Ditemukan 21 data
46 — 12
LESUIK yang memberikan keterangan pada pokoknyasebagai berikut ;Bahwa jabatan saksi didalam kegiatan pemulihan dini adalah selaku Koordinator PPL (petugas Penyuluh lapangan ) Dasar saksi di angkat selaku koordinator PPLberdasarkan Sk dari Kepala Dinas Pertanian, Pertenakan dan pertenakan Kab.Mentawai Nomor : 13 tahun anggaran 2011 , tanggal 31 Maret 2011.Bahwa bantuan pemulihan dini berupa uang lelah masyarakat berasal dari BNPB pusatyang diserahkan melalui pemerintah Kab.
Lesuik selaku Petugas Penyuluhan lapangan (PPL) melalui Mauliate Sitompulselaku staf pengelola kegiatan pembukaan lahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.Menimbang, bahwa berdasarkan Naskah Kesepakatan antara Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat tentang DanaBantuan Sosial yang berpola Hibah untuk Kegiatan Pemulihan Awal Rehabilitasi danRekonstruksi Pascabencana Tahun 2010 yang diberikan kepada masyarakat Nomor : MoU.19/BNPB/XII/2010 dan Nomor : MoU.02