Ditemukan 2376 data
406 — 104
Sri Wilujeng dengan Terdakwa berikut adanya pembayaranpembayaran tidak dapat dilakukan dalam pemeriksaan peradilan pidana ; Dakwaan Kabur (Exeptio obscuri Libeli) ; Bahwa dalam dakwaan, Penuntut Umum menyatakan akibat perouatanTerdakwa, maka saksi Hi.
Dakwaan Kabur (Exeptio obscuri Libell) ; Dalam uraiannya pada point ini, Tim Penasehat Hukum terdakwa jugamempermasalahkan tentang fakta perbuatan yang akan kami buktikan dalampersidangan ini sehingga hal tersebut jelas sudah masuk pada materi perkara ini;Bahwa Surat Dakwaan yang kami buat telah diberi tanggal dan ditandatanganioleh Penuntut Umum serta Surat Dakwaan tersebut telah memuat identitaslengkap para terdakwa, dan juga dalam Surat Dakwaan tersebut telah diuraikanperbuatan materiil terdakwa
Dakwaan Kabur (Exeptio obscuur libel) ;Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak cermat, tidak jelasdan tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi syarat materiil ketentuan pasal 143ayat (2) huruf b KUHAP oleh karenanya surat dakwaan batal demi hukum atau dinyatakan batal ;Menimbang, bahwa terhadap' keberatan tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut : 10Ad. 1.
Dakwaan Kabur (Exeptio obscuur libel) ; Menimbang, bahwa alasan eksepsi tersebut, perlu memperhatikan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang berbunyi :Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus menguraikan secaracermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan denganmenyebutkan wektu dan tempat tindak pidana itu dilakukan ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati surat dakwaanPenuntut Umum, dalam dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas danlengkap
401 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi gugatan kabur (exeptio obscuur libel);2.2.1. Gugatan tunduk pada kompetensi absolut yang berbeda;2.2.2. Masalah penggabungan posita wanprestasi dan perbuatanmelawan hukum:;3. Eksepsi hukum materiil (materiele ekseptie);3.1. Objek sengketa tidak dapat diperkarakan (exeptio paremptoria),3.1.1. Eksepsi daluarsa (exsetio temponis):3.1.2. Exeptio doli mli (exeptio doli presentis);3.1.3. Exeptio domini;Eksepsi Tergugat II:1. Penggugat tidak berkualitas (disqualificatoire exeptie).2.
240 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exeptio plurium litis consortium;2. Exeptio obscuur libel;3. Exeptio error in objecto;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat danTergugat II mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannyamemohon kepada Pengadilan Negeri Palembang untuk memberikanputusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatl dan II Rekonvensiuntuk seluruhnya;Halaman 5 dari 12 hal. Put.
248 — 197 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya: Exeptio plurium litis consortium exeptio ex juri terti; Exeptio obscuur libel;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta
225 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exeptio Pacti Conventi.Bahwa Penggugat berdasarkan atas adanya surat pernyataan tanggal 16Januari 2013 telah memberikan surat pernyataan dengan ditulis dengantangannya sendiri telah memberikan pernyataan di depan Tergugat berisikanpernyataan pengunduran diri yang diajukan pada tanggal 16 Januari 2013dimaksud dengan pernyataan: tidak akan dilakukan gugatan/tuntutandikemudian hari dan serta sanggup di tuntut di pengadilan serta iklasmenerima kompensasi kebijaksanaan dari perusahaan.
Sehinggaberdasarkan atas fakta dan dasar hukum sebagaimana dimaksud berupakalimat : tidak akan melakukan tuntutan ataupun gugatan dikemudian hari;Maka hal demikian dapat dikwalifisir sebagai exeptio pacti conventi telahterpenuhi.
Sehingga Tergugat berdasarkan atas hal tersebut mohon agargugatan ini untuk digugurkan sebagaimana permintaan dari Penggugat itusendiri sebagaimana exeptio pacti conventi dimaksud;Berdasarkan atas halhal tersebut maka sudah seharusnya atas gugatan inidigugurkanoleh karena the plaintiff had agreed no to sue;2. Gugatan Penggugat Adalah Obscuur Libel.a.
berikut:Apabila terdapat suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpadipertimbangkan sebabsebabnya;Fakta dari bagian tuntutan Pemohon Peninjauan Kembali yang belumdiputus tanpa dipertimbangkan sebabsebabnya adalah adanya pengajuanExeptio Pacti Conventi dari Pemohon Peninjauan Kembali didalam jawabangugatannya yang tidak diambil keputusan dan juga tidak dijadikanpertimbangan oleh Majelis Hakim Judex Facti didalam mengambilkeputusan sebagaimana pertimbangan di dalam halaman 31;Adanya persoalan exeptio
Nomor 31 PK/Pdt.SusPHI/2017ditulis tangannya sendiri dengan menyatakan bahwa Penggugat/TermohonPeninjauan Kembali tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari sertatidak akan mengingkari pernyataan ini;Adanya surat pernyataan dari Penggugat/Termohon Peninjauan Kembaliseperti tersebut di atas, maka secara hukum fakta adanya exeptio pacticonventi telah dipenuhi dan memenuhi syarat;Dengan demikian oleh karena exeptio pacti conventi dari PemohonPeninjauan Kembali telah tidak diambil keputusan dan tidak
Terbanding/Tergugat I : BASO IDRIS PALI BIN SENI
Terbanding/Tergugat II : AISYAH BIN SENI
Terbanding/Tergugat III : ISA DAENG KENNA
Terbanding/Tergugat IV : RIDWAN BIN BASO IDRIS
Terbanding/Tergugat V : MUTMAINNA
Terbanding/Tergugat VI : SALON OLGA
Terbanding/Tergugat VII : CAMAT TAMALATE KOTA MAKASSAR
49 — 34
Penggugatmengajukan memori banding yang pada pokoknya : KEBERATAN PERTAMA :Bahwa pembanding sangat keberatan terhadap putusan PengadilanNegeri Makassar tersebut sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya padahalaman 34 dan 35 alinea kedua, alinea ketiga ,yang berbunyi sebagai berikut ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari penggugat tersebut,kuasa para tergugat dan turut tergugat dalam menjawab gugatanpenggugat , telah pula mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagaiberikut ; Bahwa gugatan penggugat melekat unsur Exeptio
terletak dijalanpermandian RW.2 Kel.Barombong Kec.Tamalate, maka gugatanpenggugat salah objek dengan demikian harus dinyatakan tidakdapat diterima ;Menimbang, bahwa atae eksepsi dari para tergugat dan turuttergugat sebagaimana tersebut diatas, pihak penggugat telahmenanggapinya dalam Repliknya tertanggal 29 November 2016 yang padapokoknya sebagai berikut ; Bahwa gugatan penggugat tidak mengandung unsur exeptio resjudicate atau nebis in idem, oleh karena pihak yang dijadikan paratergugat dan turut
Nomor :127/Pdt/2018/PT.Mkshalaman 36, 37 dan 38 alinea kedua, alinea ketiga, dan alinea ke empat, yangberbunyi sebagai berikut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akanmempertimbangkan eksepsi dari para tergugat dan turut trgugat ,sebagaimana tersebut dibawah ini,Menimbang bahwa terhadap eksepsi pada poin 1 Yang mengatakangugatan penggugat melekat unsur Exeptio res Judicate atau nebis in idemdengan perkara No.184/Pdt.G2014/PN.Mks yang telah diputus padatanggal 5 Januari 2016 dan putusannya
telah berkekuatan hukum tetap,pertimbangan Majelis tersebut ; Bahwa yang dimaksud Exeptio res judicate atau nebis in idem ,pengertiannya adalah dalam kasus perkara yang sama , tidak dapatdiperkarakan dua kali sebagaimana ditentukan dalam pasal 1917KUHPerdata agar suatu perkara/gugatan dikatakan Nebis in Idem,apabila telah memenuhi syaratsyarat, yaitu ;1. gugatan yang diajukan telah pernah diperkarakan sebelumnya2. perkara sebelumnya telah diputus dan putusannya telahberkekuatan hukum tetap;3.
184 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exeptio doli mali atau exeptio doli presents;3. Exeptio domini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Negeri Makassar untuk memberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima seluruh dalildalil jawaban atau tanggapan yang diajukan olehPenggugat Rekonvensi;2. Mengabulkan seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan oleh PenggugatRekonvensi:3.
- UMUN SAID alias HJ. UMUN
Tergugat I/Pembanding:
- PIMPINAN PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. CABANG AMBON
Tergugat II/ Turut Terbanding:
- KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG AMBON
193 — 76
secaraformal dapat diterima ;Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat , dalam memoribandingnya tanggal 6 Agustus 2018, pada pokoknya menyatakan :1.Putusan Pengadilan Tingkat Pertama merupakan putusan yang salahmenerapkan hukum serta tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinyakarena tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap salah satu eksepsiyang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dalam jawabannya, yaknieksepsi gugatan dengan perkara yang serupa sedang berjalan prosespemeriksaannya di pengadilan (Exeptio
kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dan GugatanPenggugat keliru pihak (Error in persona) adalah eksepsi yang tidak beralasanhukum sehingga patut eksepsi dari Para Tergugat tersebut dinyatakan tidakdapat diterima, akan tetapi atas pertimbangan hukum tersebut Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya mengemukakan keberatannyakarena masih ada dalil eksepsi dari Pembanding semula Tergugat yaknieksepsi gugatan dengan perkara yang serupa sedang berjalan prosespemeriksaannya di pengadilan (Exeptio
Penggugat keliru pihak (Error inHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 36/PDT/2018/PT AMBpersona) menurut penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telahdipertimbangkan dengan benar, dan karenanya pertimbangan tersebut diambilalih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untukmempertimbangkan eksepsi tersebut;Menimbang, bahwa dalil eksepsi sebagaimana dikemukakan olehPembanding semula Tergugat yakni eksepsi gugatan dengan perkara yangserupa sedang berjalan proses pemeriksaannya di pengadilan (Exeptio
menolak eksepsi dari Tergugat dan Tergugat Il, maka putusanPengadilan Tingkat Pertama menurut pendapat Majelis Hakim PengadilanTinggi merupakan putusan yang keliru atau tidak seksama atau tidaksempurna dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveert) ;Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi sebagaipengadilan ulangan berpendapat bahwa eksepsi dari Pembanding dahuluTergugat tersebut yakni eksepsi gugatan dengan perkara yang serupa sedangberjalan proses pemeriksaannya di pengadilan (Exeptio
Kembali,maka untuk menghindari adanya 2 (dua) atau lebih putusan pengadilan yangsaling bertentangan serta demi terciptanya suatu kepastian hukum, makagugatan Penggugat/Terbanding atas Tergugat I/Pembanding dan TergugatIl/Pembanding II adalah gugatan yang prematur ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim Tinggi berpendapat bahwa eksepsi Pembanding semula Tergugat tentang eksepsi gugatan dengan perkara yang serupa sedang berjalan prosespemeriksaannya di pengadilan (Exeptio
1.Yance Wurlianty
2.Jonas Wurlianty, SH
3.Ir. Barnabas Wurlianty, MSI
Tergugat:
1.Saniri Negeri Watludan
2.Matarumah Amrosila
232 — 175
Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat Kurang Pihak (Exeptio PluriumLitis Consortium/Exeptio Ex Juri Terti)a) Bahwa dalam Gugatan a qou Penggugat telah dan hanyamelibatkan/menggugat Pihak Saniri Negeri Watludan sebagai Tergugat dan Mutu Amrosila sebagai Tergugat Il, sedangkan dalam Posita sertaPetitum Gugatannya Penggugat ada mempersoalkan tentangpembentukan serta meminta pembatalan Peraturan Negeri WatludanNomor 02 Tahun 2008 Tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan YangBerhak Menjadi Kepala Pemerintahan
Gugatan Penggugat Sudah Pernah Disidangkan Pengadilan NegeriMasohi (Exeptio Res Judicata/Nebis In Idem/Exeptie Van GewijsdeZaak)Bahwa Gugatan yang di ajukan Penggugat dalam perkara a qousebelumnya juga pernah diajukan pada Pengadilan Negeri Masohi denganregister perkara Nomor : 29/Pdt.G/2C19/PN.Msh, tanggal 06 November 2019.Gugatan mana yang dimaksudkan adalah Gugatan yang telah berkekuatanhukum tetap dengan Pihak dan Objek perkara yang sama serta waktu dantempat kejadian yang sama dengan perkara
Diskualifikasi In Person/Persona Standi In Judicio/Exeptio In PersonaMenimbang, bahwa dalam eksepsinya Tergugat mendalilkan PenggugatTidak Meliliki Kapasitas/Legal Standing sebagai penggugat (Diskualifikasi InPerson/Persona Standi In Judicio/Exeptio In Persona).
Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat Kurang Pihak (Exeptio Plurium LitisConsortium/Exeptio Ex Juri Terti)Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan Pihak Yang Ditarik SebagaiTergugat Kurang Pihak (Exeptio Plurium Litis Consortium/Exeptio Ex Juri Terti)karena dalam gugatannya Penggugat hanya melibatkan/menggugat PihakSaniri Negeri Watludan sebagai Tergugat dan Mutu Amrosila sebagai Tergugatll, sedangkan dalam Posita serta Petitum Gugatannya Penggugat adamempersoalkan tentang pembentukan serta meminta pembatalan
Oleh karena Bupati Maluku Tengah sebagaipihak yang karena Keputusannya telah menimbulkan tindakan/perbuatanhukum tidak dilibatkan dalam perkara a qou maka gugatan penggugat haruslahdinyatakan kurang pihak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat Diskualifikasi InPerson/Persona Standi In Judicio/Exeptio In Persona sebagaimana telahdiuraikan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk dapat mengetahuisecara pasti mengenai kepentingan hukum Penggugat, dan apakah Penggugatbenarbenar bukan pihak
Terbanding/Tergugat : Musliadi
24 — 17
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 11 Februari 2025 Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Lks, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kurang pihak ( exeptio plurium litis consortium);
Dalam Pokok Perkara:
141 — 106
Exeptio Litis PendentisHalaman 5, Putusan Nomor 276/Pdt/2018/PT SMGBahwa Gugatan Penggugat masih bergantung terhadap proseshukum lain atau disebut juga Eksepsi SubJudice yang berarti gugatanyang diajukan Para Penggugat masih Tergantung (aanhanggig) ataumasih berlangsung atau masih berjalan pemeriksaannya :1. Bahwa dalam Posita gugatannya point 4 Para Penggugat telahmengakui telah terlebin dahulu dilaporkan Tergugat dan II kePihak Kepolisian atas dugaan tindak Pidana Penipuan;2.
Exeptio Plurium Litis ConsortiumBahwa gugatan Para Penggugat Kurang Pihak. hal ini karena:1. Bahwa saat ini Seritifikat obyek sengketa yaitu :A. SHM No.2876/Tegalsari, No. Surat Ukur 1137/1991 Tanggal09 Oktober 1991, Luas 342 M2, atas Nama Hidajat HernowoSaputro d/h Hie Mien LieB. SHM. No.624/Kraton, No. Surat Ukur 634/Kraton/2003Tanggal 25 Februari 2003, Luas 200 M2, atas nama HidajatHernowo Saputro d/h Hie Mien LieKedua Serifikat Hak milik tersebut masih berada pada NotarisLukiyanto, SH.
Exeptio Litis PendentisBahwa Gugatan Penggugat masih bergantung terhadap proses hukumlain atau disebut juga Eksepsi SubJudice yang berarti gugatan yangdiajukan Para Penggugat masih Tergantung (aanhanggig) atau masihberlangsung atau masih berjalan pemeriksaannya :a. Bahwa dalam Posita gugatannya point 4 Para Penggugat telahmengakui telah terlebin dahulu dilaporkan Tergugat dan Il kePihak Kepolisian atas dugaan tindak Pidana Penipuan;b.
Exeptio Plurium Litis ConsortiumBahwa gugatan Para Penggugat Kurang Pihak. hal ini karena:1. Bahwa saat ini Seritifikat obyek sengketa yaitu :C. SHM No.2876/Tegalsari, No. Surat Ukur 1137/1991 Tanggal09 Oktober 1991, Luas 342 M2, atas Nama Hidajat HernowoSaputro d/h Hie Mien LieD. SHM. No.624/Kraton, No. Surat Ukur 634/Kraton/2003Tanggal 25 Februari 2003, Luas 200 M2, atas nama HidajatHernowo Saputro d/h Hie Mien LieKedua Serifikat Hak milik tersebut masih berada pada NotarisLukiyanto, SH.
Exeptio Litis PendentisBahwa Gugatan Penggugat masih bergantung terhadap proses hukumlain atau disebut juga Eksepsi SubJudice yang berarti gugatan yangdiajukan Para Penggugat masih Tergantung (aanhanggig) atau masihberlangsung atau masih berjalan pemeriksaannya :Halaman 11, Putusan Nomor 276/Pdt/2018/PT SMGa. Bahwa dalam Posita gugatannya point 4 Para Penggugat telahmengakui telah terlebin dahulu dilaporkan Tergugat dan Il kePihak Kepolisian atas dugaan tindak Pidana Penipuan;b.
99 — 11
POKOK GUGATAN PARA PENGGUGAT TELAH PERNAH DIPERIKSADAN DIPUTUS (Exeptio Ne bis in idem)* Bahwa terhadap pokok gugatan para Penggugat incasu yaitu objeknya(tanah milik yang dikuasai dan diusahai Tergugat dan petitum yangsama telah pernah diperiksa dan diputus sebagaimana dalam putusanperkar No.07/Pdt.G/2003/PN.RAP tanggal 23 September 2003 yangtelah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijde) antara ParaPenggugat (Sudirmin dan Jumia Jursito) lawan Obe Butarbutar dkksebagai TergugatTergugat ;* Bahwa
PIHAK YANG DITARIKSEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP(Exeptio Plurium Litis Consortium).Bahwa sebagaimana dalil gugatan Para Penggugat yang menyebutkanbahwa dasar (surat) hak Para Penggugat atas objek tanah perkaraadalah : Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 15 Januari1999 dengan Nomor :593.83/86//99 tanggal 26 Januari 1999 yangmerupakan produk Camat Torgamba ; Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 98 tanggal 27 Oktober1995 yang merupakan produk Notaris HALINA, SH ; Surat Keterangan
TIDAK JELAS OBJEK GUGATAN PARA PENGUGAT (Exeptio ObscuurLibel).Bahwa objek gugatan Para Penggugat tidak jelas, gugatan kabur(obscuur libel) sehingga tidak dapat memenuhi syarat formil, dengandasar dan alasan sebagai berikut : Bahwa Para Penggugat dalam butir 1 dus butir 5 surat gugatannyamendalilkan bahwa yang disebut sebagai objek perkara adalahsebidang tanah kebun kelapa sawit seluas + 99.957 M2, denganbatas dan ukuran sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan S.Jul Bahri, terukur.:513.05
Bahwa gugatan Para Penggugat telah pernah diperiksa dan diputus(Exeptio Ne bis in idem), dimana pokok gugatan dan objek perkara incasuadalah sama yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan NegeriRantau Prapat2. Bahwa pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (Exeptio PluriumLitis Consortium), dimana Camat Torgamba, Notaris Halina, SH, ObeButarbutar, Kepala Desa Asam Jawa, Osmar Butarbutar, serta M. Sianturi,,H. Simamora, T. Hutasoit dan A.
terhadap Eksepsi Tergugat pada Point 2, dimanaTergugat menyatakan bahwa pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidaklengkap (Exeptio Plurium Litis Consortium), dimana Camat Torgamba, NotarisHalina, SH, Obe Butarbutar, Kepala Desa Asam Jawa, Osmar Butarbutar, sertaM.
140 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 713 PK/Pdt/2016Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono),Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dengan Tegas menolakseluruh gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas dan jelas diakuikebenarannya;Eksepsi exeptio non adimpleti contractas:1.
Bahwa sebagaimana terurai dalam eksepsi exeptio non adimpleticontractes dan eksepsi exeptio dominif tersebut dalam butir dan butir 2di atas, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/T ergugatHalaman 6 dari 14 hal. Put.
Nomor 713 PK/Pdt/2016Rekonvensi, adalah merupakan gugatan yang diajukan oleh orang yangtidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yangmengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi inpersona yaitu pihak yang bertindak sebagai Penggugat adalah orang yangtidak punya syarat untuk itu;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas gugatan yang diajukan olehPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah secara nyata memenuhieksepsi exeptio non adimpleti contractus
Terbanding/Tergugat : PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CQ. PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG JAMBI CQ. UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) MUARA BULIAN
66 — 41
Membebankan selurunh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaPembanding;Menimbang bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semulaPenggugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat tersebut,Pengadilan Tinggi Jambi akan mempertimbangkannya di bawah ini;Menimbang bahwa Pembanding semula Penggugat di dalam memoribandingnya mengajukan keberatan sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Bahwa error in persona atau exeptio in persona dapat diartikan sebagai kekeliruanmengenai seseorang.
ditariknya pihak KPKNL karena tindakannyahanya menjalankan tugas dan kewajiban selaku lembaga Negara yang salahsatunya adalah melaksanakan pelelangan sesuai peraturan yang berlaku;Menimbang bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semulaPenggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat di dalam kontra memoribandingnya mengemukakan bahwa pertimbangan hukum Judex Factie tingkatpertama pada bagian eksepsi telah tepat dan benar dengan menyatakan bahwagugatan Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak (exeptio
134 — 87
Eksepsi Exeptio premptoria dengankualifikasi exeptio litis pedentis /exeptio subjudice.Bahwa, posita gugatan Penggugat pada hal. 2 angka 2 dan posita gugatanpada hal. 4 angka 6 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa tanah yangmenjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah tanah yangmerupakan satu kesatuan dengan tanah yang menjadi objek sengketadalam perkara perdata No. 11/Pdt.G/2012/PN.LBJ jo No. 06/PDT/2014/PTKyang belum berkekuatan hukum tetap, karena sedang dalam pemeriksaandi tingkat Kasas
Eksepsi exeptio premptotia dengan kualifikasi exeptio litis pedentis / exeptioGIDC IGE), sameeren seroma seeinBahwa tanah objek sengketa dalam perkara a quo adalah tanah yangmerupakan satu kesatuan dengan tanah yang menjadi objek sengketadalam perkara perdata Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN.LBJ jo Nomor : 06/PDT/2014/PTK, yang belum berkekuatan hukum tetap dan dalam proseskasasi maka belum dapat dikatakan sebagai milik Penggugat, dengandemikian gugatan Penggugat dapat dikatakan prematur hanya didasarkanpada
merupakan bagian dari tanah seluas 29.690 m2 berdasarkanputusan Pengadilan Negeri Labuhan Bajo Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN.LBJ joPutusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 06/PDT/2014/PTK, yang belummempunyai kekuatan hukum tetap, maka menurut Pengadilan Tinggi, statuskepemilikan obyek gugatan Penggugat dalam perkara ini masihtergantung(aanhangig) atau =masih berlangsung atau sedang berjalanpemeriksaannya di Mahkamah Agung (under judicial consideration),sehingga eksepsi Tergugat I/Pembanding poin 3 yaitu exeptio
premtoriaberbentuk exeptio litis pendentis tersebut diatas beralasan karena itu dapatCUTLINE, 5 mmm nnn nnn cr nmwoa Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis HakimPutusan Nomor: 75/Pdt/2015/PT KPG Hal 31 dari 35 halTingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa eksepsi TergugatI/Pembanding angka 3 tersebut adalah beralasan dan dapat diterima, karenaitu. eksepsi dari Tergugat I/Penggugat selainnya tidaklah
158 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara ini;SUBSIDIAIR:Jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka mohon kiranyamemberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baikadalah patut dan adil (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dengan tegasmenolak seluruh gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas dan jelas diakuikebenarannya;Eksepsi "Exeptio
Bahwa sebagaimana terurai dalam eksepsi "exeptio no adimpleti contractus"dan eksepsi "exeptio domini tersebut dalam butir 1 dan butir 2 di atas, makagugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, adalahmerupakan gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidakmemiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil"error in persona" dalam bentuk diskualifikasi in persona yaitu pihak yangbertindak sebagai Penggugat adalah orang yang tidak punya syarat
untuk itu;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas gugatan yang diajukan olehPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah secara nyata memenuhiwoeeksepsi "exeptio non adimpleti contractus" "exception dominii" "diskualifikasiin persona";Maka tidak berlebihnan kiranya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkanEksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, menyatakan gugatanPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak atau setidaktidaknya
Terbanding/Tergugat : PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CQ. PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG JAMBI CQ. UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) MUARA BULIAN
67 — 39
Membebankan selurunh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaPembanding;Menimbang bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semulaPenggugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat tersebut,Pengadilan Tinggi Jambi akan mempertimbangkannya di bawah ini;Menimbang bahwa Pembanding semula Penggugat di dalam memoribandingnya mengajukan keberatan sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Bahwa error in persona atau exeptio in persona dapat diartikan sebagai kekeliruanmengenai seseorang.
ditariknya pihak KPKNL karena tindakannyahanya menjalankan tugas dan kewajiban selaku lembaga Negara yang salahsatunya adalah melaksanakan pelelangan sesuai peraturan yang berlaku;Menimbang bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semulaPenggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat di dalam kontra memoribandingnya mengemukakan bahwa pertimbangan hukum Judex Factie tingkatpertama pada bagian eksepsi telah tepat dan benar dengan menyatakan bahwagugatan Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak (exeptio
120 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exeptio litis pendentis;2.
Exeptio plurium litis consortium;Eksepsi Turut Tergugat: Gugatan a quo mengandung eksepsi error in persona (gemisaanhoeda nigheid) karena Para Penggugat salah/keliru dalam menarik PTBank Maybank Indonesia Tbk (ic Turut Tergugat) sebagai pihak dalamperkara a quo;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tegal telahmemberikan Putusan Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Tgl., tanggal 28 Maret 2018dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV
64 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kabur (Exeptio obscuur libel);2. Gugatan Penggugat kurang pihak (Exeptio plurium litis consortium),Bahwa terhadap gugatan tersebut tidak dapat diterima olehPengadilan Negeri Kutai Barat dengan putusan Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Sdw, tanggal 31 Oktober 2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.
36 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exeptio Prematur:Bahwa gugatan para Penggugat belum saatnya/waktunyadiajukan, karena para Penggugat harus terlebin dahulu membuat FatwaWaris ke Pengadilan Agama, untuk menentukan bagian waris danalmarhum Naiman bin Mika, siapasiapa yang berhak dan dapat berapabagian setiap orangnya;Dengan demikian sudah sepantasnya, Majelis Hakim yangmemeriksa Perkara ini untuk menyatakan gugatan para Penggugat tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);2.
Exeptio Compentie Absolut dan Compentie Relatiep;Bahwa gugatan para Penggugat yang diajukan melaluiPengadilan Negeri (Peradilan Umum) salah alamat, seharusnya gugatanpara Penggugat diajukan melalui Pengadilan Agama, sebab paraPenggugat di dalam positanya pada poin 2 dan 6 menyebutkan mengenaitanah warisan dari almarhum Naiman bin Mika, yang belum dibagi waris;3.
Exeptio Error In Objekto:Bahwa gugatan para Penggugat objek yang digugatnya salah,baik mengenai luas tanah maupun batasbatasnya seluas + 2000 m?
Exeptio In Persona:Bahwa para Penggugat secara hukum tidak mempunyai kwalitas sebagaiPenggugat, karena para Penggugat hanya sebagai cucu dari almarhumNaiman bin Mika, sedangkan anak dan Naiman bin Mika yaitu Ali dan Mimisudah menjual tanah objek sengketa kepada Djaa pada tanggal 14 Januari1952;.
Exeptio Pluriun Litis Consortium:Bahwa gugatan para Penggugat kurang pihak (party), karenatanah objek sengketa sudah dijual oleh Mimi dan Ali anak dan almarhumNaiman bin Mika, ke Djaa (alm) yang beristri Hj. Kamal), dan dalam hal iniH.