Ditemukan 133638 data
18 — 2
bagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, denganmengambil alih kaidah Fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :cel eeadila, le arte auldalle yaArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Jl ig oval!
Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perzinaan daripadamengharap mashlahah tercapainya syarat umur bagi calon mempelai juga akanHim. 11 dari 14 him. Pntpn. Nomor 0080/Pat.P/2016/PA.
Pct.menimbulkan madharat bagi kedua calon mempelai yakni terjadinya pernikahandini yang rentan dengan permasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai dan akanlahirnya bayi tanpa ayah yang jelas, atau di sisi lain apabila Majelismengabulkan
memberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alin kaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lagi) ISL) L5gue Legale (0 55 gluta Gaga fyArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama
beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebut harusdihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuanhukum munakahat Islam sebagai alternative pilihan yang lebih ringanmadharatnya
14 — 6
berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagicalon mempelai karenamengharap mashlahah dalam skala yang lebih kecil, yakni kemashlahatanbagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, dengan mengambil alihkaidah Fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :celled, le aries uslialle yoArtinya:Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan danpadamengambil kemaslahatan,Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut
Pntpn. 0032/Pdt.P/2017/PA.PctMenimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian han;Menimbang, bahwa oleh karena
Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi
keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilinan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Legit ISG Kye Gta 2055) obAnddll Gajki 15Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihbesar madharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih
Pntpn. 0032/Pdt.P/2017/PA.Pctuntuk kawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebutharus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai sesuaiketentuan hukum munakahat Islam sebagai alternative pilihan yang lebihringan madharatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkantersebut di muka, Majelis berependapat bahwa petitum angka (2) Pemohonyang memohon agar diberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernamaCALON PEREMPUAN untuk kawin dengan seorang lakilaki
24 — 4
yang lebih kecil, yakni kemashlahatanbagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, dengan mengambil alihkaidah Fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :aladluawWs ertio suliolls poArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripadamengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelisyaitu:Artinya : "Kemadharatan itu
harus dihilangkanMenimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis
hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai, karenasudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telah melakukanperbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi
keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi := IF o higwl Site lols To. eS iloa we gahlaldWw la ar ier TArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasamaberesikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihbesar madharatnya dengan (memilin) melakukan
yang lebih ringanmadharatnyaOsV1 4 oJIL Ji. sw Vl , pollArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan denganpenderitaan (doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara keduacalon mempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syaryuntuk kawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebutharus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai sesuaiketentuan hukum munakahat Islam sebagai alternative pilinan yang
15 — 2
Pct.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:JI ja) pal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan daripada
mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai
, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lag3) IKI 5L 15 ue Lag alee) Ge 54 yliaiatall
Ga lad 14Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaBY) calle ia AG) pcallHim. 11 dari 14 him.
Pct.Artinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative pilihan yang lebih ringan
64 — 8
yang timbul akibat perbuatankedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar dan lebih luas dibandingkemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinya syarat umur perkawinanbagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
Pct.karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin
dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil
alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lag3 SSG Ny pe Label Gee 55 iiaedall Ga 5st IYArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaa8) yall Si je GN) palArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua
calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative pilihan yang lebih ringan madharatnya;Him. 12 dari 15 him.
20 — 4
yang lebih kecil, yakni kemashlahatanbagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, dengan mengambil alihkaidah Fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :lala wWs ertio suliolls poArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripadamengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelisyaitu:Artinya : *Kemadharatan itu
harus dihilangkanMenimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis
hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai, karenasudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telah melakukanperbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi
keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :oI Ssthe bebe 1, 34a ukadblaArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasamaberesikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihbesar madharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringanmadharatnyaO5V1
y poJIL Jie auVl , pollArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan denganpenderitaan (doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara keduacalon mempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syaryuntuk kawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebutharus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai sesuaiketentuan hukum munakahat Islam sebagai alternative pilinan yang lebihringan macharatnya;Menimbang
36 — 10
Bms.lebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya
madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan
, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberiHim. 9 dari 12 him.
Bms.dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholan membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi : te IGSL lize bgabtl 4535 ylismaall Go5le 5w ftS=Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang
samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaLasVIl , poJIL Jl eV 5 poll.Artinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan
22 — 8
Pct.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Jlizy yal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan daripada
mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai
, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lagi) SSG V5 pe Led abel gee 55 glbacdall Ga
5st IYArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaHim. 11 dari 14 him.
Pct.EGY) walls Hija LGN) ) pcallArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative
39 — 8
yang lebih kecil, yakni Kemashlahatan bagi kKedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alin kaidah Fiqhiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :Artinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:JI ja) pal Him. 10 dari 14 him.
Pct.Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari
;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lagi) IS YL 1h ee Legabiel ge 55 glaedall Ga yhe5 IYArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaed
) alll Si je GN palArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanHim. 11 dari 14 him.
40 — 16
yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebin besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alih kaidah Fighiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :suloolls x aloadlidaws prioArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Him. 10 dari 14 him.
Pct.SLi pal Artinya : *Kemagharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian
hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilinan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi := te ISL ize lagabtl 6535 ylimaall Gola 13wt>=Artinya :Apabila berhadapan dua (pilinan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaLasVI
17 — 2
Pntpn. 0062/Pdt.P/2016/PA.PctMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karenamengharap mashlahah dalam skala yang lebih kecil, yakni kKemashlahatanbagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, dengan mengambil alihkaidah Fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :celled, cle arte
asliclle 50Artinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripadamengambil kemaslahatan,Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelisyaitu:JI 43 ) pal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena
dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat
Pntpn. 0062/Pdt.P/2016/PA.Pctmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyahsebagai pendapat Majelis yang berbunyi
syaryuntuk kawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebutharus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai sesuaiketentuan hukum munakahat Islam sebagai alternative pilihan yang lebihringan madharatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkantersebut di muka, Majelis berependapat bahwa petitum angka (2) Pemohonyang memohon agar diberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernamaCALON PEREMPUAN untuk kawin dengan seorang lakilaki bernama CALONLAKILAKI
17 — 3
yang timbul akibat perbuatankedua calon mempelai tersebut jauh lebin besar dan lebih luas dibandingkemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinya syarat umur perkawinanbagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alih kaidah Fiqhiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :ladIdasertio uuliolls poArtinya:Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan,;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:SLi pod Artinya : *Kemadharatan
itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena
Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis
dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :ol ss the bebe 12. 63 4lianukadblaiArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan macharatnyaLosVI wodIL Jy eV, voll.Artinya : Penderitaan
55 — 10
) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala yang lebih kecil, yakni Kemashlahatan bagi kKedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alin kaidah Fiqhiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :Artinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus
segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:JI ja) pal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan
menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Him. 10 dari 13 him.
Pct.Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lagi) ISL 15 ue Lagalae ge 54) yliaiadall Ga 5lei 14)Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaa8
22 — 5
yang timbul akibat perbuatankedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar dan lebih luas dibanding kemashlahatanyang diharapkan dengan terpenuhinya syarat umur perkawinan bagi kedua mempelaidalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, maka Majelisberpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatan atau mendekatiperbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripada terpenuhinya syaratumur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahah dalam skala
yang lebih kecil,yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, dengan mengambilalih kaidah Fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :AlbadIda J prio uulaolls Artinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan ;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka, harussegera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidah Ushuliyah yangtelah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Li pal Artinya : Kemadharatan
itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharat secaratotal dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan, karena denganmendahulukan menolak madharat perbuatan dan atau mendekati perbuatan perzinaandaripada mengharap mashlahah tercapainya syarat umur bagi calon mempelai juga akanmenimbulkan madharat bagi kedua calon mempelai yakni terjadinya pernikahan diniyang rentan dengan permasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena
Majelis hakim dalam perkara ini dihadapkanpada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabila Majelis menolakmemberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat) terjadinya perzinaan dan ataumendekati perbuatan perzinaan antara kedua calon mempelai, atau di sisi lain apabilaMajelis mengabulkan memberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagikeluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis
dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan dari keduamadharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alih kaidah fiqhiyahsebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Cm YC CH 1 Cam) = LUCMCArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besar madharatnyadengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaLasVI , podIL Je ae VI, poll.Artinya : Penderitaan (doror
25 — 1
(menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:JI ja) peal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak
madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan
dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargaHim. 10 dari 13 him.
Pct.yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lag8) ISS 9 15 ee El Ge 55 (ibaiadall Ga ped IYArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih
ringan madharatnyaeh) yall Si je AGN) palArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai
44 — 8
Pntpn. 0087/Pdt.P/2018/PA.Pctkerancuan dan kekacauan susunan nasab dan juga sangat meresahkanmasyarakat, dalam hal ini utamanya masyarakat di Kabupaten Pacitan, yangdikenal sebagai masyarakat religious, padahal secara syariy antara keduacalon mempelai tersebut tidak ada halangan dan atau larangan untukmelakukan perkawinan, maka Majelis berpendapat bahwa madharat yangtimbul akibat perbuatan kKedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar danlebin luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan
hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratHim. 10 dari 13 him.
Pntpn. 0087/Pdt.P/2018/PA.Pctumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama
dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang
berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebutharus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai sesuaiketentuan hukum munakahat Islam sebagai alternative pilihan yang lebihringan madharatnya;Him. 11 dari 13 him.
15 — 2
kemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Jlizy yal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan
daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Him. 11 dari 14 him.
Pct.Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lagi) ISG 15 ue Legal Ge 95 gliandall 525185 15)Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaAY
) wells SI ja LGN) ) pealArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative pilihan
13 — 5
bagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, denganmengambil alih kaidah ushuliyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :rlediuls, cle sis wulidle 3Artinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelis yaitu:Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa
namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perzinaan daripadamengharap mashlahah tercapainya syarat umur bagi calon mempelai dalamperkara ini juga akan menimbulkan madharat bagi kedua calon mempelai ituHim. 12 dari 15 him.
No.0080/Pat.P/2017/PA.Kab.Mn.sendiri yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanrumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni disatu sisi apabila Majelismenolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat) terjadinyaperzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai serta akan lahirnya bayitanpa ayah yang jelas, sementara itu di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi
dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alin kaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyisebagai berikut :Lagd) GIS L 15 pe Lagabel ce 54 yliaudall 525 51e5 14)Artinya :Apabila berhadapan dua
(pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan dalam perkara iniharus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai tersebutsesual ketentuan hukum munakahat Islam sebagai
14 — 3
yang timbul akibat perbuatankedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar dan lebih luas dibandingkemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinya syarat umurperkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara in;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagicalon mempelai karenamengharap mashlahah dalam skala
hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan
Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat)
yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Him. 10 dari 13 him.
G65) obInasll Cajlet 1Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasamaberesikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihbesar madharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringanmadharatnyaGSN) 9 pall Sje AGI) pallArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan denganpenderitaan (doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara keduacalon mempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syaryuntuk kawin
18 — 8
yang timbul akibat perbuatan kedua calon mempelaitersebut jauh lebih besar dan lebih luas dibanding kemashlahatan yangdiharapbkan dengan terpenuhinya syarat umur perkawinan bagi keduamempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karenamengharap mashlahah dalam
skala yang lebih kecil, yakni kemashlahatanbagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, dengan mengambil alihkaidah Fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :celled, le ards usliclle yoArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripadamengambil kemaslahatan,Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelisyaitu:Jl izy all Him. 9 dari
Pntpn. 0077/Pdt.P/2016/PA.PctArtinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperobuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga
dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya
pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :gl Aya Ctl oss oc casArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihbesar madharatnya dengan