Ditemukan 24 data
16 — 0
Sukodono Kab, Sidoarjo dengan batas batas :Sebelah Utara w Demet rereSebelah Timur : Kaveling /04; Sebelah Selatan : Kaveling /12; Sebelah Barat : Kaveling /06; Adalah harta bersama dalam perkawinan Penggugat rekonpensi dan TergugatRekonpensi; agar dibagi menjadi 2 (dua) bagian sama besar, satu bagian untuk PenggugatRekonpensi, dan satu bagian untuk Tergugat Rekonpensi, apabila TergugatRekonpensi merasa keberatan untuk dibagi alangka adil dan bijaksana apabiladijual melalui lelang dan hasil penjualan
25 — 12
tempat tersebut merupakanperkantoran dan bukan tempat umum;Bahwa Terdakwa mengetahui korban telah meninggal dunia setelah ditangkapoleh Pihak Polsek Kedungtuban, sehingga Terdakwa merasa kaget danterkejut karena sama sekali tidak mengira kejadianya akan seperti itu;Bahwa antara Terdakwa dan korban sebelumnya tidak pernah adapermasalahan;Bahwa seingat Terdakwa pada saat kejadian korban memakai celana pendekjeans wama biru, ikat pinggang wama coklat, kaos oblong wama hitamgambar tengkorak bertuliskan demet
29 — 22
INVISIBLE INK Ornamen demet warna biru,teks BC warna kuning,teks RI warna merahD. HOLO READER Terbaca TA 2015E. HOLO SCANNER Terbaca / terdeteksi dengan alatF.
60 — 56
Menyatakan bahwa Penggugat adalah selaku Pemilik yangSah terhadap 2 (dua) bidang tanah yang terletak di PropinsiBali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Selatan, DesaPut No 43/PDT/2016/PT.DPS. hal43Kutuh sesuai Sertipikat hak Milik No. 282/Desa Kutuh danSertipikat Hak Milik No. 283/Desa Kutuh ;Boece cece OSE cece ee eg Demet ee nes cenese ces ese nee Gaatentaeainanenienitennianntemntanaismammtammammmats Lihat Bukti T Ill : 1) ; 4.