Ditemukan 24 data
Hilda Prabayani Putri, S.H.
Terdakwa:
Moefid Haryanto Alias Londo Alias Cipli Bin Sis Haryanto
73 — 9
Khandik Wahyudi bin Samhudi, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi sebagai saksi atas penangkapan dan penggeledahanterhadap Terdakwa. Bahwa awalnya saksi sedang bertugas sebagai karyawan SPBUBawen, kemudian datang petugas polisi dan meminta saksi untukmenjadi saksi penangkapan dan penggeledahan Terdakwa.Halaman 9 dari 21 Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN Unr Bahwa Terdakwa ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenisshabushabu.
100 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sadumi dan saksi Khandik serta Bukti P6 yaitu surat pernyataanyang dibuat oleh Panitia Pemilinan (P5);Bahwa Pemohon/Pembanding/Penggugat tidak sependapat denganpertimbangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengenaimasalah ketersediaan tinta, oleh karena berdasarkan kelaziman dankebiasaan dalam pemilinan Kepala Desa, Pemilihan Kepala DaerahBupati/Walikota, Gubernur, Legislatif, serta Presiden selalu disediakantinta hal ini menyangkut teknis di lapangan yaitu untuk mengantisipasiterhadap
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Diecky E.K Andriansyah, S.H., M.H
18 — 19
atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) handphone merk Redmi type 9A dengan warna biru nomor IMEI 1861716052020244, nomor IMEI 2 851716052020251;
Dikembalikan kepada saksi Abdul Khandik
TEUKU SYAHRONI, SE.,SH.,MH.
Terdakwa:
1.YAHYA TOHIRIN BIN ALM. SIRAJUDIN
2.RAHMAT SETIAWAN ALS WAWAN BIN SUNOTO
84 — 23
RISNIARTI, ABDUL KHANDIK, NINING SETIYANINGSIH dengan keterangan hasil negatif tanggal 23 Juli 2021;
- 2 (dua) lembar Surat hasil pemeriksaan laboratorium/rapid swab antigen dari AZ Medika Plus a.n. SUMARNO dan DWI AGUSLIA FITRIA DEWI dengan keterangan hasil negatif tanggal 23 Juli 2021;
- 2 (dua) lembar Surat hasil pemeriksaan laboratorium/rapid swab antigen dari GRAHA PURI HUSADA a.n.