Ditemukan 24 data
BUDI PRAKOSO, SH. MH.
Terdakwa:
IMAM ASROFI Bin SODIKIN
66 — 6
- 3 (tiga) buah mata dadu;
- 1 (satu) buah alas dadu (lapakan);
- 1 (satu) buah penutup dadu dari batok kelapa;
- 1 (satu) lembar beberan;
- 2 (dua) buah tas.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
BUDI PRAKOSO, SH. MH.
Terdakwa:
1.SAERAN ALIAS BAGO Bin PARTO REJO
2.ARI WIBOWO Bin SUTRISNO
62 — 14
- 3 (tiga) buah mata dadu;
- 1 (satu) buah alas dadu (lapakan);
- 1 (satu) buah penutup dadu dari batok kelapa;
- 1 (satu) lembar beberan;
- 3 (tiga) buah tas;
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pembanding/Terbanding/Tergugat IV : SEKRETARIS KABUPATEN BULUNGAN Diwakili Oleh : Roni Silitonga, SH
Terbanding/Pembanding/Penggugat : MASHURI HASAN
Terbanding/Tergugat II : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan
Terbanding/Tergugat III : Bupati Kabupaten Bulungan
Terbanding/Turut Tergugat XII : SITI HAJAR
Terbanding/Turut Tergugat I : KAPOLRES KABUAPTEN BULUNGAN
Terbanding/Turut Tergugat X : AMIR
Terbanding/Turut Tergugat XIX : NURDIN
Terbanding/Turut Tergugat VIII : MUSLIMIN
Terbanding/Turut Tergugat XVII : UJANG MEWAH NUGROHO
Terbanding/Turut Tergugat VI : HAJRAH
Terbanding/Turut Tergugat XV : TAUFIK AL HIDAYAT
Terbanding/Turut Tergugat IV : HATIP
Terbanding/Turut Tergugat XIII : HASAN FEMA
Terbanding/Turut Tergugat II : MUHAMMADIN
Terbanding/Turut Tergugat XI : WIWIN PAKAYA
Terbanding/Turut Tergugat XX : SYAUKANI
34 — 27
Peringatan telah disampaikan selain mendirikanbangunan di atas aset Pemerintahn Daerah, pendirian warung semiPermanen serta tenda makanan yang dilakukan oleh Penggugat jugamerupakan Pendirian tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah KabupatenBulungan, sehingga Penertiban terhadap Obyek sengketa di wilayahSeputaran Telur Pecah juga berdasarkan ketentuan pada pasal 8 PerdaNomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan dalamwilayah Kabupaten Bulungan yang berbunyi;Para Pedagang kaki lima, lapakan
Peringatan telah disampaikan selain mendirikanbangunan di atas aset Pemerintah Daerah, pendirian warung semiPermanen serta tenda makanan yang dilakukan oleh Penggugat jugamerupakan Pendirian tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah KabupatenBulungan, sehingga Penertiban terhadap Obyek sengketa di wilayahSeputaran Telur Pecah juga berdasarkan ketentuan pada pasal 8 PerdaNomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungandalam wilayah Kabupaten Bulungan yang berbunyi;Para Pedagang kaki lima, lapakan
Utama dilakukannya Penertiban Warung Warungdiseputaran Telur Pecah yang dilakukan Pembanding I/Tergugat baikyang tertuang dalam Surt Perintah Tugas maupun Berita AcaraPenertiban adalah dalam Rangka Penegakan Perda dikarenakanWarung Yang didirikan oleh Terbanding/Penggugat telah melanggarbeberapa ketentuan Peraturan Daerah diantaranya Perda Nomor 25Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan dalamwilayah Kabupaten Bulungan dalam pasal 8 (delapan) yang berbunyi:; Para Pedagang kaki lima, lapakan
74 — 30
Selasa tanggal 2 Juni 2020 sebanyak Rp.44.552.615,00 (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh dua ribu enam ratuslima belas rupiah), sehingga sisa uang pendapatan hari Rabu tanggal 3 Juni 2020pada shift pertama menjadi Rp 12.107.285,00 (dua belas juta seratus tujuh ribudua ratus delapan puluh lima rupiah) disimpan ke dalam brankas sedangkan uangsebanyak Rp. 44.552.615,00 (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh duaribu enam ratus lima belas rupiah) tersebut Terdakwa top up ke akun Buka LapakAn