Ditemukan 5578 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-04-2013 — Upload : 01-07-2013
Putusan PT BANTEN Nomor 19/PDT/2013/PT.BTN
Tanggal 11 April 2013 — THONG TJIT SAN. melawan PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk, dkk.
398189
  • M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pelawan/Pembanding ; --------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Desember 2012 Nomor 154/PDT.G/2012/PN.TNG sekedar mengenai pertimbangan tentang eksepsinya yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi Pelawan ; -----------------------------------------------------DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Diskualifikasi (Gemis Aanhoedanigheid) dari
    Eksepsi Diskualifikasi (Gemis Aanhoedanigheid) ; 2. Eksepsi Gugatan Perlawanan Obscuur' Libel (Kabur) ;Menimbang, bahwa Terlawan II mengajukan eksepsinya dengan alasanSOBaGal DEFKUL ~nnnonnnnnnnnnnsenn const enn consnnennnnnennsnnanennnanssnaccns1.
    Terlawan II diatas ternyata alasaneksepsinya bukanlah mengenai masalah kewenangan mengadili peradilansehingga oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR makaeksepsi tersebut akan diperiksa dan diputus bersamasama denganpemeriksaan pokok perkaranya ; n nnn ne nnn nn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas makaPengadilan Tinggi akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan Terlawan lbihy GahuUld Yan MENGSNAl =~n= nen nr nnn cnn nmmcne nnn cnnnEksepsi Diskualifikasi (Gemis
Register : 01-03-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 239/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat:
PT. INDO BHALI MAKMURJAYA
Tergugat:
1.Simon Jonathan Goddard
2.Luca Simioni
Turut Tergugat:
Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH
1610
  • DALAM KONVENSI ;

    DALAM EKSEPSI ;

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai Diskualifikasi (Gemis aanhoedanigheid ) ;

    DALAM POKOK PERKARA:

    • Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

    DALAM REKONVENSI :

    • Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonpensi /Tergugat I, Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

    DALAM KONVENSI DAN

Register : 02-11-2020 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 633/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penggugat:
TUTY SURYANI BUDIMAN
Tergugat:
1.PT Indosurya Inti Finance
2.Ade Ernawati
Turut Tergugat:
1.Notaris Teddy Anwar, S.H. SpN
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG JAKARTA V
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
4.Tien Budiman
1220
  • M E N G A D I L I :

    DALAM PROVISI :

    - Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;

    DALAM EKSEPSI:

    Menerima eksepsi dari Tergugat I, tentang Penggugat pada gugatan dalam perkara aquo tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan (error in persona diskualifikasi in persona atau gemis aanhoedanigheid).

Register : 15-03-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Psb
Tanggal 12 September 2022 — Penggugat:
1.YELITA MURNI
2.Siti Fatimah
3.Abdul Rahman
Tergugat:
1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Jakarta C.q PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Padang Sumatera Barat C.q PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk BUSINESS Banking Desk Pasaman
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia C.q Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Barat C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
3.Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta C.q Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat di Padang C.q Badan Pertanahan Pasaman Barat
4.ANDRI FAHRUZI
5.Hj. DARMIATI
6.Hj. ABDUL MUTHALIB
7.DINA FIA YULITA
14232
  • Mengabulkan eksepsi Terlawan I mengenai legal standing Para Pelawan (Persona Standi in Judicio) dan Terlawan II mengenai diskualifikasi atau Gemis Aanhoedanigheid;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verkelaard);
2. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.070.000,00 (empat juta tujuh puluh ribu rupiah);