Ditemukan 133614 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 11/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 11 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
262
  • yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alin kaidah Fiqhiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :Artinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelis yaitu:J) 5x5 al!
    Pct.Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;
    Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
    dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :VogS) IST IL yee Legale!
    , maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanHim. 11 dari 14 him.
Register : 01-10-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PA PACITAN Nomor 78/Pdt.P/2018/PA.Pct
Tanggal 16 Oktober 2018 — PEMOHON
648
  • yang timbul akibat perbuatankedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar dan lebih luas dibandingkemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinya syarat umur perkawinanbagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
    yang lebih kecil, yakni Kemashlahatan bagi kKedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alin kaidah Fiqhiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :clleatlola, cle arte aslialle 0Artinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Him. 10 dari 14 him.
    Pct.Jlizy oval Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian
    hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
    dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :LagS) SIL I jae Legal ge 54 ylisiadall Gan 5led 14)Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaed
Register : 08-12-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PA PACITAN Nomor 90/Pdt.P/2017/PA.Pct
Tanggal 14 Desember 2017 — PEMOHON
182
  • Pct.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:JI ja) pal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan daripada
    mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai
    , atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lag3) IKI 5L 15 ue Lag alee) Ge 54 yliaiatall
    Ga lad 14Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaBY) calle ia AG) pcallHim. 11 dari 14 him.
    Pct.Artinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative pilihan yang lebih ringan
Register : 26-03-2019 — Putus : 05-04-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 30/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 5 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
153
  • Pct.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:SLi pial Artinya : *Kemagdharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada
    mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai
    , atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilinan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi : ~ of o ISL ize lagabtl 6535 ylisiuaall Gola
    15wt>=Artinya :Apabila berhadapan dua (pilinan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaHim. 11 dari 14 him.
    Pct.LosVI 4 poJIL Jl eV 5 poll.Artinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative
Register : 06-03-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 16-03-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 26/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 15 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
162
  • yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebin besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
    yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alih kaidah Fighiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :suuloolls .2 Cllad laws prioArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan,Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:SLi pial Him. 10 dari 14
    Pct.Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;
    Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
    dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi := =< = IGSL ipo lagabtl 6535 yliasall Go 51a 5wie5Artinya :Apabila berhadapan dua (pilinan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaLos5VI
Register : 26-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PA PACITAN Nomor 68/Pdt.P/2017/PA.Pct
Tanggal 19 Oktober 2017 — PEMOHON
172
  • yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar danlebin luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
    kemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:JI ja) peal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan
    daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon
    mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Him. 11 dari 14 him.
    larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative pilihan yang lebih ringan madharatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkantersebut di muka, Majelis berependapat bahwa petitum angka (2) Pemohonyang memohon agar diberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernamaCALON LAKELLAKI
Register : 01-04-2016 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 28-04-2016
Putusan PA PACITAN Nomor 25/Pdt.P/2016/PA.Pct
Tanggal 20 April 2016 — PEMOHON
264
  • yang lebih kecil, yakni kemashlahatanbagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, dengan mengambil alihkaidah Fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :aladluawWs ertio suliolls poArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripadamengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelisyaitu:Artinya : "Kemadharatan itu
    harus dihilangkanMenimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis
    hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai, karenasudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telah melakukanperbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi
    keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi := IF o higwl Site lols To. eS iloa we gahlaldWw la ar ier TArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasamaberesikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihbesar madharatnya dengan (memilin) melakukan
    yang lebih ringanmadharatnyaOsV1 4 oJIL Ji. sw Vl , pollArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan denganpenderitaan (doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara keduacalon mempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syaryuntuk kawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebutharus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai sesuaiketentuan hukum munakahat Islam sebagai alternative pilinan yang
Register : 22-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 22/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
291
  • yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaHim. 10 dari 10 him.
    yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelis yaitu:J) ay al Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini
    yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perobuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini
    yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan dariHim. 11 dari 11 him.
    Pct.kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Loge IST La Wy ate Lxgeabac (gc%9)) Gadel (ua led 14Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaSeGSN) pda SI jy Ad) ypcArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang
Register : 22-02-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 30-03-2017
Putusan PA PACITAN Nomor 10/Pdt.P/2017/PA.Pct
Tanggal 8 Maret 2017 — PEMOHON
132
  • Pntpn. 0010/Pdt.P/2017/PA.PctMenimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelisyaitu:JI 33 ) pal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperobuatan
    perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,
    karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyah
    sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :eds Kb ype egtbest 03% oGtcdah costed 15)Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasamaberesikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihHim. 10 dari 13 him.
    Pntpn. 0010/Pdt.P/2017/PA.Pctbesar madharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringanmadharatnyaGAY) calls je AGI) pallArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan denganpenderitaan (doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara keduacalon mempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syaryuntuk kawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebutharus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai
Register : 25-04-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 37/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
164
  • Pct.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alih kaidah Fighiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :suuloolls .2 Cllad laws prioArtinya :Menolak
    (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:SLi pial Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak
    madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan
    dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargaHim. 10 dari 13 him.
    Pct.yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fiqghiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi : t 9 siISGSL ize bgdbtl o633 yplamsall Go jl I5w>=Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih
Register : 14-06-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PA PACITAN Nomor 39/Pdt.P/2016/PA.Pct
Tanggal 29 Juni 2016 — PEMOHON
235
  • berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karenamengharap mashlahah dalam skala yang lebih kecil, yakni kKemashlahatanbagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, dengan mengambil alihkaidah Fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :alladIuawWs ertio suliolls poArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripadamengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana
    tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelisyaitu:Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkanMenimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga
    akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai, karenasudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telah melakukanperbuatan zina
    atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :oI Ssthe bebe 1, 34a ukadblaArtinya :Apabila
    berhadapan dua (pilihaan yang samasamaberesikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihbesar madharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringanmadharatnyaO5V1 y poJIL Jie auVl , pollArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan denganpenderitaan (doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara keduacalon mempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syaryuntuk kawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat
Register : 03-05-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 38/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 14 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
151
  • yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebin besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
    yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alih kaidah Fighiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :suloolls x aloadlitaws prioArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Him. 11 dari 15 him.
    Pct.SLi pal Artinya : *Kemagharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian
    hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
    dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilinan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi := te ISL ize lagabtl 6535 ylimaall Gola 13wt>=Artinya :Apabila berhadapan dua (pilinan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaLasVI
Register : 21-10-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 19-12-2016
Putusan PA PACITAN Nomor 80/Pdt.P/2016/PA.Pct
Tanggal 15 Nopember 2016 — PEMOHON
192
  • bagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, denganmengambil alih kaidah Fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :cel eeadila, le arte auldalle yaArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Jl ig oval!
    Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perzinaan daripadamengharap mashlahah tercapainya syarat umur bagi calon mempelai juga akanHim. 11 dari 14 him. Pntpn. Nomor 0080/Pat.P/2016/PA.
    Pct.menimbulkan madharat bagi kedua calon mempelai yakni terjadinya pernikahandini yang rentan dengan permasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai dan akanlahirnya bayi tanpa ayah yang jelas, atau di sisi lain apabila Majelismengabulkan
    memberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alin kaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lagi) ISL) L5gue Legale (0 55 gluta Gaga fyArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama
    beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebut harusdihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuanhukum munakahat Islam sebagai alternative pilihan yang lebih ringanmadharatnya
Register : 16-10-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PA PACITAN Nomor 74/Pdt.P/2017/PA.Pct
Tanggal 31 Oktober 2017 — PEMOHON
153
  • yang timbul akibat perbuatan kedua calon mempelaitersebut jauh lebih besar dan lebih luas dibanding kemashlahatan yangdiharapbkan dengan terpenuhinya syarat umur perkawinan bagi keduamempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karenamengharap mashlahah dalam
    Pntpn. 0074/Pdt.P/2017/PA.PctMenolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripadamengambil kemaslahatan,Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelisyaitu:J!
    43 ) pal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperobuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari
    ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini
    yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyahsebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Legs CKGL Hype egcbeel 2635 Obata Gojled 15)Artinya :Him. 10 dari 13 him.
Register : 24-08-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PA PACITAN Nomor 59/Pdt.P/2016/PA.Pct
Tanggal 14 September 2016 — PEMOHON
162
  • kemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Jlizy yal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan
    daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Him. 11 dari 14 him.
    Pct.Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
    dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lagi) ISG 15 ue Legal Ge 95 gliandall 525185 15)Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaAY
    ) wells SI ja LGN) ) pealArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative pilihan
Register : 16-07-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 52/Pdt.P/2018/PA.Pct
Tanggal 8 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
9614
  • tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alih kaidah Fighiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :suuloolls .2 Cllad laws prioArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada
    mengambilkemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:SLi pial Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan
    daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Him. 10 dari 13 him.
    Pct.Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
    dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fiqghiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :S = 1 5 me o
Register : 13-05-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA BANYUMAS Nomor 85/Pdt.P/2019/PA.Bms
Tanggal 17 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
3810
  • Bms.lebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya
    madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan
    , yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberiHim. 9 dari 12 him.
    Bms.dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholan membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi : te IGSL lize bgabtl 4535 ylismaall Go5le 5w ftS=Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang
    samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaLasVIl , poJIL Jl eV 5 poll.Artinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan
Register : 18-10-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PA PACITAN Nomor 88/Pdt.P/2018/PA.Pct
Tanggal 13 Nopember 2018 — PEMOHON
696
  • Pct.dalam skala yang lebih kecil, yakni Kemashlahatan bagi kKedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alin kaidah Fiqghiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :Zelecdlols, cle ards uslialle 0Artinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:JI ja
    ) peal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari
    ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
    dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Him. 11 dari 14 him.
    larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative pilinan yang lebih ringan madharatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkantersebut di muka, Majelis berependapat bahwa petitum angka (2) Pemohonyang memohon agar diberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernamaCALON SUAMI bin
Register : 26-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PA PACITAN Nomor 69/Pdt.P/2017/PA.Pct
Tanggal 19 Oktober 2017 — PEMOHON
228
  • Pct.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Jlizy yal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan daripada
    mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai
    , atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lagi) SSG V5 pe Led abel gee 55 glbacdall Ga
    5st IYArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaHim. 11 dari 14 him.
    Pct.EGY) walls Hija LGN) ) pcallArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative
Register : 03-01-2019 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 3/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 17 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
4116
  • yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebin besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
    yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alih kaidah Fighiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :suloolls x aloadlidaws prioArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Him. 10 dari 14 him.
    Pct.SLi pal Artinya : *Kemagharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian
    hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
    dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilinan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi := te ISL ize lagabtl 6535 ylimaall Gola 13wt>=Artinya :Apabila berhadapan dua (pilinan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaLasVI