Ditemukan 260 data
19 — 16
Pemohontidak bersungguh sunguh dalam berperkara, berdasarkan ketentuan Pasal 148Rbg. permohonan Para Pemohon patut digugurkan;Menimbang bahwa sesuai ketentuan pasal 89 (1) Undangundang No. 7tanun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undangundang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang .nomor 50 tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun 2015.tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan PengadilanAgama/ mahkamah Syari'ah dalam rangka penerbiatan
8 — 5
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
17 — 9
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
9 — 9
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
15 — 9
;Selanjutnya untuk membuktikan dan menguatkan permohonannya, Pemohonmengajukan bukti berupa fotocopy suratsurat sebagai berikut :1 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK.3573045807710008 tanggal 20 Juni 2012, atas namaRATNA NINGSIH, tertanda P.1 ;2 Fotocopy Kartu Keluarga (KK) No.3573042006120002 tanggal 13 Agustus 2012, atas namaKepala Keluarga RATNA NINGSIH, tertanda P.2 ;3 Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 29 Agustus 2012 atas nama RATNA NINGSIH, yangmenyatakan belum pernah mengajukan permohonan penerbiatan
8 — 7
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
11 — 11
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
12 — 8
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
12 — 8
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
17 — 5
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
9 — 8
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
8 — 9
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
9 — 10
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
8 — 7
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
9 — 9
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
9 — 9
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
8 — 8
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
10 — 11
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
15 — 10
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
13 — 14
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah dalam rangka penerbiatan