Ditemukan 37865 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-10-2018 — Upload : 30-01-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 83/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby
Tanggal 22 Oktober 2018 — HARIADI , Dkk { 2 Orang } Melawan PT. KAPASARI
9027
  • Menyatakan Penggugat Rekonvensi tidak berkewajiban untuk membayar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Sektor Industri Percetakan Kabupaten Sidoarjo tahun 2016 dan tahun 2017 kepada Para Tergugat Rekonvensi;3. Menyatakan upah yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Para Tergugat Rekonvensi pada tahun 2016 dan tahun 2017 sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sidoarjo tidak bertentangan dengan peraturan perundangangan yang berlaku; 4.
    Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk menerima pembayaran upah yang telah dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi pada tahun 2016 dan tahun 2017 sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sidoarjo; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 22-09-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 178/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 12 Januari 2017 — - SRI ASTUTI (PENGGUGAT I) - SITI SETIANI (PENGGUGAT II) - SUSI YANTI (PENGGUGAT III) - WINDA SAFITRI (PENGGUGAT IV) - EKO SUDANTO (PENGGUGAT V) - YUDI PRADANA (PENGGUGAT VI) - ERWIN SAHPUTRA (PENGGUGAT VII) - IRWANSYAH (PENGGUGAT VIII) - AJI PRASETYO (PENGGUGAT IX) - AND SAHPUTRA (PENGGUGAT X) - ANDRI SETIAWAAN (PENGGUGAT XI) - AFFANDI RAIZ (PENGGUGAT XII) - CHENGKE, DIREKTUR CV. MORAPACK ANDALAN SUKSES BERSAMA (TERGUGAT)
6721
  • - Menyatakan perbuatan Tergugat yang membayarkan upah dibawahketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Deli Serdang bertentangan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
    Tergugat) tidak memberlakukan pembayaran upah kepadamasingmasing Para Penggugat sesuai dengan Upah Minimum SektoralKabupaten (UMSK) Deli Serdang Tahun 2016 berdasarkan SuratKeputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/87/KPTS/TAHUN2016 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Deli Serdang Tahun2016 tersebut, sehingga Para Penggugat tidak menerima kenaikan Upahdan hanya menerima upah yang lebih rendah dari ketentuan UMSKKabupaten Deli Serdang tahun 2016, sebagai berikut : Upah Yang UMSK Kekurangan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.Pasal 89:(1) Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) hurufa Oapat terdiri atas:a.
    Upah Minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.b. Upah Minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atauKabupaten/ Kota.(3) Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkankepada pencapaian kebutuhan hidup layak.Halaman 9 dari 62Putusan PHI Nomor :178/Pdt.SusPHI/2016/PN Mdn(4) Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olehGubernur. dengan memperhatikan rekomendasi dari DewanPengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. 18.
    ;Halaman 47 dari 62Putusan PHI Nomor :178/Pdt.SusPHI/2016/PN MdnMenimbang, bahwa petitum gugatan Para Penggugat pada poin 2 yangmenyatakan perbuatan Tergugat yang membayarkan upah/gaji pada bulanJanuari s/d Maret 2016 dibawah ketentuan Upah Minimum Sektoral KabupatenDeli Serdang Tahun 2016 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 Perjanjian Bersama dan P.9Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/87/KPTS/TAHUN2016 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten
    sebagaimana dimaksud pada pasal 88 ayat (3) huruf a dapatterdiri atas upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi atauKabupaten/Kota, juncto pasal 90 ayat (1) yang berbunyi Pengusaha dilarangmembayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud padapasal 89 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perbuatanTergugat yang membayarkan upah/gaji pada bulan Januari s/d Maret 2016dibawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Deli Serdang Tahun2016 adalah perbuatan
Register : 29-04-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 05-09-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 07/G/2014/PHI.JBI
Tanggal 17 Juli 2014 — ISMAIL HUTAGALUNG (Penggugat) lawan PT NIAGA ANUGERAH ELVINA (Tergugat)
10920
  • Menyatakan tergugat kurang membayar upah dari ketentuan UMP ( Upah Minimum Propinsi ) Tahun 2012 dan UMP ( Upah Minimum Propinsi ) Tahun 2013 ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah sebesar Rp. 3.490.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Tergugat mengundurkan diri;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada negara
    tanggal 29 April 2014 dengan register No.07/G/2012/PHI.Jbi telahmengajukan gugatan sebagai berikut :1 Bahwa Penggugat/Pekerja mulai bekerja sebagai supir pada perusahaan bulanSeptember 2012 s/d bulan Februari 2013 (6 bulan) dengan rincian upah sebagaiberikut;e Gaji pokok Rp. 500.000,e Uang harian Rp. 7.000,//hari x jumlah hari kerja;e Subsidi uang makan Rp. 10.000,/hari x jumlah hari kerja;e Uang kerajinan a;ias tepat waktu Rp. 100.000,/bulan;Padahal berdasarkan UMP provinsi Jambi tahun 2012 upah minimum
    (UMP) Jambisebesar Rp. 1.142.500,/bulan (satu juta seratur empat luluh dua ribu lima ratus rupiah),sedang untuk tahun 2013 upah minimum pekerja (UMP) adalah sebesar Rp.1.300.000,/bulan (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
    Dan perusahaan sudah melanggarketentuan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang upah minimum P1.2 Bahwa pada awal bekerja ada kesepakatan antara Penggugat/ Pekerja denganTergugat mengenai Gaji awal Pekerja sebagai percobaan selama dua Bulan upahharian dengan rincian sebagai berikut :e Upah Harian Rp.30.000; / hari;e Uang keluar Kota Rp.30.000;/hari dikalikan jumlah hari kerja keluar Kota,e Kekurangan pembayaran upah pekerja Sdr.
    ;Menimbang bahwa sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandalam pasal 88, 89, dan 90 telah ditetapkan mengenai norma pengupahan antara laintelah ditentukan ketentuan mengenai upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur,dan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah yang telah ditetapkanmelalui keputusan Gubernur tersebut.
    ;Mengingat Undangundang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan danUndangundang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial ;MENGADILI1 Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebahagian;2 Menyatakan tergugat kurang membayar upah dari ketentuan UMP ( UpahMinimum Propinsi ) Tahun 2012 dan UMP ( Upah Minimum Propinsi ) Tahun2013 ;3.
Register : 03-07-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. ASALTA SURYA MANDIRI
Tergugat:
Serikat Pekerja PPA PPMI PT. Asalta Surya Mandiri, Dkk.
23872
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI;

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perusahaan Penggugat dengan Kode KBLI 29300 tidak tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/KEP.1486-Bangsos/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota di daerah
    Provinsi Jawa Barat tahun 2017, sehingga Penggugat tidak wajib membayar upah minimum sektor kabupaten (UMSK) Bogor tahun 2017;
  • Menyatakan upah tahun 2017 yang berlaku pada perusahaan Penggugat dalam hal ini PT.
    Asalta Surya Mandiri berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebesar Rp. 3.204.551,- (tiga juta dua ratus empat ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) per bulan;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 1.226.000,- (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 24-04-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PTUN SERANG Nomor 11/G/2015/PTUN-SRG
Tanggal 29 September 2015 — AMIN MUSTOLIH MELAWAN: 1. GUBERNUR PROVINSI BANTEN 2. WALIKOTA TANGERANG
13695
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sebagian;- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selebihnya tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan batal Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.28-Huk/2015 Tanggal 28 Januari 2015 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2015;- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.28-Huk/2015 Tanggal 28 Januari 2015 Tentang
    Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2015 dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2015 yang menetapkan kelompok jenis usaha alas kaki sub sektor sepatu olahraga masuk dalam UMS 2;- Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak diterima;- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.469.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
    Surat Walikota Tangerang Nomor: 560/03Disnaker/2015 Tanggal 2 Januari2015 Prihal Rekomendasi Usulan Upah Minimum Sektoral Kota TangerangTahun 2015; 22220 noe non non nnn non nnn en nee nnn nn nnn nee nnn nee nne neell. TENGGANG WAKTU GUGATAN : 1. Bahwa objek Sengketa berupaKeputusan Gubernur Banten Nomor:561/Kep.28Huk/2015 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota TangerangTagun 2015 diterbitkan Tergugat Tanggal 28 Januari 2015; 2.
    Kota Tangerang 2013 dan SK GubernurNomor 561/Kep.14Huk/2014 Tentang Upah Minimum Sektoral KotaTangerang tahun 2014; 202020 202 000.
    Januari 2015, Penggugatternyata tidak masuk dalam golongan Upah Minimum Sektoral 2 (dua)melainkan masuk dalam golongan Upah Minimum Sektoral 3 (tiga); 9.
    Bahwa atas hal tersebut penggugat merasa dirugikan, sebab denganmenempatkan Penggugat ke golongan Upah Minimum Sektoral 3 (tiga),Halaman 7 dari 89 halaman, Putusan No. 11/G/2015/PTUNSRGyang seharusnya berdasarkan berita acara Pengelompokan dan BesaranUpah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2015, yang ditanda tanganioleh masingmasing perwakilan serikat buruh, Penggugat ada dalamgolongan Upah Minimum Sektoral 2 (dua), yang berarti terdapat perbedaandan pengurangan besaran Penambahan sebesar 5% dari
    Surat Walikota Tangerang Nomor: 560/03Disnaker/2015 Tanggal 2 Januari2015 Prihal Rekomendasi Usulan Upah Minimum Sektoral Kota TangerangTU 1 Sg mamma nm meneameUntuk dibatalkan,
Register : 03-04-2012 — Putus : 10-07-2012 — Upload : 27-07-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 10/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 10 Juli 2012 — ASOSIASI PERTEKSTILAN INDONESIA melawan GUBERNUR BANTEN
185140
  • DALAM PENUNDAAN Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran I Angka II huruf n dan lampiran II Angka II huruf k yang mengatur mengenai tekstil, dari Penggugat ; DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak diterima ; DALAM POKOK SENGKETA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan batal Keputusan
    TUN obyek sengketa yaitu Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran I Angka II huruf n dan lampiran II Angka II huruf k yang mengatur mengenai tekstil ; - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.2-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran
    Dengan kata lain, anggota Penggugat sudahharus menyesuaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sesuaidengan penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/KotaHalaman 5 dari 88 halaman Putusan Nomor : 10/G/2012/PTUNSRGtersebut sejak tanggal 4 Januari 2012 tersebut.
    /2011, Perihal Rekomendasi usulanupah minimum sektoral dan tertanggal 13 Desember2012, untuk besarannya upah minimum sektoralkelompok II sebesar Rp. 1.682.065 ;b Surat Rekomendasi dari Bupati Tangerang yangditujukan kepada Gubernur Banten dengan Nomor :561/3273Disnakertrans/2011, Perihal usulan revisiHalaman 27 dari 88 halaman Putusan Nomor : 10/G/2012/PTUNSRGUpah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2012 danusulan penetapan Upah Minimum sektoral KabupatenTangerang Tahun 2012, tertanggal 20 Desember
    sektoralkabupaten/kota telah secara tersurat diatur dalam Pasal 89 UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya ayat (1) dan (3), yang berbunyi sebagai berikut :Ayat (1) : Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :a upah minimum berdasarkan wilayah provinsi ataukabupaten/kota : b upah minimum berdasarkan sektor pada wilayahprovinsi atau kabupaten/kota ; Ayat (3) =: Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olehGubernur
    dengan memperhatikan rekomendasi dari DewanPengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota ; Menimbang bahwa ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan MenteriTenaga Kerja Nomor : Per01/Men/1999 sebagaimana telah diubah denganKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor :Kep226/Men/2000, berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 : Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Propinsi, Upah MinimumSektoral Propinsi (UMS Propinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kotadan Upah Minimum Sektoral
    Provinsi ;2 Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) ;3 Penerapan sistem pengupahan di tingkat Provinsi ; Menimbang bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, menurut Pasal 38Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, diantaranyabertugas : a.
Register : 15-07-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 170/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. ASALTA MANDIRI AGUNG
Tergugat:
Serikat Pekerja PPA PPMI PT. Asalta Mandiri Agung
257108
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI;

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perusahaan Penggugat dengan Kode KBLI 29300 tidak tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/KEP.1486-Bangsos/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota di daerah
    Provinsi Jawa Barat tahun 2017, sehingga Penggugat tidak wajib membayar upah minimum sektor kabupaten (UMSK) Bogor tahun 2017;
  • Menyatakan upah tahun 2017 yang berlaku pada perusahaan Penggugat dalam hal ini PT.
    Asalta Mandiri Agung berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebesar Rp. 3.204.551,- (tiga juta dua ratus empat ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) per bulan;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 836.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 21-04-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 148/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 6 September 2021 — Penggugat:
1.BUDI
2.FIRMAN SUNINGRAT
3.AGUS HERMAWAN
4.YUSUF SUMANTRI S.E
5.ASTA BULE
Tergugat:
PT. SEMEN INDONESIA DISTRIBUTOR
10312
  • Menyatakan Tergugat melanggar pembayaran upah minimum kepada Para Penggugat sebagaimana ketentuan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 561/Kep. 1065-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provisi Jawa Barat tahun 2018 tertanggal 21 Nopember 2017, Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019 tertanggal 21 Nopember 2018, Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor
    : 561/Kep. 983-Yanbangsos/2019tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020tertanggal 1 Desember 2019 dan561/Kep.774-Yanbangsos/2020tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provisi Jawa Barat tahun 2021tertanggal21 Nopember 2020;

    3.

    Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah minimum kepada Para Penggugat sejak Januari 2018 sampai dengan April 2021 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.277.089.368,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

    1. Budi sebesar Rp. 75.122.904,-

    2. Firman Suningrat sebesarRp. 75.122.904,-

    3.

Register : 19-01-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 21-05-2021
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 1/G/2021/PTUN.TPI
Tanggal 11 Mei 2021 — Penggugat:
1.DPD F SP LEM SPSI Propinsi Kepulauan Riau
2.PD KEP SPSI Kepulauan Riau
Tergugat:
Gubernur Propinsi Kepulauan Riau
Intervensi:
RAFKI RS, SE., MM
275133
  • Menyatakan Batal Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1362 tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2021 tertanggal 20 November 2020;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1362 tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2021 tertanggal 20 November 2020;
    4.
    Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Surat Keputusan yang baru tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
    5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.380.000,- (Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

    Bahwa berdasarkan uraian point 5 di atas, Gubernur ProvinsiKepulauan Riau seharusnya menetapkan Upah Minimum Kota Batamtahun 2021 sesuai formula Penetapan Upah Minimum sebagaimanadiatur dalam Pasal 44 Ayat (1), (2), (8) Peraturan Pemerintah (PP) 78tahun 2015 tentang Pengupahan jo Pasal 3 Ayat (1), (2), (3), (4), (5)dan (6) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 tahun 2018tentang Upah Minimum, yang menyatakan:Pasal 44:(1) Penetapan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 Ayat (1) dihitung
    dengan menggunakan formula perhitunganUpah Minimum;(2) Formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud padaAyat (1) sebagai Berikut: UMn = UMt + UMt X (Inflasit + % APDBt);(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah Minimumdengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) diatur dengan peraturan Menteri.Pasal 3 Permenaker No.15 tahun 2018 tentang Pengupahan:(1) Formula Perhitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 Ayat (2) adalah Upah Minimum tahun berjalanPutusan
    Perkara Nomor: 1/G/2021/PTUN.TPI halaman 15 dari 97ditambah dengan Hasil Perkalian antara Upah Minimum tahunberjalan dengan penjumlahan tingkat Inflasi Nasional tahunberjalan dan tingkat Pertumbuhan produk domestik bruto tahunberjalan;(2) Formula perhitungan Upah minimum yang sebagaimana dimaksudpada Ayat (1) sebagai berikut:UMn = UMt + UMt X (Inflasit + % A PDBt).(3) Formula Perhitungan Upah minimum sebagaimana yang dimaksudpada Ayat (2) dengan keterangan sebagai berikut:UMn = Upah Minimum yang
    Usulan Unsur Pengusaha.Mengusulkan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Kota Batamtahun 2021, sehingga Upah Minimum Kota Batam tahun 2021sama dengan Upah Minimum Kota Batam tahun 2020 denganalasan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor:M/11/HK.04/X/ 2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19);2.
    Penetapan Upah Minimum Tahun 2021Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia padamasa pandemi COVID19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,diminta kepada Gubernur untuk:7. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020;2. melaksanakan Penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021sesual ketentuan peraturan perundangundangan;3. menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.Sehubungan dengan hal tersebut
Register : 16-01-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 9/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 28 Juli 2020 — Penggugat:
1.PIMPINAN DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
2.DEWAN PIMP.DAERAH FED.SERIKAT PEKERJA LOGAM ELEKTRONIK MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PROV.JABAR
3.PIMP.DAERAH FED.SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI & PERTAMBANGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PROV.JABAR
4.PIMP.DAERAH FED.SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN & MINUMAN SERIKAT PEKERJA SEL.INDONESIA PROV.JABAR
5.DEWAN PIMPINAN DAERAH SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992 PROV.JAWA BARAT
6.DEWAN PIMPINAN DAERAH SERIKAT PEKERJA NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT
7.DEWAN PIMPINAN WILAYAH GABUNGAN ORGANISASI BURUH SELURUH INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
8.DEW. PIMP.DAERAH FED.SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI,PERTAMBANGAN,MINYAK,GAS BUMI & UMUM PROV.JABAR
9.KONFEDERASI SERIKAT NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT
10.PENGURUS KONGRES ALIANSI SERIKAT BURUH INDONESIA WILAYAH PROV.JAWA BARAT
11.DEWAN PIMPINAN WIL. FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PROV.JABAR
12.D
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
536791
  • M E N G A D I L I

    DALAM PENUNDAAN :

    Menolak Permohonan para Penggugat tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Objek Sengketa;

    DALAM EKSEPSI :

    Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum
    Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 tanggal 1 Desember 2019 khusus sepanjang huruf D Diktum ketujuh yang berbunyi dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit Bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh ditingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah dengan persetujuan dinas tenaga kerja dan transmigrasi Pemerintah
    Daerah Provinsi Jawa Barat;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 tanggal 1 Desember 2019 khusus sepanjang huruf D Diktum ketujuh yang berbunyi dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan
    menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
    perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yangbesarannya ditetapkan oleh Menteri.
    ;Halaman 58 dari 159 halaman Putusan Nomor : 9/G/2020/PTUN.BDG Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untukseluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (Satu) provinsi.; Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yangberlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota..;UMP wayib ditetapkan oleh Gubernur (vide Pasal 8 ayat (1) Permenaker 15Tahun 2018).
    Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum SektorProvinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota(UMSK) (vide Pasal 89 UU 13/2003).
    tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun2020;Bahwa Untuk Menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Gubernur dapat menetapkan UMK atas dasar RekomendasiBupati/Walikota dan Saran Pertimbangan Dewan PengupahanProvinsi (Depeprov).
Register : 14-04-2016 — Putus : 04-10-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 15/G/2016/PTUN-SRG
Tanggal 4 Oktober 2016 — HERMANSYAH, dkk MELAWAN: GUBERNUR BANTEN
218138
  • Menyatakan Batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 561.1/Kep.16-Huk/2016 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2016 Sepanjang Kepada PT. Gabri Indo Italy tertanggal 18 Januari 2016;----------------------------------3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 561.1/Kep.16-Huk/2016 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2016 Sepanjang Kepada PT Gabri Indo Italy tertanggal 18 Januari 2016;--------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 294.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah);-------
    Minimum Tahun 2016, bukan kepada PARA PENGGUGATpekerja PT.
    Nomor 231/MEN/2003tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum,yaitu :(1).
    Upah Minimum;Sebagai Implementasi dari peraturan di atas, terbuktibahwa TERGUGAT menerima surat permohonanpenangguhan pelaksanaan Upah Minimum sebanyak 110perusahaan, dan salah satunya adalah PT.
    hukum bagi para Penggugat yakni para Penggugat tidak menerimaupah minimum tahun 2016 sebagaimana yang telah ditetapkan.
    Jumlah pekerja/oburuh seluruhnnya dan jumlah pekerja/ouruh yangdimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum ;f.
Register : 03-04-2012 — Putus : 10-07-2012 — Upload : 27-08-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 11/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 10 Juli 2012 — ASOSIASI PERTEKSTILAN INDONESIA Melawan GUBERNUR BANTEN
15776
  • DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak diterima ; DALAM POKOK SENGKETA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan batal obyek sengketa yaitu Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.1-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.886-Huk/2011 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2012 ; - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.1-Huk
    /2012 tanggal 4 Januari 2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.886-Huk/2011 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2012 ; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 189.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
    Dengan kata lain, anggota Penggugat sudahharus menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai denganpenetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut sejaktanggal 4 Januari 2012 tersebut.
    Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) ; 2). Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) ;3).
    Nomor : 11/G/2012/PTUNSRG560/452Disnaker/2011, Perihal Rekomendasi usulanupah minimum sektoral dan Perubahan Usulan UMKTahun 2012, tertanggal 13 Desember 2012, yang isinyamerekomendasikan untuk revisi Upah Minimum KotaTangerang menjadi sebesar sebesar Rp. 1.529.150 ;Surat Rekomendasi dari Bupati Tangerang yangditujukan kepada Gubernur Banten dengan Nomor :561/3273Disnakertrans/2011, Perihal usulan revisiupah minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2012 danusulan penetapan Upah Minimum sektoral KabupatenTangerang
    , sedangkan aturan pelaksana untuktata cara penangguhan Upah minimum tersebut tertuang didalamKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor :Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan PelaksanaanUpah minimum ; 4 Sebagai Implementasi dari Peraturan diatas, terbukti bahwaTergugat menerima surat permohonan penangguhan pelaksanaanUpah Minimum sebanyak 58 perusahaan ; 5 Dari 58 Perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhanpelaksanaan Upah Minimum dapat kami sampaikan perinciannyasebagai
    telah diubah denganKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor :Kep226/Men/2000, berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 : Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Propinsi, Upah MinimumSektoral Propinsi (UMS Propinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kotadan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/ Kota)" ;Pasal 4 : (1) Gubernur menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi atauUpah Minimum Kabupaten/Kota,sebagaimana dimaksud dalampasal 3 ; Menimbang bahwa setelah mencermati
Register : 04-06-2020 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 18-10-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 411/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 14 Oktober 2021 — PT. CERIA UTAMA ABADI, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jl. Prof Dr. Soepomo No.3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, diwakili oleh Irsyad Lukman Edrifian selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dheky Wijaya, S.H. dan Andi Faisal, S.H., M.H. Para Advokat dari Kantor Pengacara Dheky Wijaya & Partners beralamat di Jl. Gedung Graha Mandiri Lantai 4 Jl. Imam Bonjol No. 61, Menteng Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Juni 2020, dicabut berdasarkan surat pencabutan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2020, kemudian memberikan kuasa kepada Muhammad Adi Sunata, S.H., dkk. Para Advokat dari Kantor Hukum Albert Marvin & CO. beralamat di di Plaza Asia Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2020 dan dicabut berdasarkan surat pencabutan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2021 kemudian memberikan kuasa kepada Muhammad Adi Sunata, S.H. dan Virlia Andrianti, S.H. Para Advokat dari Kantor “Muhammad Adi Sunata, & Partners” beralamat di Plaza Marein Lantai 23, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76-78, Jakarta Selatan, DKI Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2021, selanjutnya disebut Penggugat; Lawan: 1. PT. PERTAMINA PATRA NIAGA, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Gedung Wisma Tugu II Lantai 2, Jl.H.R Rasuna Said Kav C7-9, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, diwakili oleh MAS’UD KHAMID selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yeni Fatmawati, dkk, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Indonesian Consultant at Law (ICLaw), beralamat di Wisma Kodel Lt. 1, Jalan HR Sauna Said Kav.B-4, Jakarta Selatan 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/PPNPPN00000.010/SK/2020, tanggal 8 Juli 2020, selanjutnya disebut Tergugat; 2. PT. PERTAMINA (Persero) BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) yang berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Timur 1A, Gambir, Jakarta Pusat 10110, selanjutnya disebut Turut Tergugat I; 3. PT. PERTAMINA (Persero) BADAN USAHA MILIK NEGARA UPMS III (BUMN) yang berkedudukan di Jl. Kramat Raya No.59, Kramat, Senen, Jakarta Pusat 10450 selanjutnya disebut Turut Tergugat II; Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II diwakili oleh Nicke Widyawati, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sukma Prawira dkk. Semuanya pekerja PT Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK-070/C00000/2020-S0 tanggal 30 Juni 2020 dan Surat Tugas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No.SK-262/C00000/2020-S0 tanggal 30 Juni 2020;
3280
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu: Pembayaran tagihan atas jasa borongan dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Februari 2020 sejumlah Rp28.465.141.422,00 (dua puluh delapan miliar empat ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh dua rupiah); Penyesuaian nilai Upah Minimum Regional atau yang saat ini dikenal diganti istilahnya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sejumlah
Register : 01-03-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 3/G/2022/PTUN.GTO
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI GORONTALO FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
Tergugat:
GUBERNUR GORONTALO
291168
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor: 421/15/XI/2021 Tanggal 19 November 2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 Di Provinsi Gorontalo;
    3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor: 421/15/XI/2021 Tanggal 19 November 2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 Di Provinsi Gorontalo;
    4. Menghukum
Register : 30-07-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 11/G/2018/PTUN.TPI
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat:
1.Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia BPC PHRI diwakili oleh M.Mansyur
2.Perkumpulan Galangan Kapal dan Lepas Pantai Batam diwakili oleh Sarwo Edie Setijono
3.Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia REI Khusus Batam diwakili oleh Ir. Achyar Arfan dan Robinson Tan
4.DPD Gapeksindo Propinsi Kepri diwakili oleh Junaidi
5.PT. Linken Multi Karya diwakili oleh Sopian
6.PT. Eugoss Indonesia Pratama diwakili oleh Rony Tamstil
Tergugat:
Gubernur Kepulauan Riau
Intervensi:
1.DPC F SP LEM SPSI Batuampar dan sekitarnya diwakili oleh Tengku Afkanasri
2.Pengurus Pimpinan Tingkat FPBI PT Jovan Technologies diwakili oleh Hesti Br Sinaga RA Rahman Dini
3.Pengurus Pimpinan Cabang FPBI Kota Batam diwakili oleh Masmur Siahaan-Ahmad Kurniawan-Antoni Hernawati
4.DPC FSB KAMIPARHO KSBSI Kota Batam Dalam hal ini diwakili oleh Surya Dharma Sitompul
5.Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Dalam hal ini diwakili oleh Alfitoni
6.PC SPPJMFSPMI Kota Batam diwakili oleh Panusunan Siregar
7.DPC F LOMENIK SBSI Kota Batam diwakili oleh Muhammad Zulkifli
8.DPC F SP PAR SPSI Kota Batam dalam hal ini diwakili oleh Subri Wijonarko
31170
  • p>
    • Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat ;------------------------------

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Para Tergugat Intervensi untuk seluruhnya ;------------------

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 804 Tahun 2018 Tentang Penetapan Upah Minimum
    Sektor (UMS) Kota batam Tahun 2018 berikut lampirannya, tanggal 08 Juni 2018 ;--------------
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 804 Tahun 2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektor (UMS) Kota batam Tahun 2018 berikut lampirannya, tanggal 08 Juni 2018 ;--------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat dan Para Tergugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
    Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat KeputusanGubernur Kepulauan Riau nomor 804 tahun 2018 tentang PenetapanUpah Minimum Sektor (UMS) Kota Batam Tahun 2018 berikutlampirannya tanggal 08 Juni3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat KeputusanGubernur Kepulauan Riau nomor 804 tahun 2018 tentang PenetapanUpah Minimum Sektor (UMS) Kota Batam Tahun 2018 berikutlampirannya tanggal 08 Juni4.
    Bahwa Peraturan mentri tenaga kerja dan transmigrasi Nomor 7Tahun 2013 pasal 11 ayat (1) Selain upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2huruf a gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektorProvinsi (UMSP) dan/atau Upah minimum sektor Kabupaten/kota(UMSKk) atas Kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikatpekerja /serikat Buruh disektor yang bersangkutan.4.
    Menyatakan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor804 tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektor Kota Batam Tahun2018 Syah SecaraHUKUM), 7 222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen cence nee ne ne3.
    Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo sangatlah jelas dantegas disebutkan merupakan UPAH MINIMUM, yang dalam prosespenentuan nilai upah minimum tersebut sudah seturut mekanismeyang ditentukan oleh UndangUndang Republik Indonesia nomor : 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 89 ayat (1)sampai (4) yang berbuny :1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3)huruf a dapat terdiri atas :2202a) upah minimum berdasarkan wilayah provinsi ataukabupaten/k0ta; nen enna nen nnn n enn
    nnnnn neeb) upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsiataukabupaten/k0ta; 220 nena enn nnn nnnenn ene2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkankepada pencapaian kebutuhan hidup layak;3)Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasidari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atauBupati/Walikota;Halaman 62 Putusan No.11/G/2018/PTUNTPI4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhanhidup layak sebagaimana dimaksud
Putus : 16-11-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 78/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 16 Nopember 2015 — Miseri, dkk MELAWAN Perusahaan Tahu Budi Purnomo
380
  • MiseriMasuk Kerja : Tanggal 2 Januari 2001, sejak mulai beroperasinya pembuatan tahu secara tradisionil sesuai bukti pengakuan TergugatMasa kerja : 14 tahun lebihUpah : Rp. 2.710.000,- / bulan (sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Kab / Kota di Jawa Timur Tahun 2015 untuk Upah Minimum Kota Surabaya) Uang pesangon, sebesar : ----------------------------------------------------------2 x 9 x Rp. 2.710.000 = Rp. 48. 780.000,- ------------------- Uang
    Upah : Rp. 2.710.000,- / bulan (sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Kab / Kota di Jawa Timur Tahun 2015 untuk Upah Minimum Kota Surabaya).
    SuparnoMasuk Kerja : Tanggal 2 Januari 2001, sejak mulai beroperasinya pembuatan tahu secara tradisionil sesuai bukti pengakuan TergugatMasa kerja : 14 tahun lebihUpah : Rp. 2.710.000,- / bulan (sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Kab / Kota di Jawa Timur Tahun 2015 untuk Upah Minimum Kota Surabaya) Uang pesangon, sebesar : ----------------------------------------------------------2 x 9 x Rp. 2.710.000 = Rp. 48. 780.000,- ---------------- Uang
    Per. 04/Men/1994 untuk masing - masing Penggugat, sebesar Rp. 2.200.000,- untuk Tunjangan Hari Raya Tahun 2014 (sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimun Kab / Kota di Jawa Timur Tahun 2014 untuk Upah Minimum Kota Surabaya) dan sebesar Rp. 2.710.000,- untuk Tunjangan Hari Raya Tahun 2015 -------------------------------------------------------------------- Dan upah selama proses Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13
Register : 20-06-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 23-12-2016
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 14/G/2016/PTUN.TPI
Tanggal 14 Desember 2016 — DEWAN PENGURUS KOTA (DPK) ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APINDO) KOTA BATAM; Melawan GUBERNUR KEPULAUAN RIAU; DEWAN PIMPINAN CABANG KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (DPCK SPSI) KOTA BATAM; DEWAN PENGURUS CABANG FEDERASI SERIKAT BURUH NIAGA, INFORMATIKA, KEUANGAN, PERBANKAN DAN ANEKA INDUSTRI KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (DPC FSB NIKEUBA-KSBSI) KOTA BATAM; DEWAN PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN (DPC FSP LEM-SPSI) SEKUPANG-TANJUNG UNCANG & SEKITARNYA; KONSULAT CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI) KOTA BATAM; DEWAN PENGURUS CABANG FEDERASI LOGAM, MESIN, INDUSTRI DAN ELEKTRIK-ELEKTRONIK SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA KOTA BATAM; DEWAN PENGURUS CABANG FEDERASI SERIKAT BURUH MAKANAN, MINUMAN, PARIWISATA, RESTAURANT, HOTEL DAN TEMBAKAU KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA KOTA BATAM; DEWAN PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA BATU AMPAR SEKITARNYA; PENGURUS UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA LOGAM,ELEKTRONIK DAN MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA KOTA BATAM;
350401
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1832 Tahun 2016 tertanggal 2 Juni 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Batam Tahun 2016;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1832 Tahun 2016 tertanggal 2 Juni 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Batam Tahun 2016;4.
    Pengusaha dilarang membayar upah pekena lebih rendah darupah minimum ; 2. Dalam hal ini pengusaha tidak mapu membayar upah minimum,maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum ;Pasal 371. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah = minimumsebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) diajukan olehpengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggungJawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10( sepuluh ) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum ;2.
    , upah paling rendah, untuk melindungi ratusan ribu buruh/pekerja di Kota Batam;14.Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo sangatlah jelas dantegas disebutkan merupakan UPAH MINIMUM, yang dalam prosespenentuan nilai upah minimum tersebut sudah seturut mekanismeyang ditentukan oleh UndangUndang Republik Indonesia Nomor 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan padaPasal 89 ayat (1) sampai(4) yang berbunyi: 1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3)huruf a dapat terdin atas: a) upah minimum
    Upah Minimum berdasarkan KelompokUsaha Batam tahun 2013 ; e Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK)Batam pada tanggal 27 Oktober 2015 tentang UMK Batamtahun 2016 dan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Batamtahun 2016 ; E.
    (Bukti T.II.Int.15) ;Kepmenakertran RI No. 231 Tahun 2013 TentangPenangguhan Upah Minimum.........
    Sektoral Kota Batam2012 tentang Penetapan Tahun 2016Upah Minimum KotaBatam Tahun 20132 Subjek Penggugat: Penggugat:Hukum .
Register : 26-03-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pbr
Tanggal 26 Juni 2018 — HENDRA SAPUTRA Vs CV. DIGITAL JAYA SUMATRA
14622
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Kekurangan Upah Penggugat sejak Tahun 2013 s/d Tahun 2017 ;No Upah MinimumTahun 2013 Upah yang dibayarBulan berjalan Selisih / KekuranganPembayaran Upah 01 Rp.1.450.000,- Rp.1.000.000,- dari bulan Agustus 2013 s/d Desember 2013 selama 5 bulan Rp.1.450.000,- dikurangi Rp.1.000.000,- = Rp.450.000,-/bulan x 5 bln = Rp.2.250.000,-No Upah MinimumTahun 2014 Upah yang dibayarBulan berjalan Selisih / KekuranganPembayaran Upah 01 Rp.1.775.000,- Rp.1.000.000,-
    dari bulan Januari 2014 s/d Maret 2014 selama 3 bulan Rp.1.775.000,- dikurangi Rp.1.000.000,- = Rp.775.000,-/bulan x 3 bln = Rp.2.325.000,-No Upah MinimumTahun 2014 Upah yang dibayarBulan berjalan Selisih / KekuranganPembayaran Upah 01 Rp.1.775.000,- Rp.1.250.000,- dari bulan Aperil 2014 s/d Juli 2014 selama 4 bulan Rp.1.775.000,- dikurangi Rp.1.250.000,- = Rp.525.000,-/bulan x 4 bln = Rp.2.100.000,-No Upah MinimumTahun 2014 Upah yang dibayarBulan berjalan Selisih / KekuranganPembayaran
    Upah 01 Rp.1.775.000,- Rp.1.450.000,- dari bulan Agustus 2014 s/d Desember 2014 selama 5 bulan Rp.1.775.000,- dikurangi Rp.1.450.000,- = Rp.325.000,-/bulan x 5 bln = Rp.1.625.000,-No Upah MinimumTahun 2015 Upah yang dibayarBulan berjalan Selisih / KekuranganPembayaran Upah 01 Rp.1.925.000,- Rp.1.450.000,- dari bulan Januari 2015 s/d Desember 2015 selama 12 bulan Rp.1.925.000,- dikurangi Rp.1.450.000,- = Rp.450.000,-/bulan x 12 bln = Rp.5.700.000,-No Upah MinimumTahun 2016 Upah yang dibayar
    Bulan berjalan Selisih / KekuranganPembayaran Upah 01 Rp.2.146.375,- Rp.1.450.000,- dari bulan Januari 2016 s/d Desember 2016 selama 12 bulan Rp.2.146.375,- dikurangi Rp.1.450.000,- = Rp.696.375,-/bulan x 12 bln = Rp.8.356.500,-No Upah MinimumTahun 2017 Upah yang dibayarBulan berjalan Selisih / KekuranganPembayaran Upah 01 Rp.2.352.577,- Rp.1.450.000,- dari bulan Januari 2017 s/d Desember 2017 selama 12 bulan Rp.2.352.577,- dikurangi Rp.1.450.000,- = Rp.902.570,-/bulan x 12 bln = Rp.10.830.840
    Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat sejak bulan Desember 2017 yang dibayarkan pada bulan Januari 2018 s/d bulan Maret 2018 diajukannya gugatan ke PHI selama 3 bulan Upah :No Upah MinimumTahun 2018 Upah yang dibayarBulan berjalan Selisih / KekuranganPembayaran Upah 01 Rp.2.557.486,- Tidak dibayarsejak bulan pembayaran Januari 2018 s/d Maret 2018 selama 3 bulan Upah Rp.2.557.486,-/bulan x 3 bulan = Rp.7.672.458,-Jumlah seluruhnya adalah Rp.74.454.596,- terbilang (tujuh puluh empat
    berjalan adalah sebagaiberikut : Upah Minimun Pekanbaru Tahun 2013 adalah Rp.1.450.000,/bulannya; Upah Minimjm Pekanbaru Tahun 2014 adalah Rp.1.775.000,/oulannya ; Upah Minimum PekanbaruTahun 2015 adalah Rp.1.925.000,/oulannya ; Upah Minimum PekanbaruTahun 2016 adalah Rp.2.146.375,/oulannya ; Upah Minimum PekanbaruTahun 2017 adalah Rp.2.352.577,/bulannya ; Upah Minimum Pekanbaru Tahun 2018 adalah Rp.2.557.468,/bulannya ;Menimbang, bahwa Upah Minimum Kota Pekanbaru Tahun 2013 adalahsebesar Rp.1.450.000
    ;Menimbang, bahwa Upah Minimum Kota Pekanbaru Tahun 2018 adalahsebesar Rp.2.557.468, sementara gaji Penggugat untuk Tahun 2018 belum dibayaroleh Tergugat, maka Kewajiban Tergugat untuk membayar Upah Penggugat sebesarUpah Minimum lbukota Pekanbaru Tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.557.468, selama3 bulan dari Januari 2018 s/d Maret 2018, maka jumlah seluruhnya adalahRp.2.557.468, x 3 bulan = Rp.7.672.404.Menimbang, bahwa Cuti Tahun 2017 Penggugat belum dibayarkan olehTergugat, maka sesuai dengan ketentuan
    Menghukum Tergugat untuk membayar Kekurangan Upah Penggugat sejakTahun 2013 s/d Tahun 2017 ; No Upah Minimum Upah yang dibayar Selisih / KekuranganTahun 2013 Bulan berjalan Pembayaran Upah01 Rp.1.450.000, Rp.1.000.000, dari Rp.1.450.000, = dikurangibulan Agustus 2013 Rp.1.000.000, =s/d Desember 2013 Rp.450.000,/obulan x 5 binselama 5 bulan = Rp.2.250.000,No Upah Minimum Upah yang dibayar Selisin / KekuranganTahun 2014 Bulan berjalan Pembayaran Upah01 Rp.1.775.000, Rp.1.000.000, dari Rp.1.775.000,
    = dikurangibulan Januari 2014 Rp.1.000.000, =s/d Maret 2014 Rp.775.000,/bulan x 3 binselama 3 bulan = Rp.2.325.000,No Upah Minimum Upah yang dibayar Selisih / KekuranganTahun 2014 Bulan berjalan Pembayaran Upah01 Rp.1.775.000, Rp.1.250.000, dari Rp.1.775.000, = dikurangibulan Aperil 2014 s/d Rp.1.250.000, =Juli 2014 selama 4 Rp.525.000,/bulan x 4 binbulan = Rp.2.100.000.No Upah Minimum Upah yang dibayar Selisih / KekuranganTahun 2014 Bulan berjalan Pembayaran Upah01 Rp.1.775.000, Rp.1.450.000, dari
    No Upah Minimum Upah yang dibayar Selisih / KekuranganTahun 2015 Bulan berjalan Pembayaran Upah01 Rp.1.925.000, Rp.1.450.000, dari Rp.1.925.000, dikurangibulan Januari 2015 Rp.1.450.000, =s/d Desember 2015 Rp.450.000,/bulan x 12 binselama 12 bulan = Rp.5.700.000,No Upah Minimum Upah yang dibayar Selisin / KekuranganTahun 2016 Bulan berjalan Pembayaran Upah01 Rp.2.146.375, Rp.1.450.000, dari Rp.2.146.375, = dikurangibulan Januari 2016 Rp.1.450.000, =s/d Desember 2016 Rp.696.375,/oulan x 12 binselama
Register : 09-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 27-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 264/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 14 Desember 2020 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat DPP APINDO Jawa Barat Diwakili Oleh : Sri Suharyono, S.H
Terbanding/Pembanding/Tergugat : GUBERNUR JAWA BARAT Diwakili Oleh : Firman N. Alamsyah, S.H., M.H., M.AP.
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PD FSP TSK SPSI
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : DPD FSP LEM SPSI
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Tergugat II Intervensi III : PD FSP KEP SPSI
6818
  • obyek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat/Pembanding/Terbanding;

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding/Terbanding dan Para Tergugat II Intervensi/Para Terbanding untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding/Terbanding;
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, tanggal 01 Desember 2019 tentang Upah Minimum
    Kabupaten/Kota di Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2020;
  • Mewajibkan Tergugat/Pembanding/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, tanggal 01 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2020 dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tanpa mencantumkan diktum KETUJUH huruf d yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, tanggal 01 Desember
    2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2020;
  • Menghukum Targugat/Pembanding/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 05-03-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bna
Tanggal 3 September 2019 — Penggugat:
JALALUDDIN
Tergugat:
PT.RISKY ARDY JAYA ARGO
12923
  • Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan status Penggugat adalah pekerja waktu tidak tertentu;
  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat berdasarkan Surat Nomor : 0723/SP3-KB/PT.RAJA/VI/2018, tertanggal 13 Juni 2018 adalah batal demi hukum;
  • Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara ini dibacakan;
  • Menetapkan
    • Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Penetapan Upah Minimum
      Provinsi Aceh Tahun 2014;
    • Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2015;
    • Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2017;
    • Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2018;

    Sebagai patokan perhitungan upah dalam perkara aquo;

    6.

    lebih lanjut, Gubernur aceh telahmenetapkan :=" Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2013 Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2014;*" Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 Tahun 2014, Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2015;" Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2016 Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2017;" Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2018;Sehingga setiap perusahaan yang berada dalam wilayah
    hukumPemerintah Aceh secara de jure wajib mengikuti dan memenuhi ketentuanupah minimum yang telah ditetapkan tersebut, oleh karena peraturantersebut merupakan patokan dalam hal pembayaran upah sehingga patutbagi majelis hakim untuk menetapkan peraturan gubernur sebagaimanatersebut diatas sebagai patokan perhitungan upah dalam perkara aquo;Bahwa tergugat sama sekali tidak memenuhi ketentuan upah minimumyang telah ditetapkan oleh Gubernur Aceh tersebut, sehingga terdapatkekurangan upah sebesar Rp.
    Menetapkan :=" Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2013 Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2014;=" Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 Tahun 2014, Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2015;=" Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2016 Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2017;=" Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2018;Sebagai patokan perhitungan upah dalam perkara aquo;6.
    Provinsi Aceh Tahun 2015, sebagaimanatelah di beri materai cukup serta legalisir, diberi tanda bukti P12;Print Out Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2016, TentangPenetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2017, sebagaimanatelah di beri materai cukup serta legalisir, diberi tanda bukti P.13;Print Out Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017, TentangPenetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2018, sebagaimanatelah di beri materai cukup serta legalisir, diberi tanda bukti P.14;Salinan Slip
    Menetapkane Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2013 Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2014;e Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 Tahun 2014, Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2015;e Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2016 Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2017;e Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 Tentang PenetapanUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2018;Sebagai patokan perhitungan upah dalam perkara aquo;6.