Ditemukan 32 data
15 — 17
untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Umar bin Ose Hidayat) terhadap Penggugat ( Ida Farida alias Ida Nulailah binti Anwar);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Monta
12 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Monta Kabupaten Bima, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ).
9 — 6
- Menetapkan sah perkawinan pemohon I (Adnan bin Ahmad) dengan pemohon II (Marjan binti Mansyur) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Pebruari 1984 di Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kaupaten Bima.
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.
20 — 11
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan MontaKabupaten Bima , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 841.000,- ( delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah ).
13 — 0
Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Irfan bin Ruslan) terhadap Penggugat ( Rosdiana binti Adam);
4.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Monta Kabupaten Bima, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.Membebankan
8 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ismail bin A.Kasim) terhadap Penggugat ( Rafiah binti Muhamad);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Monta
12 — 10
Said );
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Monta Kabupaten Bima ditempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
19 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Yakub bin Kali) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Rukaya binti Jakaria) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Belo dan kepada Pegawai Pencacat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Monta
13 — 11
Mengabulkanpermohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon (Arif Rahman bin Sanusi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rukmini binti Mansyur) didepan sidang Pengadilan Agama Bima setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Monta
20 — 10
MENGADILI
DALAM KONVENSI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan izin kepada Pemohon( Zulkifli , S.Pd bin Muhammad) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon Konvensi ( Misnah,S.Pd binti Ahmad) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Monta
HADEMAN, SH
Terdakwa:
ROSWATI.
141 — 123
APRILIYANTI ILHAM alamat Monta RT. 05 RW. 02 Nomor : 11976-15-01-002864-1 keterangan barang jaminan 1 kalung rante ditaksir emas 20 karat berat 6.8/6.8 gram (ada barang jaminan bukan emas)
- Asli 1 (satu) lembar SBK UPC Dorotangga An. APRILIYANTI ILHAM alamat Monta RT. 05 RW. 02 Nomor : 11976-15-01-002865-8 keterangan barang jaminan 1 kalung rante ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 14.0/14.0 gram (jaminan bukan emas
- Asli 1 (satu) lembar SBK UPC Dorotangga An.
APRILIYANTI ILHAM alamat Monta RT. 05 RW. 02 Nomor : 11976-15-01-002866-6 keterangan barang jaminan 1 kalung rante ditaksir emas 20 karat berat 12.6/12.6 gram (ada barang jaminan bukan emas)
- Asli 1 (satu) lembar SBK UPC Dorotangga An.
APRILIYANI ILHAM alamat Monta RT. 05 RW.02 Nomor : 11976-15-01-002867-4 keterangan barang jaminan 1 kalung rante ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 9.0/9.0 gram (jaminan bukan emas)
- Asli 1 (satu) lembar SBK UPC Dorotangga An. APRILIYANI ILHAM alamat Monta RT. 05 RW.02 Nomor : 11976-15-01-002872-4 keterangan barang jaminan 1 kalung rante ditaksir emas 20 karat berat 11.8/11.8 gram (jaminan bukan emas)
- Asli 1 (satu) lembar SBK UPC Dorotangga An.
APRILIYANI ILHAM alamat Monta RT. 05 RW. 02 Nomor : 11976-15-01-002876-5 keterangan barang jaminan 1 kalung rante ditaksir emas 20 karat berat 14.4/14.4 gram (ada barang jaminan bukan emas)
- Asli 1 (satu) lembar SBK UPC Dorotangga An.
APRILIYANI ILHAM alamat Monta RT. 05 RW. 02 Nomor : 11976-15-01-002877-4 keterangan barang jaminan 1 kalung rante ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 14.5/14.5 gram (jaminan bukan emas)
- Asli 1 (satu) lembar SBK UPC Dorotangga An. APRILIYANI ILHAM alamat Monta RT. 05 RW. 02 Nomor : 11976-15-01-002875-7 keterangan barang jaminan 1 kalung rante ditaksir emas 20 karat berat 9.0/9.0 gram (jaminan bukan emas)
- Asli 1 (satu) lembar SBK UPC Dorotangga An.
SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
Hj. JUBAIDAH, S.Pd, M.Si
158 — 89
Bima;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Operasional Ujian Try Out SD/MI Kecamatan Monta Tahun 2017/2018.
Persetujuan Penetapan Penyitaan dengan Nomor : 460 / Pen .Pid/ 2019 / PN-RBI, Pada tanggal 3 Oktober 2019.