Ditemukan 442 data
28 — 8
No. 38/Pdt.G/2012/PTA.MksArtinya: Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya bila hakim itu telahmemutuskan berdasarkan dalil yang mutamad atau telah dikuatkan olehhukum.Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa atas dasardasar apa yang dipertimbangkan dalamputusan Pengadilan Agama Majene dalam perkara ini majelis hakim PengadilanTinggi Agama menyatakan sependapat dengan Putusan Pengadilan Agama Majenedengan segala pertimbangannya dan oleh Pengadilan Tinggi Agama menjadikannyasebagai pertimbangan dan
16 — 9
Pengadilan TinggiAgama berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertamaatas dasardasar yang telah dipertimbangkan di dalamnya sudah tepat danbenar karenanya dapat dikuatkan sepenuhnya dan sesuai pula pendapat ahlihukum Islam dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang olehMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama diambil alih menjadi pendapatnyasendiri yang berbunyi :Aselicnilll gaa jlo slocinally Ss ol cs sds) Sar roll cle Gal jel js sArtinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
64 — 20
kehidupan rumah tangganya sebagaimana maksud Pasal 31ayat (3), pasal 32, pasal 33 dan pasal 34 Undangundang Nomor tahun 1974 Jo Pasal 80ayat (1,2,3,4, dan 5), pasal 81 kompilsi Hukum Islam dan dengan tambahan pertimbangandiatas maka putusan Pengaidlan Agama tersebut sepenuhnya dapat di pertahankan dan dikuatkan hal ini sesuai dengan pendapat ahli Hukum Islam yang tertuang dalam kitabBughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: Dan tidak dapat dibantah Putusan Hakim atau fatwanya
Terbanding/Tergugat : SURONO BIN KUSROJI
79 — 10
roizol pS> ul Seidelas LaalArtinya : Dan tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakimtelah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkan olehhukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atau apa yangdipertimbangkan di dalam putusannya adalah sudah tepat dan benar, sehinggaPutusan Nomor 310/Pdt.G/2019/PTA.Smglembar 5 dari 7 halamanMajelis Hakim Tingkat Banding menyetujui dan mengambil alih sertamenjadikannya
60 — 19
le YolpicVl jor Voa sLoall Ilga>, Lo olArtinya: Tidak diperkenankan membantah putusanhakim ataupun fatwanya, jika hakim telah memutuskanberdasarkan dalil/alasan yang kuat (muktamad) ataupunyang telah dikuatkan untuk berhukum dengannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, bahwaputusan Hakim tingkat pertama atas dasardasar apa yangdipertimbangkan di dalamnya dinyatakan telah tepat dan benar, danbahwa apa yang diajukan oleh Pembanding
13 — 6
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, secara yuridis gugatanPenggugat yang mohon perceraian dengan Tergugat, haruslah dikabulkan ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi Agamasependapat dengan pendapat Fuqoha dalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 268:Artinya: Tidak diperkenankan membantah putusan hakim ataupun fatwanya, jika hakimtelah memutuskan berdasarkan dalil/alasan yang kuat (muktamad) ataupunyang telah dikuatkan untuk berhukum dengannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan
13 — 8
2007 M. bertepatan dengan tanggal 18Dzulhijjah 1427 H. nomor : 1389/Pdt.G/2006/PA.Kab.Kdr. dalamperkara a quo dapat dikuatkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, semua biaya perkara pada tingkatbanding dibebankan kepada Termohon / Pembanding ;Memperhatikan dalil / hujjah yang tertulis dalam kitabBughyat ul Mustarsyidin halaman 268 yang berbunyiArtinya : Tidak boleh membantah putusan hakim atau fatwanya
53 — 17
telah sesuai dengan Ketentuan PerundangUndanganyang berlaku maka Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sepenuhnya dapatmenyetujui untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan TinggiAgama Gorontalo sendiri, sehingga karenanya putusan Pengadilan Agama Gorontalotersebut dapat dikuatkan sesuai pendapat ahli hukum Islam dalam Kitab BughyatulMustarsyidin halaman 273 yang berbunyi: AsLicailll gas La slacindilySacyls sii Sas alillleval jie Yl ssArtinya: Tidak dapat dibantah Putusan Hakim atau fatwanya
67 — 15
Say ualill legal sel jsArtinya : Tidak bisa dibantah putusan Hakim atau fatwanya apabila Hakimtelah memutus berdasarkan dalil yang muktamad atau telah dikuatkan oleh Hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka putusan Majelis Hakim tingkat pertama a quo, telah tepat danbenar karena telah sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.Oleh karena itu perlu di pertahankan yang selanjutnya harus dikuatkan.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor
29 — 10
jsaals43 gliaill loan )Artinya: Dan tidak dapat di bantah putusan hakim atau fatwanya apabilaHalaman 5 dari 8 hal.Salinan Putusan No. 031/Pat.G/2017/PTA.Smghakim itu telah memutuskan berdasarkan dalil yang mu'tamadatau telah dikuatkan oleh hukum.Menimbang, bahwa apa yang dipertimbangkan di atas sesuai puladengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 14 Agustus 1957 Nomor143/K/SIP/1956 mengabstraksikan kaidah hukum Bahwa Hakim Bandingtidak harus meninjau serta mempertimbangkan segalagalanya satu
27 — 11
Hal ini sesuai dengan pendapat ulama yangtertuang dalam Kitab BUGHYATUL MUSYTARSYIDIN halaman 274, yangdiambil alih menjadi pendapat MHTB sendiri yang berbunyi :Legg) aeinclls Sm Oy) ic gif 5) Sar nolill cle Gal fie jars4 sluailll saa )Hal. 6 dari 9 halk Nomor 069/Pdt.G/2017/PTA.Smg.Artinya : Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakimtelan memutus berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkanoleh hukum:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka
61 — 14
sepakat untukmengambil alih pertimbanganpertimbangan itu menjadi pertimbangannya sendiri.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut dimuka, lagi pulatidak ternyata Pengadilan Agama tingkat pertama lalai atau keliru dalam menjatuhkanputusannya, maka putusan pengadilan Agama tersebut dapat dipertahankan dan oleh karena ituharus dikuatkan, sesuai pendapat ahli hukum Islam dalam kitab Bughyatul Murtarsyidin Hal.274 yang berbunyi :Artinya : dan tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
Terbanding/Tergugat : Dedi Siswadi bin Suwitro
106 — 50
xix pS>Artinya : Dan tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya apabila hakimitu telah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad atau telah dikuatkanoleh hukum.Menimbang bahwa berkaitan perkara a quo seSuai YurisprudensiMahkamah Agung RI tanggal 14 Agustus 1957 nomor 143/K/Sip/1956 yangmengandung kaidah hukum jika hakim banding menurut kenyataan sudahdapat penuh menyetujui alasanalasan yang dijadikan dasar dalam putusanhakim tingkat pertama, maka dengan sendirinya hakim banding dapatmengambil
26 — 9
Karenanya putusanPengadilan Agama Bandung tersebut harus dikuatkan sebagaimana dinyatakan dalam kitabBughyatul Mustarsyidin halaman 268 yang berbunyi :Ty Ley g) satinal la aha Gl co gidigl pXag (acalll ne Gal icy gadAa lacaal)Artinya : Tidak dapat dibantah putusan Hakim atau fatwanya, jika Hakim itu telahmenghukum dengan dalil yang mutamad atau telah dikuatkan oleh hukum.yang diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa hakim Anggota I ( Drs.
61 — 19
Maka oleh karena itu putusan pengadilan tingkat pertamatersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan, hal ini sejalan dengan pendapat ahlihukum Islam dalam kitab Bugyatul Musytarsidin halaman 274, yang diambil alih sebagaipendapat majelis hakim tingkat banding yang berbunyi sebagai berikut :Vs glieaalll gaa sles) reindl bs Sa yl 6 gids Sar ne Ul cle Ul jie WI Soa VYArtinya; Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya apabila hakim telah memutusberdasarkan dalil yang muktamad atau telah dikuatkan
19 — 7
putusan Majelis Hakim TingkatPertama tersebut diambil alin sebagai pendapat dan pertimbangannyasendiri;Menimbang, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas pula, maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama haruslahdikuatkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding perlumengetengahkan pendapat ahli hukum Islam dalam Kitab BughyatulMusytarsyidin halaman 274 yang dambil alin menjadi pendapat MajelisHakim Tingkat Banding yang berbunyi :Artinya : Tidak dapat dianulir putusan Hakim atau fatwanya
74 — 18
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwapertimbanganpertimbangan Hakim Tingkat Pertama adalah sudah benar dantepat, lagi pula tidak ternyata Hakim Tingkat Pertama lalai atau keliru dalammenjatuhkan putusannya, maka putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapatdipertahankan dan dikuatkan sesuai pendapat ahli Hukum Islam dalam kitabBughyatul Murtarsyidin halaman 274 yang berbunyi :arcledll eylegl whl S ol 5351 SS gelll Je alieWj,495Artinya : Dan tidak dapat dibantah putusan Hakim atau fatwanya
68 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam fatwanya :Menurut hukum adat harus dihargai itikad baik dari seorang pembeli yangdengan tidak mengetahui dan dengan tidak dapat mengetahui siapa pemiliksebenarnya, membeli sebidang tanah dengan terang dimuka yang berwajibyang memang benar susah untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnyakarena pemilik ini tidak menguasai tanahnya...............
:cceeeeee eee ee eee eee eee eeDan Sejalan Pula dengan Yurisprudensi Tetap mahkamah Agung RI tanggal23 September 1975 Nomor 52 K/Sip/1975 dalam fatwanya : Pembeli yangberitikad baik patut untuk dilindungi secara hukum.;Bahwa terlepas dari hal tersebut Peroses peralihan in casu jual beli hakwaris tidak bertentangan dengan Hukum Adat maupun Hukum Islam, dandalam hal ini tidak perlu adanya persetujuan lebih dulu dari ahli waris lainnya(Vide Putusan Mahkamah Agung RI 341968 Nomor 116K/Sip1967.
10 — 6
sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 06 April 1955. nomor: 247 ~=K/Sip/1953, yangmengabstraksikan : Bahwa hakim tidak wajib meninjau satupersatu dalil yang termuat dalam suatu memori banding danjuga tidak wajib meninjau satu persatu segala pertimbanganhakim tingkat pertama ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara inl,Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pendapat Fuqohadalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 268Artinya : Tidak diperkenankan membantah putusan hakimataupun fatwanya
50 — 19
dapat menyetujui dasardasar yang dipertimbangkantersebut dan mengambil alih serta menjadikannya sebagai pendapatnya sendiri, kecualipertimbangan hukum mengenai biaya perkara, Majelis Hakim Tingkat Bandingmempertimbangkannya sebagaimana pertimbangan tentang biaya perkara tersebutdibawah ini;Memperhatikan dalil Syari dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 268yang berbunyi :42 lai ge) Lory) retinal Ly Sa OI cs si) Say no Vall (ole Gaal ie YI 5 gantArtinya : Tidak dapat dibantah putusan Hakim atau fatwanya