Ditemukan 22 data
106 — 57
,A.Md dan saksi Natanael Chrstian Adi Prakasa juga telahdisumpah dihadapan Penyidik maka atas persetujuan Terdakwa, keterangan saksisaksitersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi yang dibacakan tersebut,Terdakwa menyatakan tidak tahuMenimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah mengajukan saksi yangmeringankan bagi diri Terdakwa yakni saksi LABORA SITORUS yang memberikanketerangan dibawah Janji pada pokoknya
- Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agungadalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali
Halini terlihat misalnya dalam putusan MA No. 1 PK/Pdt.Sus/2010 (Chrstian Mapaileyvs Gunawan Sukardi dan PT. VS Mining Resources) tanggal 11 Mei 2010, danbeberapa putusan lainnya, terakhir putusan No. 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 (BANI vsPT. Hutama Karya) tanggal 26 Mei 2016, yang memuatpandangan bahwa atasan putusan Banding Arbitrase tersebut dapat diajukanPeninjauan Kembali.