Ditemukan 259 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4137/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut:55625563S5045565,5566550755685569S570SS71S5725573.
    Berdasarkan uraian pada Pos 64.01, diketahui bahwa yangdimaksud dengan Waterproof Footwear mempersyaratkan 2 (dua)hal yakni:i.1. Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2. Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,j.
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut: dengan demikian diketahui bahwa :Pos 64.01, termasuk inter alia, certain snowboots, galoshoes andskiboots.
    ke dalam Pos 64.01.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahuibahwa pada dasarnya kriteria kKonstruksi barang yang diatur dalampos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outersole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upperjuga terbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01;.
Register : 17-04-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51808/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10928
  • Non waterproof Children EVA Sandal 6402.99.90000% 6401.99.000015%2 Non waterproof Children EVA Sandal 6402.99.90000% 6401.99.000015%3 Non waterproof Adult EVA Sandal 6402.99.9000/0% 6401.99.000015% Menurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding bahwa alas kakitersebut masuk pada HS 64.01.
    Terbanding menganggap bahwa barang tersebutmerupakan alas kaki yang tahan air sehingga lebih tepat masuk HS 64.01;: bahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan pada PIBNomor 022822 Tanggal 18 Januari 2013 berupa Non waterproof Children EVASandal dll. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) , negara asal China yangdiberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 (BM 25% bebas 100%) danoleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 6401.99.00.00 (BM 15%
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
27462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapat penjelasansebagai berikut :Halaman 15 dari 28 halaman.
    Berdasarkan BTKI 2017, bahwa ketentuan antara Pos 64.01 dengan 64.02 adalah :a. Alas kaki pada Pos 64.01 adalah alas kaki yang waterproof (tahan air)sedangkan pos 64.02 tidak tahan air;b. Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos 64.01 secarajelas disebutkan bahwa bahan baku pembuatan alas kaki berasal dari rubber(karet) atau plastik, atau bahan tekstil yang bagian luarnya kemudianHalaman 20 dari 28 halaman.
    Bahwa Pos 64.01 dengan 64.02 tidak memiliki ketentuan tentang desain ataujenis alas kaki, dengan kata lain bahwa 10 jenis alas kaki yang disebutkan padaGeneral Chapter 64 juga semua termasuk dalam 64.01 maupun 64.02.e. Bahwa desain atau jenis alas kaki lebih lanjut dibedakan pada masingmasingSubPos.6.
    Dari aspek bahan dan konstruksi, pada dasarnya uraian pos 64.01 mengatursedemikian rupa untuk mencapai tujuan sifat barang yaitu waterproof.
    Melaluiuraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksibarang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuatdari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat serta konstruksi, makasuatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.c.
Register : 13-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3460 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
21033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikan sebagaiberikut:Halaman 9 dari 26 halaman. Putusan Nomor 3460/B/PK/Pjk/2020h.
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory Notes Heading64.01:Halaman 10 dari 26 halaman.
    Berdasarkan BIKI 2017, bahwa ketentuan antara Pos 64.01 dengan64.02 adalah:a. Alas kaki pada Pos 64.01 adalah alas kaki yang waterproof (tahan air)sedangkan pos 64.02 tidak tahan air;b.
    dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging or similarprocesses.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki;10.
Register : 25-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51806/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11423
  • kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnya tergantung dariketinggian permukaan air di mana alas kaki
    adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana :Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan
Register : 16-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4039 B/PK/PJK/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut:Halaman 12 dari 33 halaman.
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.01:Halaman 14 dari 33 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yangdigolongkan ke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhiunsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 23 dari 33 halaman.
    Bahwa berdasarkan uraian unsur diatas, barang importasiPemohon Peninjauan Kembali lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 64.01;. Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alaskaki tahan air mengharuskan bagian upper sole tertutupsedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitutelapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan airagar tidak basah;.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barangyang diatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi caramenggabungkan bagian outer sole dengan upper, tanpapengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuran bagianupper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuatdari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat sertakonstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalampos 64.01;c.
Putus : 20-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4253/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut: dengan demikian diketahui bahwa :Pos 64.01, termasuk *inter alia, certain snowboots, galoshoes andskiboots.Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputibeberapa jenis footwear tersebut saja; bahwa cakupan Pos 64.01adalah sesuai dengan acuan pada alinea 1 Explanatory Notes HeadingHalaman 11 dari 27 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:Halaman 18 dari 27 halaman.
    akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);4.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwa padaHalaman 23 dari 27 halaman.
    Pemecahan subpos dalam pos 64.01 khususnya 6401.92 dan6401.99 adalah sebagai berikut: SubposUraian Penjelasan 6401.92Covering the ankle but not coveringthe knee Mencakup alas kakimenutupi mata kaki, tetmenutupi lutut, dan maspek sifat, bahan, dan kyang dipersyaratkan dalapos 64.01 6401.99OtherMencakup alas kaki sel disebutkan dalam subpostermasuk diantaranya a uraian pos 64.01 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas makaMajelis Hakim Agung menyimpulkan terhadap barang yang diimporoleh
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
29573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory Notes Heading 64.01:This heading covers waterproof footwear with both the outer soles and the oper ice GeneraltoExplanatory Note, paragraphs (C) and (D), of rubber (as defined in Noteplastics or textile material with an externalhapter 40),ayer
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapat penjelasan sebagaiberikut:Halaman 23 dari 37 halaman.
    , termasuk "inter alia, certain snowboots, galoshoes and skiboots.Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputi beberapa jenisfootwear tersebut saja; bahwa cakupan Pos 64.01 adalah sesuai denganacuan pada alinea 1 Explanatory Notes Heading 64.01, dijelaskan bahwaThis heading covers waterproof footwear with....; footwear sendiri sudahdijelaskan pada General Explanatory Notes Chapter 64 (dijelaskan di atas),meliputi segala jenis alas/pelindung kaki (telapak kaki) mulai dari sandalsampai
    Dari aspek bahan dan konstruksi, pada dasarnya uraian pos 64.01 mengatursedemikian rupa untuk mencapai tujuan sifat barang yaitu waterproof.
    Melaluiuraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksibarang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuatdari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat serta konstruksi, makasuatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.c.
Register : 16-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4024 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
8115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut:Halaman 17 dari 33 halaman.
    ;Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputibeberapa jenis footwear tersebut saja; bahwa cakupan Pos 64.01adalah sesuai dengan acuan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.01, dijelaskan bahwa This heading covers waterprooffootwear with....; footwear sendiri sudah dijelaskan pada GeneralExplanatory Notes Chapter 64 (dijelaskan di atas), meliputi segalajenis alas/pelindung kaki (telapak kaki) mulai dari sandal sampaidengan ThighBoots;.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki;7.
    Bahwa pengertian Waterproof dari negara Canada yaitu CustomsTariff Schedule Canada dapat dilihat dari beberapa literatur danstruktur klasifikasi Pos 64.01 dan 64.02 sebagai berikut:64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orofplastics, the uppers of which are neither fixed to the sole norHalaman 25 dari 33 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi caramenggabungkan bagian outer sole dengan upper, tanpapengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuran bagianupper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuat daribahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat sertakonstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikan dalampos 64.01;c.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear;Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.01:This heading covers waterproof footwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Note, paragraphs (C) and (D), of rubber (as defined in Note to Chapter 40),plastics or textile material with an external
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut:The heading includes footwear constructed to protect against penetration by water or otherliquids and would include, inter alia, certain snowboots, galoshes, overshoes and skiboots.dengan demikian diketahui bahwa:Pos 64.01, termasuk "inter alia, certain snowboots, galoshoes andskiboots.Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputibeberapa jenis footwear tersebut saja; banwa cakupan Pos 64.01adalah
    Chapter 64 juga semuatermasuk dalam 64.01 maupun 64.02.Bahwa desain atau jenis alas kaki lebih lanjut dibedakan padamasingmasing SubPos;Halaman 18 dari 27 halaman.
    ke dalam Pos 64.01;Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);4.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikan dalampos 64.01;Halaman 24 dari 27 halaman.
Register : 15-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
8059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut :Halaman 12 dari 38 halaman.
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.01 :This heading covers waterproof footwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Note, paragraphs (C) and (D)), of rubber (as defined in Note to Chapter 40),plastics or textile material with an external
    Putusan Nomor 508 B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.n.dengan demikian diketahui bahwa :Pos 64.01, termasuk "inter alia, certain snowboots, galoshoesand skiboots.Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputibeberapa jenis footwear tersebut saja; bahwa cakupan Pos64.01 adalah sesuai dengan acuan pada alinea 1 ExplanatoryNotes Heading 64.01, dijelaskan bahwa This heading coverswaterproof
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alaskaki tahan air mengharuskan bagian upper sole tertutupsedemikan agar dapat melindungi selurun bagian kaki yaitutelapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan airagar tidak basah;9. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalamdan membasahi kaki;Halaman 29 dari 38 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 jugadapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksibarang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksicara menggabungkan bagian outer sole dengan upper,tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuranbagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapatdikklasifikasikan dalam pos 64.01;c.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut :Halaman 9 dari 26 halaman.
    Berdasarkan uraian pada Pos 64.01, bahwa yanghal yakni :i.1. Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik;dani.2. Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Halaman 10 dari 26 halaman. Putusan Nomor 520/B/PK/Pjk/2020k.
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut :The heading includes footwear constructed to protect against penetration by water or otherliquids and would include, inter alia, certain snowboots, galoshes, overshoes and skiboots.dengan demikian diketahui bahwa :Pos 64.01, termasuk "inter alia, certain snowboots, galoshoes andskiboots.Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputibeberapa jenis footwear tersebut saja; bahwa cakupan Pos64.01 adalah
    dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper
    Putusan Nomor 520/B/PK/Pjk/2020 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01.Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear):4.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45173/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10621
  • Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dart bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dad bahankulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil.611 46460 CIF 14.824,40 Pos 64.05, klasifikasi
    untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kalif atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, dimana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengancara semacam itu;6.2.
    Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atautidak, asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 diatas, hams diklasifikasi pada Pos 64.01.7. bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku TarifKepabeanan Indonesia Tahun 2012, sebagai berikut: 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagianWaterproof footwear with outer soles andatas dari karet atau dari plastik, bagian uppers of rubber or of plastics, the uppers catasnya tidak dipasang pada
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
269117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 427/B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.Hal ini diperjelas dengan surat Direktur Teknis Kepabeanan mengenaiPenjelasan Identifikasi terkait pos 64.01 dan 64.02 sebagai berikut:a)b)Cc)qd)Bahwa pada dasarnya pos 64.01 dan pos 64.02 adalah Klasifikasi untukalas kaki yang terbuat dari plastik atau karet.Berdasarkan Explanatory Notes to the HS (EN) untuk pengklasifikasianpos 64.01 dan 64.02 dapat
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan ke dalam PosTarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);Halaman 18 dari 26 halaman. Putusan Nomor 427/B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.
    Dari aspek bahan dan konstruksi, pada dasarnya uraian pos 64.01 mengatursedemikian rupa untuk mencapai tujuan sifat barang yaitu waterproof.
    Melaluiuraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksibarang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuatdari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat serta konstruksi, makasuatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.c.
    Pemecahan subpos dalam pos 64.01 khususnya 6401.92 dan 6401.99 adalahsebagai berikut: Subpos Uraian PenjelasanHalaman 22 dari 26 halaman.
Putus : 06-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4265/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5459 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian pada Pos 64.01, diketahui bahwa yang dimaksuddengan Waterproof Footwear mempersyaratkan 2 (dua) hal yakni:i.1. Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2. Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,j.
    Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.01:This heading covers waterproof footwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Note, paragraphs (C) and (D>), of rubber (as defined in Note to Chapter 40,Plastics or textile material with an external layer of rubber or Plastics ering wisible to the nakedeye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the uppers are neither fixed to the sole norassembled by the processes named im the heading.The heading
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut: Halaman 14 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 4265/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.dengan demikian diketahui bahwa :Pos 64.01, termasuk "inter alia, certain snowboots, galoshoes andskiboots.Namun demikian, bukan berarti banhwa Pos 64.01 hanya meliputibeberapa jenis footwear tersebut saja; bahwa cakupan Pos 64.01adalah sesuai dengan acuan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.01, dijelaskan bahwa This heading covers waterproofnfootwear
    Putusan Nomor 4265/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.2, Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik:Pos 64,03, klasifikasi untuk alas kaki dengan oufer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi
Putus : 30-01-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kajian Pos Tarif 64.01 dan 64.02Halaman 6 dari 36 halaman.
    Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut:Halaman 12 dari 36 halaman.
    Berdasarkan uraian pada Pos 64.01, diketahui bahwa yangdimaksud dengan Waterproof Footwear mempersyaratkan 2(dua) hal yakni:i.1. Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2. Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.j.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alaskaki tahan air mengharuskan bagian upper sole tertutupsedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitutelapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan airagar tidak basah;9. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danHalaman 27 dari 36 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 jugadapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksibarang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksicara menggabungkan bagian outer sole dengan upper,tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuranbagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi,dikklasifikasikan dalam pos 64.01;maka suatu alas kaki dapatPemecahan subpos dalam pos 64.01 khususnya 6401.92dan 6401.99
Putus : 10-06-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
13528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan 64.02 sebagai berikut:a) Bahwa pada dasarnya pos 64.01 dan pos 64.02 adalah klasifikasiuntuk alas kaki yang terbuat dari plastik atau karet;b) Berdasarkan Explanatory Notes to the HS (EN) untukpengklasifikasian pos 64.01 dan 64.02 dapat dibedakan berdasarkancara pembuatan alas kaki tersebut, yaitu:Halaman 6 dari 21 halaman.
    impor berupa alas kaki dari plastik yang diberitahukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai identifikasi adalah alas kakitahan air dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dariplastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njectionMoulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu;Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan 64.02dengan uraian:64.01
    menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan ke dalamPos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);4.
    Pemecahan subpos dalam pos 64.01 khususnya 6401.92 dan6401.99 adalah sebagai berikut: Subpos Uraian Penjelasan6401.92 Covering the ankle but Mencakup alas kaki yang menutupinot covering the knee mata kaki, tetapi tidak menutupi lutut,dan memenuhi aspek sifat, bahan,dan konstruksi yang dipersyaratkandalam uraian pos 64.01 6401.99 Other Mencakup alas kaki selain yangdisebutkan dalam subpos 6401.92,termasuk diantaranya alas kaki yangtidak menutupi mata kaki, namuntetap memenuhi aspek sifat, bahan,dan
    konstruksi yang dipersyaratkandalam uraian pos 64.01 Halaman 18 dari 21 halaman.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45169/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11528
  • Terbanding menganggap bahwa barang tersebut merupakan alas kaki yang tahan air sehing:lebih tepat masuk HS 64.01; Menurut Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Bandisesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 209606, tanggal 25 Mei 2012 berupaimportasi barang Non Waterproof Children Plastic dll. (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 6402.99.9000 (BM 25% BebasPPN
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole danExplanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari baha1atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atakomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.
    Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atakomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinabahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbubahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di man Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;6.2.
    Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkanKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos 7. bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahunsebagai berikut : 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan Waterproof footwe. bagian atas dari karet atau dari plastik, and uppers of rubb bagian atasnya tidak dipasang pada sol uppers of which aredan tidak dirakit dengan cara dijahit
Register : 13-11-2012 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48183/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14731
  • Permasalahannya Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding bahwa alas kaki tersebutmasuk pada HS 64.01. Terbanding menganggap bahwa barang tersebut merupakan alas kaki yangtahan air sehingga lebih tepat masuk HS 64.01;bahwa tahan air adalah kedua bagian telapak dan sebagian dari atas, cukup untuk memberikanperlindungan tahan air untuk kaki, dimasukkan dalam komponen tahan air yang mungkin dibuat dari Karetatau TPR/plastik.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahankaret atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi
    Pos 64.01 Persyaratan: Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit d 4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki. Outer sole danupper keduanya terbuat dari karet atau plastik;engan upper melalui caracara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan dara semacam itu;1.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;2. Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kakidimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01.7.
    Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun2012, sebagai berikut:64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan Waterproof footwear with outer solebagian atas dari karet atau dari plastik, uppers of rubber or of plastics, thebagian atasnya tidak dipasang pada sol uppers of which are neither fixed todan tidak dirakit dengan cara dijahit, sole nor assembled by stitching, rivedikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau nailing, screwing, plugging or similproses
Register : 05-07-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51811/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12831
  • kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)j.Pos 64.01
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnya tergantung dariketinggian permukaan air di mana alas kaki
    adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan