Ditemukan 23 data
49 — 12
1444 Hijriah;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan:
- Bangunan Penginapan Bunda yang terletak di Lesung Air, Kampung Koto Nan IV, Nagari Palangai
Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi
Dalam Pokok Perkara
2.Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosisten Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia
3.Balai Besar Taman Nasional (TNKS)
Turut Tergugat:
1.DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan
2.Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat
3.PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero) c/q PT.PLN (Persero) Wilayah Sumatera Barat
4.Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan C/q Bupati Kabupaten Pesisir Selatan
5.Karapatan Adat Nagari (KAN) Palangai
103 — 15
Sumber Energi
2.Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosisten Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia
3.Balai Besar Taman Nasional (TNKS)
Turut Tergugat:
1.DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan
2.Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat
3.PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero) c/q PT.PLN (Persero) Wilayah Sumatera Barat
4.Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan C/q Bupati Kabupaten Pesisir Selatan
5.Karapatan Adat Nagari (KAN) Palangai
1.MUCHAMMAD ARIFIN, SH
2.MONICA SEVI HERAWATI, SH
Terdakwa:
1.SYAFRIANDI PGL ANDI Bin DAMIRIS
2.SUHATRIL PGL ISUL Bin NURDIN
75 — 24
penggunaannya jaring tersebut direntangkan memanjangdiatas permukaan laut dengan dihela oleh kapal sehingga saat saksisedang menjaring ikan bila ada kapal lampra dasar lewat maka jaring saksiakan kena lampara dasar tersebut dan jaringnya akan putus;Bahwa benar saksi menerangkan sejak alat tangkap Lampara dasardigunakan di sini (Perairan Muara Gadang Aijr Haji) saksi sulitmenangkap/mendapatkan ikan;Bahwa benar saksi menerangkan sepengetahuan saksi, para Terdakwamelakukan penangkapan ikan sampai ke Pasia Palangai