Ditemukan 110 data
31 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0501/Pdt.G/2016/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.466.000,-(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
5 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 68/Pdt.P/2022/PAJU dari Pemohon.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.395.000,00 (tigaratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
10 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0677/Pdt.G/2016/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.416.000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah).
46 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0501/Pdt.G/2016/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.466.000,-(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
18 — 8
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 036/Pdt.P/2022/PAJU dari Pemohon.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
10 — 2
1. Menyatakan perkara Nomor 0774/Pdt.G/2017/PAJU gugur.
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 755.000,- ( tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).
9 — 4
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 48/Pdt.P/2022/PAJU dari para Pemohon.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
13 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1869/Pdt.G/2015/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.766.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
11 — 4
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 134/Pdt.P/2022/PAJU dari Pemohon.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
13 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.P/2022/PAJU dari Pemohon.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.135.000,00 (serratus tiga puluh lima ribu rupiah).
14 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0769/Pdt.G/2016/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah).
8 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0620/Pdt.G/2016/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah).
35 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0725/Pdt.G/2016/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.616.000,00 ( enam ratus enam belas ribu rupiah).
12 — 2
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1156/Pdt.G/2017/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah).
7 — 0
1. Membatalkan perkara Nomor 1733/Pdt.G/2016/PAJU tanggal 02 Nopember 2016.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara.
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.176.000 (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
8 — 0
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1317/Pdt.G/2016/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah).
6 — 0
1. Membatalkan perkara Nomor 1264/Pdt.G/2016/PAJU tanggal 19 Agustus 2016.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 776.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
9 — 0
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0131/Pdt.G/2018/PAJU dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000.- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah).
33 — 5
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1588/Pdt.G/2016/PAJU dari Pemohon.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada Peemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 616.000,00 ( rupiah).
11 — 3
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 036/Pdt.P/2022/PAJU dari para Pemohon.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.395.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).