Ditemukan 71 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-02-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 237 K/Pdt/2017
Tanggal 8 Februari 2017 — Dra. ROIKATIN VS BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Gresik
10068 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa mengacu jawaban Termohon Kasasi tertanggal 29 September 2016(Jawaban Termohon Kasasi) poin (5), menyatakan alasan mengapaPemohon Kasasi tidak menerima undangan/panggilan rapat pada tanggal18 Agustus 2016 di Kantor Kecamatan Driyorejo, karena rapat pada tanggaltersebut adalah Musyawarah Ganti Kerugian untuk bidang tanah yangterkena Jalan Tol SurabayaMojokerto, sedangkan bidang tanah PemohonKasasi telah didaftarkan permohonan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Gresik pada tanggal 10
Register : 04-04-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN BANGIL Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Bil
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penggugat:
MUHAMMAD B
Tergugat:
YULIANTO PUGUH SETIAWAN, SE
10316
  • Pengadilan Negeri Bangil dan pengadilan Negeri Bangil mengeluarkanberita acara penawaran pembayaran uang Ganti Kerugian dengan penetapannomor 68/Consig/2017/PN.Bil pada tanggal 27 Nopember 2017 danpenggugat menolak penawaran ganti kerugian tersebut.Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 penggugat menerimasurat panggilan nomor 68/Pen.Sidang Consig/2017/PN.Bil dipanggil untukmenghadap sidang di Pengadilan Negeri Bangil pada :Hari : KamisTanggal : 04 januari 2018Jam : 09.00 WibDalam perkara permohonan
    penitipan Ganti Kerugian yang diajukan olehtergugat dimana pada hari tersebut tidak dilaksanakan sidang terbuka untukumum tetapi dilaksanakan musyawarah diruang mediasi Pengadilan.Bahwa tergugat untuk menguatkan permohonannya tergugat telahmengajukan buktibukti Surat diantaranya foto copy berita acara pihak yangberhak menolak bentuk dan / atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasilmusyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan nomor 833/BA35.14/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017.berita acara
Register : 14-11-2017 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 06-02-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 714/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 5 Februari 2018 — RITA YUNIARTI >< PELAKSANA PENGADAAN TANAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN CS
8547
  • negen.Pasal 24 ayat (1) PERMA Nomor: 3 Tahun 2016: Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonanPenitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan dalam hal memenuhi satuatau lebih keadaan berikut ini:a. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya GantiKerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugiantetapi tidak mengajukan Keberatan ke Pengadilan,Bahwa kemudian, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah memerintahkankepada TERGUGAT Il selaku instansi yang memerlukan tanahmengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian (permohonan aquo)kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai ketentuan Pasal 86hal 34 dari 47 hal put.
    No.714/PDT/2017/PT.DKI18.ayat (1) PerPres Nomor: 71 Tahun 2012 Jo Pasal 38 (1) PerKa BPNNomor: 5 Tahun 2012, yang menyebutkan:Pasal 86 ayat (1) PerPres Nomor: 71 Tahun 2012: Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wlayah lokasi pembangunan untuk KepentinganUmum.Pasal 38 (1) PerKa BPN Nomor: 5 Tahun 2012 Penitipan Ganti Kerugian di pengadilan neger' sebagaimana dimaksuddalam Pasal 37
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
953471
  • Tentang : Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  • pada ayat (1), diberikan setelah ditetapkannya hasil penilaiandari Penilai atau nilai yang sudah ditetapkan oleh putusan pengadilanyang memperoleh kekuatan hukum tetap.(3) Pelepasan ...Y(3)(1)(2)(3) PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 50 Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah dilakukan bersamaan dengandiberikannya pemberian sisa Ganti.Kerugian sebagaimana dimaksudpada ayat (2).Bagian KedelapanPenitipan Ganti KerugianPasal 86Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk KepentinganUmum.Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukandalam hal;a.
    nominatif;pengumuman daftar nominatif;Berita Acara Perbaikan dan Verifikasi;daftar nominatif yang sudah disahkan;dokumen Pengadaan Penilai;dokumen hasil penilaian Pengadaan Tanah;berita acara penyerahan hasil penilaian;undangan dan daftar hadir musyawarah penetapan Ganti Kerugian;berita acara kesepakatan musyawarah penetapan Ganti Kerugian;putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung;berita acara pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan hak;alat bukti penguasaan dan pemilikan Objek Pengadaan Tanah;surat permohonan
    penitipan Ganti Kerugian;penetapan pengadilan negeri penitipan Ganti Kerugian;. berita acara penitipan Ganti Kerugian;bb.berita acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah; dandokumentasi dan rekaman.Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan,didokumentasikan dan diarsipkan oleh Kepala Kantor Pertanahansetempat.Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdisimpan dalam bentuk data elektronik.YKPRESIDENREPUBLIK INDONESIA=6iiPasal 110(1) Data Pengadaan Tanah sebagaimana
Register : 25-02-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 193/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat:
YANDI
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK
2.PT. Waskita Karya
13538
  • mengajukan Keberatan ke Pengadilan;19.Bahwa kemudian, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah memerintahkanTergugat selaku instansi yang memerlukan tanah mengajukanpermohonan penitipan Ganti Kerugian (permohonan aquo) kepadaPengadilan Negeri Tangerang, sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (1)Perpres Nomor: 71 Tahun 2012 JoPasal 38 (1) PerKa BPN Nomor: 5Tahun 2012, yang menyebutkan:Pasal 86 ayat (1) PerPres Nomor: 71 Tahun 2012:Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentinganumum.Pasal 38 (1) PerKa BPN Nomor: 5 Tahun 2012Penitipan Ganti Kerugian di pengadilan negeri sebagaimana dimaksuddalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanahdengan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri.B.
    Tangerangmelakukan penawaran pembayaran uang ganti kerugian tersebut kepadaPenggugat pada tanggal 25 Januari 2019, sebagaimana tercatat dalamBERITAACARA No. 148/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG;23.Bahwa ternyata atas Penawaran Pembayaran Uang Ganti Kerugiandari Juru Sita Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut,Penggugat menolak penawaran pembayaran uang ganti kerugian;Halaman 13Putusan Nomor 193/Pdt.G/2019/PN.Tng24.Bahwa kemudian Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan harisidang untuk memeriksa Permohonan
    penitipan Ganti Kerugian atasnama Penggugat yaitu pada tanggal 20 Februari 2019, sebagaimanatersebut dalam Relaas Panggilan Sidang Kepada Penggugat No.148/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tertanggal 14 Februari 2019;25.
Register : 30-12-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 130/PDT/2020/PT YYK
Tanggal 3 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : DARMO SUWITO alias TUGIYO Diwakili Oleh : ZAENAL ABIDIN, SH Dkk
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta
Terbanding/Tergugat VII : Direktur Utama PT Angkasa Pura I Persero Pusat cq Project Manager PT Angkasa Pura I Persero Kantor Proyek Persiapan Pembangunan Bandara International Yogyakarta Wilayah Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta Diwakili Oleh : KUSNENDAR, SH DKK
Terbanding/Turut Tergugat : MARDI UTOMO alias TUGIYAH Diwakili Oleh : MARDI UTOMO alias TUGIYAH
170114
  • .); Bahwa Tergugat III selaku pemohon penitipan ganti kerugian(konsinyasi) telah mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian/konsinyasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Wates yang dilengkapidengan bukti identitas Pemohon, pendukung alas hak berupa BukuLetter C Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo(bukti 13.3.), Berita Acara Kesepakatan Nomor: 406.1/BAPPT/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 (Bukti T3.4.), absensi kehadiran(bukti T3.5.) dll sesuai apa yang diamanatkan pasal 25 Perma RI No.3
    Bahwa Tergugat Hl melakukan Penitipan GantiKerugian/Konsinyasi Sesuai dengan Prosedur UU dan telah ada payunghukumnya sebagaimana disampaikan dalam uraian eksepsi di atas,dimana sesuai Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumdalam Pasal 86 ayat (1) yang berbuny/i:dalam hal penitipan ganti kerugian, Instansi yang memerlukan tanahmengajukan permohonan penitipan ganti kerugian pada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan
Register : 02-10-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 755/Pdt.G/2018/PN Tng
Tanggal 7 Februari 2019 — Penggugat:
1.Hj.Nimi
2.Lenih
3.Mulyeni
4.Abdul Rohman
Tergugat:
1.Kantor Jasa Pelayanan Publik atau KJPP Toto Suharto dan Rekan
2.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3.Gubernur Provinsi Banten
4.Walikota Tangerang Selatan
5.PT.JASA MARGA Persero, Tbk
6.Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan
13934
  • Bahwa TERMOHON II selaku instansi pemerintah yang memerlukan tanahuntuk melaksanakan pembangunan Jalan Tol Kunciran Serpong telah telahmengajukan permohonan penitipan ganti kerugian atas tanah milik PARAPEMOHON kecuali tanah milik Mulyeni ke Pengadilan Negeri Tangerangpada tanggal 13 Agustus 2018 berdasarkan alasan PARA TERMOHONmenolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasilmusyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan;8.
    Bahwa selanjutnya atas permohonan penitipan ganti kerugian dariTERMOHON II tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang telah meneluarkanPenetapan No. 95/Pdt.P.Cons/2018/PN TNG tertanggal 6 September 2018,Penetapan No. 102/Pdt.P.Cons/2018/PN TNG tertanggal 6 September 2018dan Penetapan No. 106/Pdt.P.Cons/2018/PN TNG tertanggal 6 September2018;9.
Register : 27-09-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 526/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pembanding/Tergugat I : Pemerintah RI cq. Kementerian PU cq. Gubernur DKI Jakarta cq. Kepala Dinas Bina Marga
Terbanding/Penggugat : Poenjoto Thijono
Turut Terbanding/Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan
Turut Terbanding/Tergugat III : Pemerintah RI cq. Kementrian Agraria BPN cq. Kanwil BPN DKI Jakarta
8048
  • Diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang atau menjadi jaminan bank.Juncto ketentuan Pasai 86 Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum yang berbunyi sebagai berikut:(1) Dalam hal terdapat penitipan gant kerugian, instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untukkepentingan umum:(3) Penitipan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
Register : 03-03-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 17-04-2020
Putusan PT MANADO Nomor 38/PDT/2020/PT MND
Tanggal 15 April 2020 — Pembanding/Penggugat : PETRUS DEFNY MACARAU SE Diwakili Oleh : STEVIE DA COSTA, SH.MH, dk
Terbanding/Tergugat I : CIELTJE WATUNG
Terbanding/Tergugat II : HukumTua Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan KabupatenMinahasa Utara
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara
Terbanding/Turut Tergugat II : Hukum Tua Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara
7838
  • Bahwa Penggugat dalam Surat Nomor 452/BPKBMD/XI2016tertanggal 29 November 2016 perihal Penyampaian PenitipanGanti Rugi Tanah di Pengadilan Negeri Airmadidi dan Surat Nomor464.a/BPKBMD/XII2016 tertanggal 6 Desember 2016 perihalSurat Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan NegeriAirmadidi, suratsurat tersebut menyatakan bahwa Objek Sengketaadalah milik dari Tergugat yang akan dibayar ganti kerugian ataspembangunan ruas jalan.Halaman 14 dari 30 hal Putusan Nomor 38/PDT/2020/PT MND7.
Register : 16-02-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 155/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 5 Mei 2021 — Penggugat:
Hanjaya Tiopan Tio
Tergugat:
Enny Susantio
12134
  • bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 3 Tahun 2016 dalam Pasal 24 ayat (1) huruf amenyebutkan :"Bahwa Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukanpermohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri apabila pihakyang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkanhasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukanKeberatan ke Pengadilan;Menimbang, bahwa menurut Pasal 25 ayat (1) huruf c menyebutkan :uraian yang menjadi dasar permohonan
    penitipan ganti kerugian yangsekurangkurangnya meliputi :1.
Register : 13-01-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN WATES Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Wat
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penggugat:
DARMO SUWITO alias TUGIYO
Tergugat:
1.Pemerintah Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo
3.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta
7.Direktur Utama PT Angkasa Pura I Persero Pusat cq Project Manager PT Angkasa Pura I Persero Kantor Proyek Persiapan Pembangunan Bandara International Yogyakarta Wilayah Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta
Turut Tergugat:
MARDI UTOMO alias TUGIYAH
24050
  • WilayahBadan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor:767/PPT/XII tanggal 6 Desember 2016 perihal Penyerahan BeritaAcara Penitipan Uang/Konsinyasi kepada Direktur Utama PTAngkasa Pura berdasarkan Surat dari Badan PertanahanNasional RI Kantor Wilayah BPN DIY Nomor 767/PPT/XII Tanggal6 Desember 2016 perihal Penyerahan Berita Acara PenitipanUang/Konsinyasi pada Direktur Utama PT Angkasa Pura (Buktiie): Bahwa Tergugat III selaku pemohon penitipan ganti kerugian(konsinyasi) telah mengajukan permohonan
    penitipan ganti kerugian/konsinyasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Wates yang dilengkapidengan bukti identitas Pemohon, pendukung alas hak berupa BukuLetter C Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo(bukti 13.3.), Berita Acara Kesepakatan Nomor: 406.1/BAPPT/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 (Bukti T3.4.), absensi kehadiran(bukti T3.5.) dll sesuai apa yang diamanatkan pasal 25 Perma RI No.3 Tahun 2016; Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak mampu menjelaskanatau menunjukkan hubungan hukum
    Bahwa Tergugat II melakukan Penitipan GantiKerugian/Konsinyasi Sesuai dengan Prosedur UU dan telah ada payunghukumnya sebagaimana disampaikan dalam uraian eksepsi di atas,dimana sesuai Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumdalam Pasal 86 ayat (1) yang berbuny/i:dalam hal penitipan ganti kerugian, Instansi yang memerlukan tanahmengajukan permohonan penitipan ganti kerugian pada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan
Register : 04-01-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Mtp
Tanggal 6 Agustus 2019 — Penggugat:
Drs. Rusmansyah, M.Pd
Tergugat:
BUPATI BANJAR
24695
  • Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 bahwa jangka waktu pengajuan keberatan kePengadilan Negeri adalah 14 (empat belas) hari kerja dan apabila dalamjangka waktu dimaksud Termohon tidak mengajukan keberatan, makaPemohon dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian.45.
    Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 bahwa jangka waktu pengajuan keberatan kePengadilan Negeri adalah 14 (empat belas) hari kerja dan apabila dalamjangka waktu dimaksud Termohon tidak mengajukan keberatan, makaPemohon dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian.87.
    penitipan ganti kerugian.95.
    Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 bahwa jangka waktu pengajuan keberatan kePengadilan Negeri adalah 14 (empat belas) hari kerja dan apabila dalamjangka waktu dimaksud Termohon tidak mengajukan keberatan, makaPemohon dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian.95.
Register : 09-05-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Bkl
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat:
1.ABD FAQHI KADIR
2.NANIK RAHMA
3.TUTIK DEWI JUNIATI
4.RM HOSEN SULAIMAN
5.WAHYU ISNIWATI
Tergugat:
1.PT. PERKASA HASTA KRIDA INDONESIA PT. PKHI
2.Kepala badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura BPWS
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bangkalan
Turut Tergugat:
Kepala Desa Sukolilo Barat
25158
  • Atas dasar Surat Kepala KantorPertanahan Bangkalan tersebut, BPWS mengajukan Suratpermohonan konsinyasi Nomor: S237.1/BPWS01/XII/2016 tanggal5 Desember 2016 perihal Permohonan Penitipan Ganti Kerugian danSurat Nomor: S.576/PPK.E.BPWS/II/2017 tanggal 28 Februari 2017,Perihal Penitipan/Cosignatie Uang Ganti Rugi Tanah kepadaPengadilan Negeri Bangkalan, dan permohonan konsinyasi tersebutdikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan denganpenetapan Nomor: 01/Pdt.P/2017/PN.Bkl. tanggal 8 Mei 2017.
    Kepala Badan Pelaksana Badan Pengembangan WilayahSuramadu Nomor S237.1/BPWS01/XII/2016, tanggal 5 Desember 2016,Perihal Permohonan Penitipan Ganti Kerugian, selanjutnya oleh MajelisHakim diberi tanda TIl 6 ;Foto Copy Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pembebasan Lahan UntukPenyiapan Kawasan Siap Bangun Badan Pelaksana BadanPengembangan Wilayah Suramadu Nomor S576/PPK.EBPWS/II/2017tanggal 28 Pebruari 2017, Perihal Penitipan/Consignatie Uang Ganti RugiTanah, selanjutnya oleh Majelis Hakim diberi tanda
Register : 16-06-2017 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN AIRMADIDI Nomor -104/Pdt.G/2017/PN Arm
Tanggal 7 Agustus 2018 — -Penggugat -Markie Tumangkeng -Tergugat I -EMERINTAH R.I Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN PUSAT di JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA -Tergugat II -3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung I,Cq Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XV Provinsi Sulawesi Utara
17785
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, Bagian Kedelapan, Pasal 86 :(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentinganumum.(2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.(3) Penitipan
Register : 10-02-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Kgn
Tanggal 13 Februari 2017 — - TUREZA SATEPA - melawan - PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN - KEPALA KANTOR BALAI WILAYAH SUNGAI KALIMANTAN II SNVT PJPA WS. BARITO, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
18332
  • Penawaran tersebut jarang langsungdisetujui calon pembeli, dimana calon pembeli akan memperhatikanberbagai macam aspek terlebin dahulu, termasuk besarnya nilai NJOPtahun sebelumnya.Bahwa berdasarkan Pasal 86 Perpres Nomor 71 Tahun 2012 TentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum, yang berbunyi :(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wilayah lokasi
Register : 23-07-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 114/PDT/2020/PT SMR
Tanggal 2 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat I : ABBAS Diwakili Oleh : JERRY FERNANDEZ, S.H.,CLA.
Pembanding/Penggugat II : SUHARDI Diwakili Oleh : JERRY FERNANDEZ, S.H.,CLA.
Terbanding/Tergugat I : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN
Terbanding/Tergugat II : Tuan YOS SUMITRO
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN KOTA TARAKAN
10243
  • Memerintahkan kepada Tergugat sesuai undangundang untuksegera menyampaikan permohonan penitipan ganti kerugian (konsinyasi)kepada Ketua Pengadilan Negeri selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejakdibacakannya putusan a quo dan Menyatakan oleh karena itu penitipanganti kerugian tersebut adalah sah dan berharga;10.
    Memerintahkan Tergugat Sesuai undangundang untuk segeramenyampaikan permohonan penitipan ganti kerugian (konsinyasi)kepada Ketua Pengadilan Negeri selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejakdibacakannya putusan provisional;8.
Register : 15-12-2020 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Lbj
Tanggal 23 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
188208
  • Fotokopi sesuai asli Surat dari Kementrian Perhubungan Direktorat JenderalPerhubungan Udara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Komodo, Perihal :Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Atas Tanah Pada Pembebasan LahanUntuk Pengembangan Bandara atas nama Martina Mara Tibo, tertanggal 23November 2020, selanjutnya diberi tanda P8;9.
    Fotokopi tanpa aslinya Surat dari Kementrian Perhubungan DirektoratJenderal Perhubungan Udara Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKomodo, Perihal : Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Atas Tanah PadaPembebasan Lahan Untuk Pengembangan Bandara atas nama FransiskusHermanus Hapan / Martina Mara Tibo / Siti Marwati, tertanggal 23 November2020, selanjutnya diberi tanda P9;10.
Register : 18-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 8/P/FP/2019/PTUN.JKT
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
Rully Sulistio Rini. Dkk
Termohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
261167
  • adalahmemohon kepada Termohon untuk diterbitkan surat pengantar sebagai syaratpencairan konsinyasi;Menimbang, bahwa ketentuan yang mengatur berkaitan dengan konsinyasidalam hal Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalahketentuan Pasal 86 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum, yang menentukan :(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian kepada ketuapengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untukkepentingan umum;(2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum;(3) Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan dalam hal:a.
Register : 17-02-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 01-04-2020
Putusan PT MANADO Nomor 34/PDT/2020/PT MND
Tanggal 1 April 2020 — Pembanding/Penggugat II : LUSY ROSIDA HERAWATY Diwakili Oleh : ARTHUR STEVEN WAGIU, SH
Pembanding/Penggugat I : HASAN GURIMAN Diwakili Oleh : ARTHUR STEVEN WAGIU, SH
Terbanding/Tergugat : TOTO ARIESANTO
Terbanding/Turut Tergugat : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PPK PANITIA PENGADAAN TANAH WADUK KUWIL
10278
  • rugi oleh Penilai, sertatelah dilaksanakan musyawaarah bentuk ganti rugi, sehingga perbuatanTurut Tergugat sudah sesuai prosedur dan bukan merupakan perbuatanmelawan hukum sebagaimana yang didalilkan Para Penggugat padagugatan haaman 3 angka 9 dan 10.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentangPenyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, Bagian Kedelapan, Pasal 86:1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang memerlukantanah mengajukan permohonan
    penitipan Ganti Kerugian kepada KetuaPengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untukkepentingan umum;2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri padawilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.Hal. 11 dari 34halaman putusan No.34/PDT/2020/PT MND3) Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan dalam hal:a.
Register : 17-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 244/Pdt.P/2020/PN Pwk
Tanggal 27 Oktober 2020 — Pemohon:
PT. Dong Son Industry
Termohon:
1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN cq Kepala BPN Prov. Jawa Barat cq Kepala BPN Kab. Purwakarta selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
2.Kementerian PUPR cq Dirjen Binamarga cq Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen
3.Kementerian Dalam Negeri cq Gubernur Jawa Barat cq Bupati Purwakarta cq Tim P2T
22362
  • Bahwa Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Termohon II diterimadengan Nomor Register Perkara : 2/Pdt.Kons/2019/PN Pwk.