Ditemukan 7214 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 132/Pid.Sus/2018/PN Nga
Tanggal 20 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Ni Wayan Deasy Sriaryani, SH.
Terdakwa:
RUSLI
451314
  • ; DAKWAAN; Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 09/Pid.B/2018/PN.Nga Bahwa terdakwa RUSLI pada hari Sabtu, tanggal 21 Juli 2018 sekira pukul11.15 Wita atau setidaktidaknya dalam bulan Juli tahun 2018 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu delapan belas,bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya,Kabupaten Jembrana atau setidaktidaknya ditempat tertentu yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja membawasetiap media pembawa
    hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara RepublikIndonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanpa dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempat tempat pemasukan danpengeluaran
    D7702 AN yang mengangkut 175 (Seratus tujuh puluh lima) biji terumbu karangmilik terdakwa tersebut masuk ke area Pelabuhan Gilimanuk, Desa Gilimanuk,Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana yang telah ditetapkan sebagai tempatpemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantinaoleh Pemerintah, bus Pahala Kencana tersebut dicegat oleh petugas KepolisianPolda Bali dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buahkardus bertuliskan Gudang Garam yang setelah dibuka ketiga
    buah kardustersebut seluruhnya berisi 175 (seratus tujuh puluh lima) biji terumbu karangyang termasuk media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yangdibungkus dengan plastik bening tanpa di lengkapi dengan Sertifikat Kesehatanyang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan dan ditandatanganioleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa Media Pembawa (TerumbuKarang) tersebut tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hamadan penyakit ikan yang disyaratkan serta bukan merupakan
    media pembawa yang dilarang atau dibatasi pengeluarannya;Halaman 3 dari 7 Putusan Nomor 132/Pid.Sus/2018/PN.Nga Bahwa sebagaimana yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 angka 6UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, padahuruf pengertian ikan meliputi biota perairan lainnya termasuk terumbu karangadalah jenis ikan dan termasuk media pembawa hama dan penyakit ikankarantina; Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalamPasal 31 ayat (1) jo.
Register : 19-08-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN BATAM Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
LISUANTO Als ATI
9641
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa LISUATO ALS ATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang memasukkan Media Pembawa, dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan , produk ikan, tumbuhan dan /atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh
    Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapisertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan,Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a:Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Btm3. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukanatau turut melakukan:Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapisertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan,Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a:Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) huruf a Setiap Orang yangmemasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan,Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk TumbuhanBahwa berdasarkan
    adalah hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati,Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka,dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTKBahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan pada pasal 5 yaitu:a.
    Bahwa selanjutnya saksi Yose Rizal dan saksi Bambang Sanjayamelakukan pemeriksaan terhadap barang yang dimasukkan ke lori tersebut danditemukan buah mangga dengan jumlah sebesar 6.264 (enam ribu dua ratusenam puluh empat) kg di dalam 261 (dua ratus enam puluh satu) keranjangyang tidak memiliki sertifikat Kesehatan dan juga tidak melaporkan ke petugaskarantina serta tidak melalui pelabuhan yang bukan merupakan tempatpemasukkan Media pembawa yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    Menyatakan terdakwa LISUATO ALS ATI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta melakukan perbuatan yang memasukkan Media Pembawa, dengan tidakmelengkapi sertifikat Kesehatan dari Negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan ,produk ikan, tumbuhan dan /atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 33 ayat (1) huruf a2.
Register : 07-06-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Amp
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum : - KADEK AYU DYAH UTAMI DEWI, SH.,MH Terdakwa : - I WAYAN CEPET - I MADE PURNA - I KADEK MUSTIKA
19274
  • Menyatakan Terdakwa 1 I WAYAN CEPET, Terdakwa 2 I MADE PURNA dan Terdakwa 3 I KADEK MUSTIKA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memasukan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan, tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tidak melaporkan atau menyerahkan Media Pembawa
    Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalahSetiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yangbertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit MediaPembawa;. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar kedalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Areadari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;i.
    atau orang yang dikuasakan dari pemilikmedia pembawa, (sebagai pembawa), waktu pelaporan yaitu sebelummedia pembawa masuk atau sesaat media masuk melalui pintupemasukan dan pengeluaran yaitu sebelum media pembawa keluar atausaat media pembawa keluar dari pintu yang ditetapkan oleh pemerintahpusat sesuai Pasal 18 PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang KarantinaHewan;Bahwa media pembawa yang dilarang masuk ke wilayah Bali yaitu mediapembawa yang berasal dari daerah yang diindikasi ada penyakit yangtidak ada
    Memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa melalui tempatpemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintahpusat; danc.
    pemilik media pembawa yang selanjutnya disebut pemilik adalahsetiap orang yang memiliki media pembawa dan/atau yang bertanggungjawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit media pembawa,sedangkan penanggung jawab alat angkut adalah orang yangbertanggung jawab terhadap alat angkut yang digunakan untukmengangkut hewan media pembawa, alat angkut yang digunakan untukhewan media pembawa yaitu, alat transportasi darat, mobil, truk keretaapi, untuk yang dilaut, kapal laut dan pesawat udara, sedangkan
    bahwa kewajiban untukmelaporkan kepada Petugas/Pejabat Karantina hewan pada saat akanmemasukan atau mengeluarkan hewan adalah pemilik Media Pembawa atauorang yang dikuasakan dari pemilik Media Pembawa (sebagai pembawa), danwaktu pelaporan adalah sebelum Media Pembawa masuk atau sesaat mediaHalaman 50 dari 57 Putusan Nomor 45/Pid.
Register : 12-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Byl
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ROMLI MUKAYATSAH, SH
Terdakwa:
ZAENAL MUTTAKIN
10228
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Zaenal Muttakin, S.Pd bin Zainuri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengirim media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh

    (hewan yang akandikirim) apakah telah sesuai atau tidak sesuai dengan SuratKeterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Asal sekaligusmemeriksa fisik/kesehatan media pembawa (hewan yang akandikirim); Setelah dilakukan pemeriksaan Surat Keterangan KesehatanHewan (SKKH) Asal dan hasil pemeriksaan fisik/kesehatanmedia pembawa (hewan yang akan dikirim) telah memenuhisyarat untuk dilalulintaskan, maka diterbitkan SertifikatKesehatan Hewan (SKH);Bahwa, ke12 (dua belas) ekor musang yang ditolak di Balikpapantersebut
    Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHkK)yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapatmembawa hama penyakit hewan karantina;Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undangundang Nomor 16tahun 1992 tentang Karantina) Hewan, Ikan dan Tumbuhanmenyatakan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari Suatuarea ke
    Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagimedia pembawa yang tergolong benda lain;Melalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan;d.
    Pertanian Republik Indonesia Nomor94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan PengeluaranMedia Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme PenggangguTumbuhan Karantina tanggal 25 Maret 2014 bagian .A bahwa Bandara AdiSumarmo Surakarta (nomor 19) dan Bandara Sepinggan Balikpapan (nomor 24)merupakan tempat pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewankarantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dalam wilayahnegara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
    Penyakit Hewan Karantinaberupa musang yang dikirimkan oleh Terdakwa dari Bandara Adi SumarmoBoyolali (sebagai tempat pengeluaran Media Pembawa Penyakit HewanKarantina) dapat sampai ke Bandara Sepinggan Balikpapan (sebagai tempatpemasukan Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina) bukan karena musangtersebut telah dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH)sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan undangundang, melainkan karenakelalaian dari karyawan cargo di PT.
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
367
  • Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhandan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain.b. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkanc.
    Dilengkapi sertifikat kKesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhandan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain.b. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkanc.
    Dengan Sengaja melakukan pelanggaran terhadap' ketentuanketentuan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantina,hama dari penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negaraasal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahanasal hewan, itkan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhan kecuallmedia pembawa yang tergolong benda lain, dilaporkan dan diserahkanHalaman
    Unsur Dengan Sengaja melakukan pelanggaran terhadapketentuan ketentuan setiap media pembawa hama dari penyakit hewankarantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil daribahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhankecuali media pembawa yang tergolong benda lain, dilaporkan danHalaman
Register : 07-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 250/Pid.Sus/2019/PN Bls
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
SARTIKA RATU AYU TARIGAN, SH
Terdakwa:
MUSLIM Bin ABUKRI
7012
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUSLIM Bin ABUKRI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa media pembawa hama atau organism pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa
    Menyatakan terdakwa MUSLIM BIN ABUKRI telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja membawa media pembawa hamaatau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesiatanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan danbagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UndangundangRepublik Indonesia Nomor 16
    yang selanjutnya disebut Pemilikadalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan/atauyang bertanggung jawab atas pemasukan media pembawa Bahwa Ahli menerangkan Bahwa risiko yang dapat ditimbulkan daripemasukan Bawang Merah dan Jahe yang tidak memenuhi persyaratanKarantina Tumbuhan ini adalah: Masuknya jenisjenis organisme pengganggu tumbuhankarantina atau Hama dan Penyakit Tanaman dari luar negeri ke wilayahRI seperti yang saya sampaikan pada jawaban huruf m & n diatas.
    hama atauorganismepenggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu areakearea lain didalamwilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapisertifikatkesehatan dari areaasal bagi tumbuhan danbagianbagiantumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah sebagaitujuan untuk mengadakan akibat tersebut sebagai keinsyafan kepastian akandatangnya akibat itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa organismpengganggu
    Berat + 9 Kg dan Tempat Asal INDIA;Halaman 28 dari 32 Putusan Nomor 250/Pid.Sus/2019/PN BIs Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pemerintan atau pihak yangberwenang untuk membawa media pembawa hama atau organismepenggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari Suatu area kearea lain didalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;Menimbang bahwa berdasarkan
    Menyatakan Terdakwa MUSLIM Bin ABUKRI tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja membawa media pembawa hama atau organismpengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;2.
Register : 20-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI
6880
  • Menyatakan Terdakwa JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang
    Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan / atau produk tumbuhan ;3.
    Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa darisuatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan,produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan / atau produktumbuhan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 35 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa
    Sus/2021/PN.Sbwdari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia
    Sus/2021/PN.SbwRepublik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangundangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan,
    Menyatakan Terdakwa JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain diHalaman 25 dari 27 Putusan Nomor 142/Pid. Sus/2021/PN.Sbwdalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkap!
Register : 20-05-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
ABD. WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT
6264
  • Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan dan tempat pengeluaran
    Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa darisuatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatHalaman 15 dari 25 Putusan Nomor 143/Pid.
    Pasal 1 Angka 36 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian pengeluaran adalah Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkanMedia Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataudari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya
    disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 27 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau,pulau, atau kelompok pulau
    dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangundangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan,
    Sus/2021/PN.SbwPerbuatan Terdakwa yang membawa media pembawa tanpa sertifikatkesehatan dapat merugikan atau membahayakan media pembawa yang lainjuga manusia.Keadaan yang meringankan:Terdakwa belum pernah dihukum;Terdakwa menyesali perbuatannya;Terdakwa mengakui perbuatan sehingga memudahkan persidangan;Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;Memperhatikan, dari Pasal 88 huruf a dan c Jo Pasal 35 Ayat (1) huruf adan c UndangUndang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan
Putus : 21-06-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 1107/Pid.Sus/2017/PN.Tng
Tanggal 21 Juni 2017 — AVRINDA HARTADINATA SUSANTO
12274
  • Menyatakan terdakwa AVRINDA HARTADINATA SUSANTO bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa pembawa hama danpenyakit hewan karantina tanpa dilengkapi sertifikat sebagaimana diaturdalam pasal 7 Jo Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentangKarantina Ikan Hewan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.2.
    hama danpenyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara RepublikIndonesia wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asalhewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain; b. melalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan; c.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan persyaratan sebagaimanadimaksud berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit
    hama dan penyakit hewan karantina yangakan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan,dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain;b. melalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagimedia pembawa hama
    Unsur setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantinayang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesiawajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asalhewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain; b. melalui tempattempat pengeluaran yangtelah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina di tempattempat pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina dan persyaratan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagimedia pembawa
    tentang Larangan Penangkapan dan/ataupengeluaran Lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan(Portunus spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, makamembawa benih lobster dimaksud tidak akan memndapatkan sertifikatkesehatan Ikan dan Produk Perikanan sebagai dokumendokumen untukpengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara RepublikIndonesia, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantumdidalamnya tidak tertular HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan oleh BalaiKarantina Ikan
Putus : 21-06-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 1106/Pid.Sus/2017/PN.Tng
Tanggal 21 Juni 2017 — EDY SUSANTO Al PAUCEN
10550
  • Nomor 56/KepmenKp/2014Tentang Penetapan tempat Pmasukan Dan Pengeluaran Media Hama DanPenyakit Ikan Karantina tanggal 06 Oktober 2014 yang merupakan sebagaipintu masuk dan keluar Media Pembawa Penyakit Ikan dan HewanKarantina.
    Unsur setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangakan dikeluarkan dari wlayah Negara Republik Indonesia wajib: a.dilengkapi sertifikat kKesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasilbahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b.melalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina dan persyaratan sebagaimana dimaksudberlaku juga bagi media
    pembawa hama dan penyakit ikan dan mediapembawa organisme penggangu tumbuhan yang akan dikeluarkan dariwlayah Negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh Negara tujuan;3.
    Unsur setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantinayang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesiawajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asalhewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain; b. melalui tempattempat pengeluaran yangtelah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina di tempattempat pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina dan persyaratan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagimedia pembawa
    karantina dan persyaratansebagaimana dimaksud berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakitikan dan media pembawa organisme penggangu tumbuhan yang akandikeluarkan dari wlayah Negara Republik Indonesia apabila disyaratkan olehNegara tujuan telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Nampak dengan jelasbahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi segenap unsurunsur yangterkandung dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Ad.3.
Putus : 21-10-2013 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 21 Oktober 2013 — IR. SUGIYANTA, MSi Bin SUTARNO
6929
  • Bahwa jika Pemilik media pembawa impor atau kuasa yang ditunjuk (PPJK)tidak bersedia membayar tambahan pungutan lainnya diluar PenerimaanNegara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian, maka SuratPersetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT2) tidak akandiberikan kepada Pemilik media pembawa impor atau kuasa yang ditunjuk(PPJK) Bahwa jika Pemilik media pembawa impor atau kuasa yang ditunjuk (PPJK)bersedia membayar tambahan pungutan lainnya diluar Penerimaan NegaraBukan Pajak
    di PTSentrajasa Logistik Indonesia dan PT Ocean Buana Logistik dengan pembagiantugas untuk PT Sentrajasa Logistik Indonesia melayani handling dalam tindakankarantina pemeriksaan tumbuhan / media pembawa impor, sedangkan untuk PTOcean Buana Logistik melayani handling dalam tindakan karantina pemeriksaantumbuhan / media pembawa ekspor.Bahwa atas prioritas penempatan Petugas POPT di PT Sentrajasa LogistikIndonesia dan PT Ocean Buana Logistik oleh terdakwa tersebut, seluruh pemilikmedia pembawa impor
    Bahwa mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil Pungutan JasaKarantina khususnya terhadap media pembawa impor, adalah sebagai berikut :a. Pemilik media pembawa impor atau kuasa yang ditunjuk (PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan/PPJK) melakukan pengisian data padaPermohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) yang tersedia secara Online.b. Berkas permohonan PPK Online yang telah dicetak diajukan ke loketpelayanan dengan melengkapi dokumen pendukung lainnya.c.
    Keempat saksi menerangkan bahwa bahwapungutan PNBP dan pungutan tambahan diluar PNBP dipungut sekaligus pada saatpemilik media pembawa impor atau kuasa yang ditunjuk akan mendapatkan SuratPersetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT2);Menimbang, bahwa para pemilik media pembawa atau kuasa yang ditunjuk selaindipungut pembayaran untuk pengambilan KT2, juga dikenakan biaya handling kontainersaat akan melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa di tempat Instalasikarantna Tumbuhan pada
    Mukriberupa pembayaran atas beroperasinya sebagai IKT media pembawa impor denganbesaran pungutan yang dikehendaki terdakwa sebesar Rp. 35.000, per petikemas.
Register : 07-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD Alias BOTAK Bin DALLE
15985
    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD Alias BOTAK Bin DALLE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Produk Hewan dan Produk Tumbuhan sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD Alias BOTAK Bin DALLE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat
    ke dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia wajib:a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, ProdukHewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan;b. memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Fusat; danc. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada PejabatKarantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh PemerintahPusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ataupengendalian;Bahwa dalam Pasal 33
    , baik yang berbadanhukum maupun yang tidak berbadan hukum;Bahwa dalam Pasal 1 angka (34) UURI No 21 Tahun 2019 tentangkarantina Hewan , ikan dan tumbuhan . bahwa yang dimaksud PemilikMedia Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orangyang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab ataspemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa;Bahwa dalam Pasal 1 angka (35) UURI No 21 Tahun 2019 tentangkarantina Hewan , ikan dan tumbuhan bahwa yang dimaksud denganHalaman 15 dari
    a; memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal33 ayat (1) huruf b; tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepadaPejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan olehPemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasandan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)huruf c; dan/atau mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat kesehatandari negara transit
    dari luar ke dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Media Pembawa HPHK,HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan,produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, Pangan, Pakan,PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka, dan /atau Media Pembawa lain yang dapatmembawa HPHK, HPIK, atau OPTK (Vide Pasal 1 angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina
    Pembawa OPTK, selainitu Media Pembawa tersebut telan dimasukkan ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia tanpa adanya sertifikat kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke2 (dua) yaknimemasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatandari negara asal bagi Produk Hewan dan Produk Tumbuhan telah terpenuhi;ad.3.
Register : 19-08-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN BATAM Nomor 618/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
TONI LESMANA
10447
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa TONI LESMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang memasukkan Media Pembawa, dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan , produk ikan, tumbuhan dan /atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena
    Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2019 tentangKarantina Hewan Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebutPemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atauyang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transitMedia Pembawa Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2019 TentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan tempatpemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhansungal, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat,
    Bengkong, Kota Batam TIDAK TempatPemasukan Media Pembawa yang ditetap oleh Pemerintan Pusatsebagaimana tertuang dalam 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentangTempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit HewanKarantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, BKP Kelas Batam ditetapkan 10 tempat yaitu:a. Pelabuhan Batu Ampar;. Pelabuhan Sekupang;. Ferry Terminal Batam Center;. Pelabuhan Kabil;bCcd. Pelabuhan Telaga Punggur;ef. Bandara Hang Nadim;. Kantor Pos Batam;a> .
    Bahwa resiko yang dapat ditimbul jika Media Pembawa uang tidakmemenuhi persyaratan di bidang karantina tumbuhan berupa tidak amandan tidak layaknya dikonsumsi karena tidak disertai sertifikat sebagaijaminan media pembawa tersebut aman dan layak dikonsumsi.Halaman 14 dari 23 Putusan Nomor 618/Pid.Sus/2020/PN BtmAtas keterangan ahli tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, tindak pidana Karantina
    Unsur Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapisertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan,Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a:Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) huruf a Setiap Orang yangmemasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan,Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk TumbuhanBahwa berdasarkan
    Menyatakan terdakwa TONI LESMANA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan perbuatan yang memasukkan Media Pembawa, dengan tidakmelengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal bagi hewan, produk hewan,ikan , produk ikan, tumbuhan dan /atau produk tumbuhan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a2.
Register : 04-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
H. HABIB JAMHURI Bin H. JAMHURI
8679
  • JAMHURI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan
    pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luarke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke suatu Area dariArea lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 36 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian pengeluaran adalah Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkanMedia Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataudari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah
    Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.Menimbang
    Selainpemeriksaan kesehatan dilakukan juga pemeriksaan administrasi untukmencocokkan isi dokumen dan fisik media pembawa yangdilalulintaskan.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang tidak melaporkanatau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempatpemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusatuntuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendaliansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat ( 1 ) huruf (c) telah terpenuhi;Ad.4.
    JAMHURI(alm) atau yang berhak;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ,maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa yang membawa media pembawa tanpa sertifikatkesehatan dapat merugikan atau membahayakan media pembawa yang lainjuga manusia.Keadaan yang meringankan: Terdakwa
    JAMHURI terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tndak pidana Turut sertamemasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapiSertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan olehPemerintah Pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidakmenyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempatpemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh PemerintahPusat untuk keperluan tindakan Karantina dan
Register : 31-05-2017 — Putus : 16-06-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 3/Pid.Pra/2017/PN Kla
Tanggal 16 Juni 2017 — FIRMANSYAH Lawan : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA C.Q. BADAN KARANTINA PERTANIAN C.Q. BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANDAR LAMPUNG C.Q. BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANDAR LAMPUNG WILAYAH KERJA PELABUHAN PENYEBERANGAN BAKAUHENI.
17735
  • kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina;Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa makanan frozen milikPemohon termasuk dalam kategori media pembawa hama dan penyakithewan karantina, sehingga apabila dikirim atau dibawa dari satu area kearea lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhipersyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992;e Bahwa Pemohon membawa media pembawa berupa makanan
    Menanggapi dalil Pemohon Permohonan halaman 5 s/d halaman 10 secarakeseluruhan dapat dijelaskan sebagai berikut:Bahwa media pembawa (makanan frozen) milik Pemohon aquotermasuk salah satu atau dapat diklasifikasikan sebagai mediapembawa;Bahwa Penahanan terhadap media pembawa (makanan frozen) milikPemohon aquo merupakan salah satu Tindakan Karantina terhadapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina setelah dilakukan
    petugaskarantina, maka sudah sepatutnya Petugas Karantina melakukanTindakan Karantina berupa Penahanan terhadap media pembawa(makanan frozen) milik Pemohon.
    keterangan asal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b serta Pasal 3 huruf a dan b,maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya;Media pembawa yang ditolak pemasukannya sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan penahanan, apabila :a. pemiliknya menjamin sertifikat Kesehatan hewan, sertifikatsanitasi, atau surat keterangan asal, dapat ditunjukkan dalamwaktu paling lama 3 (tiga) hari;b. media pembawa tersebut bukan berasal dari negara, area, atautempat yang pemasukannya dilarang
    Labasari merupakan HasilBahan Asal Hewan dan termasuk dalam Media Pembawa Hama danPenyakit Hewan Karantina, sehingga apabila dikirim atau dibawa darisatu area ke area lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajibmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal6 UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992;Bahwa Pemohon membawa media pembawa berupa makanan frozentersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 yaitu:d.
Putus : 12-02-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN SERANG Nomor 868/Pid.Sus/2018/PN Srg
Tanggal 12 Februari 2019 — Ari Suwandito Bin Soewadji
9132
  • SUTARTI selakupenyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas Il Cilegon atasSampel/Media Pembawa : 3 (tiga) Sampel Daging Celeng, dengan DiagnosaHasil Pengujian 3 (tiga) sampel yang diuji positif daging babi;Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli DRH.
    SUTARTIselaku penyelia dari Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegonatas Sampel/Media Pembawa : 3 (tiga) Sampel Daging Celeng, denganDiagnosa Hasil Pengujian 3 (tiga) sampel yang diuji positif daging babi;3. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli DRH.
    Dengan sengaja melakukan pelanggaran, setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauHalaman 20 dari 30 Putusan Nomor 868/Pid.Sus/2018/PN Srgorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong
    SUTARTI selaku penyelia dari Laboratorium Balai KarantinaPertanian Kelas Il Cilegon atas Sampel/Media Pembawa : 3 (tiga) SampelDaging Celeng, dengan Diagnosa Hasil Pengujian 3 (tiga) sampel yang diujipositif daging babi;Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan AhliDRH.
Register : 22-12-2020 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3983/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 5 Mei 2021 — Penuntut Umum:
WILLIAM FREDERICK SOALOON, S.H
Terdakwa:
PU JOK BINTI OH WAN
597
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa PU JOK BINTI OH WAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesa yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah, tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina
    Menyatakan terdakwa PU JOK BINTI OH WAN secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Setiap orang yangmemasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke arealain didalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesa yang tidakmelengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkanHalaman 1 dari 12 Putusan Nomor 3983/Pid.Sus/2020/PN Mdnoleh pemerintah, tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawakepada pejabat karantina di tempat pemasukan sebagaimana diatur
    dari Ssuatu area ke area lain didalam wilayah Negara kesatuanRepublik Indonesa yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapbkan oleh pemerintah, tidak melaporkan atauHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 3983/Pid.Sus/2020/PN Mdnmenyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 Wibsaksi Suhendra bersama saksi Hadi Anto
    dari satu area ke area lain didalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indoneia wajib :Melengkapi sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yangditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan,ikan,produkikan,tumbuhan dan/atau produk tumbuhan.Memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa melalui tempatpemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusatMelaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabatkarantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan
    Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan mediapembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesa yang tidak melengkapi sertifikat keseHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 3983/Pid.Sus/2020/PN Mdnhatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah,tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan;Ad. 1.
    Menyatakan terdakwa PU JOK BINTI OH WAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orangyang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu areake area lain didalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesa yangtidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangHalaman 11 dari 12 Putusan Nomor 3983/Pid.Sus/2020/PN Mdnditetapkan oleh pemerintah, tidak melaporkan atau menyerahkanmedia pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan,sebagaimana
Register : 23-05-2016 — Putus : 18-11-2016 — Upload : 10-04-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 18 Nopember 2016 — - Soeseno Haryo Saputro, S.E., beralamat di Jalan H. Abu No.9, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.SI., Hizbullah Ashidiqi, S.H., M.H., Karina Rahma Chaerani, S.H., Boyke M. Akbar, S.H., Dicky Siahaan, S.H., M.H., Feldy Taha, S.H. dan Marden Marbun, S.H., M.H. Para Advokat/Pengacara dari Kantor Advokat EGGI SUDJANA & PARTNERS, berkantor di Jalan Tanah Abang III No.19 C-D Lt.4, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2016, selanjutnya disebut : Penggugat;
138431
  • Bahwa pada Tahun 2012 Penggugat bekerja sama dengan SaudaraMulyadi dalam jabatannya sebagai Kepala Cabang Asuransi KumpulanBandung pada asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 merangkapsebagai Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab untukmelaksanakan penutupan Program Jasa Purna BhaktiKaryawan/Karyawati Perum Perumnas dimana Penggugat adalahsebagai pembawa bisnis dan Penutup;2.
    Apa itu Pembawa Bisnis dan Penutup ?;b. Sejak kapan dan atas dasar apa Penggugatmenyatakan dirinya sebagai Pembawa Bisnisdan Penutup ?; danCc. Apakah ada Perjanjian antara Penggugatdengan Tergugat mengenai kerja sama bisnisatau penutupan yang isinya mengenai hakdan kewajiban diantara Penggugat danHal 10 dari 55 hal Put.No.332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.Tergugat dan yang menjadi dasar bagiPenggugat untuk menuntut hak Komisisebesar 12,5 % (dua belas koma lima persen)kepada Tergugat ?2) M.
    bisnis asuransikumpulan itu. berhak untuk menerima komisi kalau sampaimenyelesaikannya itu komisi yang diterima itu adalah haknya pembawadan sampai selesai itu 100%;Bahwa la pembawa bisnis, itu berhak 100% kecuali pembawa bisnis inidibantu oleh karyawan asuransi kumpulan di dalam, kalau dibantu berartiberdua itu 50%, tetapi kalau pembawa bisnis saja hanya menyampaikaninformasi bahwa disana perusahaan ini ada secara tertulis disanasilahkan temui itu direkturnya itu komisinya hanya 10% di dalam SK
    kontrak dan kontrak itu saksi ikut tanda tanganantara Perum Perumnas dengan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912 , dan saksi tahu pembawa bisnisnya adalah Penggugat.
    Saksi tahupersis karena pada waktu itu saksi berhadapan dengan Perum Perumnasyang ada Penggugat dan itu pasti Penggugat pembawa bisnisnya;Bahwa tidak ada pembawa bisnis lain selain Penggugat;Bahwa selama saksi tahu dan selama saksi ketemu dengan PerumPerumnas hanya Penggugat sebagai pembawa bisnis;Bahwa benar saksi pernah membuat surat pernyataan yang berkaitandengan kerja sama antara Perum Perumnas dengan Asuransi JiwaBersama Bumiputera 1912, isinya menjelaskan dengan tegas bahwaPenggugat adalah
Register : 27-02-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
ROSIKIN ALIAS BENDOK Bin SATORI
295
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rosikin Alias Bendok Bin Satori tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa
    Riko Rikardi, barangbarang dari luarnegeri ke dalam negeri wajib:1. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;2. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;3. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantinaSelain prosedur diatas, barangbarang tersebut juga dilengkapi
    ) KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (2)KUHPidana;AtauKedua :Bahwa ia terdakwa ROSIKIN ALIAS BENDOK Bin SATORI pada hari Sabtutanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu di bulan Desember tahun 2018 bertempat di Pasar Baru Entikong DesaEntikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yangberwenang mengadilinya, telah sengaja membantu memberikan sarana untukmembawa media pembawa
    Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. barang siapa2. dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal danHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2019
    Pasal 5 huruf a dan c UndangUndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :Menyatakan Terdakwa Rosikin Alias Bendok Bin Satori tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, yang dimasukkan ke dalam wilayah negara
Putus : 25-04-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN SERANG Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN.Srg
Tanggal 25 April 2019 — Nur Kholis Bin Sukiran
6371
  • Yang dimaksuddengan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yangselanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan,Halaman 13 Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Srghasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hamapenyakit hewan karantina (Pasal 1 angka 1 PP.
    Berdasarkan Pasal 6 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun 1992menjelaskan bahwa media pembawa yang di bawa atau di kirim dari satuarea ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia , wajib:1.
    Di laporkan dan di serahkan kepada petugas karantina di tempat tempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantinaBerdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000tentangKarantina Hewan menjelaskan bahwa media pembawa yang di bawaatau di kirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia , wajib:1. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewankarantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit2.
    No 82 Tahun 2000, yang di maksuddengan Pemasukan adalah kegiatan memasukan media pembawa dariluar negri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia atau dari satu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia . Pemasukanunggas adalah kegiatan memasukan unggas dari luar negeri ke wilayahnegara RI atau ke suatu area dari area lain didalam wilayah RI (Pasal 1angka 2 Peraturan Menteri Pertanian RI No. 37/permentan/OT.1 40/3/2014Tanggal 10 Maret 2014).
    Sedangkan HPHK yang tidak bersifat zoonosis antaralain adalah Koksidosis, New Castle Disease, Gumboro dan penyakitunggas lainnyae Burung adalah media pembawa HPHK berdasarkan lampiran 2 keputusanMenteri Petanian Nomor : 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentangpenggolongan jenisjenis hama dan penyakit hewan karantina (HPHk),penggolongan dan klasifikasi media pembawa.