Ditemukan 22 data
886 — 656
DAPATDICABUT KEMBALI TANPA DASAR ALASAN; DANe PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DILUARPERSIDANGAN TANPA ALASAN YANG BENAR MENURUTHUKUM MERUPAKAN PETUNJUK ATAS KESALAHANTERDAKWA;Bahwa dengan demikian pencabutan keterangan/penyangkalanketerangan yang dilakukan oleh Saksi Agustay Handa May sebagaimanatertuang dalam halaman 314 Putusan a quo tidak didasari alasan yangsah dan sebaliknya menjadi petunjuk atas kesalahan Agustay HandaMay selaku pelaku pembunuhan tunggak terhadap anak Terdakwa yaituEngeline Magriet
796 — 642
Megawe(terdakwa dalam perkara terpisah) akan memberikan uang sebesar Rp.200.000.000,kepada terdakwa Agustay Handa May, terdakwa tidak berusaha menolong korbanatau meminta tolong kepada orang lain untuk membantu korban Engeline walaupun211terdakwa Agustay Handa May melihat dari kepala dan hidung mengeluarkan darahserta jari tengah dan jari manis korban masih bergerakgerak, namun terdakwaAgustay Handa May tidak mau memberikan pertolongan dengan alasan terdakwatakut dibunuh oleh orangorangnya saksi Magriet