Ditemukan 23 data
86 — 15
Menghukum Turut Tergugat untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.435/Desa Jalaksana atas nama Ny.ETY SURYATI ALIBASAH (Tergugat) atas sebidang tanah seluas 3.400 m2 yang terletak di Blok Kondang, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan menjadi atas nama H.RADI (Penggugat).;9. Menghukum, Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.;10.
77 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Buktipenitipan ke Bank Jatim Cabang Bojonegoro terlampir);Uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaiUang Pengembalian dari Tersangka / saksi WAHYUNINGSIH (Buktipenitipan ke Bank Jatim Cabang Bojonegoro terlampir);Uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)sebagai Uang Pengembalian dari saksi HENY SULISTYANINGSIH (Buktipenitipan ke Bank Jatim Cabang Bojonegoro terlampir);Uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) sebagai UangPengembalian dari saksi H.RADI
penitipan ke Bank Jatim CabangBojonegoro terlampir);Uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)sebagai Uang Pengembalian dari Tersangka / saksiWAHYUNINGSIH (Bukti penitipan ke Bank Jatim CabangBojonegoro terlampir);Uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)sebagai Uang Pengembalian dari saksi HENY SULISTYANINGSIH(Bukti penitipan ke Bank Jatim Cabang Bojonegoro terlampir);Uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) sebagaiUang Pengembalian dari saksi H.RADI
penitipan ke Bank Jatim Cabang Bojonegoro terlampir);Uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaiUang Pengembalian dari Tersangka / saksi WAHYUNINGSIH (Buktipenitipan ke Bank Jatim Cabang Bojonegoro terlampir);Uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)sebagai Uang Pengembalian dari saksi HENY SULISTYANINGSIH(Bukti penitipan ke Bank Jatim Cabang Bojonegoro terlampir);Uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) sebagaiUang Pengembalian dari saksi H.RADI
54 — 18
Engkon Sadikin sebagai satusatunya pihak yang berhak atastanah sengketa dan bermaksud membangun kembali pabrik tapioka telahdiakui dan didukung upayanya itu oleh Kepala Desa Cibiru melalui SuratKeterangan No.5/229/1971, termasuk dalam hal ini diakui dan didukungoleh lpik Gandamana (Mantan Wedana Ujungberung dan merangkapsebagai Ketua Pimpinan Front Pertahanan Daerah Bandung Timur) dan H.Radi Martadinata alias Buchori (Mantan Camat Cicadas denganberkedudukan di Kantor Kawedanaan Ujungberung dan merangkap