Ditemukan 73 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 130/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 9 September 2020 — Penggugat:
PT. STARCH SOLUTION INTERNASIONAL
Tergugat:
PUK SPAI FSPMI PT STARCH SOLUTION INTERNASIONAL
15653
  • F3 Sektor IA, Cikampek, Karawang, 41373, JawaBarat, Indonesia, dalam hal ini diwakili kKuasa hukumnya yangbernama HENDRAWAN WIBAWA, S.H., M.Hum., dan JAJATDAROJAT, S.H., kesemuanya adalah warga negara Indonesiaadalah Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor HukumKHS* yang beralamat di Jl. Terjun Tandom No. 61, Arcamanik, KotaBandung, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal16 Juni 2020, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;LawanPUK SPAI FSPMI PT.
    F3 Sektor IA, Cikampek,Karawang, 41373, Jawa Barat, Indonesia, dalam hal ini diwakilikuasa hukumnya yang bernama ASEP SUPRIATNA, PengurusDewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(DPW FSPMI), SAFRODIN dan TRI HARIYADI, Para PengurusPimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi SerikatPekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten Karawang, kesemuanya adalah warga negara Indonesia, yang bersepakat untukmemilin kKedudukan hukum di JI.
    F3 Sektor IA, Cikampek, Karawang,41373, Jawa Barat, Indonesia;.
Register : 02-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162 B/PK/PJK/2018
Tanggal 14 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NICHIAS ROCKWOOL INDONESIA;
3747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yani, PO BOX 1Cikampek, Karawang, JawaBarat 41373;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 November 2016,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut padatanggal 27 Februari 2017;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 27 Februari 2017 yang merupakan
Register : 23-01-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NICHIAS ROCKWOOL INDONESIA;
13838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kembali kedua telah memutusdalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42, Jakarta, 12190:Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU5316/PJ/2018, tanggal 19 Desember 2018:Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;LawanPT NICHIAS ROCKWOOL INDONESIA, beralamat di JalanJenderal Ahmad Yani, PO BOX 1, Cikampek, Karawang,Jawa Barat 41373
Putus : 17-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
13541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 319/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, beralamat diKawasan Industri Indotaisei Sektor 1A Blok C1, Kota BukitIndah Kalihurip Cikampek, Karawang, Jawa Barat 41373,yang diwakili oleh Manaka Shinsuke, jabatan PresidenDirektur PT Indonesia Nippon Steel Pipe:Dalam hal ini memberi kuasa kepada Defrizal Djamaris, S.H.
Register : 15-08-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN KARAWANG Nomor 39/Pdt.G.S/2017/PN Kwg
Tanggal 27 September 2017 — Penggugat: PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG CIKAMPEK Tergugat: HJ KUSMANAH
22988
  • Yani No. 18, Cikampek, 41373,dengan ini memberikan kuasa kepada DONA SEPTI FITRIYANI,SANDY HERYADI dan NURLIA FITRIYANI Pegawai Bank RakyatIndonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus B. 1662/KCXIV/MKR/08/2017 tanggal 2 Agustus 2017 yang beralamat di JalanA. Yani No. 18, Cikampek 41373, untuk selanjutnya disebutPENGGUGAT;MELAWANHj.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1131/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA
3829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2013, tanggal 27 Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA, tempatkedudukan di Kawasan Industri Indotaisei Sektor A Blok K1,Kalihurip, Karawang 41373, Jawa Barat:Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang,bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap
    Putusan Nomor 1131/B/PK/PJK/2017A Blok K1, Kalihurip, Karawang 41373, Jawa Barat, sehingga perhitungannyamenjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp497.692.615.269,00Pajak Keluaran Rp 30.884.771.328,00Pajak Yang Dapat Diperhitungkan: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 18.542.133.144,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 26.058.400.846,00 Lainlain Rp 5.635.645.288,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 50.236.179.278,00PPN yang Kurang / (Lebih) Dibayar Rp(19.351.407.950,00)Kelebihan
    MoltenAluminium Producer Indonesia, NPWP: 01.869.527.0055.000, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor A Blok K1, Kalihurip, Karawang 41373, Jawa Barat, sehingga perhitungannya menjadi sebagaimana diatas;Adalah tidak benar serta telan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1747/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
2720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2016tanggal 08 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili olen Masayuki Satoselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1ABlok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373, sehingggajumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1ABlok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373, sehingggajumlah yang masih harus dibayar adalah sebagaimana tersebut di atas,adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan
Register : 25-07-2012 — Putus : 25-09-2012 — Upload : 23-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 380/PDT/2012/PT BDG
Tanggal 25 September 2012 — Pembanding/Penggugat : Engkom Komala Diwakili Oleh : BUCE MULYADI WIJAYA., SH
Terbanding/Tergugat : Uti Sadeli, Cs
6828
  • KOMALA, Ibu rumah tangga, beralamat diDusun Wirakarya RT. 02/07 Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang 41373 ; Dalam hal inidiwakili oleh Kuasanya : YAYAN SUTARNA, SH. danBUCE MULYADI WIJAYA, SH. Pada Kantor HukumYAYAN SUTARNA, SH. dan Rekan di Jalan Matraman No. 17Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Juni2011. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaPENGGUGAT ; LAWAN :1. UTI SADELI alias TUTTI PURNAMA, bertempat tinggal di Gg.
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1754/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Karawang 41373, dalamhal ini diwakili oleh Masayuki Sato, selaku Direktur PT.
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373,sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
    Honda PrecisionParts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3.055.000, Jenis Usaha: ;beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373, sehingga jumlah yang masih harusdengan perhitungan sebagaimana hal 2; adalah tidak benar dan nyatanyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan
Putus : 27-10-2020 — Upload : 22-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1921 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
6739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP395/WPUJ.22/BD.06/2010, tanggal 30 Maret2010, mengenai Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar PPh Pasal 4 (2) Final Nomor 00007/240/06/433/09, tanggal24 Maret 2009, Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006, atasnama PT Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP 01.869.489.3433.001, alamat Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1 A Blok S KotaBukit Indah, Kalihurip Cikampek Karawang 41373
Putus : 14-01-2013 — Upload : 12-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 B/PK/Pjk/2012
Tanggal 14 Januari 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. STARCH SOLUTION INTERNATIONAL
3217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • F3 Sektor 1A, Cikampek,Karawang 41373, diwakili oleh Awaluddin Siregar, selaku Direktur.Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.23141/PP/M.V/12/2010 tanggal 26 April 2010 yang telah berkekuatan hukumtetap, dalam perkaranya melawan
    F3 Sektor 1 ACikampek, Karawang 41373, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Januari sampai dengan Juli 2006 yang masih harus dibayar menjadisebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp. 2.330.721 .521,00Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang Rp. 132.171.067,00Kredit Pajak (Rp. 132.171.067,00)PPh yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Row CO.Pajak yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 0,00Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum
    F3 Sektor A Cikampek, Karawang 41373,sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampaidengan Juli 2006 yang masih harus dibayar dihitung kembali denganperhitungan sebagaimana tersebut di atas;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:mengenai alasan ad A: Halaman 28 dari 28 halaman
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1912/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PART MANUFACTURING
3016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2016tanggal 17 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PART MANUFACTURING, tempatkedudukan di Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, KotaBukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap
    HondaPrecision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3.055.000, beralamat diKawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip,Karawang, 41373, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar MasaPajak Mei 2011 adalah sebagai berikut: Jumlah seluruh penyerahan cfm Majelis Rp 153.340.953.816,00Pajak Keluaran Rp 2.632.819.637,00Pajak Masukan Rp 4.634.459.358,00Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnyatidak terutang Rp = 2.001.639.721,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
    .07/2014 tanggal 20Oktober 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011Nomor 00109/407/11/055/13 tanggal 24 Juli 2013 sebagaimana telahdibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00136/WPJ.07/KP.0303/2014 tanggal 02 Juli 2014, atas nama: PTHonda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3.055.000,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1756/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373, dalam hal inidiwakili oleh Masayuki Sato, selaku Direktur PT.
    HondaPrecision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3.055.000, beralamat diKawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip,Karawang, 41373, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagaiberikut: Jumlah seluruh penyerahan cfm Majelis Rp 191.121.340.224,00Pajak Keluaran Rp 3.685.607.663,00Pajak Masukan Rp 3.255.406.403,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 430.201 .260,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Rp 154.872.454,00PPN yang kurang/(lebih
    HondaPrecision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3.055.000, beralamat diKawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip,Karawang, 41373, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalahsebagaimana tersebut di atas pada halaman 2, adalah tidak benar dannyatanyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2016tanggal 08 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili olen Masayuki Satoselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1ABlok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373, sehingggajumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373,sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagaimana tersebut diatas,adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1755/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING,beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Karawang 41373, dalamhal ini diwakili oleh Masayuki Sato, selaku Direktur PT.
    HondaPrecision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3.055.000, beralamat diKawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip,Karawang, 41373, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar MasaPajak Oktober 2011 adalah sebagai berikut:Jumlah seluruh penyerahan cfm Majelis Rp 361.092.814.457,00Pajak Keluaran Rp 5.141.162.047,00Pajak Masukan Rp 6.975.294.753,00Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp 1.834.132.706,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
    HondaPrecision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3.055.000, beralamat diKawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip,Karawang, 41373, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Lebih BayarMasa Pajak Oktober 2011 adalah menjadi sebagaimana perhitungan di atas(halaman 2, Romawi ) adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut
Register : 11-08-2017 — Putus : 04-10-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN KARAWANG Nomor 34/Pdt.G.S/2017/PN Kwg
Tanggal 4 Oktober 2017 — Penggugat: PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG CIKAMPEK Tergugat: 1.JAMALUDIN 2.REVIANI ASRI
320112
  • Nagasari, DusunCiparage RT/ RW. 002/ 010, Desa Dawuan Tengah, Cikampek, KabupatenKarawang, Provinsi Jawa Barat 41373, selanjutnya disebut sebagai TergugatI;2. REVIANI ASRI, tempat tanggal lahir Karawang tanggal 7 April 1993,Perempuan, pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Kp.
    Nagasari, DusunCiparage RT/ RW. 002/ 010, Desa Dawuan Tengah, Cikampek, KabupatenKarawang, Provinsi Jawa Barat 41373, selanjutnya disebut sebagai TergugatIl;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca suratsurat dalam perkara ini;Telah mendengar pihakpihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 11Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKarawang pada tanggal 11 Agustus 2017 dalam Register Nomor 34/Pdt.
Putus : 28-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
17962 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, tempatkedudukan di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1 A, Blok S,Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.37574/PP/M.1/15/2012 tanggal 9 April 2012
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Alamat: Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A BlokS, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang 41373, sehingga jumlah PajakPenghasilan Badan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:Penghasilan Nett0...........:ccccccccceeseeceeeeeeceneeeeeeeeeeeeeeeneeeeeeseaeeeeneaasUSD. ccccceccccececcececeeeeneseeaeaeeeeeeeescesaaeeeeeeeeseseeseeeeeeeeeeeeesseenaeess 15,774,373.00 Halaman 5 dari 30 halaman.
    Honda Precision Parts Manufacturing,NPWP: 01.869.489.3055.000, alamat : Kawasan IndustriIndotaisei, Sektor 1 A Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip,Karawang 41373, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badanyang lebih dibayar menjadi sebagaimana di atas;Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1752/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2016tanggal 08 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah,Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili oleh Masayuki Sato selakuDirektur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Honda Precision PartsManufacturing, NPWP: 01.869.489.3.055.000, beralamat di Kawasan IndustriIndotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373,sehinggga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Masa Pajak Desember2011 adalah sebagai berikut:Jumlah seluruh penyerahan cfm Majelis Rp 195.745.050.987 ,00Pajak Keluaran Rp 2.797.019.642,00Pajak Masukan Rp 4.008.988.748.00Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp 1.211.969.106,00Kelebihan Pajak yang sudah
    Ketetapan Pajak Lebih BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011Nomor: 00105/407/11/055/13 tanggal 24 Juli 2013 sebagaimana telahdibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP00032/WPJ.07/KP.0303/2014 tanggal 3 April 2014, atas nama: PT.Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3.055.000,Halaman 29 dari 32 halaman Putusan Nomor 1752/B/PK/PJK/2017beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1748/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 —
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2016tanggal 17 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota BukitIndah, Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili olen Masayuki Satoselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373,sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Rp 0,003. Jumlah seluruh Penyerahan Rp 0,004.
    Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP:01.869.489.3055.000, Jenis Usaha: ; beralamat di Kawasan Industri IndotaiseiSektor 1A Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang 41373,sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagaimana tersebut di atas,adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1750/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vsPT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2016tanggal 17 Juni 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah,Kalihurip, Karawang, 41373, diwakili oleh Masayuki Sato selakuDirektur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
    Honda PrecisionParts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3.055.000, beralamat di KawasanIndustri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang,41373, sehinggga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Lebin Bayar Masa PajakJuni 2011 adalah sebagai berikut:Halaman 5 dari 33 halaman Putusan Nomor 1750/B/PK/PJK/2017Jumlah seluruh penyerahan cfm Majelis Rp 159.894.971.954,00Pajak Keluaran Rp = 3.459.592.717,00Pajak Masukan Rp 3.876.439.147,00Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak
    HondaPrecision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3.055.000, beralamatdi Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA, Blok S, Kota Bukit Indah,Kalihurip, Karawang, 41373, sehinggga jumlah Pajak Pertambahan NilaiLebih Bayar Masa Pajak Juni 2011 adalah sebagaimana tersebut di atas,adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, Bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat