Ditemukan 48 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 05-04-2018
Putusan PN BIAK Nomor 4/Pid.B/2017/PN Bik
Tanggal 18 April 2018 — - I DECKY YAWAN - GERDA KOIBUR
4719
  • sampah yang di buang terdakwa IlGERDA KOIBUR didepan rumah saksi korban HERRY MSEN tepatnyadiselokan air.Halaman 7 dari 14 Putusan Nomor 4/Pid.B/2017/PNBikBahwa terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu terdakwa memukulsaksi korban sebanyak 1 (satu) kali saja sedangkan saksi korban memukulterdakwa lebih dari 1 (satu) kali dengan menggunakan kedua belahtangannya lalu mencekik leher terdakwa dengan menggunakan keduabelah tangannya.Bahwa terdakwa yang menjelaskan bahwa kemudian datang saudaraNOAK NKKSON KMUR
    yang beralamatKelurahan Saramom Jalan Poso Nomor 42 Distrik Biak Kota KabupatenBiak Numfor.Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa yang menjadi penyebab sehinggaperistiwa pengoroyokan tersebut terjadi adalah masalah sampah yangterdakwa taruh didalam parit didepan rumah terdakwa.Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pada saat kejadian tersebut terdakwatidak sempat memukul saksi korban melainkan terdakwa hanya memegangpelepah kelapa saja.Bahwa terdakwa yang menjelaskan bahwa kemudian datang saudaraNOAK NKKSON KMUR
    urituk melerai perkelahian terdakwa dengan saksikorban;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan saksi yangmeringankan sebagai berikut:1.NOAK NIKSON KMUR, dibawah janji menerangkan pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggai12 Agustus 2016 sekitar pukui 07.00 Wit bertempat di KelurahanSaramom Distrik Biak Kota Kabupaten Biak Numfor yang dilakukan olehterdakwa DECKY YAWAN dan terdakwa Il GERDA KOIBUR;Halaman 8 dari 14 Putusan
Register : 04-10-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PN SORONG Nomor 456/Pdt.P/2022/PN Son
Tanggal 5 Oktober 2022 — Pemohon:
OTNIEL WANGGEBER
3612
  • Menetapkan Pemohon (OTNIEL WANGGEBER) sebagai WALI dari anak yang bernama DOMINGGUS KMUR lahir di Manokwari tanggal 19 Oktober 2002, guna mengikuti seleksi penerimaan calon Prajurit TNI tahun 2022;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (Seratus sepuluh ribu rupiah);