Ditemukan 46680 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3537 K/Pdt/2016
Tanggal 16 Januari 2017 — PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, 2. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, lawan KOMAIDI
5328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dan Pemohon Kasasi II: KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tersebut;
    PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,2. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,lawanKOMAIDI
    AngkasaPura (Persero) Kantor Proyek Persiapan Pembangunan BandarUdara Internasional Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasakuasa dengan hak substitusi kepada Tony T. Spontana, S.H.,M.Hum., Kepala Kejaksaan Tinggi DIY selaku Jaksa PengacaraNegara, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 12 Agustus2016.
    Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan Il danTermohon Keberatan di muka persidangan Pengadilan Negeri Wates padapokoknya atas dalildalil:1.Bahwa Termohon Keberatan (Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Daerah Istimewa Yogyakarta), berkedudukan selaku Ketua PanitiaPelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandara BaruYogyakarta di Wilayah Kabupaten Kulon Progo;Bahwa Termohon Keberatan selaku pelaksanan pengadaan tanah untukkepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan,persiapan
    demikian tindakan Majelis Hakim tersebut telah melampauikewenangan yang diberikan dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2016 dalammenetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian (vide Pasal 20 huruf abutir 2 PERMA Nomor 3 Tahun 2016) dikarenakan Termohon Kasasibukanlah pemilik tambak udang yang sah menurut hukum sehingga bukantermasuk Pihak Yang Berhak;Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Wates)kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoende gemotiveerd)Dari awal dimulainya persiapan
    Yogyakarta Nomor : 68/KEP/2015 tentangPenetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru diDaerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 31 Maret 2015 seluas 645,63 Hayang terletak di Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, DesaPalinan, dan Desa Glagah, Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo,persiapan proyek ini telah menghadapi banyak problem dan permasalahan dilapangan dan bahkan sampai mendapatkan pertentangan/penolakan darimasyarakat sewakiu dilaksanakannya konsultasi publik dan akhirnyaberujung
Putus : 19-12-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3290 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA, dk vs IMAN WAKIDI
5330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO)PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPANPEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONALYOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON,KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAHISTIMEWA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA, dk vs IMAN WAKIDI
    proyek, yaitu sejak terbitnya Ijin PenetapanLokasi dari Gubernur D.I Yogyakarta selanjutnya disebut IPL, berdasarkanSurat Keputusan Gubernur D.I Yogyakarta Nomor :68/KEP/2015 tentangPenetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru diDaerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 31 Maret 2015 seluas 645,63 Ha(enam ratus empat puluh lima koma enam tiga hektar), yang terletak diDesa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, Desa Palihan, dan DesaGlagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, persiapan
    membatalkan Putusan PengadilanNegeri Wates Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Wat., tanggal 9 September 2016, sertaMahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yangkalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatperadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Kasasi, PemohonKasasi adalah Direktur Utama PT Angkasa Pura (Persero) Pusat cqProject Manager Proyek Persiapan
    2016Internasional Yogyakarta di Wilayah Kecamatan Temon, KabupatenKulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, di Yogyakarta yangmengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 September 2016,sedangkan Pemohon Kasasi Il adalah Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 22 September 2016, dengan demikianwalaupun dalam memori kasasi tertulis Direktur Utama PT Angkasa Pura (Persero) Pusat cq Project Manager Proyek Persiapan
    Pembangunan BandarUdara Internasional Yogyakarta di Wilayah Kecamatan Temon, KabupatenKulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, di Yogyakarta sebagaiPemohon Kasasi Il, namun sebagaimana tanggal Akta Permohonan Kasasimaka Direktur Utama PT Angkasa Pura (Persero) Pusat cq Project ManagerProyek Persiapan Pembangunan Bandar Udara Internasional Yogyakarta diWilayah Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta, di Yogyakarta dianggap sebagai Pemohon Kasasi dan Kepala
    Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : DIREKTURUTAMA PT ANGKASA PURA (PERSERO) PUSAT cq PROJECTMANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARAINTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON,KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi Il: KEPALAKANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tersebut;2.
Putus : 03-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3512 K/Pdt/2016
Tanggal 3 Januari 2017 — PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; lawan PONIRAN
4320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tersebut;
    PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA;lawanPONIRAN
    PROYEKMANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARUINTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULONPROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,berkedudukan di Jalan Solo Km. 9 Sleman, Daerah IstimewaYogyakarta, diwakili oleh Ir. R. Sujiastono, selaku ProjectManager PT Angkasa Pura (Persero) Proyek PersiapanPembangunan Bandar Udara Baru Yogyakarta, dalam hal inimemberi kuasa substitusi kepada Tony T. Spontana, S.H.,M.Hum.
    Bahwa Termohon Keberatan (Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Daerah Istimewa Yogyakarta), berkedudukan selaku Ketua PanitiaPelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandara BaruYogyakarta di Wilayah Kabupaten Kulon Progo; Bahwa TermohonKeberatan selaku pelaksanan pengadaan tanah untuk kepentingan umumdiselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaandan penyerahan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 dan Pasal 2 Perpres Nomor 71
    PROYEKMANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONALYOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor84/Pdt.G/2016/PN.Wat tanggal 20 September 2016 serta Mahkamah Agungmengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Pemohon Keberatanberada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan
Register : 06-12-2016 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 09-03-2017
Putusan PN KLATEN Nomor 241/Pid.B/2016/PN Kln
Tanggal 7 Februari 2017 — MAGDALENA NUNING WIDIATI
688
  • Menetapkan bukti-bukti surat berupa :- 5 (lima) lembar tindasan kuitansi pembayaran Uang Persiapan Sekolah (UPS) warna kuning antara lain Nomor: 007305 an. Orangtua/wali murid Sdr.SUGENG, Nomor: 007311 an. Orang tua/wali murid Sdri. A. MARYATI, Nomor: 007331 an. Orang tua/wali murid Sdri.SRI MULYANI, Nomor: 007222 an. Orang tua/wali murid Sdri.KATARINA TRI ANDARI, Nomor: 007203 an.
    Orang tua/wali murid Sdr.FX BUDIMAN; serta 5 (lima) lembar tindasan kuitansi pembayaran Uang Persiapan Pendidikan (UPP) warna kuning Nomor: 006805 an. Orang tua/wali murid Sdr.SUGENG, Nomor: 006811 an. Orang tua/wali murid Sdri. A. MARYATI, Nomor: 006870 Orang tua/wali murid Sdri.KATARINA TRI ANDARI, dan Nomor: 006853 an.
    lembar Sampling Penerimaan UPP SMK PL Leonardo Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 28 Februari 2015 dan 1 (satu) lembar Sampling Penerimaan UPP SMK PL Leonardo Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 31 Maret 2015- 1 (satu) lembar bukti tanda terima penyetoran/penyerahan Rp 4.000.000,- tanggal 05 Maret 2015 dan 1 (satu) lembar bukti tanda terima penyetoran/penyerahan uang Rp 1.500.000,- tanggal 07 April 2015- Dikembalikan kepada Sdr.BR G BAMBANG NUGROHO- 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan
    Orang tua/wali murid Sdr.SUGENG- Dikembalikan kepada Sdr.SUGENG- 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan Sekolah (UPS) warna putih Nomor: 007311 an. Orang tua/wali murid Sdr.A. MARYATI- Dikembalikan kepada Sdr.ANASTASIA MARYATI- 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan Sekolah (UPS) warna putih Nomor: 007331 an.
    Orang tua/wali murid Sdr.SRI MULYANI- Dikembalikan kepada Sdr.SRI MULYANI- 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan Sekolah (UPS) warna putih Nomor: 007203 an. Orang tua/wali murid Sdr.FX BUDIMAN- Dikembalikan kepada Sdr.FX BUDIMAN- 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan Sekolah (UPS) warna putih Nomor: 007222 an. Orang tua/wali murid Sdr.KATARINA TRI ANDARI- Dikembalikan kepada Sdr.KATARINA TRI ANDARI6.
    Orang tua/wali muridSdr.SUGENGDikembalikan kepada Sdr.SUGENG 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan Sekolah(UPS) warna putin Nomor: 007311 an. Orang tua/wali murid Sdr.A.MARYATIDikembalikan kepada Sdr.ANASTASIA MARYATI 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan Sekolah(UPS) warna putin Nomor: 007331 an.
    tidak menyetor semua uang persiapan sekolah (UPS) atau uangpersiapan pendidikan (UPP) dari para orang tua /wali murid ke yayasanPangudiluhur; bahwa berdasarkan hasil audit dari saksi Erik Agung Wibowo selaku tim auditdari Yayasan Pangudiluhur pusat Semarang, Uang Persiapan Sekolah (UPS)atau Uang persiapan pendidikan (UPP) dari para orang tua/wali murid yangseharusnya disetorkan oleh Terdakwa dari 5 (lima) orang tua calon siswa keYayasan Pangudiluhur sebesar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah
    Orang tua/wali murid Sdr.FX BUDIMAN; 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan Sekolah (UPS) warnaputin Nomor: 007305 an. Orang tua/wali murid Sdr.SUGENG; 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan Sekolah (UPS) warnaputin Nomor: 007311 an. Orang tua/wali murid Sdr.A. MARYATI; 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan Sekolah (UPS) warnaputin Nomor: 007331 an.
    Orang tua/wali murid Sdr.SRI MULYANI; 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan Sekolah (UPS) warnaputin Nomor: 007203 an. Orang tua/wali murid Sdr.FX BUDIMAN; 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran Uang Persiapan Sekolah (UPS) warnaputin Nomor: 007222 an.
    Sekolah(UPS) atau Uang Persiapan Pendidikan (UPP) dari para orang tua/wali murid adalahmerupakan tugas dan tanggung jawab Terdakwa;Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan mengenai keberadaan UangPersiapan Sekolah (UPS) atau Uang Persiapan Pendidikan (UPP) dari para orangtua/wali murid yang ada pada Terdakwa adalah merupakan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Bendahara sehingga bukanlah sesuatu kejahatan apabilakeberadaan Uang Persiapan Sekolah (UPS) atau Uang Persiapan Pendidikan (UPP)ada pada
Putus : 10-01-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3670 K/Pdt/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DK lawan MUH. HERI
4323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dan Pemohon Kasasi II: KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, tersebut;
    PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DKlawanMUH. HERI
    Kasasi dan Pemohon Kasasi Il dahulu sebagai TermohonKeberatan Il dan di muka persidangan Pengadilan Negeri Wates padapokoknya atas dalildalil:1.Bahwa Termohon Keberatan (Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Daerah Istimewa Yogyakarta), berkedudukan selaku Ketua PanitiaPelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandara Baru Yogyakartadi Wilayah Kabupaten Kulon Progo; Bahwa Termohon Keberatan selakupelaksanan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakanmelalui tahapan perencanaan, persiapan
    demikian tindakan Majelis Hakim tersebut telahmelampaui kKewenangan yang diberikan dalam PERMA Nomor 3 Tahun2016 dalam menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian (videPasal 20 huruf a butir 2 PERMA Nomor 3 Tahun 2016) dikarenakanTermohon Kasasi bukanlah pemilik tambak udang yang sah menuruthukum sehingga bukan termasuk Pihak Yang Berhak;Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Wates)kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoende gemotiveera)Dari awal dimulainya persiapan
    Yogyakarta Nomor68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untukPengembangan Bandara Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal31 Maret 2015 seluas 645,63 Ha yang terletak di Desa Jangkaran, DesaSindutan, Desa Kebonrejo, Desa Palihan, dan Desa Glagah, KecamatanTemon Kabupaten Kulon Progo, persiapan proyek ini telah menghadapibanyak problem dan permasalahan di lapangan dan bahkan sampaimendapatkan pertentangan/ penolakan dari masyarakat sewaktudilaksanakannya konsultasi publik dan akhirnya
    PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNANBANDARA BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULONPROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dan Pemohon Kasasi I:KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPNSIDAERAH STMEWA YOGYAKARTA, dan membatalkan Putusan PengadilanNegeri Nomor 112/PDT.G/2016/PN WAT tanggal 22 September 2016 sertaMahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi dahulu PemohonKeberatan
    PROYEKMANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA ~~ BARUINTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dan Pemohon Kasasi ll: KEPALAKANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSIDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 112/Pdt.G/2016/PN.Wat tanggal 22 September 2016;MENGADILI SENDIRI:1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untukseluruhnya ;2.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3382 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; lawan AMAT NURUDIN WAGIYO
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi II: DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tersebut;
    DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA;lawanAMAT NURUDIN WAGIYO
    ., Project Manager PT AngkasaPura (Persero) Proyek Persiapan Pembangunan BandarUdara Internasional Yogyakarta, berdasarkan Surat KuasaHalaman 17 dari 38 hal. Put. Nomor 3382 K/Pat./2016Khusus tanggal 12 Agustus 2016, dalam hal ini memberi kuasasubstitusi kembali kepada Tony T Spontana, S.H., M.Hum.
    demikian tindakan Majelis Hakim tersebut telah melampauikewenangan yang diberikan dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2016 dalammenetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian (vide Pasal 20huruf a butir 2 PERMA Nomor 3 Tahun 2016) dikarenakan TermohonKasasi bukanlah pemilik tambak udang yang sah menurut hukum sehinggabukan termasuk pihak yang berhak;Ad.4.Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Wates)kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoende gemotiveerd)Dari awal dimulainya persiapan
    Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentangPenetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru diDaerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 31 Maret 2015 seluas 645,63 Hayang terletak di Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, DesaPalihan, dan Desa Glagah, Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo,persiapan proyek ini telah menghadapi banyak problem dan permasalahandi lapangan dan bahkan sampai mendapatkan pertentangan/penolakandari masyarakat sewaktu dilaksanakannya konsultasi publik dan akhirnyaberujung
    Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALAKANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi Il: DIREKTURUTAMA PT ANGKASA PURA (PERSERO) PUSAT cq PROJECTMANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARAINTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON,KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Wates NomorHalaman 37 dari 38 hal. Put.
Register : 10-11-2022 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PN NUNUKAN Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Nnk
Tanggal 13 April 2023 —
Tergugat:
CHARLES OKTAVIANUS
Turut Tergugat:
1.KEPALA DESA PERSIAPAN BINUSAN DALAM
2.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
7513
  • Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan batas batas dan Ukuran Tanah sebagai berikut:

    Ukuran Tanah:

    Panjang : 155/112 Meter

    Lebar : 9/50/74 Meter

    Luas : 7.547,75 Meter

    Adalah tanah milik Penggugat;

    3.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat di atas tanah milik Penggugat, yang yang membangun rumah kayu di atas tanah milik Penggugat yang terletak di KM.6,5, RT.10, Desa Persiapan


    Tergugat:
    CHARLES OKTAVIANUS
    Turut Tergugat:
    1.KEPALA DESA PERSIAPAN BINUSAN DALAM
    2.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3390 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA lawan TRI WALUYA
808 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi II: DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tersebut;
    DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAlawanTRI WALUYA
    ./2016Ad.4.Bahwa Hakim Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Wates)kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoe/ldoende gemotiveerd)Dari awal dimulainya persiapan proyek, yaitu sejak terbitnya lin PenetapanLokasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya disebut IPLberdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa YogyakartaNomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untukPengembangan Bandara Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal31 Maret 2015 seluas 645,63
    Ha (enam ratus empat puluh lima komaenam tiga) yang terletak di Desa Jangkaran, Desa Sindutan, DesaKebonrejo, Desa Palihan, dan Desa Glagah, Kecamatan TemonKabupaten Kulonprogo, persiapan proyek ini telah menghadapi banyakproblem dan permasalahan di lapangan dan bahkan sampai mendapatkanpertentangan/penolakan dari masyarakat sewaktu dilaksanakannyakonsultasi publik dan akhirnya berujung kepada gugatan dari masyarakatke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta di Yogyakartatentang gugatan atas
    Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALAKANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi Il: DIREKTURUTAMA PT ANGKASA PURA (PERSERO) PUSAT cq PROJECTMANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARAINTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON,KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWAHalaman 39 dari 40 hal. Put. Nomor 3390 K/Pat./2016YOGYAKARTA tersebut;2.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3388 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, lawan KASIRAN KARSOTARUNO
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi II: DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tersebut;
    DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,lawanKASIRAN KARSOTARUNO
    Sujiastono, Project Manager PT Angkasa Pura (Persero)Proyek Persiapan Pembangunan Bandar Udara InternasionalHalaman 17 dari 43 hal. Put.
    demikian tindakan Majelis Hakim tersebut telah melampauikewenangan yang diberikan dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2016 dalammenetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian (vide Pasal 20 hurufa butir 2 PERMA Nomor 3 Tahun 2016), dikarenakan Termohon Kasasibukanlah pemilik tambak udang yang sah menurut hukum sehingga bukantermasuk pihak yang berhak;Ad.4.Bahwa Hakim Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Wates)kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoendegemotiveerd).Dari awal dimulainya persiapan
    Nomor 3388 K/Pat./201631 Maret 2015, seluas 645,63 Ha (enam ratus empat puluh lima komaenam tiga hektar), yang terletak di Desa Jangkaran, Desa Sindutan, DesaKebonrejo, Desa Palihan, dan Desa Glagah, Kecamatan TemonKabupaten Kulonprogo, persiapan proyek ini telah menghadapi banyakproblem dan permasalahan di lapangan dan bahkan sampai mendapatkanpertentangan/penolakan dari masyarakat sewaktu dilaksanakannyakonsultasi publik dan akhirnya berujung kepada gugatan dari masyarakatke Pengadilan Tata Usaha
    Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALAKANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi Il: DIREKTURUTAMA PT ANGKASA PURA (PERSERO) PUSAT cq PROJECTMANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARAINTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON,KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA tersebut;2.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3387 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; lawan SUSILO
260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi II: DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tersebut;
    DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA;lawanSUSILO
Register : 29-08-2017 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2016/PN. Mre
Tanggal 25 Oktober 2016 — Nama lengkap : DIKABURKAN Tempat lahir : TALANG UBI Umur/Tanggal Lahir : 17 tahun / 30 Oktober 1998 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Persiapan Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI Agama : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan
293
  • Nama lengkap : DIKABURKAN Tempat lahir : TALANG UBI Umur/Tanggal Lahir : 17 tahun / 30 Oktober 1998 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Persiapan Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI Agama : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan
    MreDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana anak dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara TerdakwaNama lengkap : DIKABURKANTempat lahir : TALANG UBIUmur/Tanggal Lahir : 17 tahun / 30 Oktober 1998Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Persiapan Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALIAgama : IslamPekerjaan : TaniPendidikan
Register : 04-10-2017 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PN BAJAWA Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Bjw
Tanggal 17 Mei 2018 — Penggugat:
KATARINA KEWA
Tergugat:
1.PEMERINTAH RI cq PRESIDEN RI cq MENTERI DALAM NEGERI RI cq GUBERNUR NTT cq BUPATI NGADA cq CAMAT RIUNG cq KEPALA DESA LENGKOSAMBI BARAT
2.PENJABAT SEMENTARA DESA PERSIAPAN LENGKOSAMBI BARAT DAYA
15294
  • 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan hukum bahwa Tanah Sengketa seluas 7.500 m2 yang terletak di Lepa Ame Langka, Desa Lengkosambi Barat sekarang Desa Persiapan Lengkosambi Barat Daya, Kecamatan Riung Kabupaten Ngada dengan batas-batas:

    Utara tanah milik MARKUS KODHA

    Selatan tanah milik LEPA AME LANGKA;

    Timur tanah garapan PIUS BHIU

    Barat tanah milik PAULUS ANING;

    Adalah

    Penggugat:
    KATARINA KEWA
    Tergugat:
    1.PEMERINTAH RI cq PRESIDEN RI cq MENTERI DALAM NEGERI RI cq GUBERNUR NTT cq BUPATI NGADA cq CAMAT RIUNG cq KEPALA DESA LENGKOSAMBI BARAT
    2.PENJABAT SEMENTARA DESA PERSIAPAN LENGKOSAMBI BARAT DAYA
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3389 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA lawan TRI ANTORO
4937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi II: DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tersebut;
    DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAlawanTRI ANTORO
    Sujiastono, selaku Project Manager PTAngkasa Pura (Persero) Proyek Persiapan PembangunanHalaman 1 dari 39 hal. Put. Nomor 3389 K/Pdt./2016Bandar Udara Internasional Yogyakarta, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2016, dalam hal inimemberi kuasa substitusi kepada Tony T Spontana, S.H.
    demikian tindakan Majelis Hakim tersebut telah melampauikewenangan yang diberikan dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2016 dalammenetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian (vide Pasal 20 hurufa butir 2 PERMA Nomor 3 Tahun 2016), dikarenakan Termohon Kasasibukanlah pemilik tambak udang yang sah menurut hukum sehingga bukantermasuk pihak yang berhak;Ad.5.Bahwa Hakim Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Wates)kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoendegemotiveerd).Dari awal dimulainya persiapan
    Nomor 3389 K/Pdt./2016enam tiga hektar), yang terletak di Desa Jangkaran, Desa Sindutan, DesaKebonrejo, Desa Palihan, dan Desa Glagah, Kecamatan TemonKabupaten Kulonprogo, persiapan proyek ini telah menghadapi banyakproblem dan permasalahan di lapangan, dan bahkan sampai mendapatkanpertentangan/penolakan dari masyarakat sewaktu dilaksanakannyakonsultasi publik dan akhirnya berujung kepada gugatan dari masyarakatke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta di Yogyakartatentang gugatan atas Surat
    Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALAKANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi Il: DIREKTURUTAMA PT ANGKASA PURA (PERSERO) PUSAT cq PROJECTMANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARAINTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON,KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA tersebut;2.
Register : 16-02-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bgl
Tanggal 22 Maret 2016 — H. WIMRAN ISMAUN, Direktur Utama PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
209115
  • Menyatakan Surat keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu No.52 /HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 16 Maret 2007 adalah sah berlaku sebagai pedoman pembayaran gaji Penggugat selama Masa Persiapan Pensiun (MPP);3. Menyatakan Penggugat berhak menerima kekurangan gaji yang diterima selama Penggugat menjalani Masa Persiapan Pensiun sejumlah Rp.32.932.600,23 (tiga puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus dua puluh tiga sen);4.
    memutuskan untuk memberikan penghasilan/imbalan kerja kepadaPengggugat yang menjalani masa persiapan pensiun adalah sebesar 70 %.
    Bank Pembangunan Daerah BengkuluNomor 52/HP.00.02.01.02/D.7 tanggal 16 Maret 2007 adalah sah berlaku sebagaipedoman pembayaran gaji Penggugat selama menjalani Masa Persiapan Pensiun4 Menyatakan Penggugat berhak menerima kekurangan gaji yang diterima selamaPenggugat menjalani masa persiapan pensiun sejumlah Rp. 32.932.600,23 (Tigapuluh dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah dua puluh tigasen) sesuai anjuran surat Disnaker Kota Bengkulu NO.560/788/567/D.TKPOR/2015.
    Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.3 Bahwa Tunjangan Masa Persiapan Pensiun (MPP) tidak diatur dialam Undangundang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka mengenai hal tersebutsecara tersirat diserahkan kepada Kebijakan Direksi selaku pengurus Perseroan(Vide Pasal 92 ayat (2) Undangundang 40 Tahun 2007)4 Bahwa besaran Tunjangan Masa Persiapan Pensiun (MPP) sepenuhnya merupakankebijakan Management Perusahaan dalam hal ini Dewan Direksi PT.
    Pada waktu Penggugattelah menajlaani Masa Persiapan Pensiun ternyata Penggugat tidak menadapatkanhakn ya sebagaimana yang di atur dalam SK Direksi PT BPD Bengkulu No.52?
    Tergugat mengajukantanggapan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:1Bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena SuratKeputusan Direksi No.140/HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 30 Desember 2010 danSurat Keputusan Direksi No.87/HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 30 Desember 2013sudah sesuai dengan Anggaran dasar Perseroan terbatas PT Bank Bengkulu;Bahwa Tunjangan masa Persiapan Pensiun tidak di atur dalam UU No.13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa besaran tunjangan Masa Persiapan Pensiun
Putus : 03-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3518 K/Pdt/2016
Tanggal 3 Januari 2017 — PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA, DI WILAYAH KECAMATAN TEMON KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI D.I YOGYAKARTA; lawan WAGIRAN
5232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA, tersebut;
    PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA, DI WILAYAH KECAMATAN TEMON KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI D.I YOGYAKARTA;lawanWAGIRAN
    Nomor 3518 K/Pdt/2016umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan,pelaksanaan dan penyerahan hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal13 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 dan Pasal 2 Perpres Nomor 71Tahun 2012 serta sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadapinventarisasi dan pendataan untuk nominasi serta pemberian nilai gantikerugian, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, yang terdampak dalamarea Rencana Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta di KabupatenKulon Progo;Bahwa Termohon
    Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Wates)kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoendegemotiveera);Dari awal dimulainya persiapan proyek, yaitu sejak terbitnya jinPenetapan Lokasi dari Gubernur D. Yogyakarta selanjutnya disebut IPLberdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I Yogyakarta NomorHalaman 37 dari 42 hal. Put.
    Nomor 3518 K/Padt/201668/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untukPengembangan Bandara Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal31 Maret 2015 seluas 645,63 Ha yang terletak di Desa Jangkaran, DesaSindutan, Desa Kebonrejo, Desa Palihan, dan Desa Glagah, KecamatanTemon Kabupaten Kulon Progo, persiapan proyek ini telah menghadapibanyak problem dan permasalahan di lapangan dan bahkan sampaimendapatkan pertentangan/penolakan dari masyarakat sewaktudilaksanakannya konsultasi publik dan akhirnya
Putus : 16-01-2017 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3535 K/Pdt/2016
Tanggal 16 Januari 2017 — PT ANGKASA PURA I (PERSERO), berkedudukan di Kantor Pusat Grha Angkasa Pura I, Kota Baru Bandar Kemayoran, Blok B.12, Kav.2, Jakarta Pusat, cq PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA di KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs MARNI
4420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ANGKASA PURA I (PERSERO), berkedudukan diKantor Pusat Grha Angkasa Pura I, Kota Baru BandarKemayoran, Blok B.12, Kav.2, Jakarta Pusat, cq PROYEKMANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARABARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA di KABUPATENKULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs MARNI
    PUTUSANNomor 3535 K/Pdt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:1.PT ANGKASA PURA I (PERSERO), berkedudukan diKantor Pusat Grha Angkasa Pura , Kota Baru BandarKemayoran, Blok B.12, Kav.2, Jakarta Pusat, cq PROYEKMANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARABARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA di KABUPATENKULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,yang diwakili oleh Sulistyo Wimbo S Hardjito selakuPresiden
    Sujiastono, M.Si., selakuProyek Manager Persiapan Pembangunan Bandar UdaraInternasional Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 18 Agustus 2016, kemudian memberi KuasaSubstitusi kepada Tony T Spontana, S.H., M.Hum., KepalaKejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta selakuJaksa Pengacara Negara, berdasarkan Surat KuasaSubstitusi tanggal 19 Agustus 2016, dan Kuasa SubstitusiKembali kepada Robert Hamonangan Panjaitan, S.H. M.H.
    Bahwa TermohonKeberatan selaku pelaksanan pengadaan tanah untuk kepentingan umumdiselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaandan penyerahan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 dan Pasal 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2012serta sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap inventarisasi danpendataan untuk nominasi serta pemberian nilai ganti kerugian, baik yangbersifat fisik maupun non fisik, yang terdampak dalam area RencanaPembangunan Bandara
    Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Wates)kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoendegemotiveera);Dari awal dimulainya persiapan proyek, yaitu sejak terbitnya jinPenetapan Lokasi dari Gubernur D.I Yogyakarta selanjutnya disebut IPLberdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.
    PT ANGKASA PURA (PERSERO) cqPROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA BARUINTERNASIONAL YOGYAKARTA di KABUPATEN KULON PROGO, DAERAHISTIMEWA YOGYAKARTA, 2.
Register : 05-08-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 65/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 16 September 2015 — PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULON PROGO PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
19634
  • PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULON PROGO PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
    ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT CQ.PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARUDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATANTEMON, KABUPATEN KULON PROGO, PROPINS!I DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA,DI YOGYAKARTA, beralamat di JI. Solo Km. 9 Yogyakarta,dalam perkara ini telah memberikan kuasa kepada : R. SUJIASTONO, selakuProject Manager PT.
    Bahwa lokasi objek pengadaan tanah untuk persiapan pembangunan BandarUdara Internasional Kulon Progo Yogyakarta ditetapbkan sebagaimana dalamIjin Penetapan Lokasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnyadisebut IPL berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah IstimewaYogyakarta Nomor : 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Bangunan untukPengembangan Bandara Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 31Maret 2015 seluas 645,63 Ha yang terletak di Desa Jangkaran, DesaSindutan, Desa Kebonrejo
    Pdt.G/2016/PN Wat34Bahwa saksi mendampingi para petambak Di Desa Palihan dan Sindutansejak tahun 2013;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon Supardi/Mardi Wiyono karena saksipernah mendampingi Pemohon dalam pembuatan tambak di DesaPalihan ;Bahwa saksi mempunyai kKemampuan dalam membuat tambak sejaktahun 2003 dan kemampuan tersebut saksi peroleh dari dinas perikanandan kelautan;Bahwa pemohon keberatan mempunyai 1 (satu) buah tambak, yangluasnya kurang lebih 2913 m2;Bahwa untuk pembuatan tambak dari awal persiapan
Putus : 22-12-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3394 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA lawan PAIJO DARJO SASMITO
5321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dan Pemohon Kasasi II: DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, tersebut;
    DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAlawanPAIJO DARJO SASMITO
    Sujiastono,selaku Project Manager PT Angkasa Pura (Persero)Kantor Proyek Persiapan Pembangunan Bandar UdaraInternasional Yogyakarta, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 12 Agustus 2016, yang kemudian R.Sujiastono memberikan Surat Kuasa Substitusi kepadaTony T. Spontana, S.H., M.Hum., Kepala KejaksaanTinggi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku JaksaPengacara Negara, berdasarkan Surat Kuasa Substitusitanggal 12 Agustus 2016, yang selanjutnya Tony T.Halaman 1 dari 39 hal. Put.
    demikian tindakan Majelis Hakim tersebut telahmelampaui kewenangan yang diberikan dalam Perma Nomor 3 Tahun2016 dalam menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian (videPasal 20 huruf a butir 2 Perma Nomor 3 Tahun 2016) dikarenakanTermohon Kasasi bukanlah pemilik tambak udang yang sah menuruthukum sehingga bukan termasuk pihak yang berhak;Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Wates)kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd);Dari awal dimulainya persiapan
    Nomor 3394 K/Pdt/2016Pengembangan Bandara Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 31Maret 2015 seluas 645,63 Ha yang terletak di Desa Jangkaran, DesaSindutan, Desa Kebonrejo, Desa Palihan dan Desa Glagah, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo, persiapan proyek ini telah menghadapibanyak problem dan permasalahan di lapangan dan bahkan sampaimendapatkan pertentangan/penolakan dari masyarakat sewaktudilaksanakannya konsultasi publik dan akhirnya berujung kepada gugatandari masyarakat ke Pengadilan
    Nomor 3394 K/Pdt/2016PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,dan Pemohon Kasasi Il: DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA (PERSERO)PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNANBANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATANTEMON, KABUPATEN KULON PROGO, PROVINS!
Putus : 03-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3519 K/Pdt/2016
Tanggal 3 Januari 2017 — PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI D.I YOGYAKARTA; lawan RAHMAN CIPTO PRANOTO
6715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA, tersebut;
    PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI D.I YOGYAKARTA;lawanRAHMAN CIPTO PRANOTO
    Bahwa Termohon Keberatan (Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Daerah Istimewa Yogyakarta), berkedudukan selaku Ketua PanitiaPelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandara BaruYogyakarta di Wilayah Kabupaten Kulon Progo; Bahwa TermohonKeberatan selaku pelaksanan pengadaan tanah untuk kepentingan umumdiselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaanHalaman 2 dari 42 hal. Put.
    Nomor 3519 K/Padt/2016hukum sehingga bukan termasuk Pihak Yang Berhak;Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Wates)kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoende gemotiveerd)Dari awal dimulainya persiapan proyek, yaitu sejak terbitnya lin PenetapanLokasi dari Gubernur D.I Yogyakarta selanjutnya disebut IPL berdasarkanSurat Keputusan Gubernur D.
    Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentangPenetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru diDaerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 31 Maret 2015 seluas 645,63 Hayang terletak di Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, DesaPalihan, dan Desa Glagah, Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo,persiapan proyek ini telah menghadapi banyak problem dan permasalahandi lapangan dan bahkan sampai mendapatkan pertentangan/penolakan darimasyarakat sewaktu dilaksanakannya konsultasi publik dan akhirnyaberujung
    PROJECT MANAGERPROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONALYOGYAKARTA, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 92/Pdt.G/2016/PN.Wat tanggal 20 September 2016;MENGADILI SENDIRI:1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;2.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3386 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; lawan RADI
3914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi II: DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tersebut;
    DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA;lawanRADI
    demikian tindakan Majelis Hakim tersebut telah melampauikewenangan yang diberikan dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2016 dalammenetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian (vide Pasal 20huruf a butir 2 PERMA Nomor 3 Tahun 2016) dikarenakan TermohonKasasi bukanlah pemilik tambak udang yang sah menurut hukum sehinggabukan termasuk pihak yang berhak;Ad.4.Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Wates)kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoende gemotiveerd)Dari awal dimulainya persiapan
    Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentangPenetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru diDaerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 31 Maret 2015 seluas 645,63 Hayang terletak di Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, DesaPalihan, dan Desa Glagah, Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo,persiapan proyek ini telah menghadapi banyak problem dan permasalahandi lapangan dan bahkan sampai mendapatkan pertentangan/penolakandari masyarakat sewaktu dilaksanakannya konsultasi publik dan akhirnyaHalaman
    Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALAKANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan Pemohon Kasasi Il: DIREKTURUTAMA PT ANGKASA PURA (PERSERO) PUSAT cq PROJECTMANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN' BANDARAHalaman 37 dari 38 hal. Put. Nomor 3386 K/Pdt./2016INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON,KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA tersebut;2.