Ditemukan 24 data
102 — 19
Bahwa Penggugat Penggugat telah keliru karenatidak menggugat Tergugat III Asrul dengan glr Dt.Rajo Malano, karena bak pepatah orang minang KokKetek Banamo Gadang Bagala (kalau kecil punyanama kalau udah besar punya gelar), sehingganyagugatan tersebut kabur adanya, dengan mempedomaniHalaman 32 dari 158Yurisprudensi MA tgl 23 April 1973 No. 1045K/Sip/1971 maka gugatan yang kabur haruslahdinyatakan tidak dapat diterima ;. Bahwa gugatan Penggugat error in persona (salahsubjek) karenaa.
Rajo Malano, karena bak pepatah Minang Kokketek banamo, gadang bagala (kalau kecil punyanama kalau udah besar punya gelar), sehingganyagugatan tersebut kabur adanya, dengan mempedomaniYurisprudensi MA tgl 23 April 1973 No. 1045K/Sip/1971, maka gugatan yang kabur = haruslahdinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa atas Eksepsi Kuasa Hukum TergugatI ot, tl, V, VI, VI, Vill, IX, Xl, Xl dan XVtersebut, Para Penggugat melalui Kuasa WHukumnya telahmengajukan Replik yang pada pokoknya bahwa dalamgugatan
58 — 15
Sebagkan Rahman menjabat sebagai BagindoSulaiman sudah ada mengisi adat.e Bahwa setahu saksi Ramulis dipanggil sebagai Manti hanya untukpanggilan saja dengan istillah ketek banamo gadang bagala dan tidak adamengisi adat. Dan yang menjabat sebagai wakil dari Bagindo Sulaimanadalah saksi sendir.e Bahwa setahu saksi tidak pernah mendengar bahwa semasa Alif hidup adakeinginanya untuk menjual tanah objek perkara ini.
64 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akan tetapi hanyasebagai gelar sako saja yang diberikan kepada seorang kemenakan lakilaki yang sudah dewasa pada saat melaksanakan pernikahan(perkawinan), sebagaimana pepatah adat yang menyatakan: Ketek banamo, gadang bagala. Artinya; bagi seorang lakilaki Minang, di waktumasih kecil diberi mana oleh kedua orang tua dan setelah besar/dewasaatau menikah diberi gelar sako oleh kaum. Perlu diketahui, bahwa GelarHalaman 10 dari 43 hal. Put.
89 — 25
Akan tetapi hanya sebagai gelar sako sajayang diberikan kepada seorang kemenakan Lakilaki yang sudah dewasa padasaat melaksanakan pernikahan (perkawinan), sebagaimana pepatah adat yangmenyatakan: Ketek banamo, Gadang bagala. Artinya; bagi seorang LakilakiMinang, di waktu masih kecil diberi mana oleh kedua orang tua dan setelahbesar/dewasa atau menikah diberi gelar sako oleh kaum.