Ditemukan 39 data
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Aloei Saboe
Tergugat:
RAHMAN HIOLA
28 — 0
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Gto dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 440.000,00 (Empat ratus empat puluh Ribu Rupiah);
Terbanding/Terdakwa : AMIR I. UMAR, S.Pd Alias AMIR
144 — 82
MENGADILI:
- Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto tanggal 21 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
91 — 50
li>Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gto tanggal 30 Desember 2021, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Anak sehingga amarnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Anak ADE RIZKY AGUNG PUTRA MAUKE Alias IKI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gto
Terbanding/Penggugat : CHARLES JAUHANES
Turut Terbanding/Tergugat : KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROVINSI GORONTALO CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA GORONTALO
Turut Terbanding/Tergugat : HASNA MOKOGINTA SH
93 — 41
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 9 Pebruari 2016 Nomor 20/Pdt.G/2015/PN Gto yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ERNI T. PAKAJA, SH
138 — 53
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 244/Pid.B/2020/PN Gto tertanggal 26 Januari 2021 terbatas pada jenis hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut
SOFIAN HADI, S.H., M.H
Terdakwa:
MUH.FAZRI I.PONGOLIU
104 — 28
Polisi DB 1204 CA warna merah maron nomor rangka MHMVAJWPRIK006521 nomor mesin 4618-008141 beserta kunci mobil;
Statusnya akan ditetapkan dalam perkara Nomor 265/Pid.Sus/2022/PNGtoatas nama terdakwa Febrianto Makno;
Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah);
WIWIK TRIATMINI, SH., MHum
Terdakwa:
DENY INDRA PRASETYA Bin MUHAMAT YEN
66 — 12
- 1 (Satu) buah chip warna merah bertuliskan SMARTFREN 4G dan terdapat tulisan angka 8962092541 GTO 1002898682 128K.
- 1 ( satu ) Buah buku paspor atas nama pemilik Sdr. DENY INDRA PRASETYA;
- 1 ( satu ) Buah rekening Bank Mandiri nama pemilik Sdr. DENY INDRA PRASETYA nomor rekening : 185-00-0034918-0.
Kembali pada CV Sinar Surya Magelang melalui saksi SURYANI Binti SUWARNO (Alm),
Kembali pada terdakwa
6.
HASNI KUMISI
Tergugat:
PT Astra Credit Company ACC Cab. Gorontalo
51 — 7
ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 14/Pdt.G.S/2020/PN Gto
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega KCP Gorontalo
Tergugat:
1.AKEN KASIM
2.SUHARTI NAPU
77 — 11
Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 30/Pdt.G.S/2020/PN Gto
Maekel Rambi
Tergugat:
PT Finansia Multi Finance Cab. Gorontalo
89 — 42
>
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 16/Pdt.G.S/2020/PN Gto
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kota Selatan
Tergugat:
1.Momi Kune
2.Suwarti Matowani
45 — 19
Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 38/Pdt.G.S/2019/PN Gto
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Bone Pantai
Tergugat:
Masrin Alhasni
49 — 17
Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 20/Pdt.G.S/2019/PN Gto
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kota Selatan
Tergugat:
1.Nurjana Mohamad
2.Merpin Dali
40 — 10
ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2019/PN Gto
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Suwawa
Tergugat:
1.Verawati Basir Aksara
2.Mardjun Ente
43 — 10
Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 24/Pdt.G.S/2019/PN Gto
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kota Timur
Tergugat:
1.Nurain Tahir
2.Herjantho Sjahrain
23 — 7
Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 14/Pdt.G.S/2019/PN Gto
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Sentral
Tergugat:
Sri Landrawati Kadir
48 — 13
Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 36/Pdt.G.S/2019/PN Gto
NIKO ILAHUDE, SE
Tergugat:
UMAR IBRAHIM
39 — 12
sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Gto
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kabila
Tergugat:
1.Erni Lauhani
2.Erwin Ismail
56 — 7
dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Gto
Terbanding/Terdakwa : PRENTO H. POMU
135 — 65
- MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal 13 Februari 2023 untuk selebihnya;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal13 Februari 2023 yang