Ditemukan 24 data
39 — 7
Demuli Zebua Dokter Pemerintah pada Rumah SakitUmum Gunungsitoli dan saksi korban membenarkannya;e Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah serta menyesali perbuatanya danberjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, halhal yang sudah termuatdalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meninjau apakah dengan faktayuridis yang telah ternyata tersebut, Terdakwa
1.YUDHI PERMANA, SH
2.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
Terdakwa:
IKHTIAR BERKAT PERLINDUNGAN ZEBUA Alias AMA DENIS
63 — 15
Demuli Zebua selaku dokter pada UPT. PuskesmasKecamatan Gunungsitoli Idanoi dengan hasil pemeriksaan :0 Ditemukan luka tusuk di betis kiri dengan ukuran 1 x 0,5 x 0,7 cm.Kesimpulan : luka tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh benturanbenda tajam.Bahwa akibat dari luka yang dialami saksi korban Saharman Zebua Alias AmaNiel dan saksi korban Idamawarni Zebua Alias Ida tersebut diatas adalah lukayang menghalangi aktifitas mereka seharihari dikarenakan luka tersebutmasih terasa sakit.
72 — 17
Demuli Zebua selaku dokter IGD pada RSUD.
24 — 13
sepeda motor Vario Supaya, sSupayamempercepat proses perceraiannya dengan mengajukan gugatankepengadilan supaya mereka tidak terikat setatusnya dan juga tergugatmeminta kepada Penggugat dengan mengatakan Dek yenin iseng icangbaang icang nyajak Kadek Arya nah( Dek apa bila Saksi kangendengan anaknya Kadek Arya kasi Saksi ngajak Kadek Arya, Saksijemput atau kadek yang ngantar kesini;Bahwa selanjutnya ada pertemuan keluarga keluarga Penggugat dankeluarga Tergugat di rumah orang tua Tergugat di Desa Demuli