusTPK/2015/PN.BdgKabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Anggota DPR,DPD, danDPRD, penetapan
daerah pemilihan, dan pencalonan, dan penetapan calonterpilin Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah, penyuluhan, bantuan, kerjasama antar lembaga,melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih.Bahwa benar Keterlibatan saya dalam kegiatan tersebut adalah sebagaikasubag Teknis yang bertanggung jawab dalam kegiatan teknis kepemiluansebagaimana tertuang Tupoksi jabatan saya dan sebagai anggota Pokjakegiatan kepemiluan yang ditunjuk berdasarkan hasil
NELLY, SH
Terdakwa:
HARMAZAN, S.H. Bin ALIKERA CAYO Alm
368 — 237
Seluma berdasarkan Peraturan KPUNomor 14 tahun 2010 Tentang Tugas Dan Fungsi Kesekretariatan KPUadalah:1) Penyusunan dan penetapan Daerah Pemilihan dan AlokasiKursi DPRD Kab. Seluma;2) Fasilitasi Pergantian Antar Waktu) Anggota DPRD Kab.Seluma;3) Kegiatan Sosialisasi pemilu;4) Monitoring Kegiatan Kampanye;5) Kegiatan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Seluma danPemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab.
Seluma Berdasarkan Peraturan KPUNomor 14 tahun 2010 Tentang Tugas Dan Fungsi KesekretariatanKPU, Yakni:1) Penyusunan dan penetapan Daerah Pemilihan dan AlokasiKursi DPRD Kab. Seluma;2) Fasilitasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Seluma;3) Kegiatan Sosialisasi Pemilu;4) Kegiatan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Seluma danPemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Seluma;5) Kegiatan Pemungutan dan perhitungan Perolehan Suarapemilu.
1373 — 965
Bawaslu RIuntuk melakukan pengawasan atas semua proses pemilu Tahun 2019yang diperintahkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilu;Halaman 22 dari 248 halaman, Putusan Nomor : 56/G/SPPU/2018/PTUNJKT19.20.21.Bahwa Tugas Bawaslu sesuai dengan Pasal 93 huruf d angka 3 UUNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni: Huruf d: mengawasipelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:1) Pemutakhiran data pemilin dan penetapan daftar pemilihsementara serta daftar pemilih tetap;2) Penataan dan penetapan
daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;3) Penetapan Peserta Pemilu;4) Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calonanggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRDsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;5) Pelaksanaan Kampanye dan dana kampanye;6) Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;7) Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasilPemilu di TPS;8) Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dansertifikat hasil penghitugan Suara dari