Ditemukan 142 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 14 Januari 2021 — Pemohon:
Aisa Inayatul Rizki
2219
  • Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
Register : 16-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 90/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
INTAN MASLAHATUL UMA
122
  • Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
Register : 22-01-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN SOE Nomor -12/Pid.Sus/2020/PN.Soe
Tanggal 17 Maret 2020 — -GUSTYGAP E.D. TANEO, (TERDAKWA)
10387
  • Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan olehhukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menuruthukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
    Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yangdilarang mungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
    Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menuruthukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
    Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
Register : 04-03-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 128/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 10 Maret 2021 — Pemohon:
TAUFIQ ROCHMAN
1817
  • Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini, untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
Register : 08-11-2011 — Putus : 08-11-2011 — Upload : 31-01-2012
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor No.150/Pid.B/2011/PN.PYK
Tanggal 8 Nopember 2011 —
327
  • ., syarat tidak mengadakan penghati hatilebih penting guna menentukan adanya culpa, akan tetapi dengankonstruksi pemikiran bahwa barang siapa melakukan suatuperbuatan tidak mengadakan penghati hati yang seperlunya, makadia juga tidak menduga duga akan terjadinya akibat yang tertentukarena kelakuannya (Prof.
Register : 02-03-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 09-03-2017
Putusan PN SOE Nomor -20/Pid.Sus/2017/PN Soe
Tanggal 2 Maret 2017 — -KRISTOFORUS MBULU (TERDAKWA)
3410
  • Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugaduga yangperlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
    Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
Register : 23-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 175/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
FIRDA MELANI ZALYUS
1415
  • Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini, untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
Putus : 17-01-2012 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 981/Pid.B/2011/PN.Sda.
Tanggal 17 Januari 2012 — FAUZI
505
  • Setiap orang dalam hal iniadalah terdakwa FAUZI;Dengan demikian unsur setiap orang yang mengemudikan kendaraanbermotor telah terpenuhi.Ad. 2 Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengankerusakan kendaraan Mobil Sedan Soluna.Dalam Yurisprudensi, Doktrine, maupun praktek dalam peradilan , yangdimaksud dengan kealpaanl kelalaiannya adalah tidak mengadakan penghati hatiatau menduga duga dengan ukuran kewajaran yang ada dalam masyarakat,sedangkan pengertian kecelakaan lalu lintas
Putus : 28-06-2011 — Upload : 11-05-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 471/PID.B/2011/PN.Sda.
Tanggal 28 Juni 2011 — EDI SUPRAYITNO
131
  • kanan sepeda motor yangdikendarai oleh saksi Very Kaiba sehingga sepeda motor saksi Very Kaiba oleng danterjatuh, selanjutnya Ban kiri belakang bus Harapan Jaya yang dikendarai terdakwamelindas tubuh korban Rosalinda;Dengan demikian unsur setiap orang yang mengemudikan kendaraanbermotor telah terpenuhi.Ad. 2 Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas.Dalam Yurisprudensi, Doktrine, maupun praktek dalam peradilan , yangdimaksud dengan kealpaanl kelalaiannya adalah tidak mengadakan penghati
Register : 02-03-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 112/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 9 Maret 2021 — Pemohon:
NGALIASRON
810
  • Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
Register : 11-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon:
ANANG SYAIFUDIN
76
  • Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
Putus : 29-09-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN JOMBANG Nomor 299/Pid.Sus/2015/PN Jbg
Tanggal 29 September 2015 — -TRIMAN
304
  • Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, yaitujika tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan, kemahiran, atau usaha12pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan tertentu atau dalamcaranya melakukan perbuatan, sehingga di sini yang menjadi obyek peninjauandan penilaian bukan batin Terdakwa, tetapi apa yang dilakukan atau tingkahlaku Terdakwa sendiri.Jadi barangsiapa dalam melakukan suatu perbuatantidak mengadakan penghati hatian yang seperlunya, maka dia juga tidakmenduga
Register : 04-11-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 685/Pdt.P/2020/PN Kpn
Tanggal 12 Nopember 2020 — Pemohon:
NGATEMAN
6712
  • 93 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan TataCara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, bahwa Pembetulan namaHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor: 685/Pdt.P/2020/PN.KpnPemohon sebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksionalnamun karena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati
Register : 26-01-2021 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 43/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 15 Februari 2021 — Pemohon:
AHMAD NAWANI dan NING SULISTYOWATI
124
  • Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
Register : 17-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN SITUBONDO Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Asis Budianto, S.H., M.H.
Terdakwa:
Jeni Parjono Bin Alm. Karsono
2511
  • Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan olehhukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
    Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
    Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Hal 21 dari 30 hal. Putusan No: 122 / Pid.Sus / 2020 / PN SitMenimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
    Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
Register : 19-06-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN LSK
Tanggal 6 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
SAID JEFRI JAYOHANDA BIN SAID ANWAR
459
  • Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh Hukum ;SIMON (cetakan ke 6 halaman 267) mengenai kelalaian mengatakan bahwa isikelalaian adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat didugaduganyaakan timbul akibat ;1.
    mengedarai sepeda motor YamahaVixion yang mana sepeda motor korban berada pada jalur yangbenar,sedangkan jalur kenderaan Terdakwa sudah berada tepat ditengah jalanyang tidak ada garis pembatas atau pembagi marka jalan sehingga terjadikecelakaan mengenai bagian depan sebelah kanan yang menyebabkanpengendara sepeda motor yaitu korban jatuh dibadan jalan disebelah kiri jalan,hal tersebut Terdakwa yang menyadari kenderaan yang dikemudikan olehTerdakwa dengan kecepatan tinggi seharusnya melakukan tindakan penghati
Register : 08-02-2021 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 15 Februari 2021 — Pemohon:
ACHMAD RIADLUS SHOLIKHIN
65
  • 93 PeraturanHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor: 71/Pdt.P/2021/PN.KpnPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati
Register : 07-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 22/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 14 Januari 2021 — Pemohon:
MOCHAMAD NUR SOKIP
115
  • Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
Register : 03-12-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 18-03-2021
Putusan PN SOE Nomor -114/Pid.Sus/2020/PN Soe
Tanggal 22 Februari 2021 — -JANDI IWAN TUKE
10949
  • Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugaduga yangperlu menuruthukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahalpandangan ini kemudian tidak benar ;2.
    Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
Putus : 12-11-2015 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN MEULABOH Nomor 108/ Pid.B / 2015 / PN Mbo
Tanggal 12 Nopember 2015 — JUANDA NASUTION BIN ALM.BASRI NASUTION
707
  • Tidak mengadakan' penghati hati sebagaimana diharuskan olehHukum ;SIMON (cetakan ke 6 halaman 267) mengenai kelalaian mengatakan bahwa isikelalaian adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat didugaduganyaakan timbul akibat ;1.
    itu harusnya Terdakwadapat menduga duga kemungkinankemungkinan akan membahayakanpengendara sendiri yaitu Terdakwa atau pengguna jalan yang lain dan padasaat Terdakwa sempat Mengerem dan mengelak Korban menyebrang jalandari arah sebelah kanan ke sebelah kiri jalan sehingga mengenai bempersebelah kanan Mobil penumpang Kijang Innova terdakwa mengenai/bersentuhan badan korban bagian sebelah kiri , hal tersebut terdakwa yangmenyadari mobil tersebut dengan kecepatan tinggi seharusnya melakukantindakan penghati