Ditemukan 61 data
10 — 5
Pasal 116 Kompilast Hukum Islam, ditentukan perceraian dapatterjadi karena alasan huruf (f) antara suami istri terus menerus terjadiperselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup bersama lagidalam rumah tangga;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 134 Kompilast Hukum Islamditentukan gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 116 huruf(f) dapat ditertima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenaisebabsebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihakkeluarga
75 — 0
., tanggal 31 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1445 Hijriah;