Ditemukan 71 data
100 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa mengacu jawaban Termohon Kasasi tertanggal 29 September 2016(Jawaban Termohon Kasasi) poin (5), menyatakan alasan mengapaPemohon Kasasi tidak menerima undangan/panggilan rapat pada tanggal18 Agustus 2016 di Kantor Kecamatan Driyorejo, karena rapat pada tanggaltersebut adalah Musyawarah Ganti Kerugian untuk bidang tanah yangterkena Jalan Tol SurabayaMojokerto, sedangkan bidang tanah PemohonKasasi telah didaftarkan permohonan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Gresik pada tanggal 10
MUHAMMAD B
Tergugat:
YULIANTO PUGUH SETIAWAN, SE
103 — 16
Pengadilan Negeri Bangil dan pengadilan Negeri Bangil mengeluarkanberita acara penawaran pembayaran uang Ganti Kerugian dengan penetapannomor 68/Consig/2017/PN.Bil pada tanggal 27 Nopember 2017 danpenggugat menolak penawaran ganti kerugian tersebut.Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 penggugat menerimasurat panggilan nomor 68/Pen.Sidang Consig/2017/PN.Bil dipanggil untukmenghadap sidang di Pengadilan Negeri Bangil pada :Hari : KamisTanggal : 04 januari 2018Jam : 09.00 WibDalam perkara permohonan
penitipan Ganti Kerugian yang diajukan olehtergugat dimana pada hari tersebut tidak dilaksanakan sidang terbuka untukumum tetapi dilaksanakan musyawarah diruang mediasi Pengadilan.Bahwa tergugat untuk menguatkan permohonannya tergugat telahmengajukan buktibukti Surat diantaranya foto copy berita acara pihak yangberhak menolak bentuk dan / atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasilmusyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan nomor 833/BA35.14/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017.berita acara
85 — 47
negen.Pasal 24 ayat (1) PERMA Nomor: 3 Tahun 2016: Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonanPenitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan dalam hal memenuhi satuatau lebih keadaan berikut ini:a. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya GantiKerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugiantetapi tidak mengajukan Keberatan ke Pengadilan,Bahwa kemudian, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah memerintahkankepada TERGUGAT Il selaku instansi yang memerlukan tanahmengajukan permohonan
penitipan Ganti Kerugian (permohonan aquo)kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai ketentuan Pasal 86hal 34 dari 47 hal put.
No.714/PDT/2017/PT.DKI18.ayat (1) PerPres Nomor: 71 Tahun 2012 Jo Pasal 38 (1) PerKa BPNNomor: 5 Tahun 2012, yang menyebutkan:Pasal 86 ayat (1) PerPres Nomor: 71 Tahun 2012: Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wlayah lokasi pembangunan untuk KepentinganUmum.Pasal 38 (1) PerKa BPN Nomor: 5 Tahun 2012 Penitipan Ganti Kerugian di pengadilan neger' sebagaimana dimaksuddalam Pasal 37
- Tentang : Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
pada ayat (1), diberikan setelah ditetapkannya hasil penilaiandari Penilai atau nilai yang sudah ditetapkan oleh putusan pengadilanyang memperoleh kekuatan hukum tetap.(3) Pelepasan ...Y(3)(1)(2)(3) PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 50 Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah dilakukan bersamaan dengandiberikannya pemberian sisa Ganti.Kerugian sebagaimana dimaksudpada ayat (2).Bagian KedelapanPenitipan Ganti KerugianPasal 86Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk KepentinganUmum.Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukandalam hal;a.
nominatif;pengumuman daftar nominatif;Berita Acara Perbaikan dan Verifikasi;daftar nominatif yang sudah disahkan;dokumen Pengadaan Penilai;dokumen hasil penilaian Pengadaan Tanah;berita acara penyerahan hasil penilaian;undangan dan daftar hadir musyawarah penetapan Ganti Kerugian;berita acara kesepakatan musyawarah penetapan Ganti Kerugian;putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung;berita acara pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan hak;alat bukti penguasaan dan pemilikan Objek Pengadaan Tanah;surat permohonan
penitipan Ganti Kerugian;penetapan pengadilan negeri penitipan Ganti Kerugian;. berita acara penitipan Ganti Kerugian;bb.berita acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah; dandokumentasi dan rekaman.Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan,didokumentasikan dan diarsipkan oleh Kepala Kantor Pertanahansetempat.Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdisimpan dalam bentuk data elektronik.YKPRESIDENREPUBLIK INDONESIA=6iiPasal 110(1) Data Pengadaan Tanah sebagaimana
YANDI
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK
2.PT. Waskita Karya
135 — 38
mengajukan Keberatan ke Pengadilan;19.Bahwa kemudian, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah memerintahkanTergugat selaku instansi yang memerlukan tanah mengajukanpermohonan penitipan Ganti Kerugian (permohonan aquo) kepadaPengadilan Negeri Tangerang, sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (1)Perpres Nomor: 71 Tahun 2012 JoPasal 38 (1) PerKa BPN Nomor: 5Tahun 2012, yang menyebutkan:Pasal 86 ayat (1) PerPres Nomor: 71 Tahun 2012:Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentinganumum.Pasal 38 (1) PerKa BPN Nomor: 5 Tahun 2012Penitipan Ganti Kerugian di pengadilan negeri sebagaimana dimaksuddalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanahdengan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri.B.
Tangerangmelakukan penawaran pembayaran uang ganti kerugian tersebut kepadaPenggugat pada tanggal 25 Januari 2019, sebagaimana tercatat dalamBERITAACARA No. 148/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG;23.Bahwa ternyata atas Penawaran Pembayaran Uang Ganti Kerugiandari Juru Sita Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut,Penggugat menolak penawaran pembayaran uang ganti kerugian;Halaman 13Putusan Nomor 193/Pdt.G/2019/PN.Tng24.Bahwa kemudian Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan harisidang untuk memeriksa Permohonan
penitipan Ganti Kerugian atasnama Penggugat yaitu pada tanggal 20 Februari 2019, sebagaimanatersebut dalam Relaas Panggilan Sidang Kepada Penggugat No.148/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tertanggal 14 Februari 2019;25.
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta
Terbanding/Tergugat VII : Direktur Utama PT Angkasa Pura I Persero Pusat cq Project Manager PT Angkasa Pura I Persero Kantor Proyek Persiapan Pembangunan Bandara International Yogyakarta Wilayah Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta Diwakili Oleh : KUSNENDAR, SH DKK
Terbanding/Turut Tergugat : MARDI UTOMO alias TUGIYAH Diwakili Oleh : MARDI UTOMO alias TUGIYAH
170 — 114
.); Bahwa Tergugat III selaku pemohon penitipan ganti kerugian(konsinyasi) telah mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian/konsinyasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Wates yang dilengkapidengan bukti identitas Pemohon, pendukung alas hak berupa BukuLetter C Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo(bukti 13.3.), Berita Acara Kesepakatan Nomor: 406.1/BAPPT/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 (Bukti T3.4.), absensi kehadiran(bukti T3.5.) dll sesuai apa yang diamanatkan pasal 25 Perma RI No.3
Bahwa Tergugat Hl melakukan Penitipan GantiKerugian/Konsinyasi Sesuai dengan Prosedur UU dan telah ada payunghukumnya sebagaimana disampaikan dalam uraian eksepsi di atas,dimana sesuai Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumdalam Pasal 86 ayat (1) yang berbuny/i:dalam hal penitipan ganti kerugian, Instansi yang memerlukan tanahmengajukan permohonan penitipan ganti kerugian pada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan
1.Hj.Nimi
2.Lenih
3.Mulyeni
4.Abdul Rohman
Tergugat:
1.Kantor Jasa Pelayanan Publik atau KJPP Toto Suharto dan Rekan
2.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3.Gubernur Provinsi Banten
4.Walikota Tangerang Selatan
5.PT.JASA MARGA Persero, Tbk
6.Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan
139 — 34
Bahwa TERMOHON II selaku instansi pemerintah yang memerlukan tanahuntuk melaksanakan pembangunan Jalan Tol Kunciran Serpong telah telahmengajukan permohonan penitipan ganti kerugian atas tanah milik PARAPEMOHON kecuali tanah milik Mulyeni ke Pengadilan Negeri Tangerangpada tanggal 13 Agustus 2018 berdasarkan alasan PARA TERMOHONmenolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasilmusyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan;8.
Bahwa selanjutnya atas permohonan penitipan ganti kerugian dariTERMOHON II tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang telah meneluarkanPenetapan No. 95/Pdt.P.Cons/2018/PN TNG tertanggal 6 September 2018,Penetapan No. 102/Pdt.P.Cons/2018/PN TNG tertanggal 6 September 2018dan Penetapan No. 106/Pdt.P.Cons/2018/PN TNG tertanggal 6 September2018;9.
Terbanding/Penggugat : Poenjoto Thijono
Turut Terbanding/Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan
Turut Terbanding/Tergugat III : Pemerintah RI cq. Kementrian Agraria BPN cq. Kanwil BPN DKI Jakarta
80 — 48
Diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang atau menjadi jaminan bank.Juncto ketentuan Pasai 86 Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum yang berbunyi sebagai berikut:(1) Dalam hal terdapat penitipan gant kerugian, instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untukkepentingan umum:(3) Penitipan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
Terbanding/Tergugat I : CIELTJE WATUNG
Terbanding/Tergugat II : HukumTua Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan KabupatenMinahasa Utara
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara
Terbanding/Turut Tergugat II : Hukum Tua Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara
78 — 38
Bahwa Penggugat dalam Surat Nomor 452/BPKBMD/XI2016tertanggal 29 November 2016 perihal Penyampaian PenitipanGanti Rugi Tanah di Pengadilan Negeri Airmadidi dan Surat Nomor464.a/BPKBMD/XII2016 tertanggal 6 Desember 2016 perihalSurat Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan NegeriAirmadidi, suratsurat tersebut menyatakan bahwa Objek Sengketaadalah milik dari Tergugat yang akan dibayar ganti kerugian ataspembangunan ruas jalan.Halaman 14 dari 30 hal Putusan Nomor 38/PDT/2020/PT MND7.
Hanjaya Tiopan Tio
Tergugat:
Enny Susantio
121 — 34
bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 3 Tahun 2016 dalam Pasal 24 ayat (1) huruf amenyebutkan :"Bahwa Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukanpermohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri apabila pihakyang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkanhasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukanKeberatan ke Pengadilan;Menimbang, bahwa menurut Pasal 25 ayat (1) huruf c menyebutkan :uraian yang menjadi dasar permohonan
penitipan ganti kerugian yangsekurangkurangnya meliputi :1.
DARMO SUWITO alias TUGIYO
Tergugat:
1.Pemerintah Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo
3.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta
7.Direktur Utama PT Angkasa Pura I Persero Pusat cq Project Manager PT Angkasa Pura I Persero Kantor Proyek Persiapan Pembangunan Bandara International Yogyakarta Wilayah Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta
Turut Tergugat:
MARDI UTOMO alias TUGIYAH
240 — 50
WilayahBadan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor:767/PPT/XII tanggal 6 Desember 2016 perihal Penyerahan BeritaAcara Penitipan Uang/Konsinyasi kepada Direktur Utama PTAngkasa Pura berdasarkan Surat dari Badan PertanahanNasional RI Kantor Wilayah BPN DIY Nomor 767/PPT/XII Tanggal6 Desember 2016 perihal Penyerahan Berita Acara PenitipanUang/Konsinyasi pada Direktur Utama PT Angkasa Pura (Buktiie): Bahwa Tergugat III selaku pemohon penitipan ganti kerugian(konsinyasi) telah mengajukan permohonan
penitipan ganti kerugian/konsinyasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Wates yang dilengkapidengan bukti identitas Pemohon, pendukung alas hak berupa BukuLetter C Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo(bukti 13.3.), Berita Acara Kesepakatan Nomor: 406.1/BAPPT/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 (Bukti T3.4.), absensi kehadiran(bukti T3.5.) dll sesuai apa yang diamanatkan pasal 25 Perma RI No.3 Tahun 2016; Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak mampu menjelaskanatau menunjukkan hubungan hukum
Bahwa Tergugat II melakukan Penitipan GantiKerugian/Konsinyasi Sesuai dengan Prosedur UU dan telah ada payunghukumnya sebagaimana disampaikan dalam uraian eksepsi di atas,dimana sesuai Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumdalam Pasal 86 ayat (1) yang berbuny/i:dalam hal penitipan ganti kerugian, Instansi yang memerlukan tanahmengajukan permohonan penitipan ganti kerugian pada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan
Drs. Rusmansyah, M.Pd
Tergugat:
BUPATI BANJAR
246 — 95
Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 bahwa jangka waktu pengajuan keberatan kePengadilan Negeri adalah 14 (empat belas) hari kerja dan apabila dalamjangka waktu dimaksud Termohon tidak mengajukan keberatan, makaPemohon dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian.45.
Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 bahwa jangka waktu pengajuan keberatan kePengadilan Negeri adalah 14 (empat belas) hari kerja dan apabila dalamjangka waktu dimaksud Termohon tidak mengajukan keberatan, makaPemohon dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian.87.
penitipan ganti kerugian.95.
Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 bahwa jangka waktu pengajuan keberatan kePengadilan Negeri adalah 14 (empat belas) hari kerja dan apabila dalamjangka waktu dimaksud Termohon tidak mengajukan keberatan, makaPemohon dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian.95.
1.ABD FAQHI KADIR
2.NANIK RAHMA
3.TUTIK DEWI JUNIATI
4.RM HOSEN SULAIMAN
5.WAHYU ISNIWATI
Tergugat:
1.PT. PERKASA HASTA KRIDA INDONESIA PT. PKHI
2.Kepala badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura BPWS
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bangkalan
Turut Tergugat:
Kepala Desa Sukolilo Barat
251 — 58
Atas dasar Surat Kepala KantorPertanahan Bangkalan tersebut, BPWS mengajukan Suratpermohonan konsinyasi Nomor: S237.1/BPWS01/XII/2016 tanggal5 Desember 2016 perihal Permohonan Penitipan Ganti Kerugian danSurat Nomor: S.576/PPK.E.BPWS/II/2017 tanggal 28 Februari 2017,Perihal Penitipan/Cosignatie Uang Ganti Rugi Tanah kepadaPengadilan Negeri Bangkalan, dan permohonan konsinyasi tersebutdikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan denganpenetapan Nomor: 01/Pdt.P/2017/PN.Bkl. tanggal 8 Mei 2017.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengembangan WilayahSuramadu Nomor S237.1/BPWS01/XII/2016, tanggal 5 Desember 2016,Perihal Permohonan Penitipan Ganti Kerugian, selanjutnya oleh MajelisHakim diberi tanda TIl 6 ;Foto Copy Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pembebasan Lahan UntukPenyiapan Kawasan Siap Bangun Badan Pelaksana BadanPengembangan Wilayah Suramadu Nomor S576/PPK.EBPWS/II/2017tanggal 28 Pebruari 2017, Perihal Penitipan/Consignatie Uang Ganti RugiTanah, selanjutnya oleh Majelis Hakim diberi tanda
177 — 85
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, Bagian Kedelapan, Pasal 86 :(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentinganumum.(2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.(3) Penitipan
183 — 32
Penawaran tersebut jarang langsungdisetujui calon pembeli, dimana calon pembeli akan memperhatikanberbagai macam aspek terlebin dahulu, termasuk besarnya nilai NJOPtahun sebelumnya.Bahwa berdasarkan Pasal 86 Perpres Nomor 71 Tahun 2012 TentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum, yang berbunyi :(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wilayah lokasi
Pembanding/Penggugat II : SUHARDI Diwakili Oleh : JERRY FERNANDEZ, S.H.,CLA.
Terbanding/Tergugat I : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN
Terbanding/Tergugat II : Tuan YOS SUMITRO
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN KOTA TARAKAN
102 — 43
Memerintahkan kepada Tergugat sesuai undangundang untuksegera menyampaikan permohonan penitipan ganti kerugian (konsinyasi)kepada Ketua Pengadilan Negeri selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejakdibacakannya putusan a quo dan Menyatakan oleh karena itu penitipanganti kerugian tersebut adalah sah dan berharga;10.
Memerintahkan Tergugat Sesuai undangundang untuk segeramenyampaikan permohonan penitipan ganti kerugian (konsinyasi)kepada Ketua Pengadilan Negeri selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejakdibacakannya putusan provisional;8.
188 — 208
Fotokopi sesuai asli Surat dari Kementrian Perhubungan Direktorat JenderalPerhubungan Udara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Komodo, Perihal :Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Atas Tanah Pada Pembebasan LahanUntuk Pengembangan Bandara atas nama Martina Mara Tibo, tertanggal 23November 2020, selanjutnya diberi tanda P8;9.
Fotokopi tanpa aslinya Surat dari Kementrian Perhubungan DirektoratJenderal Perhubungan Udara Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKomodo, Perihal : Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Atas Tanah PadaPembebasan Lahan Untuk Pengembangan Bandara atas nama FransiskusHermanus Hapan / Martina Mara Tibo / Siti Marwati, tertanggal 23 November2020, selanjutnya diberi tanda P9;10.
Rully Sulistio Rini. Dkk
Termohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
261 — 167
adalahmemohon kepada Termohon untuk diterbitkan surat pengantar sebagai syaratpencairan konsinyasi;Menimbang, bahwa ketentuan yang mengatur berkaitan dengan konsinyasidalam hal Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalahketentuan Pasal 86 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum, yang menentukan :(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untukkepentingan umum;(2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum;(3) Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan dalam hal:a.
Pembanding/Penggugat I : HASAN GURIMAN Diwakili Oleh : ARTHUR STEVEN WAGIU, SH
Terbanding/Tergugat : TOTO ARIESANTO
Terbanding/Turut Tergugat : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PPK PANITIA PENGADAAN TANAH WADUK KUWIL
102 — 78
rugi oleh Penilai, sertatelah dilaksanakan musyawaarah bentuk ganti rugi, sehingga perbuatanTurut Tergugat sudah sesuai prosedur dan bukan merupakan perbuatanmelawan hukum sebagaimana yang didalilkan Para Penggugat padagugatan haaman 3 angka 9 dan 10.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentangPenyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, Bagian Kedelapan, Pasal 86:1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
penitipan Ganti Kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untukkepentingan umum;2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.Hal. 11 dari 34halaman putusan No.34/PDT/2020/PT MND3) Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan dalam hal:a.
PT. Dong Son Industry
Termohon:
1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN cq Kepala BPN Prov. Jawa Barat cq Kepala BPN Kab. Purwakarta selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
2.Kementerian PUPR cq Dirjen Binamarga cq Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen
3.Kementerian Dalam Negeri cq Gubernur Jawa Barat cq Bupati Purwakarta cq Tim P2T
223 — 62
Bahwa Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Termohon II diterimadengan Nomor Register Perkara : 2/Pdt.Kons/2019/PN Pwk.