Ditemukan 2649 data
152 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 610/B/PK/PJK/20 11Banding) dan faktafakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyatanyataterungkap pada persidangan, yaitu :6.1.6.2.6.3.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) melakukankoreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp84.682.395,00 dengan alasan atasbiaya penyusutan yang telah dibebankan Termohon Peninjaun Kembali(semula Pemohon Banding) pada laporan keuangan maupun general ledgertanpa disertai perincian jenis aktiva (hanya diketahui penyusutan ataskomputer
Dengan demikian biaya penyusutanyang dimohonkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung adalah sebesarRp83.054.270,00;Bahwa Termohon Peninjaun Kembali (Semula Pemohon Banding)mengajukan banding atas Biaya Penyusutan sebesar Rp84.682.395,00dengan alasan beban penyusutan tersebut merupakan biaya dalam rangkamendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objekPajak Penghasilan;Halaman 20 dari 34 halaman.
dengan penyusutan atas aktivaaktivatersebut masingmasing adalah sebesar Rp1.204.167,00 dan Rp423.958,00sehingga total biaya penyusutan yang dapat dibebankan setelah dilakukan Ujibukti pada persidangan banding menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) adalah sebesar Rp1.628.125,00.
(biaya penyusutan Rp83.054.270.00) seharusnya koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja(dolus determinativus) telah melaporkan biaya penyusutan sebesarHalaman 23 dari 34 halaman.
124 — 2
Sepengetahuan saksi, menurut keterangan terdakwa, kekurangan 293,47 gramdigunakan untuk menutupi selisih timbangantimbangan terdakwa yangmengalami penyusutan. Menurut saksi, susutnya barang bisa terjadi karena prosespengikiran,penggosokan,terbang atau tertinggal dalam air kobokan .PihakPerusahaan memberikan tolerasnsi susut 0,02 s/d 0,03 gram, dan bila terjadisusut diatas batas toleransiharus dilaporkan dan penambahan untuk untukmenutupi penyusutan harus sepengetahuan dan izin Perusahaan.
toleransi harus seijinpemilik dan sepengetahuan atasannya tetapi hal itu tidak dilakukan olehterdakwa Aditria.Benar sepengetahuan saksi, bila barang tersebut digunakan untuk menutupipenyusutan maka barangnya harus ada .Bahwa saksi tidak ada pada saat saksi Cahyono dan saksi Jonatan melakukanpenggeledahan terhadap brangkas dan meja kerjaterdakwa Aditria.Bahwa sepengetahuan saksi, bilaada penyusutan tidak bleh memintaemasuntuk menutupinya, begitu juga untuk menutupi penyusutan yang lalulalu Benar
Bahwa kalau ada penyusutan maka ditulis dikolom penyusutan dan bilamelebihi batas toleransi maka harus dilaporkan ke atasannya . Bahwaterdakwa telah menerima penyerahan barang berupa emas sesuai suratperjanjian kerja/travelers production No. 140111959 untuk dilakukan prosespembuatan gelang rantai adari saksi Trina sebanyak 460,64 gram yangditimbang terlebih dahulu.
Bahwa bila penyusutan telah ditutupi oleh on hand maka tidak adapengaruhnya terhadap penyusutan. Bahwa bila barang berupa emas telahkeluar dari divisi terdakwa Aditria makabarang tersebut tidak ada permasalahannya lagi atau tidak terdapatpenyusutan lagi. Penyusutan ditutupi/diambil dari on hand tidak diperbolehkan aturannya danharus seijin atasan.
Dalam SPK No.14011959 yang merupan tanggung jawabterdakwa Aditria, olehterdakwa diambil 293,47 gram untuk menutup penyusutan timbangansebelumnya tanpa dilaporkan, tanpa diberitahukan dan tanpa seijin pemilikbarang emas yaitu PT.Matahari Indah Mandiri menderita kerugian sebesarRp.100.000.000. (seratus juta rupiah). Benarterdakwa Aditria telah mengambil emas sebanyak 293,47 gram untukmenutupi penyusutan penyusutan timbangan timbangan sebelumnya diluarSPK No.14011959.
233 — 211 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas biaya penyusutan aktiva tetap sebesar Rp.2.985.435.934,002. Koreksi atas Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebesarRp.102.943.307.435,00Alasan Banding1. Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas sebagiankoreksi positif sehubungan dengan biaya penyusutan aktiva tetap.
Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telahmemberikan perhitungan penyusutan fiskal yang menjadi dasar koreksi,perhitungan penyusutan fiskal per SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2001dan invoice pembelian aktiva komputer tersebut, agar Terbanding dapatmempertimbangkan untuk membatalkan koreksi ini. Selain itu, PemohonBanding juga telah menyerahkan perhitungan penyusutan fiskal tahun pajak2002, SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 dan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2002.
Tentang Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp2.949.952.292,001.
Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwaperhitungan penyusutan adalah sebagai berikut:Halaman 10 dari 22 halaman Putusan Nomor 263/B/PK/PJK/201 4 No. Uraian Penyusutan1.
Bahwa tidak diperhitungkannya penyusutan atas Computer hardwaresebesar Rp2.949.952.292,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) adalah bukan tanpa dasar, akan tetapi karenatidak terpenuhinya kebenaran material dari biaya penyusutan tersebutyaitu yang disebabkan karena Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) belum dapat membuktikan bahwa penambahanaktiva hardware tersebut di atas telah tercatat di dalam LaporanKeuangan 2000 dan 2001 dan belum dapat membuktikandokumen pendukung
53 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
TerbandingPenghasilan Neto >: Rp 50.930.427.431,00Kurang Bayar > Rp 12.062.389.218,00Bahwa selisih atau koreksi Production Expenses dalam Tahun Pajak 2006oleh Terbanding disebabkan perbedaan jumlah aktiva yang diakui pada TahunPajak 2004 sehingga menyebabkan perbedaan perhitungan penyusutan dalamTahun Pajak 2006;Bahwa terdapat jumlah aktiva tetap yang diakui dan disusutkan mulaitahun 2004 yang tidak diakui oleh Terbanding;Bahwa oleh karena penyusutan Tahun Pajak 2006 merupakan kelanjutandari penyusutan
yangdihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisabuku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkansekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecualiuntuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannyadimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut;(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajakdiperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan hartatersebut digunakan untuk
Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dan diajukanpeninjauan kembali adalah koreksi Biaya Penyusutan Aktiva berupaBangunan dan Mesin sebesar Rp26.419.331.851,00 yangHalaman 13 dari 20 halaman. Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/2011disebabkan perbedaan penetapan nilai perolehan aktiva bangunandan mesin yang menjadi dasar penghitungan penyusutan;b.
dilakukan sesuaimetode penyusutan yang dianut Pemohon Banding dan berdasarkanharga perolehan.
Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/201118.19.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat: bahwa oleh karena penyusutan Tahun Pajak 2006merupakan kelanjutan dari penyusutan 2005 dan 2004 dimana muarasengketanya adalah jumlah aktiva tahun 2004 yang dapat disusutkan,maka perhitungan penyusutan tahun 2006 Pemohon Banding sudahBahwa seharusnya yang digunakan sebagai dasar penyusutan adalahsebesar harga perolehan sebagaimana dimaksud Paragraf 14Pernyataan Stadar Akuntansi Keuangan Nomor 16
268 — 99
Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp23.314.304.936,00bahwa Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Biaya Penyusutan, diusulkan untuk dikabulkansebagian, namun demikian menambah jumlah koreksi sebesar Rp1.037.229.954,00 (detail ada padaKertas Kerja Penelitian Keberatan);bahwa sebagaimana diputuskan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP72/WPJ.19/2013 tanggal 17Januari 2013, maka atas koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp22.277.074.982,00, Terbanding telahmengabulkan sebagian, namun berakibat bertambahnya
jumlah koreksi sebesar Rp1.037.229.954,00;bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Penyusutan sebesarRp23.314.304.936,00 karena Terbanding menghitung kembali Biaya Penyusutan Aktiva Tetap sesuaidengan Pasal 11 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa berdasarkan penghitungan Terbanding tersebut, penyusutan fiskal yang dilakukan PemohonBanding terdapat :e Kesalahan pengelompokan
harta;e Kesalahan hitung penyusutan;e Penyusutan atas aktiva yang sudah habis masa manfaatnya;e Penyusutan kendaraan yang bukan sebesar 50% dari perhitungan penyusutan kelompok II;e =Tidak didukung oleh bukti pendukung;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan buktibukti yang diperlihatkan PemohonBanding dalam persidangan sebagai berikut :P.7 Surat Kesimpulan Akhir Pemohon Banding Nomor : 005/HOTRI/TAX/I/2014 tanggal20 Januari 2014;P.9 Matriks Sengketa;P.12 Daftar Aktiva yang dikoreksi
aktiva tetap tidak dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding;bahwa oleh karena biaya penyusutan sangat terkait dengan nilai aktiva tetap pada tahun perolehan danpenghitungan penyusutan fiskal harus dilakukan secara taat azas berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, maka dengan tidak dikoreksinya biaya penyusutan Tahun Pajak 2007maka menurut pendapat Majelis, penghitungan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Bandinguntuk perolehan aktiva tetap sampai dengan Tahun Pajak
Biaya Penyusutan;b. Biaya Pajak Bumi dan Bangunan;c.
209 — 99
Koreksi positif atas Biaya Penyusutan Bangunan sebesar Rp16.213.933,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa perhitungan penyusutan Terbanding telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (3)UU PPh;: bahwa koreksi positif Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp16.213.933,00dikarenakan adanya perbedaan jumlah bulan penyusutan yang diperhitungkan;: bahwa koreksi positif Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp16.213.933,00dikarenakan adanya perbedaan jumlah bulan penyusutan yang diperhitungkan
Koreksi negatif atas Biaya Penyusutan Alat Berat sebesar (Rp2.401.330.993,00)Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa perhitungan penyusutan Terbanding telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (3)UU PPh dan KMK Nomor: 520/KMK.04/2000;: bahwa Pemohon Banding mengelompokkan dalam kelompok 2 dengan tarifpenyusutan sebesar 12,50% per tahun sedangkan Terbanding mengelompokkandalam kelompok 1 dengan tarif penyusutan sebesar 25% per tahun;: bahwa koreksi negatif Terbanding atas biaya penyusutan
dalamkelompok 1 dengan tarif penyusutan sebesar 25% per tahun, sedangkan PemohonBanding mengelompokkan dalam kelompok 2 dengan tarif penyusutan sebesar12,50% per tahun;bahwa berdasarkan hasil UKM, pemohon banding menunjukkan rincian daftar aktivatetap dan perhitungan penyusutannya, yang membuktikan bahwa Pemohon Bandingtelah menghitung biaya penyusutan aktiva tetap tahun 2005 dengan metode danpengelompokan aktiva yang konsisten;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi negatif
Koreksi Biaya penyusutan Inventaris Kantor dan Peralatan sebesar Rp31.584.585,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen perolehan yangberbeda dengan Lampiran SPT PPh Badan;: bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp31.584.585,00dikarenakan perbedaan pengelompokan, dan perhitungan jumlah bulan penyusutan;: bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp31.584.585,00dikarenakan perbedaan pengelompokan, dan perhitungan
jumlah bulan penyusutan;bahwa berdasarkan hasil UKM, Pemohon Banding menunjukkan rincian daftar aktivatetap dan perhitungan penyusutannya, yang membuktikan bahwa Pemohon Bandingtelah menghitung biaya penyusutan aktiva tetap tahun 2005 dengan metode danpengelompokan aktiva yang konsisten;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atasBiaya Penyusutan Inventaris Kantor dan Peralatan sebesar Rp31.584.585,00 tidakdapat dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian pada huruf
431 — 235
Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan sebesar USD.768,428.51Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif atas penyusutan sebesar USD.768,428.51 karena berdasarkanGeneral Ledger diketahui bahwa nilai perolehan aktiva yang dapat disusutkan adalahsebesar USD.185,353,203.00 sedangkan pada Laporan Keuangan sebesarUSD.203,760,410.00 dan juga koreksi atas Depreciation Expense Plan (Equipmentplus Share Holder Loan,Menurut Pemohon : bahwa terkait dengan koreksi biaya penyusutan aktiva tetap, Terbandingmenyatakan
Penyusutan dan Amortasi Biaya Usaha 92.802.44 92.802,44 0,002.Jumlah 8.441.802,44 7.673.373,93 768.428,51bahwa koreksi positif atas penyusutan (pada Harga Pokok Penjualan) sebesar USD.768,428.51 terdiri dariKoreksi sebesar USD.754,227.83 yang berasal dari perhitungan kembali biaya penyusutan denganmenggunakan nilai perolehan aktiva yang terdapat pada G/L dan Koreksi sebesar USD14,200.68 yangberasal dari deskripsi yang tidak jelas pada akun penyusutan G/L dan tidak terdapat data pendukung yangmemadai
Selisih/koreksi = US$.8.349.000 US$.7.594.772,17 = US$.754.227,83Ditambah Koreksi Depreciation Expense Plan (Equipment) Plus Shareholder Loan sebesar US$.14.200,68,sehingga Total Koreksi Biaya Penyusutan adalah sebesar US$.768,428.51;bahwa menurut Majelis, metode penghitungan Koreksi sebagaimana dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)Terbanding atas Koreksi positif atas penyusutan (pada Harga Pokok Penjualan) sebesar USD.768,428.51(termasuk dengan cara proporsionalitas) adalah tidak tepat dan tidak
US$.8.442.866,81bahwa Majelis telah meneliti dokumen perhitungan Penyusutan yang terlampir dalam SPT PPh Badan TahunPajak 2008 dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2008, dan berdasarkan pemeriksaan dokumen tersebutbahwa Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesar US$.8.442.866,81 berasal dari Penyusutan Aktiva Tetapdengan Harga Perolehan sebesar USD.203,760,410.00;bahwa Majelis juga telah meneliti dokumen perhitungan Penyusutan yang terlampir dalam SPT PPh BadanTahun Pajak 2008 dan berdasarkan pemeriksaan
Harta Berwujud BukanBangunan Untuk Keperluan Penyusutan;bahwa dengan demikian, menurut Majelis, Koreksi positif atas penyusutan (pada Harga Pokok Penjualan)sebesar USD.768,428.51 tidak dapat dipertahankan;3.
349 — 254
Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp. 2.985.435.934,002. Koreksi Selisih pembentukan PPAP sebesar Rp = 3.871.339.731,003. Koreksi Penghapusan piutang tak tertagin sebesar Rp. 99.071.917.704.00Rp.105.928.743.369,001.
Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas buku besar, Laporan Bulanan ke BankIndonesia dan dokumen lainnya serta Daftar Penyusutan Aktiva Tetap, ternyataPemohon Banding terlampau besar membebankan biaya penyusutan dan amortisasisehingga dikoreksi sejumlah Rp.6.959.429.099,00;: bahwa dari hasil analisa Pemohon Banding dengan membandingkan antaraperhitungan penyusutan fiskal per SPT Pajak
tersebut;bahwa bahwa untuk menyelesaikan sengketa penyusutan sebesarRp.2.985.435.934,00, Majelis dalam persidangan meminta Pemohon Banding danTerbanding untuk melakukan pemeriksaan Uji Kebenaran Materi atas buktibuktiyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dandokumen sehubungan dengan koreksi Biaya Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00 berupa:Daftar Penyusutan Fiskal Tahun 2001 (hard copy dan soft copy
);Daftar Penyusutan Fiskal Tahun 2001 menurut Terbanding (soft copy);SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2001 dan berdasarkan dokumen tersebut, totalpenyusutan yang dibebankan Pemohon Banding dalam SPT adalah sama denganrincian yang diperlinatkan Pemohon Banding dalam uji bukti;bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding,Terbanding menyatakan halhal sebagai berikut :bahwa menurut Pemohon Banding terdapat penambahan aktiva Hardware di tahun2000 dan 2001 yang belum dibebankan penyusutan
untuk Tahun 2001 sebesarRp.2.949.952.292,00 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding, sedangkan datamengenai Aktiva Tetap berupa Vechile / Motor sebesar Rp.35.483.642,00 tidaktersedia buktinya ;bahwa mengingat terdapat bukti mengenai adanya data penyusutan ComputerHardware yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp.2.949.952.292,00dan sisanya sebesar Rp.35.483.642,00 tidak tersedia buktinya, maka Majelisberpendapat bahwa atas Koreksi Terbanding terhadap Penyusutan Aktiva TetapSebesar
156 — 70
Koreksi positif biaya penyusutan sebesar Rp 5.681.601.021,00,2.
Koreksi positif beban penjualan sebesar Rp 13.644.043.473,00.Menurut Terbanding:Menurut PemhonPendapat MajelisKoreksi positif biaya penyusutan sebesar Rp 5.681.601.021,00bahwa atas koreksi biaya penyusutan mesin, tim peneliti sepakat denganpemeriksa sebagaimana penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam suratNomor S66/PJ.42/2003 tanggal 29 Januari 2003 tentang PengelompokanHarta Berwujud Bukan Bangunan Pada Perusahaan Garmen Untuk KeperluanPenyusutan.
pada umumnya,Biaya penyusutan kendaraan hanya dapat dibebankan sebesar 50 % dari biaya penyusutan yangterjadi sehubungan dengan pemakaian/penguasaan atas kendaraan tersebut oleh karyawan.bahwa rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut : Uraian Menurut Penjelasan koPemeriksaPemohon Banding5% 5% Terdapat selisBuildingCanteen : bangunan 20% 10% Perbedaan tar perlengkapan 20% 25% Perbedaan tarFactory Equipment 20% 12,5% Perbedaan tarInfrastucture 10% 10% Tidak ada korInstalasi 10% 10% Tidak ada
Dengan demikian, tarif penyusutan fiskalnya seharusnyajustru 25% (garis lurus).bahwa dalam kaitannya dengan koreksi penyusutan ini Pemohon Bandingdalam persidangan menyerahkan dokumendokumen berupa :Daftar aktiva mesin dan spare part per 31 Desember 2008,Daftar aktiva kendaraan per 31 Desember 2008,Daftar aktiva factory equipment per 31 Desember 2008,Data mesin jahit Jarum I DLN Biasa dan Komputer,Daftar penyusutan aktiva mesin tahun 2008,Daftar penyusutan aktiva vehicle tahun 2008,Daftar penyusutan
Berdasarkan data yang ada Terbanding sepakatdengan Pemeriksa bahwa penyusutan yang dipakai seharusnya penyusutanfiskal sebesar 12,5% dan kendaraan sedan atau yang sejenisnya yang dimilikidan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan ataupekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Pemeriksamelakukan perhitungan penyusutan kendaraan hanya 50% dari total biayapenyusutan
91 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Biaya Penyusutan/Amortisasi sebesar Rp1.146.506.491 ,00Halaman 8 dari 44 halaman Putusan Nomor 140/B/PK/PJK/2017Menurut Pemeriksa / Penelaah KeberatanBahwa pemeriksa/penelaah melakukan koreksi biaya penyusutan/amortisasi sebesar Rp1.146.506.491,00 dengan rincian koreksi sebagaiberikut: Uraian JumlahKendaraanVA PHO IO on eennteneneenstneeeanneneefe RP. 17.862.533,00 Kijang LGX Rp 11.105.000,00Total Koreksi atas kendaraan Rp 28.967.533,00Renovasi bangunanKoreksi atas renovasi bangunan
Rp 1.117.538.958,00Total koreksi biaya penyusutan/ amortisasi Rp 1.146.506.491,00 Bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas biaya penyusutan kendaraansenilai Rp28.967.533,00 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitianatas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005, diketahui bahwa padalampiran penyusutan atas aktiva berupa mobil KIA Pregio dan mobilKijang LGX tercatat pada bulan Mei 2006;Bahwa atas koreksi biaya penyusutan renovasi bangunan senilaiRp1.117.538.958,00 pemeriksa/penelaah berpendapat bahwaberdasarkan
Koreksi biaya usahaBahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi biaya usahasebesar Rp1.296.371.154,00 dengan penjelasan sebagai berikut:1)Biaya RefreshmentBiaya refreshment sebesar Rp32.115.063,00 merupakanpemberian dalam bentuk natura;Biaya Others (Staff Welfare)Biaya Others (Staff Welfare) sebesar Rp5.400 dikoreksi karenatidak terdapat dokumen pendukung;Biaya PenyusutanBahwa koreksi biaya penyusutan sebesar Rp1.146.506.491,00didasarkan atas perhitungan kembali biaya penyusutan olehPemohon
Koreksi Biaya Penyusutan kendaraan sebesarRp28.967.553,00;b. Koreksi Biaya Penyusutan Renovasi Bangunan sebesarRp1.117.538.958, 00;a.
pendukung terkait biaya renovasitersebut sebesar Rp3.607.098.180,00 dan penyusutan diakuisebesar Rp851.706.212,00 sehingga koreksinya sebesarRp1.117.538.958,00.
120 — 356 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai berikut: NoNama Barang Harga Perolehan Penyusutan KoreksiKEP220 Halaman 19 dari 51 halaman Putusan Nomor 677/B/PK/PJK/2012 Telepon Seluler(Kelompok 1!)
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan,penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan hartatersebut.""
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarifpenyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Berwujud Masa Tarif Penyusutan sebagaimanaBukan Bangunan Manfaat dimaksud ayat (1) Kelompok 1 4 Tahun 25% Kelompok 2 8 Tahun 12,5% Ayat (11):"Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaatsebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan denganKeputusan Menteri Keuangan."
Ayat (6) : "Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarifpenyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan sebagaimanaBukan Bangunan dimaksud ayat (1)Kelompok 1 4 Tahun 25%Kelompok 2 8 Tahun 12,5% Ayat (11) :"Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaatsebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan denganKeputusan Menteri Keuangan."
Ayat (6) : "Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarifpenyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan sebagaimanaBukan Bangunan dimaksud ayat (1)Kelompok 1 4 Tahun 25%Kelompok 2 8 Tahun 12,5% Ayat (11) :Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaatsebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan denganKeputusan Menteri Keuangan."7.
37 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan amortisasi untuk keperluan perpajakandiatur secara khusus, maka besarnya biaya penyusutan dan amortisasi yang dibebankanuntuk keperluan akuntansi, akan dilakukan koreksi fiskal, sehingga secara perpajakandiperoleh biaya penyusutan dan amortisasi yang dihitung berdasarkan peraturanperpajakan yang berlaku;Bahwa sebagaimana diketahui di dalam UndangUndang Pajak Penghasilan danPeraturan Pemerintah terkait diatur bahwa penyusutan dan amortisasi dimulai padatahun pengeluaran terjadi, kecuali untuk
Juga disebutkan bahwa penghitungan biaya penyusutan didasarkan padaperiode tahunan (meskipun aktiva tersebut diperoleh/dibeli di bulan Desember,penyusutan tetap dihitung untuk satu tahun dan tidak diprorata secara bulanan; barumulai tahun 2001 penyusutan dihitung berdasarkan periode bulanan).
Pengaturan secaraperpajakan mengenai saat dimulainya penyusutan dan perhitungan penyusutanberdasarkan periode tahunan berbeda dari pengaturan secara akuntansi (secara umum,PSAK mengatur bahwa penyusutan atas aktiva dimulai pada saat aktiva tersebutdigunakan dan penyusutan disesuaikan dengan periode bulan pemakaiannya dalam satuTahun Pajak);Bahwa dengan demikian ketentuan yang diatur secara khusus untuk keperluanperpajakan akan berlaku meskipun berbeda dengan pengaturan untuk keperluanakuntansi.
Fiskal Fiskal(USD) Beda Waktu (USD)(USD)Harga Pokok PenjualanPersediaan OreKapitalisasi Biaya Penyusutan dan Amortisasi (9,152,531) 9,152,531 (a)40,155,296 167,690,542Biaya Operasi 127,535,247Biaya Penyusutan dan Amortisasi (b)Total biaya penyusutan dan amortisasi (a+b) 49,307,827 167,690,542118,382,715 Bahwa berdasarkan tabel di atas nampak bahwa biaya penyusutan dan amortisasi secaraakuntansi menunjukkan jumlah sebesar USD 118,382,715 (yang mana terdiri darikapitalisasi biaya sebesar USD 9,152,531
dan Biaya OperasiBiaya Penyusutan danAmortisasi sebesar USD 127,535,247).
40 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa BebanPenyusutan sebesar Rp.111.012.542,00 dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding sebagai berikut:Beban penyusutan menurut Pemohon PK Rp. 36.454.305,00Beban penyusutan menurut Termohon PK (SPT) Rp.147.466.847,00Koreksi Rp.111.012.542,00b.
Bahwa karena besarnya beban penyusutan tahun 2004 yang telahdisepakati oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding danTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah sebesarRp.50.463.750,00 sementara beban penyusutan menurut TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding (SPT Tahunan PPh Badan)adalah sebesar Rp.147.466.847,00 maka seharusnya koreksi yangdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sebesarRp.97.003.097,00 (Rp.147.466.847,00 Rp.50.463.750,00);7.
Bahwa karena besarnya beban penyusutan tahun 2004 yang telahdisepakati oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding danTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah sebesarRp.50.463.750,00 sementara beban penyusutan menurut TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding (SPT Tahunan PPh Badan)Halaman 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 172 /B/PK/PJK/2012adalah sebesar Rp.147.466.847,00, maka seharusnya atas jumlah sebesarRp.97.003.097,00 tidak dapat dibebankan sebagai beban penyusutan
Namundemikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam mengambilkesimpulan tentang jumlah koreksi atas beban penyusutan yang dapatdipertahankan dan jumlah koreksi atas beban penyusutan yang tidak dapatdipertahankan sebagai berikut:Majelis Hakim Pengadilan Pajak berketetapan bahwa koreksi PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding atas Biaya Penyusutan sebesarRp.97.003.097,00 (Rp.111.012.542,00 Rp.14.009.445,00) tidak dapatdipertahankan dan sisanya sebesar Rp.14.009.445,00 tetap dipertahankankarena
Bahwa karena dalam uji buktiTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menyatakanbesarnya beban penyusutan untuk tahun 2004 adalah Rp.50.463.750,00,maka Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telahkelebihan dalam membebankan beban penyusutan sebesarRp.97.003.097,00.
92 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan Banding Terhadap Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif :Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. (24.034.435.502,00)Menurut Pemohon Banding/SPT Rp. 38.489.949.019.00Koreksi Rp. 62.524.384.521,00Bahwa atas koreksi yang dilakukan kepada Penyesuaian Fiskal Negatifsebesar Rp. 62.524.384.521,00 yakni koreksi atas Biaya Penyusutan karenaHal. 7 dari 22 hal. Put.
;Bahwa dalam hal ini, hal yang paling hakiki adalah konsistensi dan taat asasatas penggunaan metode penyusutan yang dilakukan, dan PemohonBanding, sejak berdiri sampai dengan saat ini, tetap konsisten dan taat asasdalam menggunakan metode penyusutan aktiva tetap, yaitu untuk mobilyang disewakan, dimasukkan ke dalam Kelompok namun hanya untukmasa pajak 2004 ini penggolongan ke dalam penyusutan Pemohon Bandingdikoreksi ;Bahwa Pemohon Banding berusaha dibidang sewa kendaraan yang berupamobil, pihak
berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwakoreksi Terbanding atas koreksi fiskal negatif biaya penyusutan sebesarRp. 62.524.384.521,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan"Hal. 15 dari 22 hal.
Bahwa Pasal 11 ayat 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan "Untuk menghitungpenyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujudditetapkan sebagai berikut : Kelompok Masa Manfaat Tarif PenyusutanHarta Berwujud Sebagaimana DimaksudDalamAyat (1) Ayat (2)I.
Bahwa dasar dilakukannya koreksi penyesuaian Fiskal negatif sebesarRp. 62.524.384.521,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semulaTerbanding berasal dari penghitungan kembali biaya penyusutan denganmenggolongkan penyusutan kendaraan pada kelompok 11 berdasarkanKeputusan Menteri Nomor 520/KMK.04/ 2000 tanggal 14 Desember2000 ;e.
105 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.055.041.429,00yang berasal dari:IFz.3.4.Biaya Fuel sebesar Rp2.499.251.311 ,00;Penyusutan Aktiva Tetap sebesar (Rp1.532.013.534,00);Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp37.050.210,00;Biaya Royalty sebesar Rp3.050.753.442,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.B.
5382.013.534,00) tidak dapat dipertahankan;Atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp37.050.210, 00;a.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)Halaman 20 dari 65 halaman Putusan Nomor 1658/B/PK/PJK/2016melakukan koreksi atas penyusutan aktiva tetap sebesar Rp.42.581.460,00 dengan alasan biaya Penyusutan Aktiva Tetapberupa penyusutan atas TV, spring bed, mesin cuci, juicedispenser, mesin pemotong rumput, kulkas dan keyboard Yamahadengan alasan bahwa aktiva tersebut merupakan fasilitas hiburan,yang mana fasilitas hiburan tidak termasuk kriteria yang tercantumdalam SK Daerah Terpencil Termohon
Dengan demikian pembebanannya tidak bolehdilakukan sekaligus pada tahun pengeluarannya, namunmelalui penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11UU PPN.
Penyusutan Aktiva Tetap sebesar (Rp1.532.013.534,00);3. Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp37.050.210,00;4. Biaya Royalty sebesar Rp3.050.753.442,00B. Tentang koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp361.079.632,00 yangberasal dari:1. Pembayaran luran Dana Pensiun Astra sebesar Rp1.024.896,00;Halaman 63 dari 65 halaman Putusan Nomor 1658/B/PK/PJK/20162.
60 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya karena terdapatperbedaan nilai dasar penyusutan aktiva tetap tahun 2004, mengakibatkan adanyasengketa pajak penyusutan di tahun pajak 2005, 2006 dan 2007;Bahwa dalam sengketa pajak untuk tahun 2006 masih dalam proses banding diPengadilan Pajak dengan koreksi yang sama yaitu terkait dengan koreksi ProductionExpenses berupa Biaya Penyusutan Bangunan dan Biaya Penyusutan Mesin;Bahwa Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Putusan Banding Nomor Put. 19662/PP/M.VI/15/2009 untuk Pajak Penghasilan
Badan Pemohon Banding tahun pajak 2004yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan mengakui kebenarannilai dasar aktiva tetap sebagai dasar nilai penyusutan fiskal Pemohon Banding.
dilakukan sesuai metode penyusutan yangdianut Pemohon Banding dan berdasarkan harga perolehan.
disusutkan, maka perhitungan penyusutan tahun 2006 Pemohon Bandingsudah benar ....
,Bahwa seharusnya yang digunakan sebagai dasar penyusutan adalah sebesar hargaperolehan sebagaimana dimaksud Paragraf 14 Pernyataan Stadar AkuntansiKeuangan Nomor 16 tentang Aktiva Tetap.
101 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi positif pada Biaya Penyusutan Rp. 5.532.721.494,00Bahwa koreksi ini dilakukan karena dianggap Pemohon Banding terlalu tinggimenghitung biaya penyusutan;TANGGAPAN PEMOHON BANDINGBahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi ini karena :Bahwa Pemohon Banding sudah menghitung penyusutan sesuai dengan yang diatur padaPasal 11 UndangUndang PPh dan melakukan pengelompokkan harta yang disusutkansesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/ KMK.03/2002;c.
harta yangdisusutkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.03/2002 (videPutusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010,Halaman 4 Alinea ke12).2 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat UraianBanding (SUB) Nomor : S3587/PJ.072/2009 tanggal 6 Mei 2009 melakukan koreksi atasBiaya Penyusutan dengan alasan sebagai berikut : koreksi penyusutan atas handphone dan mobil hanya boleh dibebankansebesar 50% telah sesuai dengan Keputusan
dalam Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor : KEP220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 sehinggaMajelis memutuskan koreksi biaya penyusutan yang tidak dapatdipertahankan sebesar Rp. 5.225.377.761,00 dan koreksi biaya penyusutanatas telepon seluler dan kendaraan mewah sebesar Rp. 307.343.733,00 tidakdapat dipertahankan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010, Halaman 42 Alinea ke3).12.
langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 ayat (1) UndangUndang PPh.11 Bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23741/PP/M.II/15/2010 tanggal 25 Mei 2010 tidak pula terdapat pembuktian yang cukupmeyakinkan bahwa biaya penyusutan yang telah dibebankan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk penyusutan atas aktiva tetap yangtelah dijual
pada Pasal 11 UndangUndang PPh dan melakukan pengelompokan harta yang disusutkan sesuai denganKeputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002, merupakan alasan yangmengadaada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) telahmembebankan biaya penyusutan terlalu besar dari yang seharusnya pada Tahun2005 yaitu dengan melakukan penyusutan atas mess karyawan dan aktiva yangtelah dijual.15 Bahwa dengan demikian, telah terbukti
77 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 209 PK/PID.SUS/2013 Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp146.000.000,00 : 15 tahun = Rp9.733.335,00; Nilai penyusutan Tahun 2007: Rp9.733.335,00 Rp9.733.335.00 = Rp0.00;3. IPA Kapasitas 10 liter/detik perolehan Tahun 1994:2 (dua) item barang yang telah dijual Terdakwa kepada saksi HannyLasut yaitu:1. IPA baja WTP Type ATC 50 10 Itr/dtk;2.
Pipapipa dan accessories existing yang terpasang di IPA; Harga Perolehan: Rp146.000.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp146.000.000,00 : 15 Tahun = Rp9.733.335,00; Nilai penyusutan Tahun 2007: Rp29.200.000,00 Rp9.733.335,00 = Rp19.466.666,00; Jumlah perkiraan harga 6 (enam) item barang/alat dari 38 (tiga puluh delapan)barang/alat yang telah dijual Terdakwa kepada saksi Hanny Lasut adalahsebesar Rp89.033.166,00 (delapan puluh sembilan juta tiga puluh tiga ribuseratus
Pipa Gip dan accessories existing terpasang di IPA; Harga Perolehan: Rp205.700.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp205.700.000,00 : 15 Tahun = Rp13.713.333,33; Nilai penyusutan Tahun 2007: Rp83.279.850,00 Rp13.713.350,00 = Rp69.566.500,00;2. IPA Kapasitas 10 liter/detik perolehan Tahun 1992: 2 (dua) item barang yang telah dijual Terdakwa kepada saksi HannyLasut yaitu:1. IPA baja WTP Type ATC 50 10 Itr/dtk;2.
Pipa Gip dan accessories existing terpasang di IPA; Harga Perolehan: Rp146.000.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp146.000.000,00 : 15 Tahun = Rp9.733.335,00; Nilai penyusutan Tahun 2007: Rp9.733.335,00 Rp9.733.335,00 = RpO.00;3. IPA Kapasitas 10 liter/detik perolenan Tahun 1994:Hal.16 dari 30 hal. Put. No. 209 PK/PID.SUS/2013 2 (dua) item barang yang telah dijual Terdakwa kepada saksi HannyLasut yaitu:1. IPA baja WTP Type ATC 50 10 Itr/dtk;2.
Pipapipa dan accessories existing yang terpasang di IPA; Harga Perolehan: Rp146.000.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp146.000.000,00 : 15 Tahun = Rp9.733.335,00; Nilai penyusutan tahun 2007: Rp29.200.000,00 Rp9.733.335,00 = Rp19.466.666,00Jumlah perkiraan harga 6 (enam) item barang/alat dari 38 (tiga puluhdelapan) barang/alat yang telah dijual Terdakwa kepada saksi Hanny Lasutadalah sebesar Rp89.033.166,00 (delapan puluh sembilan juta tiga puluhtiga ribu seratus
259 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 149/B/PK/PJK/2016Bahwa Terbanding berpendapat untuk penyusutan mobil masukkelompok II, karaoke masuk kelompok I, untuk inventaris kantoryang terbuat dari kayu masuk kelompok yang terbuat darilogam masuk kelompok II;Bahwa Pemohon Banding berpendapat pengelompokan aktivatetap dan penghitungan penyusutan sudah benar, yaitu mobilyang dibeli tahun 2002 dalam keadaan bekas serta karaokemasuk kelompok I, untuk inventaris kantor yang terdiri dariComputer, laptop, printer, mesin absen, genset
, kursi dan mejakerja, lemari file, dll masuk kelompok I;Bahwa sesuai fakta, dokumen dan keterangan dalampersidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas BiayaUsaha (penyusutan) sebesar Rp 30.147.728,00 tidak dapatdipertahankan;Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalahsebagai berikut:2.1.
Wajyib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua ataulebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang samabaik langsung maupun tidak langsung; atauc. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupunsemenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke sampingsatu derajat;Pasal 11 ayat (6) angka romawi 1: Bahwa untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarifpenyusutan harta berwujud ditetapbkan sebagai berikut:Kelompok Harta Berwujud Kelompok 1, Masa Manfaat 4 tahunTarif penyusutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah25%; Kelompok Harta Berwujud Kelompok 2, Masa Manfaat 8tahun Tarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah 12,5%;Halaman 13 dari 24 halaman.
Karena AC dimasukkan ke dalam golongan Il,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa karaoke termasuk golongan Il;Bahwa koreksi biaya penyusutan terdiri dari 3 jenispenyusutan yaitu. penyusutan Kendaraan (mobil),penyusutan peralatan karaoke dan penyusutan inventariskantor;Bahwa koreksi penyusutan kendaraan (mobil), PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tetapberpendapat bahwa penyusutan tersebut termasuk kedalam kelompok II;Bahwa koreksi penyusutan peralatan karaoke
109 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksiatas penyusutan ini juga tidak bisa Pemohon Banding terima karenamenurut pemeriksa koreksi atas penyusutan mesin merupakankoreksi atas penyusutan aktiva tetap mesin yang telah habis masamanfaatnya, (yang nilai perolehannya di Tahun 1998), walaupunsebenamya atas aktiva mesinmesin tersebut masih mempunyai nilaibuku, beban penyusutan atas mesin ini seharusnya merupakanbeban tahun 2005, namun karena atas laporan keuangan tahun 2005sudah diterbitkan SKP dan belum dibebankan sebagai biaya padaTahun
Koreksi pemakaian bahan pembantu terdiri dari penyusutan sebesarRp (317.803.924,00);3. Koreksi Biaya Pabrikasi terdiri atas biaya penyusutan sebesarRp 9.960.461.219,00;Halaman 23 dari 65 halaman.
Koreksi atas penyusutan ini juga tidakbisa Pemohon Banding terima karena menurut pemeriksaHalaman 45 dari 65 halaman.
Putusan Nomor 1208/B/PK/PJK/2015koreksi atas penyusutan mesin merupakan koreksi ataspenyusutan aktiva tetap mesin yang telah habis masamanfaatnya, (yang nilai perolehannya di Tahun 1998),walaupun sebenarnya atas aktiva mesinmesin tersebut masihmempunyai nilai buku, beban penyusutan atas mesin iniseharusnya merupakan Beban Tahun 2005, namun karenaatas Laporan Keuangan Tahun 2005 sudah diterbitkan SKPdan belum dibebankan sebagai Biaya Pada Tahun 2005, makaseharusnya beban biaya penyusutan tersebut
dapat diperhitungkansebagai biaya penyusutan atas aktiva mesin karena nyatanyata aktiva mesin tersebut dipergunakan dalam kegiatanoperasional perusahaan;Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut Pemeriksa,aktiva tetaop mesin haruslah dibebankan selama masamanfaatnya sedangkan dalam hal ini perusahaan belumpemah membebankan penyusutan sama sekali atas aktivaaktiva tetap tersebut, maka seharusnya dilakukan pelurusanbiaya penyusutan yang belum diperhitungkan atas aktiva tetapmesin tersebut paling