Ditemukan 142 data
Aisa Inayatul Rizki
22 — 19
Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
INTAN MASLAHATUL UMA
12 — 2
Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
103 — 87
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan olehhukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menuruthukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yangdilarang mungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menuruthukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
TAUFIQ ROCHMAN
18 — 17
Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini, untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
32 — 7
., syarat tidak mengadakan penghati hatilebih penting guna menentukan adanya culpa, akan tetapi dengankonstruksi pemikiran bahwa barang siapa melakukan suatuperbuatan tidak mengadakan penghati hati yang seperlunya, makadia juga tidak menduga duga akan terjadinya akibat yang tertentukarena kelakuannya (Prof.
34 — 10
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugaduga yangperlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
FIRDA MELANI ZALYUS
14 — 15
Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini, untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
50 — 5
Setiap orang dalam hal iniadalah terdakwa FAUZI;Dengan demikian unsur setiap orang yang mengemudikan kendaraanbermotor telah terpenuhi.Ad. 2 Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengankerusakan kendaraan Mobil Sedan Soluna.Dalam Yurisprudensi, Doktrine, maupun praktek dalam peradilan , yangdimaksud dengan kealpaanl kelalaiannya adalah tidak mengadakan penghati hatiatau menduga duga dengan ukuran kewajaran yang ada dalam masyarakat,sedangkan pengertian kecelakaan lalu lintas
13 — 1
kanan sepeda motor yangdikendarai oleh saksi Very Kaiba sehingga sepeda motor saksi Very Kaiba oleng danterjatuh, selanjutnya Ban kiri belakang bus Harapan Jaya yang dikendarai terdakwamelindas tubuh korban Rosalinda;Dengan demikian unsur setiap orang yang mengemudikan kendaraanbermotor telah terpenuhi.Ad. 2 Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas.Dalam Yurisprudensi, Doktrine, maupun praktek dalam peradilan , yangdimaksud dengan kealpaanl kelalaiannya adalah tidak mengadakan penghati
NGALIASRON
8 — 10
Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
ANANG SYAIFUDIN
7 — 6
Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
30 — 4
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, yaitujika tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan, kemahiran, atau usaha12pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan tertentu atau dalamcaranya melakukan perbuatan, sehingga di sini yang menjadi obyek peninjauandan penilaian bukan batin Terdakwa, tetapi apa yang dilakukan atau tingkahlaku Terdakwa sendiri.Jadi barangsiapa dalam melakukan suatu perbuatantidak mengadakan penghati hatian yang seperlunya, maka dia juga tidakmenduga
NGATEMAN
67 — 12
93 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan TataCara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, bahwa Pembetulan namaHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor: 685/Pdt.P/2020/PN.KpnPemohon sebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksionalnamun karena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati
AHMAD NAWANI dan NING SULISTYOWATI
12 — 4
Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
Asis Budianto, S.H., M.H.
Terdakwa:
Jeni Parjono Bin Alm. Karsono
25 — 11
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan olehhukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Hal 21 dari 30 hal. Putusan No: 122 / Pid.Sus / 2020 / PN SitMenimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
SAID JEFRI JAYOHANDA BIN SAID ANWAR
45 — 9
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh Hukum ;SIMON (cetakan ke 6 halaman 267) mengenai kelalaian mengatakan bahwa isikelalaian adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat didugaduganyaakan timbul akibat ;1.
mengedarai sepeda motor YamahaVixion yang mana sepeda motor korban berada pada jalur yangbenar,sedangkan jalur kenderaan Terdakwa sudah berada tepat ditengah jalanyang tidak ada garis pembatas atau pembagi marka jalan sehingga terjadikecelakaan mengenai bagian depan sebelah kanan yang menyebabkanpengendara sepeda motor yaitu korban jatuh dibadan jalan disebelah kiri jalan,hal tersebut Terdakwa yang menyadari kenderaan yang dikemudikan olehTerdakwa dengan kecepatan tinggi seharusnya melakukan tindakan penghati
ACHMAD RIADLUS SHOLIKHIN
6 — 5
93 PeraturanHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor: 71/Pdt.P/2021/PN.KpnPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati
MOCHAMAD NUR SOKIP
11 — 5
Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil , bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini , untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
109 — 49
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugaduga yangperlu menuruthukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahalpandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
70 — 7
Tidak mengadakan' penghati hati sebagaimana diharuskan olehHukum ;SIMON (cetakan ke 6 halaman 267) mengenai kelalaian mengatakan bahwa isikelalaian adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat didugaduganyaakan timbul akibat ;1.
itu harusnya Terdakwadapat menduga duga kemungkinankemungkinan akan membahayakanpengendara sendiri yaitu Terdakwa atau pengguna jalan yang lain dan padasaat Terdakwa sempat Mengerem dan mengelak Korban menyebrang jalandari arah sebelah kanan ke sebelah kiri jalan sehingga mengenai bempersebelah kanan Mobil penumpang Kijang Innova terdakwa mengenai/bersentuhan badan korban bagian sebelah kiri , hal tersebut terdakwa yangmenyadari mobil tersebut dengan kecepatan tinggi seharusnya melakukantindakan penghati