Ditemukan 86 data
HOLIK
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya
91 — 24
Foto copy Terlampir Gambar Garis Sepadan dan lampiran gambar ihtisar,Dikeluarkan oleh Kepla Dinas Tata Kota Surabaya Pada tanggal 16 Agustus2002, bukti P6 ;Halaman 8 Putusan Nomor.40/Pid.Pra/2019/PN Sby10.11.12.13.14.15.16.17.18.Foto copy Laporan No: LP/913/XII/2012/SPKT, tanggal 05 Desember 2012,Surat SP2P, tanggal 23 Januari 2017, Terlapor GO ROY ALEXANDERGUNAWAN, bukti P7 ;Foto copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil PenyidikanNo.B/336/SP2HP3/ LP.913.12/II/2017, pada tanggal 13 Januari 2017
25 — 8
sedangkansesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3609K/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1987 mengatakan bahwa surat bukti fotokopiyang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada aslinya harusHalaman 26 dari 40 halaman Putusan Nomor 1840/Pdt.G/2018/PAJUdikesampingkan sebagai surat bukti penerapan ini benarbenar merujuk kepadaketentuan pasal 1888 KUH Perdata yang menentukan bahwa;e Kekuatan pembuktian suatu bukti adalah pada aslinya;e Apabila akta asli itu ada maka salinan serta ihtisar
hanya dapat dipercayaapabila salinan dan ihtisar sesuai dengan aslinya dan senantiasa dapatdiperintahkan untuk dapat menunjukan aslinya tersebut, tetapi majelis hakimakan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa meskipun Penggugat tidak dapat menunjukanaslinya terhadap bukti tersebut tetapi Tergugat juga tidak dapat mengajukanbukti yang dapat mengalahkan atau melemahkan bukti tersebut dengandemikian majelis hakim dapat menerima bukti tersebut sebagai bukti permulaandan membutuhkan bukti
46 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
(bukti P5) sama dengan bukti T3 ;Bahwa dari bukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugatterbitnya dua Sertifikat Hak Pakai tersebut telah memenuhi prosedur yangberlaku, yaitu adanya SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat Sulawesi Selatantanggal 21 November 1981 Nomor 39333/57/DitAgr/1981 (bukti T5) danPemeriksaan Tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah Nomor 165/PRT/1981(bukti T.8), Ihtisar permohonan hak pakai tanggal 18 September 1981 Nomor165/SDA/UH/1981 (bukti T9 dan tanggal 5 Januari 1996
79 — 39
PolisNomor: 014214002389 atas nama Tergugat dan tanpamencantumkan nama Penggugat adalah bukan Perbuatan MelawanHukum sebagaimana diatur didalam pasal 1365 KUHPerdata karenatindakan Tergugat Il dan Tergugat Ill sudah sesuai dengan pasal 257KUHDagang jo Pasal 1320 KUHPerdata, dan lagi tidak terlihatkepentingan hukum Penggugat pada saat penutupan asuransi olehTergugat quod non sehingga sangat tida beralasan hukumpencantuman nama Penggugat didalam polis yang diterbitkan olehTergugat Il dan Tergugat Ill;Pada ihtisar
No.105/PDT/2016/PT.PLG.23.24.Tertanggung yaitu Premi kepada Tergugat Ill melalui Tergugat Il dantelah pula membuat ihtisar mengenai objek asuransi yaitu berupagudang milik pribadi dan barangbarang milik pribadi, sehinggaberdasarkan datadata in cas polis diterbitkan untuk dan atas namaTergugat , karena tindakan Tergugatll dan Tergugat Ill telah sesuaidengan hukum maka tidak terbukti melanggar pasal 1365KUHPerdata;Bahwa sebagaimana uraian Penggugat dalam gugatannya.
132 — 50
Keberangkatan Orang Asing Di TempatPemeriksaan Imigrasi, Nomor SOP: IMIGR.03.021193, tanggalpembuatan 19 April 2013, tanggal efektif 22 April 2013;1 (satu) bendel SOP Direktur Jenderal Imigrasi tentangPerpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Nomor SOP: IMIGR01.092424, tanggal pembuatan 30 Juli 2013, tanggal efektif 31Juli 2013;1 (satu) lembar fotocopy legalisir Struktur Orgnisasi KantorImigrasi Kelas Knusus SoekarnoHatta;Halaman 9 Putusan No. 152/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst9) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Ihtisar
Direktur Jenderal Imigrasi tentangPenyelesaian Keberangkatan Orang Asing Di TempatPemeriksaan Imigrasi, Nomor SOP: IMIGR.03.021193, tanggalpembuatan 19 April 2013, tanggal efektif 22 April 2013;1 (satu) bendel SOP Direktur Jenderal Imigrasi tentangPerpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Nomor SOP: IMIGR01.092424, tanggal pembuatan 30 Juli 2013, tanggal efektif 31Juli 2013;1 (satu) lembar fotocopy legalisir Struktur Orgnisasi KantorImigrasi Kelas Knusus SoekarnoHatta;1 (satu) lembar fotocopy legalisir Ihtisar
Jabatan Dan UraianTugas Pejabat Struktural/Jabatan Fungsional Umum, NamaJabatan Kepala Seksi Unit, Unit Organisasi Kementerian HukumDan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah DKI Jakarta UnitKerja Kantor Imigrasi Kelas Knusus SoekarnoHatta;10) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Ihtisar Jabatan Dan Uraian TugasPejabat Struktural/Jabatan Fungsional Umum, Nama Jabatan AnalisKeimigrasian (Supervisor Unit), Unit Organisasi Kementerian HukumDan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah DKI Jakarta Unit KerjaKantor
Jabatan Dan Uraian TugasPejabat Struktural/Jabatan Fungsional Umum, Nama Jabatan KepalaSeksi Unit, Unit Organisasi Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia RI Kantor Wilayah DKI Jakarta Unit Kerja Kantor ImigrasiKelas Knusus SoekarnoHatta;1 (satu) lembar fotocopy legalisir Ihtisar Jabatan Dan Uraian TugasPejabat Struktural/Jabatan Fungsional Umum, Nama Jabatan AnalisKeimigrasian (Supervisor Unit), Unit Organisasi Kementerian HukumDan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah DKI Jakarta Unit KerjaKantor
Imigrasi Kelas Knusus SoekarnoHatta;11)1 (satu) lembar fotocopy legalisir Ihtisar Jabatan Dan Uraian TugasPejabat StrukturalJabatan Fungsional Umum, Nama JabatanPemeriksa Dokumen Keimigrasian, Unit Organisasi KementerianHukum Dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah DKI Jakarta UnitKerja Kantor Imigrasi Kelas Knusus SoekarnoHatta.f.
89 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Hukum acara perdata halaman 545 546).Mengingat Yurisprudensi MARI Nomor 3609K/Pdt/1985 dan sejalan denganketentuan hukum Pasal 1888 KUH Perdata yang menentukan:1) Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah padaakte aslinya.2) Apabila akta asli tidak ada maka salinan serta ihtisarhanya dapat dipercaya apabila salinan dan ihtisar sesuai dengan aslinyasenantiasa dapat diperintahkan untuk menunjukkan aslinya tersebut.Kekuatan pembuktian dibawah tangan yang di waarmeking berdasarkan pasalkekuatan
133 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemeriksaan.Pasal 16 ayat 3 : Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud padaayat (1) digunakan sebagai dasar untuk membuat Risalah Pembahasanyang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.Pasal 16 ayat (4) : Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalamRisalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada pembahasan oleh timpembahas, Risalah Pembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajaksebagai dasar untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan yang dilampiri dengan Ihtisar
40 — 31
pembuktian terhadap bukti surat yang hanya dapat ditunjukkanaslinya saja di depan persidangan, sedangkan yang tidak dapat ditunjukkan aslinyatidak akan dipertimbangkan oleh Majelis karena Majelis Hakim menilai surat buktiaquo tidak dapat dijadikan bukti sebagaimana dimaksud dalam dalam YurisprudensiMARI No. 3609K/Pdt/1985 dan sejalan dengan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata,yang menentukan;e Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.e Apabila akta asli itu ada maka salinan serta ihtisar
hanya dapat dipercaya, apabilasalinan dan ihtisar sesuai dengan aslinya dan senantiasa dapat diperintahkanuntuk menunjukkan aslinya tersebut.Menimbang, bahwa dari bukti surat dari Penggugat yang diberi tanda P6,P7, P9, P15, P16, P17, P18, P19, P20, P21 dan P24 tidak dapatdiperlihatkan aslinya dipersidangan, maka selanjutnya Majelis hanya akanmempertimbangkan bukti surat Pengugat yang selebihnya saja dan mempunyairelevansi dengan perjanjian yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugatsebagaimana yang
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemeriksaan.Pasal 16 ayat 3 : Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud padaayat (1) digunakan sebagai dasar untuk membuat Risalah Pembahasanyang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.Pasal 16 ayat (4) : Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalamRisalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada pembahasan oleh timpembahas, Risalah Pembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajaksebagai dasar untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan yang dilampiri dengan Ihtisar
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemeriksaan.Pasal 16 ayat 3 : Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksudpada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk membuat RisalahPembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak danWajib Pajak.Pasal 16 ayat (4) : Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapatdalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud padapembahasan oleh tim pembahas, Risalah Pembahasan tersebutdigunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuatBerita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiridengan Ihtisar
112 — 11
pembuktian terhadap bukti surat yang hanya dapatditunjukkan aslinya saja di depan persidangan, sedangkan yang tidak dapatditunjukkan aslinya tidak akan dipertimbangkan oleh Majelis karena Majelis Hakimmenilai surat bukti aquo tidak dapat dijadikan bukti sebagaimana dimaksud dalamdalam Yurisprudensi MARI No. 3609K/Pdt/1985 dan sejalan dengan ketentuanPasal 1888 KUH Perdata, yang menentukan;e Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.e Apabila akta asli itu ada maka salinan serta ihtisar
hanya dapat dipercaya,apabila salinan dan ihtisar sesuai dengan aslinya dan senantiasa dapatdiperintahkan untuk menunjukkan aslinya tersebut.Menimbang, bahwa dari bukti surat dari Penggugat yang diberi tanda P1,P5, P11 s/d P18, P20, serta P21 tidak dapat diperlinatkan aslinya dipersidangan,maka selanjutnya Majelis hanya akan mempertimbangkan bukti surat Pengugatyang selebinnya saja dan mempunyai relevansi dengan kepemilikan atas tanahobyek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasil Pemeriksaan;Pasal 16 ayat 3: Hasil pembahasan akhir sebagaimanadimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untukmembuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh TimPemeriksa Pajak dan Wajib Pajak;Pasal 16 ayat (4): Dalam hal masih terdapat perbedaanpendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksudpada pembahasan oleh tim pembahas, Risalah Pembahasantersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untukmembuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaanyang dilampiri dengan Ihtisar
172 — 73
Bahwa pada saat saksi ke lokasi tanah yang dimohonkan haknya tersebut pada tahun 2007 saksi melihat ada Kali Layar ;Bahwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan saksi pada point 20 yangditunjukkan dipersidangan, bahwa benar pada saat saksi ke lokasi tanahyang dimohonkan haknya tersebut tidak ada pihakpihak yang merasakeberatan atas permohonan Hak Atas Tanah yang diajukan oleh BinsarSimanungkalit ; Bahwa pembuatan antara Risalah dan Ihtisar dibuat dan ditandatanganisecara bersamaan ; Bahwa terhadap Risalah
dan Ihtisar yang ditandatangani oleh Ir.
Muh.Rusdi, bahwa yang menyodorkan Risalah dan Ihtisar untukditandatangani adalah Bapak Gatot Tedja Pratama, pada saat itu saksisedang tidak berada ditempat ; Bahwa seingat saksi yang yang menandatangani dan memberikanpendapat dalam Risalah Panitia A adalah Lurah Rawa Badak Selatan padasaat itu dijabat oleh Bapak Maibu, S.Sos. ; Bahwa dasar diberikan persetujuan HGB atas nama Binsar Simanungkalitdalam Risalah tersebut adalah, bahwa pada saat permohonan tersebut diajukan ke loket dengan dilengkapi
99 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 749/B/PK/PJK/2014Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan dari Terbanding tersebut, tim Pemeriksadari Terbanding telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tertanggal27 Maret 2009, berikut risalah pembahasan dan ihtisar hasil pembahasanakhir, di mana salah satu dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut timPemeriksa terdapat objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesarRp.12.324.818.414,00 sehingga akhirnya menjadi dasar dikeluarkannya SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 53/B/PK/PJK/201316membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaanyang dilampiri dengan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir;Pasal 14: Hasil Pemeriksaan Lapangan untuk mengujikepatuhan pemenuhan secara tertulis kepada Wajib Pajakdengan menggunakan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar TemuanPemeriksaan;Pasal 40: Jenis dan bentuk surat, dokumen dan/atau daftaryang diperlukan dalam pelaksanan Pemeriksaan Lapanganmenggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam
21 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 52/B/PK/PJK/201316membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaanyang dilampiri dengan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir;Pasal 14: Hasil Pemeriksaan Lapangan untuk mengujikepatuhan pemenuhan secara tertulis kepada Wajib Pajakdengan menggunakan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar TemuanPemeriksaan;Pasal 40: Jenis dan bentuk surat, dokumen dan/atau daftaryang diperlukan dalam pelaksanan Pemeriksaan Lapanganmenggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam
85 — 21
pembuktian terhadap buktisurat yang hanya dapat ditunjukkan aslinya saja di depan persidangan,sedangkan yang tidak dapat ditunjukkan aslinya tidak akan dipertimbangkanoleh Majelis karena Majelis Hakim menilai surat bukti aquo tidak dapatdijadikan bukti sebagaimana dimaksud dalam dalam Yurisprudensi MARI No.3609K/Pdt/1985 dan sejalan dengan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata,yang menentukan;e Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.e Apabila akta asli itu ada maka salinan serta ihtisar
hanya dapat dipercaya,apabila salinan dan ihtisar sesuai dengan aslinya dan senantiasa dapatdiperintahkan untuk menunjukkan aslinya tersebut.Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan daililkepemilikannya atas obyek sengketa telah mengajukan bukti P1 berupasertifikat Hak Milik No. 04659 Tahun 2015 .
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemeriksaan.Pasal 16 ayat 3 : Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksudpada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk membuat RisalahPembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak danWajib Pajak.Pasal 16 ayat (4) : Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapatdalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud padapembahasan oleh tim pembahas, Risalah Pembahasan tersebutdigunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuatBerita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiridengan Ihtisar
Terbanding/Tergugat I : Dewi Ciantrini
Terbanding/Tergugat II : Karyadi
Terbanding/Tergugat III : Hery Purwanto
Terbanding/Tergugat IV : Erwin Wahyutrianto
Terbanding/Tergugat V : Eduard
Terbanding/Tergugat VI : Rahmat
Terbanding/Tergugat VII : Idah Rosida
Terbanding/Tergugat VIII : Gede Bayu Yudha Dara
75 — 37
Hal ini dibuktikan dari LaporanKetua BPK RI ke Ketua DPR RI yaitu IHPS 2016 (Ihtisar HasilPemeriksaan Semester Tahun 2016; IHPS 2017 (Ihtisar HasilPemeriksaan Semester Tahun 2017; IHPS Il 2017 (Ihtisar HasilPemeriksaan Semester Il Tahun 2017; IHPS 2018 (Ihtisar HasilPemeriksaan Semester Tahun 2018) tidak pernah menyebutkanadanya kerugian negara pada Dinas Kesehatan Kab Manggarai TimurTA 2013.Bahwa tidak adanya kerugian negara pada pengadaan Bahan Pakai Habisdan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten
139 — 77
pembuktian terhadap bukti surat yang hanya dapatditunjukkan aslinya saja di depan persidangan, sedangkan yang tidak dapatditunjukkan aslinya tidak akan dipertimbangkan oleh Majelis karena Majelis Hakimmenilai surat bukti aquo tidak dapat dijadikan bukti sebagaimana dimaksud dalamdalam Yurisprudensi MARI No. 3609K/Pdt/1985 dan sejalan dengan ketentuanPasal 1888 KUH Perdata, yang menentukan;e Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.e Apabila akta asli itu ada maka salinan serta ihtisar
hanya dapat dipercaya,apabila salinan dan ihtisar sesuai dengan aslinya dan senantiasa dapatdiperintahkan untuk menunjukkan aslinya tersebut.Menimbang, bahwa dari bukti surat dari Penggugat yang diberi tanda P5,tidak dapat diperlihatkan aslinya dipersidangan, maka Majelis Hakim menilai buktiP5 bukanlah sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284Rbg, karena berupa fotocopy dari fotocopy yang tidak dapat diperlihatkan aslinya,oleh karena itu, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan