Ditemukan 24 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 117/Pid.B/2015/PN Srl
Tanggal 23 Nopember 2015 — AMRULLAH Alias AMRUL Bin ANASRI
4313
  • ANASRI.Dikembalikan kepada terdakwa AMRULLAH Alias AMRUL BinANASRI.6.
Register : 31-08-2016 — Putus : 04-10-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 137/Pid.B/2016/PN Srl
Tanggal 4 Oktober 2016 — AMRULLAH Alias AMRUL Bin ANASRI
3617
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMRULLAH Als AMRUL BinANASRI dengan pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denganketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya daripidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalamtahanan.3.
Upload : 30-10-2015
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 248/Pid.Sus/2015/PN.Prp
2311
  • CabangMedan dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram ;e Pembungkus narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluhenam) gram ;e 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro putih ;e 2 (dua) buah kaca pirex ;e 1 (satu) unit hanpdhone merk Samsung warna hitam ;...IRAMPAS NEGARA UNTUK DIMUSNAHKAN... 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther jenis minibus warna hitam dengan NomorPolisi BM 1850 QE, nomor rangka MHCTBR54K290886, nomor mesin : E290886....DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IBNU HUSEN alias HUSEN BinANASRI
Register : 22-09-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 206/Pid.Sus/2017/PN Tbk
Tanggal 22 Nopember 2017 — WAWAN KURNIAWAN Bin ANASRI;
9862
  • Kemudian terdakwa WAWAN KURNIAWAN BinANASRI memerintahkan para ABK untuk menyusun muatan tersebut ke atas KM.ASEAN JAYA5 dan dibantu dengan menggunakan Crane pelabuhan dan sekira pukul17.00 Waktu Malaysia pemuatan selesai dilakukan dan terdakwa memerintahkan paraABK untuk beristirahat.Keesokan harinya Selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 10.00 waktu Malaysiakembali datang lori dengan membawa muatan berupa sarden dan minyak dan terdakwaWAWAN KURNIAWAN Bin ANASAIkembali memerintahkan para ABK untuk