Ditemukan 64 data
68 — 19
::c:eseeeee eee eeeeseeeeeeese) MakaIStrl P@EWALNIS (............ ccc eee eeeeeeeee eee eeeeeeeeeeeeeeeeess) Gan anak anak kandungPewaris yaitu Para Penggugat (I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX) dan Tergugatmenjadi para Ahli Waris langsung (eigen hoofed) secara bersama samasebagaimana di sebut dalam pasal 174 KHI ( Kompilasi Hukumislam).2. Bahwa sejak wafatnya PewariS (...........
41 — 11
Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut padapasal 174 KHI.2.
Ahli waris langsung (igen Hoofed) adalah ahli waris yang disebut padaPasal 174 KHL2. Ahli waris pengganti (plaatsvervulling) adalah ahli waris yang diaturdalam Pasal 185 KHI, yaitu ahli waris pengganti / keturunan dari abhliwaris yang disebutkan dalam 174 KHI.
Terbanding/Penggugat : Rachmad Shah, SH, MAP Bin Alm.Dr.H.Mangasa Siregar
Turut Terbanding/Tergugat II : Amrin Siregar Bin Alm.Kario Siregar
232 — 841
Asasahli waris langsung (eigen hoofed) yang disebut dalam pasal 174 KHI dan 2.Asas ahli waris pengganti yaitu ahli waris yang disebut dalam pasal 185 KHI.yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebut dalam pasal174 KHI, diantaranya keturunan dari anak lakilaki atau anak perempuan,keturunan dari Saudara lakilaki/perempuan;Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya keberatandan menolak terhadap pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalamHim. 9 dari 16 him. Put.
20 — 14
Rahman dan telah memenuhi asas ahli waris langsung(eigen hoofed), berdasarkan pasal 174 ayat (1) huruf a, b, ayat 2, KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan dengan seluruh pertimbangantersebut di atas, telah sesuai pula dengan dalil syari yang terdapat dalamHal. 13 dari 15 hal.Pen.
43 — 35
Ahli waris langsung(eigen hoofed) adalah ahli waris yang diseburt dalam pasal 174 KompilasiHalaman 18 dari 21 putusan Nomor 109/Pdt.P/2020/PA.
30 — 19
Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebutdalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam.2. Ahli waris Pengganti (plaatvervulling) adalah ahli waris yang diaturberdasarkan pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, yaitu ahli warispengganti/keturunan dari ahli waris yang disebutkan pada pasal 174Kompilasi Hukum Islam.Di antara ahli waris pengganti yang disebutkan dalam Buku II adalah :a. Keturunan dari anak mewarisi bagian yang digantikannya.b.
23 — 18
Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebutdalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam.2. Ahli waris Pengganti (plaatvervulling) adalah ahli waris yang diaturberdasarkan pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, yaitu ahli warishIm. 17 dari 21 halaman, Penetapan Nomor 1005/Pdt.P/2021/PA.Skgpengganti/keturunan dari ahli waris yang disebutkan pada pasal 174Kompilasi Hukum Islam.Di antara ahli waris pengganti yang disebutkan dalam Buku II adalah :a.
63 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum sebagaimana disebutkan di atas adalahPertimbangan hukum yang keliru, hal mana Substansi dari GugatanPemohon Kasasi dahulu Pembanding dan Penggugat adalahmenyangkut Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan olehTermohon Kasasi , Termohon Kasasi IV dahulu Tergugat IV, TermohonKasasi V/Tergugat V, Termohon Kasasi VI/Tergugat VI, TermohonKasasi VII/ Tergugat VII, Termohon Kasasi VIl/Tergugat VIII, danTermohon Kasasi X/Tergugat IX yang merugikan Penggugat sebagaiAhli Waris Pengganti (uit eigen hoofed
94 — 66
Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalam Pasal 174 KHI.b. Ahli waris pengganti (plaatservulling) adalah ahli waris yang diatur berdasarkan Pasal 185KHI, yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebutkan dalam pasal 174KHI. Diantara keturunan dari anak lakilaki/perempuan, keturunan dari paman, keturunandari kakek dan nenek, yaitu bibi dan keturunannya.
59 — 19
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari, duda atau janda.(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warishanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.Bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan waris yang bertingkat,dimana Penggugat merupakan cucu dari Pewaris dan Para Tergugatmerupakan ahli waris langsung (eigen hoofed), sedangkan TurutTergugat tidak jelas kedudukan hukumnya, maka seharusnyaPenggugat terlebin dahulu menguraikan dengan jelas siapa pihakpihak dalam setiap tingkatan keahliwarisan
Muhammad, baru kemudian orang tua Penggugat yaituXXXXXXXXXXXXXXXXX DIN XXXXXXXXXXXXXXXXXX Meninggal dunia makaorang tua Penggugat tersebut merupakan salah satu ahli waris langsung(eigen hoofed) yang telah mempunyai hak terhadap harta waris (hartapeninggalan) dari almarhum Pewaris karena harta waris saat itu belumdibagi.Halaman 41 dari 52 halaman, putusan No.1090/Pdt.G/2018/PA.Plg3.
89 — 79
Penggugat (Penjual) tersebut, dimana Penyidiktersebut menyatakan bahwa yang pada intinya tanah Para Penggugat tersebuttelah dijual belikan oleh Pihak Kedua (Tergugat) selaku Pembeli tanah milik ParaPenggugat kepada pihak ketiga ;Bahwa Para Penggugat selaku pemilik tanah merasa sangat dirugikan denganadanya ketidak pastian dalam perjanjian tersebut, suatu perjanjian tertentu bisabatal atau dibatalkan oleh salah satu pihak dalam perjanjian, kalau undangundang menyatakan ada cukup alasan untuk itu (uit hoofed
Bahwa Para Pembanding/Para Penggugat selaku pemilik tanah merasa sangatdirugikan dengan adanya ketidak pastian dalam perjanjian tersebut,suatu perjanjiantertentu bisa batal atau dibatalkan oleh salah satu pihak dalam perjanjian, kalauundangundang menyatakan ada cukup alasan untuk itu (uit hoofed der redenenwelke de wet daatoe voldoende verklaart), dan juga sesuai dengan KUHPerdataterdapat 3 hal yang dapat dijadikan alasan pembatalan kontrak/perjanjianberdasarkan adanya cacat kehendak yaitu: Kesesatan
24 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Pewaris yang bernama Alm Usman Gobel telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 24 Oktober tahun 1981;
- Menetapkan ahli waris langsung (eigen hoofed) dari Pewaris yang bernama Alm Usman Gobel adalah
Menetapkan ahli waris langsung (eigen hoofed) dari Pewaris yangbernama Alm Usman Gobel adalah:3.1 Joko Gobel Bin Usman Gobel (Pemohon XV)3.2 Netty Gobel Binti Usman Gobel (Pemohon XVI)3.3 Syarifudin Gobel Bin Usman Gobel (Pemohon XVII)A. Menetapkan ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dari AlmarhumahLili Gobel binti Usman Gobel adalah:4.1 Wady Van Gobel Bin Aliu Gobel (Pemohon 1)4.2 Fatmawati Djafar Binti Sukarno Djafar (Pemohon Il)5.
79 — 21
Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalamPasal 174 KHI.b.
Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalamPasal 174 KHI;b.
111 — 48
Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalamPasal 174 KHI;Halaman 28 dari 34Putusan Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.Buolb. Ahli waris Pengganti (mawali/plaatvervulling) adalah ahli waris yangdiatur berdasarkan Pasal 185 KHI;Menimbang bahwa dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam ditegaskanbahwa hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia diberikan kepadaketurunannya yang masih hidup. sebagai berikut:a.
20 — 20
Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalamPasal 174 KHI.Il. Ahli waris Pengganti (plaatvervulling) adalah ahli waris yang diaturberdasarkan pasal 185 KHI, yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahliwaris yang disebutkan pada pasal 174 KHI.Diantara ahli waris pengganti yang disebutkan dalam Buku II adalah:a. Keturunan dari anak mewarisi bagian yang digantikannya.b.
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANDINOOR LELA meninggal dunia di Jakarta pada tahun 1994;Bahwa pada mulanya sewaktu orang tua Penggugat (ANDI BERAHIM) masihhidup tanah pertanian/perkebunan di atas secara fisik benarbenar dikuasai dandimiliki serta digarap/dikerjakan beliau untuk pertanian /perkebunan secara terusmenerus, disamping itu beliau juga mempunyai alas haknya berupa Surat SegelTanah yang dibuat oleh Het Districts hoofed Tanah Boemboe Tertanggal 21September 1936, dengan keterangan doedoek tanahnya tercantum dalam Surat
45 — 11
Dulhadi bin Samil telah meninggaldunia, maka kedudukan ahli waris diteruskan, dipindahkan atau digantikanposisinya kepada keturunannya sebagai ahli waris yang dalam perkara iniadalah Para Pemohon sebagai ahli waris langsung (eigen hoofed), (Vide Pasal174 ayat (1) huruf a KH);Menimbang, bahwa asas waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)menganut system kewarisan personalitas keislaman artinya proses peralihanhak didasarkan atas kesamaan agama yaitu Islam dimana Pewaris dan abhliwaris haruS samasama
205 — 130
Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalamPasal 174 KHI.b.
89 — 16
Maria Dauna adalah sebagai eigen hoofed(ahli waris langsung) hal mana dapat mengadakan inisiatif pembagian hartadengan menghadirkan ahli waris dan mufakat;.
67 — 44
.;, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa yang ada dalam peraturan perundangundangan dan hukum Islam adalahahli waris langsung dan ahli waris Pengganti, sehingga petitum tersebut menjaditidak jelas atau kabur;Menimbang, bahwa ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli warisyang disebutkan pada Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam dan ahli warispengganti adalah sesuai dengan Pasal 185 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam,menentukan bahwa bahwa ahli waris yang meninggal dunia terlebih dahulu daripada pewaris,