Ditemukan 30 data
69 — 15
Cakupan kebijakan perkeditan meliputi: prinsip kehatihatian dalamperkreditan, organisasi dan manajemen perkreditan, kebijakan persetujuankredit, dokumentasi dan administrasi kredit, pengawasan kredit, dantransparansi mengenai karakteristik kredit.Dalam prosedur pemberian kredit yang sehat tersebut, bank harus mempertimbangkanbeberapa kriteria terkait dengan kondisi debitur, yaitu karakter/integritas (character),modal/kekayaan yang dimiliki (capital) kapasitas (capacity), yaitu arus kas yangmencukupi
RYAN RUDINI, SH.
Terdakwa:
OLGA INDIRA Binti ABDUL RACHMAN BAYUNG (Alm)
96 — 19
Penajam Paser Utara;Bahwa Terdakwa bisa menjadi Manager Lembaga Perkeditan Desa(LPD) Indah Lestari Desa Girimukti, karena ditunjuk oleh Kepala DesaGirimukti (Elyas Bin Ibrahim) dan juga berdasarkan pemilihan secaraaklamasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Girimukti.
68 — 49
dalam melaksanakantugas untuk melayani anggota PNS dalam hal kredit yaituSesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia114No.27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentangKewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan KebijakanPerkreditan Bank Bagi Bank Umum maka Bank Umum wajibmemiliki kebijaksanaan perkreditan bank secara tertulis.Selanjutnya dijelaskan bahwa kebijaksanaan perkreditandimaksud sekurangkurangnya memuat dan mengatur halhal pokok sebagaimana ditetapkan dalam pedomanpenyusunan kebijksanaan perkeditan
M.IKIBAL,SH.,MH
Terdakwa:
Drs. ERRY ASYARI Bin ASMI MAKKA
282 — 100
Dalam prinsip kehatihatian debitur harus mengetahui uang tersebutkeluar dan masuk, jika tanpa dihadiri oleh debitur dan tanpa SuratKuasa tidak dibenarkan ; Bahwa permohonan kredit tidak diketahui oleh debitur dan proyek yangdiajukan adalah fiktif melanggar BPP Perkeditan Buku dan Buku IV ; Bahwa secara uraian jabatan tidak secara jelas Pemimpin wajibmendatangi kunjungan setempat, tapi bertanggung jawab atas semuaproses yang dilakukan oleh bawahannya.Karena dalam uraian jabatanada tugas penyeliaan
104 — 38
Cakupan kebijakan perkeditan meliputi: prinsip kehatihatian dalamperkreditan, organisasi dan manajemen perkreditan, kebijakanpersetujuan kredit, dokumentasi dan administrasi kredit, pengawasankredit, dan transparansi mengenai karakteristik kredit.Dalam prosedur pemberian kredit yang sehat tersebut, bank harusmempertimbangkan beberapa kriteria terkait dengan kondisi debitur,yaitu karakter/integritas (character), modal/kekayaan yang dimiliki(capital) kapasitas (capacity), yaitu arus kas yang mencukupi
91 — 48
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2007 tentangLembaga Perkeditan Desa. Peraturan Gubernur Bali Nomor :16 tahun 2008 tentangpengurus pengawasan internal Lembaga Pekreditan Desa. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2012 tentangperubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor8 tahun 2002 tentang Lembaga Pekreditan Desa.
73 — 39
bertanggungjawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluarbertanggung jawab mewakili LPD baik didalam maupundiluar Pengadilan.e.teMengadaan perjanjian perjanjian kepada nasabah/kepadapihak ketiga.Menyusun rencana kerja ( RK ) dan rencana anggaranpendapatan dan belanja ( RAPB ).Menentukan kebijakan operasional LPD.Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor : 16Tahun 2008, tanggal 15 Mei 2008 tentang pengurus danpengawas internal Lembaga Perkeditan
69 — 41
bertanggung jawabatas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawabmewakili LPD baik didalam maupun diluar Pengadilan.c Mengadaan perjanjian perjanjian kepada nasabah/kepada pihakketiga.d Menyusun rencana kerja ( RK ) dan rencana anggaran pendapatandan belanja (RAPB ).e Menentukan kebijakan operasional LPD.f Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor : 16 Tahun2008, tanggal 15 Mei 2008 tentang pengurus dan pengawas internalLembaga Perkeditan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E.
112 — 98
Bank Perkeditan Rakyat Christa Jaya Perdana, berkedudukan di Kupang yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tanggal 09 November 2016;
56. 1 (satu) jepitan fotocopy yang telah dilegalisir Surat Nomor : 0493/SP3/C.12/X/2016 Tanggal 31 Oktober 2016 Perihal Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) a.n. CV.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : JERMIAS PENNA, S.H
150 — 81
Bank Perkeditan Rakyat Christa Jaya Perdana, berkedudukan di Kupang yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tanggal 09 November 2016;
- 1 (satu) jepitan fotocopy yang telah dilegalisir Surat Nomor: 0493/SP3/C.12/X/2016 Tanggal 31 Oktober 2016 Perihal Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) a.n. CV.